• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Kemenkum Riau Percepat Pelindungan IG Talas Ungu Sinaboi dan Terasi Bagan Rohil
Dibaca : 196 Kali
Kakanwil Kemenkum Riau Dampingi Peserta PKA Angkatan LXXVII sebagai Mentor Aksi Perubahan
Dibaca : 189 Kali
Kanwil Kemenkum Riau Dukung Penuh Rangkaian Kegiatan Nasional
Dibaca : 208 Kali
Perkuat Komunikasi Publik, Imigrasi Siak Gandeng PWI Riau
Dibaca : 210 Kali
Ketika Pemerintah Menjadi Milik Pemenang
Dibaca : 211 Kali

  • Home
  • Politik

Bawaslu Meranti Ingatkan Paslon dan Tim Kampanye Pasang APK Sesuai Aturan

Zulmiron
Rabu, 21 Oktober 2020 16:02:28 WIB
Cetak
Komisioner Bawaslu Meranti Romi Indra, bersama Ketua Bawaslu RI Abhan, SH, MH di Gedung Bawaslu RI.

Meranti, Hariantimes.com - Komisioner Bawaslu Kepulauan Meranti Romi Indra mengatakan Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) merupakan salah satu metode dalam kampanye.

APK tersebut berupa baleho, spanduk, umbul-umbul agar dicetak dan dipasang sesuai peraturan.

"Harus sesuai aturan perundang-undangan dan tidak dipasang di tempat-tempat yang dilarang," kata Komisioner Banwaslu Kepualauan Meranti bagian Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubungan Lembaga Romi Indra SE kepada Hariantimes.com, Rabu (21/10/2020) siang.

Romi menjelaskan, terdapat 2 kategori APK yang dicetak dan difasilitasi KPU Meranti dan APK yang dicetak mandiri oleh Paslon/Tim Kampanye. Untuk tempat pemasangan APK tersebut sesuai dengan SK Penetapan lokasi pemasangan APK.

Menurut Romi, APK dilarang dipasang tempat Ibadah termasuk halaman, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah dan lembaga pendidikan (gedung dan sekolah). 

"Pemasangan APK mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pemasangan APK yang menjadi tempat milik perseorangan atau badan swasta dengan izin tertulis dari pemilik tempat tersebut," kata Romi.

Untuk desain dan materi APK tambahan dalam regulasi, katanya, dapat berbeda dari yang difasilitasi KPU Meranti. Yang penting desain tersebut juga didaftarkan atau dilaporkan secara tertulis ke KPU untuk mendapatkan persetujuan.

Dijelaskan Romi, Bawaslu Meranti sudah bersurat ke Paslon, Parpol, Tim Kampanye berupa himbauan sebagai upaya pencegahan pelanggaran, agar tidak terjadi kesalahan dalam mencetak APK tambahan. Partai Politik/Gabungan Partai Politik,  Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye dilarang memasang APK selain dalam ukuran, jumlah dan lokasi  yang telah ditentukan KPU Meranti. 

"Bawaslu Meranti akan bertindak tegas sesuai regulasi. Apabila ada pemasangan APK yang diduga melanggar, maka akan kami Surati ke Paslon/tim kampanye untuk dapat diturunkan. Kemudian apabila belum ditindaklanjuti maka kami akan berkoordinasi dengan satpol PP untuk melakukan penertiban," tegas Romi seraya berharap, sebelum terjadi kesalahan atau kerugian materil yang timbul akibat penertiban, maka dicermati regulasi dengan baik, APK tambahan yang dicetak dilaporkan secara tertulis ke KPU Meranti untuk mendapatkan persetujuan serta berkoordinasi sebelum dilakukannya pemasangan APK.

"Pemasangan, perawatan, pemeliharaan dan pembersihan atau penurunan APK tersebut merupakan tanggung jawab Pasangan Calon. APK tersebut diturunkan paling lambat 3 hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara. Kami imbau kepada Tim Kampanye dan warga Meranti agar tidak merusak alat peraga kampanye yang sudah dipasang karena ada sanksi pidana bagi para pelanggarnya, disebutkan dengan tegas dalam UU Pilkada pasal 187 ayat (3) junto pasal 69 huruf g, merusak alat peraga kampanye dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100.000 atau paling banyak Rp1.000.000. Untuk Mobil setiap Paslon terpakai saat ini oleh tiga Paslon di Meranti, saat ini masih boleh di gunakan akan tetapi ingat pada masanya hari tenang 3 hari sbelum hari H tidak boleh digunakan," tegas Romi.(*)

APK yang difasilitasi KPU: 
- Baleho ukuran 3 x 4 m, sebanyak 5 lembar/Kabupaten
- Umbul-umbul 0,5 x 4 m, 20 lembar/Kecamatan
- spanduk ukuran 1 m x 5 m, 2 lembar/Desa.
APK tambahan / dicetak mandiri oleh Paslon/Tim Kampanye paling banyak 200% dari jumlah maksimal yang ditetapkan KPU.


Penulis: Tengku Harzuin


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Rakerwil I PAN Riau Hasilkan Sejumlah Rekomendasi, Sahidin: Jika Kita Solid dan Kompak, Kerja Mudah Dapat Dilaksanakan

Lantik DPW dan 12 DPD PAN se Riau, Zulkifli Hasan: Kepengurusan Ini Harus Segera Menyentuh Aspirasi Rakyat

Rabu Malam, Zulhas Lantik DPW PAN Riau dan 12 DPD PAN di Gelanggang Remaja

Nakhodai Hanura Riau, Arsadianto Rachman: Saya Berjanji akan Bekerja All Out

Simposium Nasional SMSI, Prof Taufiqurokhman: Pilkada Langsung Tetap Jadi Pilihan Utama Masyarakat

Besok, PAN Riau Gelar Musda Serentak

Rakerwil I PAN Riau Hasilkan Sejumlah Rekomendasi, Sahidin: Jika Kita Solid dan Kompak, Kerja Mudah Dapat Dilaksanakan

Lantik DPW dan 12 DPD PAN se Riau, Zulkifli Hasan: Kepengurusan Ini Harus Segera Menyentuh Aspirasi Rakyat

Rabu Malam, Zulhas Lantik DPW PAN Riau dan 12 DPD PAN di Gelanggang Remaja

Nakhodai Hanura Riau, Arsadianto Rachman: Saya Berjanji akan Bekerja All Out

Simposium Nasional SMSI, Prof Taufiqurokhman: Pilkada Langsung Tetap Jadi Pilihan Utama Masyarakat

Besok, PAN Riau Gelar Musda Serentak



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Kemenkum Riau Percepat Pelindungan IG Talas Ungu Sinaboi dan Terasi Bagan Rohil
12 Agustus 2026
Kakanwil Kemenkum Riau Dampingi Peserta PKA Angkatan LXXVII sebagai Mentor Aksi Perubahan
12 Agustus 2026
Kanwil Kemenkum Riau Dukung Penuh Rangkaian Kegiatan Nasional
12 Agustus 2026
Perkuat Komunikasi Publik, Imigrasi Siak Gandeng PWI Riau
12 Agustus 2026
Ketika Pemerintah Menjadi Milik Pemenang
12 Agustus 2026
Tim Perpustakaan El-Hayaah MAN 1 Pekanbaru Stand Teredukatif di Festival Literasi Provinsi Riau 2026
11 Agustus 2026
Hadapi Era AI dan UU ITE, PWI Dumai Perkuat Kompetensi Wartawan
11 Agustus 2026
Kemenkum Riau Perkuat Harmonisasi Rencana Kerja Perangkat Daerah Pelalawan Tahun 2027
11 Agustus 2026
Kanwil Kemenkum Riau Tingkatkan Pemahaman Hak Kepesertaan TASPEN dan BPJS Kesehatan bagi ASN
11 Agustus 2026
Kanwil Kemenkum Riau Gelar Donor Darah
11 Agustus 2026
TERPOPULER +
  • 1 Karhutla Pematang Pudu Belum Padam, Ferdian: Tim Lakukan Penyekatan Agar Api Tak Merembet
  • 2 PWI dan AFPI Perkuat Literasi Pindar
  • 3 PPI Lestarikan Kekayaan Budaya Melalui Karya Sastra
  • 4 Wamenkes Tekankan Inovasi dan Riset Kesehatan
  • 5 Prabowo Ajak Jajaran Kadin Indonesia Perkuat Kolaborasi antara Pemerintah dan Dunia Usaha
  • 6 Ingin Lanjut S2 Komunikasi? UIR Buka Pendaftaran hingga 22 Agustus 2026
  • 7 Amran Tambi: Momentum Memperkuat Peran Masyarakat Perantau
  • 8 Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Komunikasi dan Transformasi Organisasi
  • 9 Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Forum "PASTI Ada Solusi" Episode 9
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved