• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Tidak Menghargai Marwah Negeri Bertuan, Bupati Siak Afni Usulkan Pencabutan Izin PT SSL
Dibaca : 407 Kali
Kick Off KHI 2025, Dirjen KPM Komdigi: Etika Harus Tetap Jadi Jangkar Kita
Dibaca : 231 Kali
15 Delegasi AWG Bertolak ke Malaysia Ikuti Konvoi Aksi Sumud Nusantara
Dibaca : 227 Kali
Hadiri Peringatan Hari Anak Nasional, Agung Nugroho: Pekanbaru Bisa Mencapai Target Zero Putus Sekolah
Dibaca : 215 Kali
Tim Verifikasi Kongres PWI Tegaskan Penolakan Berkas Dukungan PDF
Dibaca : 283 Kali

  • Home
  • Riau

Sidang SIP Pelindo Dumai Ditunda, Lahan Ilegal dan BOS Dijadwal Ulang

Zulmiron
Selasa, 29 September 2020 22:52:34 WIB
Cetak
Sidang Sengketa Informasi Publik (SIP) di Komisi Informasi Riau, Selasa (29/09/2020).

Pekanbaru, Hariantimes.com - Dua dari tiga sidang Sengketa Informasi Publik (SIP) di Komisi Informasi Riau, Selasa (29/09/2020) batal digelar. 

Ketidaksiapan PPID Utama Pemprov Riau sebagai termohon terkait permintaan informasi soal lahan ilegal dan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) membuat sidang ajudikasi non-litigasi tersebut mesti dijadwal ulang. 

Satu-satunya sidang yang terlaksana di ruang sidang Komisi Informasi Provinsi Riau, Jalan Gajah Mada Pekanbaru, adalah terkait Pelindo I Dumai yang dimohonkan pemohon PT Media Pantau Jaya. 

Sidang yang diketuai Tatang Yudiansyah dengan anggota Majelis Alnofrizal dan Jhony Setiawan Mundung itu kemudian ditunda setelah pemeriksaan awal terkait legal standing pemohon dan termohon. 

Dalam sidang perdana itu, pemohon Direktur PT Media Pantau Jaya Hendri D yang beralamat di Dumai diwakili Zainal Arifin dan Syahroni masing-masing Pemimpin Redaksi dan Wakil Pemimpin Redaksi PantauRiau.com. 

Sementara termohon PPID Utama Pelindo I Cabang Dumai diwakili Farid Chairawan, Manajer Umum Pelindo I Cabang Dumai dan Viona Sari Utama dari kantor pusat, Pelindo I Medan.

Setelah mendengarkan penjelasan para pihak serta memeriksa legal standing pemohon dan termohon, majelis komisioner yang diketuai Tatang Yudiansyah memutuskan menunda sidang. 

"Apakah sidang berikutnya merupakan pemeriksaan awal lanjutan, mediasi atau putusan sela,? itu tergantung dari hasil rapat majelis terhadap persidangan hari ini. Ketentuannya seperti itu dan para pihak nanti akan diberitahu oleh panitera pengganti," kata Ketua Majelis Komisioner Tatang Yudiansyah sambil mengetuk palu menutup sidang. 

Menurut pengamatan media serta fakta-fakta persidangan, berkemungkinan majelis komisioner nantinya akan mengeluarkan putusan sela yang artinya menghentikan sengketa informasi publik tersebut. 

Paling tidak, ada dua hal yang mendasari majelis dapat membuat keputusan sela. Pertama, termohon Pelindo Dumai adalah cabang dari Pelindo I yang berkedudukan di Medan, Sumut. Artinya, Pelindo Dumai adalah PPID Pembantu. Sedangkan PPID Utamanya ada di Pelindo I Medan. Dengan begitu, Komisi Informasi Riau tidak berwenang menyidangkan SIP tersebut.  

Kedua, berdasarkan fakta persidangan, permohonan informasi publik yang diajukan pemohon PT Media Pantau Jaya kepada Pelindo Dumai, sudah kadaluarsa. Sesuai ringkasan permohonan, pemohon mengajukan tertanggal 24 Juni 2020, sementara jawaban dari PPID Pelindo Dumai tanggal 23 Juli 2020. Semestinya sesuai ketentuan harus ditanggapi paling lambat 14 hari kerja. Sementara pada tanggal 20 Juli 2020 pemohon mengajukan surat keberatan kepada PPID Pelindo I Cabang Dumai karena permohonan informasinya tidak ditanggapi. 

Seperti diberitakan sebelumnya,  PT Media Pantau Jaya mengajukan sengketa informasi publik ke KI Riau terkait permintaan informasi tentang  duplikat (kopian) naskah perikatan kerjasama antara PT Pelindo I (Persero) Cabang kota Dumai dengan BUMD PT Pelabuhan Dumai berseri tahun 2015 tentang kerja sama pengelolaan pas penumpang di terminal penumpang PT Pelindo I (persero) cabang Dumai.

Selain itu pemohon dari PT Media Pantau Jaya juga memohonkan informasi tentang realisasi penerimaan dan pembayaran/setoran bagi hasil pas penumpang dimaksud, terhitung tahun 2015 sampai 2019.

Sementara itu dua sidang lainnya yang dijadwal ulang karena termohon yakni atasan PPID Utama Pemprov 

belum menetapkan tim kuasanya. Kedua SIP dengan pemohon yang sama, yakni Arizal, dan termohon juga Atasan PPID Utama Pemprov Riau, terkait soal lahan ilegal dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS). 

Untuk sidang SIP pertama, pemohon Arizal mengajukan lima informasi terkait: 1. Berapa jumlah Korporasi yang disegel Tim Terpadu Pemberantasan Kebun/Lahan ilegal/DLHK; 2. Apa nama Korporasi yang lahannya disegel Tim Terpadu Pemberantasan Kebun ilegal/DLHK dan berapa jumlah luas lahan Korporasi setiap yang disegel, dan titik koordinat lahan Korporasi yang disegel tersebut.

Ketiga, Berapa anggaran yang dibutuhkan Tim Terpadu Pemberantasan Kebun/Lahan ilegal dalam setiap kali dalam penindakan lahan Korporasi ilegal tersebut; 4. Apakah Satgas Pemberantasan Kebun/Lahan ilegal dilanjutkan pada Tahun 2020.

Kelima, Adakah lahan yang disegel milik Pribadi? dan kalau ada berapa luas lahan milik setiap Pribadi yang disegel dan siapa pemiliknya.

Dalam SIP kedua, ada empat informasi yang dimintakan pemohon Arizal,  yakni: pertama, atas laporan siapa inspektorat turun ke lokasi SMUN 1 Siak Hulu Kabupaten Kampar yang diduga adanya penggelapan dana BOS.

Kedua, Apa hasil pemeriksaan Inspektorat Provinsi Riau dalam memeriksa dugaaan penggelapan dana BOS tahun 2017. Ketiga, apa alasan inspektorat Provinsi Riau tidak berkenan menindak lanjuti laporan secara pribadi. Keempat, apa alasan Inspektorat Provinsi Riau tidak memberikan hasil pemeriksaan kepada yang melapor.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

RUPS PT SPR Tetapkan Ida Yulita Susanti sebagai Dirut dan Yan Dharmadi Jadi Komisaris

Juara 2 MHQ Internasional di Makkah, Bayu Wibisono Harumkan Nama Riau dan Indonesia

Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Diperpanjang Hingga 15 Desember 2025

Terima SK BWI, Muliardi Tegaskan Komitmen Kemenag Mengawal Pengelolaan Wakaf di Daerah

RPJMD Provinsi Riau 2025-2029 Disahkan, Abdul Wahid: Akan Segera Disampaikan ke Mendagri untuk Dievaluasi

Pererat Hubungan Budaya, Dubes Bangladesh, Fiji dan Rwanda Kunjungi LAMR

RUPS PT SPR Tetapkan Ida Yulita Susanti sebagai Dirut dan Yan Dharmadi Jadi Komisaris

Juara 2 MHQ Internasional di Makkah, Bayu Wibisono Harumkan Nama Riau dan Indonesia

Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Diperpanjang Hingga 15 Desember 2025

Terima SK BWI, Muliardi Tegaskan Komitmen Kemenag Mengawal Pengelolaan Wakaf di Daerah

RPJMD Provinsi Riau 2025-2029 Disahkan, Abdul Wahid: Akan Segera Disampaikan ke Mendagri untuk Dievaluasi

Pererat Hubungan Budaya, Dubes Bangladesh, Fiji dan Rwanda Kunjungi LAMR



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Tidak Menghargai Marwah Negeri Bertuan, Bupati Siak Afni Usulkan Pencabutan Izin PT SSL
23 Agustus 2025
Kick Off KHI 2025, Dirjen KPM Komdigi: Etika Harus Tetap Jadi Jangkar Kita
23 Agustus 2025
15 Delegasi AWG Bertolak ke Malaysia Ikuti Konvoi Aksi Sumud Nusantara
23 Agustus 2025
Hadiri Peringatan Hari Anak Nasional, Agung Nugroho: Pekanbaru Bisa Mencapai Target Zero Putus Sekolah
23 Agustus 2025
Tim Verifikasi Kongres PWI Tegaskan Penolakan Berkas Dukungan PDF
22 Agustus 2025
Panpel Kongres Persatuan PWI 2025 Matangkan Persiapan
22 Agustus 2025
Duet Akhmad Munir dan Atal Depari Resmi Daftar Caketum dan Calon Ketua DK PWI Pusat 2025-2030
22 Agustus 2025
Polres Inhu Gelar Razia PETI di Sungai Indragiri, Aiptu Misran: Seluruh Rakit Tetap Kami Imbau Segera Dibongkar
22 Agustus 2025
Penertiban PETI Terus Berlanjut, Kapolda Riau Peringatkan Pelaku Segera Berhenti Lakukan Aktivitas Penambangan Ilegal
21 Agustus 2025
Hari Juang Polri, Kapolres Dumai: Kepercayaan Masyarakat Modal Utama Kita
21 Agustus 2025
TERPOPULER +
  • 1 Kongres Persatuan PWI 2025 Diikuti 81 Peserta Penuh dan 200 Peninjau
  • 2 DJSN Dukung Penuh Penguatan Literasi Jaminan Sosial Melalui Sektor Pendidikan
  • 3 Lepas Peserta Jalan Sehat Kerukunan, Muliardi: Ruang Kebersamaan Lintas Agama Untuk Saling Mengenal Lebih Dekat
  • 4 Semangat HUT RI ke-80, Pegawai dan DWP Imigrasi Pekanbaru Bagikan Sembako ke Panti Asuhan Al-Ikhlas
  • 5 Ditlantas Polda Riau Gelar Gerakan Polantas Menyapa di SDN 158 dan SDN 06
  • 6 Sekolah Rakyat Menengah Atas 31, Gubri: Sekolah Rakyat Sangat Tepat Terutama Bagi Rakyat Miskin
  • 7 PT TMP Sosialisasi Pencegahan Karhula dan Deklarasi DMPG di Rohil
  • 8 Fadli Zon Tunjuk Ali Akbar Pimpin Pemugaran Situs Gunung Padang
  • 9 Green Policing di TK Kemala Bhayangkari 05 Dumai, AKBP Angga: Peran Guru Sangat Vital dalam Mendidik Anak-Anak
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved