• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Gubernur Lemhannas: Media dan Jurnalis Punya Peran Strategis dalam Menjaga Ketahanan Nasional
Dibaca : 246 Kali
Hadapi Transformasi Dunia Kerja, Kemnaker Fokuskan Empat Pilar Strategis Ketenagakerjaan 2026
Dibaca : 270 Kali
Jemaah Haji Riau Sudah Laksanakan Umrah Wajib dan Proses Pembayaran DAM
Dibaca : 236 Kali
Kloter BTH 18 Akhiri Proses Keberangkatan Jemaah Haji Riau ke Tansh Suci
Dibaca : 227 Kali
Jemaah Haji Asal Kampar Wafat di Batam, Kanwil Kemenhaj Riau Tangani Langsung Prosesi Pemulasaran Jenazah
Dibaca : 235 Kali

  • Home
  • Politik

Bawaslu Meranti Ingatkan Paslon dan Tim Kampanye Pasang APK Sesuai Aturan

Zulmiron
Rabu, 21 Oktober 2020 16:02:28 WIB
Cetak
Komisioner Bawaslu Meranti Romi Indra, bersama Ketua Bawaslu RI Abhan, SH, MH di Gedung Bawaslu RI.

Meranti, Hariantimes.com - Komisioner Bawaslu Kepulauan Meranti Romi Indra mengatakan Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) merupakan salah satu metode dalam kampanye.

APK tersebut berupa baleho, spanduk, umbul-umbul agar dicetak dan dipasang sesuai peraturan.

"Harus sesuai aturan perundang-undangan dan tidak dipasang di tempat-tempat yang dilarang," kata Komisioner Banwaslu Kepualauan Meranti bagian Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubungan Lembaga Romi Indra SE kepada Hariantimes.com, Rabu (21/10/2020) siang.

Romi menjelaskan, terdapat 2 kategori APK yang dicetak dan difasilitasi KPU Meranti dan APK yang dicetak mandiri oleh Paslon/Tim Kampanye. Untuk tempat pemasangan APK tersebut sesuai dengan SK Penetapan lokasi pemasangan APK.

Menurut Romi, APK dilarang dipasang tempat Ibadah termasuk halaman, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah dan lembaga pendidikan (gedung dan sekolah). 

"Pemasangan APK mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pemasangan APK yang menjadi tempat milik perseorangan atau badan swasta dengan izin tertulis dari pemilik tempat tersebut," kata Romi.

Untuk desain dan materi APK tambahan dalam regulasi, katanya, dapat berbeda dari yang difasilitasi KPU Meranti. Yang penting desain tersebut juga didaftarkan atau dilaporkan secara tertulis ke KPU untuk mendapatkan persetujuan.

Dijelaskan Romi, Bawaslu Meranti sudah bersurat ke Paslon, Parpol, Tim Kampanye berupa himbauan sebagai upaya pencegahan pelanggaran, agar tidak terjadi kesalahan dalam mencetak APK tambahan. Partai Politik/Gabungan Partai Politik,  Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye dilarang memasang APK selain dalam ukuran, jumlah dan lokasi  yang telah ditentukan KPU Meranti. 

"Bawaslu Meranti akan bertindak tegas sesuai regulasi. Apabila ada pemasangan APK yang diduga melanggar, maka akan kami Surati ke Paslon/tim kampanye untuk dapat diturunkan. Kemudian apabila belum ditindaklanjuti maka kami akan berkoordinasi dengan satpol PP untuk melakukan penertiban," tegas Romi seraya berharap, sebelum terjadi kesalahan atau kerugian materil yang timbul akibat penertiban, maka dicermati regulasi dengan baik, APK tambahan yang dicetak dilaporkan secara tertulis ke KPU Meranti untuk mendapatkan persetujuan serta berkoordinasi sebelum dilakukannya pemasangan APK.

"Pemasangan, perawatan, pemeliharaan dan pembersihan atau penurunan APK tersebut merupakan tanggung jawab Pasangan Calon. APK tersebut diturunkan paling lambat 3 hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara. Kami imbau kepada Tim Kampanye dan warga Meranti agar tidak merusak alat peraga kampanye yang sudah dipasang karena ada sanksi pidana bagi para pelanggarnya, disebutkan dengan tegas dalam UU Pilkada pasal 187 ayat (3) junto pasal 69 huruf g, merusak alat peraga kampanye dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100.000 atau paling banyak Rp1.000.000. Untuk Mobil setiap Paslon terpakai saat ini oleh tiga Paslon di Meranti, saat ini masih boleh di gunakan akan tetapi ingat pada masanya hari tenang 3 hari sbelum hari H tidak boleh digunakan," tegas Romi.(*)

APK yang difasilitasi KPU: 
- Baleho ukuran 3 x 4 m, sebanyak 5 lembar/Kabupaten
- Umbul-umbul 0,5 x 4 m, 20 lembar/Kecamatan
- spanduk ukuran 1 m x 5 m, 2 lembar/Desa.
APK tambahan / dicetak mandiri oleh Paslon/Tim Kampanye paling banyak 200% dari jumlah maksimal yang ditetapkan KPU.


Penulis: Tengku Harzuin


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Rakerwil I PAN Riau Hasilkan Sejumlah Rekomendasi, Sahidin: Jika Kita Solid dan Kompak, Kerja Mudah Dapat Dilaksanakan

Lantik DPW dan 12 DPD PAN se Riau, Zulkifli Hasan: Kepengurusan Ini Harus Segera Menyentuh Aspirasi Rakyat

Rabu Malam, Zulhas Lantik DPW PAN Riau dan 12 DPD PAN di Gelanggang Remaja

Nakhodai Hanura Riau, Arsadianto Rachman: Saya Berjanji akan Bekerja All Out

Simposium Nasional SMSI, Prof Taufiqurokhman: Pilkada Langsung Tetap Jadi Pilihan Utama Masyarakat

Besok, PAN Riau Gelar Musda Serentak

Rakerwil I PAN Riau Hasilkan Sejumlah Rekomendasi, Sahidin: Jika Kita Solid dan Kompak, Kerja Mudah Dapat Dilaksanakan

Lantik DPW dan 12 DPD PAN se Riau, Zulkifli Hasan: Kepengurusan Ini Harus Segera Menyentuh Aspirasi Rakyat

Rabu Malam, Zulhas Lantik DPW PAN Riau dan 12 DPD PAN di Gelanggang Remaja

Nakhodai Hanura Riau, Arsadianto Rachman: Saya Berjanji akan Bekerja All Out

Simposium Nasional SMSI, Prof Taufiqurokhman: Pilkada Langsung Tetap Jadi Pilihan Utama Masyarakat

Besok, PAN Riau Gelar Musda Serentak



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Gubernur Lemhannas: Media dan Jurnalis Punya Peran Strategis dalam Menjaga Ketahanan Nasional
11 Mei 2026
Hadapi Transformasi Dunia Kerja, Kemnaker Fokuskan Empat Pilar Strategis Ketenagakerjaan 2026
10 Mei 2026
Jemaah Haji Riau Sudah Laksanakan Umrah Wajib dan Proses Pembayaran DAM
10 Mei 2026
Kloter BTH 18 Akhiri Proses Keberangkatan Jemaah Haji Riau ke Tansh Suci
10 Mei 2026
Jemaah Haji Asal Kampar Wafat di Batam, Kanwil Kemenhaj Riau Tangani Langsung Prosesi Pemulasaran Jenazah
10 Mei 2026
Media “Homeless” vs Verifikasi Dewan Pers, SMSI Dorong Regulasi Pers Lebih Adaptif di Era Digital
10 Mei 2026
Masuk Jajaran Perguruan Tinggi dengan Akreditasi UNGGUL, UIR Berhasil Masuk pada Angka 6 Persen
11 Mei 2026
PWI Riau Gelar Trofeo Sepakbola Mini Bersama PLN dan BRK Syariah
09 Mei 2026
Dari Riau Untuk Malaysia, Koperasi Pucuk Rebung Jaya Teken MoU Ekspor dengan Koperasi Petaling Berhad
09 Mei 2026
Dari Pagar Kantin ke Menara Bor,Dua Pemuda Riau Tembus Kerasnya Industri Migas Lewat Vokasi PHR
08 Mei 2026
TERPOPULER +
  • 1 Dari Pagar Kantin ke Menara Bor,Dua Pemuda Riau Tembus Kerasnya Industri Migas Lewat Vokasi PHR
  • 2 UIR Hadirkan Tokoh Nasional di Kuliah Umum “Membangun Peradaban Hijau”
  • 3 Perpanjangan Perizinan Operasional Lembaga, IZI dan Kemenag Sumbar Lakukan Verifikasi Lapangan
  • 4 Teken MoU dengan Wadhwani dan Indosat, Kemnaker Perkuat Ekosistem Ketenagakerjaan
  • 5 Tangkap Geliat Pasar EV, Kemnaker Siapkan SDM Terampil untuk Sektor Green Jobs
  • 6 Berbagi Al-Qur’an di SMAN 9, Pimpinan KWQ dan Pewakaf Beri Motivasi ke Siswa
  • 7 Komaruddin Ajak Insan Pers Terus Jadi Garda Terdepan Menjaga Demokrasi
  • 8 Jemaah Haji Riau Gelombang Pertama Tuntas Diberangkatkan ke Tanah Suci
  • 9 Donor Darah Sempena HPN 2026 di PWI Riau, PMI Pekanbaru Kumpulkan 69 Kantong Darah dari Pendonor
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved