• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
PWI Tetapkan Juara AJP 2026, Karya Jurnalistik Terbaik Rekam Pengabdian Polri
Dibaca : 253 Kali
Kemenag Terus Upayakan Guru Madrasah Swasta Bisa Diangkat PPPK
Dibaca : 256 Kali
UIR Buka PMB Jalur RPL, Berikut Daftar Program Studinya!
Dibaca : 272 Kali
Jelang Ramadhan, FKIP UIR Gelar Konser Orkestra Religi Spektakuler di Gedung Idrus Tintin
Dibaca : 237 Kali
PWI Riau Berangkatkan 110 Delegasi Hadiri HPN 2026 di Serang, Banten
Dibaca : 266 Kali

  • Home
  • Politik

Bawaslu Meranti Ingatkan Paslon dan Tim Kampanye Pasang APK Sesuai Aturan

Zulmiron
Rabu, 21 Oktober 2020 16:02:28 WIB
Cetak
Komisioner Bawaslu Meranti Romi Indra, bersama Ketua Bawaslu RI Abhan, SH, MH di Gedung Bawaslu RI.

Meranti, Hariantimes.com - Komisioner Bawaslu Kepulauan Meranti Romi Indra mengatakan Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) merupakan salah satu metode dalam kampanye.

APK tersebut berupa baleho, spanduk, umbul-umbul agar dicetak dan dipasang sesuai peraturan.

"Harus sesuai aturan perundang-undangan dan tidak dipasang di tempat-tempat yang dilarang," kata Komisioner Banwaslu Kepualauan Meranti bagian Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubungan Lembaga Romi Indra SE kepada Hariantimes.com, Rabu (21/10/2020) siang.

Romi menjelaskan, terdapat 2 kategori APK yang dicetak dan difasilitasi KPU Meranti dan APK yang dicetak mandiri oleh Paslon/Tim Kampanye. Untuk tempat pemasangan APK tersebut sesuai dengan SK Penetapan lokasi pemasangan APK.

Menurut Romi, APK dilarang dipasang tempat Ibadah termasuk halaman, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah dan lembaga pendidikan (gedung dan sekolah). 

"Pemasangan APK mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pemasangan APK yang menjadi tempat milik perseorangan atau badan swasta dengan izin tertulis dari pemilik tempat tersebut," kata Romi.

Untuk desain dan materi APK tambahan dalam regulasi, katanya, dapat berbeda dari yang difasilitasi KPU Meranti. Yang penting desain tersebut juga didaftarkan atau dilaporkan secara tertulis ke KPU untuk mendapatkan persetujuan.

Dijelaskan Romi, Bawaslu Meranti sudah bersurat ke Paslon, Parpol, Tim Kampanye berupa himbauan sebagai upaya pencegahan pelanggaran, agar tidak terjadi kesalahan dalam mencetak APK tambahan. Partai Politik/Gabungan Partai Politik,  Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye dilarang memasang APK selain dalam ukuran, jumlah dan lokasi  yang telah ditentukan KPU Meranti. 

"Bawaslu Meranti akan bertindak tegas sesuai regulasi. Apabila ada pemasangan APK yang diduga melanggar, maka akan kami Surati ke Paslon/tim kampanye untuk dapat diturunkan. Kemudian apabila belum ditindaklanjuti maka kami akan berkoordinasi dengan satpol PP untuk melakukan penertiban," tegas Romi seraya berharap, sebelum terjadi kesalahan atau kerugian materil yang timbul akibat penertiban, maka dicermati regulasi dengan baik, APK tambahan yang dicetak dilaporkan secara tertulis ke KPU Meranti untuk mendapatkan persetujuan serta berkoordinasi sebelum dilakukannya pemasangan APK.

"Pemasangan, perawatan, pemeliharaan dan pembersihan atau penurunan APK tersebut merupakan tanggung jawab Pasangan Calon. APK tersebut diturunkan paling lambat 3 hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara. Kami imbau kepada Tim Kampanye dan warga Meranti agar tidak merusak alat peraga kampanye yang sudah dipasang karena ada sanksi pidana bagi para pelanggarnya, disebutkan dengan tegas dalam UU Pilkada pasal 187 ayat (3) junto pasal 69 huruf g, merusak alat peraga kampanye dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100.000 atau paling banyak Rp1.000.000. Untuk Mobil setiap Paslon terpakai saat ini oleh tiga Paslon di Meranti, saat ini masih boleh di gunakan akan tetapi ingat pada masanya hari tenang 3 hari sbelum hari H tidak boleh digunakan," tegas Romi.(*)

APK yang difasilitasi KPU: 
- Baleho ukuran 3 x 4 m, sebanyak 5 lembar/Kabupaten
- Umbul-umbul 0,5 x 4 m, 20 lembar/Kecamatan
- spanduk ukuran 1 m x 5 m, 2 lembar/Desa.
APK tambahan / dicetak mandiri oleh Paslon/Tim Kampanye paling banyak 200% dari jumlah maksimal yang ditetapkan KPU.


Penulis: Tengku Harzuin


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Simposium Nasional SMSI, Prof Taufiqurokhman: Pilkada Langsung Tetap Jadi Pilihan Utama Masyarakat

Besok, PAN Riau Gelar Musda Serentak

Rapat Perdana DPW PAN Riau, Sahidin: Susunlah Program yang Menyentuh Rakyat

PerKPU RI Rahasiakan Data Capres dan Cawapres, Zufra Irwan: Itu Keliru dan Penafsiran yang Sesat Terhadap UU KIP

HUT Bawaslu, Abdul Wahid: Saya Adalah Pemimpin yang Tidak Mau Menciderai Demokrasi dengan Money Politic

KPU Siak Tetapkan Dr Afni-Syamsurizal Sebagai Bupati Terpilih

Simposium Nasional SMSI, Prof Taufiqurokhman: Pilkada Langsung Tetap Jadi Pilihan Utama Masyarakat

Besok, PAN Riau Gelar Musda Serentak

Rapat Perdana DPW PAN Riau, Sahidin: Susunlah Program yang Menyentuh Rakyat

PerKPU RI Rahasiakan Data Capres dan Cawapres, Zufra Irwan: Itu Keliru dan Penafsiran yang Sesat Terhadap UU KIP

HUT Bawaslu, Abdul Wahid: Saya Adalah Pemimpin yang Tidak Mau Menciderai Demokrasi dengan Money Politic

KPU Siak Tetapkan Dr Afni-Syamsurizal Sebagai Bupati Terpilih



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
PWI Tetapkan Juara AJP 2026, Karya Jurnalistik Terbaik Rekam Pengabdian Polri
05 Februari 2026
Kemenag Terus Upayakan Guru Madrasah Swasta Bisa Diangkat PPPK
05 Februari 2026
UIR Buka PMB Jalur RPL, Berikut Daftar Program Studinya!
05 Februari 2026
Jelang Ramadhan, FKIP UIR Gelar Konser Orkestra Religi Spektakuler di Gedung Idrus Tintin
05 Februari 2026
PWI Riau Berangkatkan 110 Delegasi Hadiri HPN 2026 di Serang, Banten
05 Februari 2026
Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo CS Minta Salinan 709 Dokumen
05 Februari 2026
Audiensi Strategis dengan Plt Gubri, Kakanwil Kemenkum Riau Laporkan Penguatan 1.862 Posbankum Desa/Kelurahan
04 Februari 2026
Hari Pers Nasional sebagai Medan Uji Kesehatan Pers
05 Februari 2026
FPK Riau Minta Tempat Hiburan di Pekanbaru Patuhi Aturan dan Nilai Melayu
05 Februari 2026
Sambut HPN dan Piala Dunia 2026, PWI Main Bola Bareng ANTARA, TVRI dan RRI
04 Februari 2026
TERPOPULER +
  • 1 PW Hima Persis Riau Minta Pemerintah dan Aparat Harus Tegas
  • 2 Kemenag Serius Benahi Tata Kelola dan Kesejahteraan Guru Agama
  • 3 Gelar Majelis Edukasi Bulanan, DWP Kemenag Riau Perkuat Kepedulian untuk Anak Inklusi
  • 4 Renovasi Jembatan Sungai Penyengat Terus Dikebut
  • 5 Lantai Dua Tangsi Belanda Runtuh, 17 Rombongan Studi Tour SD IT Baitul Ridho Kampung Rawang Kao Luka-Luka
  • 6 Perkuat Pers yang Profesional, 160 Perwakilan PWI Pusat dan Daerah Jalani Retret di Cibodas
  • 7 CCEP Indonesia Salurkan Beasiswa Senilai 50.000 Euro bagi Mahasiswa Terdampak Bencana di Sumatera
  • 8 Dukung Mobilitas Masyarakat Tanah Putih, Maxim Perkuat Ekspansi di Riau
  • 9 Glico WINGS Luncurkan Es Krim Frostbite Potabee, Jadi Pionir Inovasi Pertama di Indonesia
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved