• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru
Dibaca : 308 Kali
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
Dibaca : 571 Kali
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
Dibaca : 578 Kali
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
Dibaca : 499 Kali
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
Dibaca : 634 Kali

  • Home
  • DPRD Pekanbaru

Dikeluhkan Masyarakat, Komisi IV DPRD Pekanbaru Tinjau Pembangunan Sutet di Rumbai Pesisir

Zulmiron
Selasa, 21 Juli 2020 22:15:13 WIB
Cetak
Rombongan Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru saat meninjau lokasi pembangunan lapak Sutet, Selasa (21/07/2020).

Pekanbaru, Hariantimes.com - Pembangunan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (Sutet) di Kelurahan Muara Fajar Timur, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru, Riau dikeluhkan masyarakat setempat.

Pasalnya, masyarakat khawatir akan dampak yang ditimbulkan seperti radiasi. Untuk merespon keluhan masyarakat ini, Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru langsung turun meninjau lokasi pembangunan lapak Sutet tersebut, Selasa (21/07/2020). 

"Kami turun ke lapangan untuk mengkroscek kondisi pembangunan Sutet di pemukiman ini. Dan untuk saat ini belum terasa. Tapi ke depan kita tidak tahu bagaimana kesehatan kita. Ini harus dipastikan oleh pihak PLN secara tegas," pungkas Ketua Komisi IV Sigit Yuwono ST didampingi Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Ginda Burnama ST serta anggota Komisi IV lainnya kepada media, Selasa (21/07/2020).

Sigit  mengatakan, Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru secara umum mempertanyakan aturan main dalam pembangunan Sutet. Mulai dari jarak lapak sutet dengan rumah warga, serta ketinggian tower. Karena, selama ini, dewan menilai PLN tidak rinci dalam menjelaskannya kepada masyarakat. 

"Makanya setiap ada pembangunan Sutet, pasti menimbulkan keresahan di masyarakat. dan setelah sidak ini, kita akan panggil PLN untuk hearing. Jadwalnya Senin (27/07/2020). Kita harapkan yang datang pejabat yang bisa mengambil keputusan, jangan yang kroco-kroco diutus," tegas Sigit.

Pembangunan Sutet di Rumbai Pesisir dibangun PT PLN (Persero) UIP II UPKJS 2 wilayah Riau Kepulauan Riau. DPRD Pekanbaru merasa heran, kenapa setiap pembangunan Sutet di Pekanbaru, selalu membuat resah warga.

Sebelumnya, pembangunan sutet ini juga, sempat dikeluhkan warga Garuda Sakti Tampan, tepatnya di kawasan RT 01/RW 09 pada tahun 2017 silam. 

Setelah itu warga Tenayan Raya juga mengeluhkan pembangunan Sutet di wilayah mereka.

Di saat bersamaan, Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru Ginda Burnama ST juga menyayangkan persoalan pembangunan Sutet ini terus menerusnya terjadi.

"Harus bisa segera diselesaikan. Karena Sutet sudah terlanjur dibangun. Kita juga tidak inginkan persoalan ini menjadi berlarut-larut," katanya.

Sementara itu, Manager PLN UPPJ Riau dan Kepri Eriza beralasan pembangunan Sutet tersebut sudah sesuai aturan, baik Permen ESDM dan turunannya. Bahkan pihaknya melakukan sosialisasi kepada masyarakat sebelum pengerjaan. 

"Secara aturan setelah 14 hari penyampaian, boleh menyampaikan keberatan secara tertulis, yakni pada bulan Maret lalun. Tapi sekarang kami dapat keberatan dari masyarakat setelah 3 bulan. Pembangunan Sutet ini kemarin pada 14 Juli. Sekarang kita sudah mulai bekerja, dan tahu-tahu seperti ini kondisinya," terang Eriza.

Eriza juga memastikan, untuk jarak antara lapak dengan pemukiman masyarakat sudah aman. Disinggung mengenai berapa jarak yang dibenarkan didalam aturan ESDM tersebut, Eriza tidak bisa menjelaskan secera rinci.

"Soal jarak dan dampak dengan pemukiman, kita pastikan sudah aman karena sudah sesuai aturan ESDM. Di dalan aturan, ada yang namanya ruang bebas, ruang yang tidak boleh ada kegiatan karena dekat dengan tiang tower dan ada kabel. Untuk ketinggian yang saat ini sedang dibangun yakni 21 meter dari tanah," paparnya.

Terkait kekhawatiran masyarakat terhadap dampak radiasi dari tower sutet ini,  Eriza memastikan aman untuk masyarakat. Sebab, sudah berdasarkan penelitian dan aman bagi kesehatan masyarakat.

"Mungkin apa yang dicemaskan masyarakat karena dekat dengan perumahan, tapi kalau boleh kita bandingkan dengan kota-kota besar seperti Jakarta, Medan dan lainnya, tower memang dibangun di atas rumah.  Karena memang sudah tidak ada lahan lagi. Dari segi gangguan kesehatan juga tidak ada gangguan yang signifikan berpengaruh atau berdampak. Karena  berdasarkan penelitian dari ITB dan WHO, dinyatakan aman untuk radiasi listrik," kata Eriza.

Terkait rencana pemanggilan hearing oleh pihak Komisi IV, pihaknya akan berkoordinasi dengan pimpinannya. Namun PLN siap menghadiri hearing tersebut.

"Terkait pemanggilan kita akan tindak lanjuti dengan pimpinan, apakah pimpinan langsung yang hadir, atau memang kami diutus untuk hadir," janjinya.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Sabarudi: Kami Harapkan Pemko Bisa Lebih Bersinergi dan Tambah Kompak dengan DPRD

Pemko Pekanbaru Diminta Segera Fokus Selesaikan Masalah Banjir

Reses di Wonorejo, Ketua DPRD Pekanbaru Perjuangkan Fasum

Soal Transformasi dan Modifikasi Sistem Perparkiran, Krismat Hutagalung: Perlu Kita Dukung

Indomaret dan Alfamart Dipanggil Komisi II DPRD Kota Pekanbaru

Hamdani Diduga Kuasai Tiga Mobil Dinas dan Terima Uang Transportasi Rp30 Juta Perbulan

Sabarudi: Kami Harapkan Pemko Bisa Lebih Bersinergi dan Tambah Kompak dengan DPRD

Pemko Pekanbaru Diminta Segera Fokus Selesaikan Masalah Banjir

Reses di Wonorejo, Ketua DPRD Pekanbaru Perjuangkan Fasum

Soal Transformasi dan Modifikasi Sistem Perparkiran, Krismat Hutagalung: Perlu Kita Dukung

Indomaret dan Alfamart Dipanggil Komisi II DPRD Kota Pekanbaru

Hamdani Diduga Kuasai Tiga Mobil Dinas dan Terima Uang Transportasi Rp30 Juta Perbulan



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru
23 Maret 2026
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
20 Maret 2026
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
20 Maret 2026
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
20 Maret 2026
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
19 Maret 2026
Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
19 Maret 2026
Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
17 Maret 2026
Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
17 Maret 2026
Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
16 Maret 2026
Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
16 Maret 2026
TERPOPULER +
  • 1 Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
  • 2 Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
  • 3 Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
  • 4 Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
  • 5 Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
  • 6 Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
  • 7 Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
  • 8 Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
  • 9 Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved