• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Gencarkan Patroli C3, Regu Pleton Standby Polres Siak Sasar Objek Vital dan Daerah Rawan Karhutla
Dibaca : 129 Kali
Wako Pekanbaru Serahkan Sapi Qurban Bantuan Presiden RI ke Warga RW 04 Sri Meranti
Dibaca : 160 Kali
Selama Pelantikan Bupati dan Wabup Siak, PLN Sukses Amankan Pasokan Listrik
Dibaca : 183 Kali
Shalat Idul Adha di Tasik Betung, Dr Afni: Kita akan Bangun Kampung-Kampung yang Jauh dari Pusat Kecamatan
Dibaca : 178 Kali
Idul Adha 1446 H, PWI Riau akan Sembelih 7 Hewan Qurban
Dibaca : 247 Kali

  • Home
  • DPRD Meranti

Komisi I DPRD Meranti RDP Klarifikasi Kawasan Gambut

Zulmiron
Senin, 07 September 2020 16:00:26 WIB
Cetak
Komisi I DPRD Meranti RDP Klarifikasi Kawasan Gambut.

Meranti, Hariantimes.com - Komisi I DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti Rapat Dengat Pendapat (RDP) dengan IPPAT, Kabag Tata Pemerintahan dan Otonomi Daerah dan Kabag Hukum dan HAM di ruang rapat DPRD Kepulauan Meranti, Kamis (03/09/2020) pekan 
kemarin.

RDP tersebut terkait klarifikasi kawasan gambut di Kepulauan Meranti terhadap Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB).

 Selain itu, dalam rangka menanggapi surat permohonan dukungan untuk klarifikasi kawasan Gambut di Kepulauan Meranti oleh Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT),

 "DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti dalam hal ini Komisi I menggelar rapat dengar pendapat dengan IPPAT dan Pemerintah Daerah yang diwakili oleh Bagian Tata Pemerintahan dan Otonomi Daerah serta Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah  Kabupaten Kepulauan Meranti," kata Fauzi SE kepada wartawan, Senin (07/09/2020).

RDP itu dihadiri Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti sekaligus Koordinator Komisi I H Khalid Ali, Wakil Ketua Komisi I Boby Haryadi, Sekretaris Komisi I Al Amin A SPd serta Anggota Komisi I Auzir dan Khosairi SHi MPdi. 

Dari perwakilan IPPAT dihadiri Adelina Hernawaty Gultom SH MKn sebagai Ketua IPPAT, Sekretaris IPPAT Nina Surya Fitri SH MKn, Bendahara Reni Setiawati SH MKn serta pengurus IPPAT Kabupaten Kepulauan Meranti Husnalita SH MKn dan Sri Wati SH MKn. 

Sedangkan dari Pemerintah Daerah diwakili oleh Jhon Hendri selaku Kabag Tata Pemerintahan dan Otda, beserta jajarannya, dan Bagian Hukum dan HAM yang diwakili Kasubag Bantuan Hukum Rahmawati, Pj Kasubag Perundang-Undangan Rahmad Faisal dan Kasubbag Dokumentasi Hukum Siti Rodhiyah.

"Kami menyampaikan apresiasi kepada IPPAT telah menyurati DPRD terkait timbulnya persoalan pasca terbitnya kebijakan Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB) beserta aturan kebijakan turunannya bagi daerah Kepulauan Meranti," kata Fauzi seraya menyampaikan, mengingat ini merupakan persoalan bersama dan berimbas pada kepentingan masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti pada umumnya. Untuk itu, sebelum DPRD memberi dukungan terhadap permohonan IPPAT tersebut.

Komisi I, sebut Fauzi, mempertanyakan kronologis persoalan dan meminta IPPAT menjelaskan permasalahan tersebut.

“Sebagai pejabat pembuat akta tanah merasa dirugikan. Dan secara otomatis, PPAT tidak memiliki pekerjaan di Kabupaten Kepulauan Meranti sebagai imbas dari kebijakan Surat Edaran Kanwil. BPN Provinsi Riau," ucap Fauzi.

Pengurus IPPAT Kabupaten Kepulauan Meranti Husnalita SH MKn menjelaskan, titik persoalan sehingga IPPAT menyurati DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti untuk melakukan permohonan dukungan tersebut. Dan secara kronologis, persoalan timbul sejak tahun 2019. Ketika terbitnya Inpres Nomor 5 tahun 2019 tentang Penghentian Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut.

"Sebenarnya di dalam Inpres itu sendiri, terkait tanah rakyat/masyarakat tidak terkena dampak dari Inpres itu sendiri, mengingat Inpres Nomor 5 tahun 2019, Instruksi Ketiga, Angka 3, Huruf a Berbunyi. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional: a. Menghentikan penerbitan hak-hak atas tanah antara lain hak guna usaha dan hak pakai pada areal penggunaan lain berdasarkan Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB)," bebernya.

Jadi tidak hanya Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Pakai yang dihentikan. Pada Inpres tersebut tidak ada sama sekali menyebutkan hak milik. Kemudian, diakhir tahun 2019 BPN berkoordinasi dan antisipasi terhadap lahan-lahan yang ada di Kabupaten Kepulauan Meranti.

Menurut Fauzi, karena pada bulan Agustus 2019, diwilayah Kabupaten Kepulauan Meranti yang masuk PIPPIB ialah 95 % dari keseluruhan luas wilayah. Dan dilakukan revisi setiap 6 bulan sekali, sehingga di bulan Februari 2020, hasil revisi bukan dikurangi, malah bertambah 1%, sehingga 96 % Kabupaten Kepulauan Meranti yang masuk kedalam PIPPIB. 

Kemudian, keluar Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : SK. 851/MENLHK-PKTL/IPSDH/PLA.1/2/2020, amar Kesebelas Pada huruf d bahwa tanah milik masyarakat perseorangan diareal penggunaan lain (APL) sepanjang disertai bukti hak atas tanah/tanda bukti kepemilikan lainnya hasilnya tersebut dilaporkan kepada Menteri LHK melalui Dirjen Planologi, ini dilakukan jika kita minta pengecualian PIPPIB.

Dan prosesnya tidak gampang, mesti didaftarkan dulu ke BPN, cek kawasan, buat surat permohonan ke BPN, dan sekelumit proses pemetaan dan lain sebagainya yang hasil dari BPN tersebut baru dilaporkan ke Dirjen Planologi, itupun jika diberikan atau tidak izin untuk dikeluarkan dari PIPPIB oleh Dirjen Planologi yang memutuskan melalui surat, dan proses ini tidak bisa dilalui dalam waktu yang singkat. Untuk yang sudah ada hak milik, hak guna bangunan, dan tanah-tanah SKGR yang belum menjadi sertifikat yang Masyarakat ajukan untuk jual beli dan anggunan.

 Sehingga menurut Inpres tersebut tidak ada larangan, Kepmen LHK juga memberikan kesempatan kepada kita, akan tetapi mesti berkoordinasi terlebih dahulu melalui Dirjen Planologi. Setelah ditetapkan PIPPIB, kita tidak mengetahui entah dicek atau tidak oleh pihak terkait sebelum menetapkan PIPPIB mengingat untuk wilayah tebing tinggi, saja merata masuk dalam PIPPIB. Yang bebas dari PIPPIB itu hanya Kel. Selatpanjang Barat, Kel. Selatpanjang Selatan sedikit, Kel. Selatpanjang Kota dan Kel. Selatpanjang Timur Sebagian, selebihnya seperti Desa Banglas, Banglas Barat, Alah Air, Alah Air Timur masuk kedalam PIPPIB dan ini tidak pro rakyat. Pada bulan maret 2020, Kakanwil. BPN Provinsi Riau mengeluarkan Surat Edaran untuk kegiatan derivative pemecahan, pemisahan, peralihan, perubahan hak atas tanah dan pemasangan hak tanggungan pada sertifikat yang telah terbit untuk dihentikan sementara dalam waktu yang tidak ditentukan. Disinilah mulainya persoalan, hak tanggungan, pemecahan, jual beli lahan betul-betul dihentikan.

 Surat edaran ini benar-benar tidak mencerminkan Inpres Nomor 5 tahun 2019 yang hanya menyinggung Penghentian Penerbitan Hak Guna Usaha dan Hak Pakai saja, Surat Edaran Kakanwil. BPN tersebut, menghentikan semua hak-hak atas tanah, baik itu hak milik, hak guna bangunan dan hak-hak masyarakat atas tanah lainnya. Oleh karena itu, inilah kenapa IPPAT menyurati DPRD untuk mohon dukungan klarifikasi kawasan gambut di Kepulauan Meranti supaya Inpres ini dilaksanakan sebagaimana amanat Inpres yang sesungguhnya. 

Sehingga masyarakat yang memiliki hak milik atas tanah mereka baik Prona maupun tidak Prona tidak terganggu. Terlebih lagi saat ini dalam kondisi Covid 19, banyak masyarakat yang menjual tanah untuk memenuhi kebutuhan hidup, modal usaha, dan lain sebagainya. 

“Selaku PPAT tidak bisa berbuat apa-apa karena imbas dari surat edaran tersebut, sehingga tidak bisa melakukan proses balik nama dalam jual beli tanah oleh masyarakat” kata Husnalita.

Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kab. Kepulauan Meranti melalui Rahmawati selaku Kasubag. Bantuan Hukum menanggapi bahwa barangkali terjadi penafsiran yang berbeda oleh pihak BPN terhadap Inpres Nomor 5 tahun 2019 tersebut, untuk mengklarifikasi hal tersebut, maka BPN seharusnya hadir menjelaskan pada rapat hari ini.

Selanjutnya, disampaikan bahwa Perda tentang RTRW Kabupaten Kepulauan Meranti sudah di sahkan, namun masih dalam tahap evaluasi oleh Pemerintah Pusat mengingat adanya hal-hal yang perlu direvisi dan disesuaikan dengan aturan-aturan yang terbaru dan kondisi rill di lapangan.  Dalam Surat Keputusan Menteri LHK tersebut, bahwa bisa dilakukan revisi PIPPIB tersebut sehingga bisa menjadi solusi.

Pemda bisa mengajukan surat permohonan untuk dilakukannya Revisi terhadap PIPPIB tersebut kepada Kementerian LHK.


Jhon Hendri selaku Kabag Tata Pemerintahan dan Otonomi Daerah menyampaikan bahwa dengan keluarnya Inpres Nomor 5 tahun 2019 ini mengundang banyak permasalahan bahkan dialami sendiri bagian tata pemerintahan dan otonomi daerah seperti ketika melaksanakan pembebasan lahan Kantor Bupati, maka Bupati menyurati untuk meminta BPN memberikan kejelasan terhadap tanah-tanah yang akan diganti rugi oleh Pemerintah Daerah sehingga berkoordinasi dengan BPN Pusat terkait boleh atau tidak, walaupun dalam aturan Inpres itu ada pengecualian. Persoalan ketika Pemda akan mensertifikatkan tanah-tanah yang akan dihibahkan kepada lembaga-lembaga instansi vertikal seperti tanah Polsek Pulau Merbau dan Polsek Rangsang Barat, walaupun dapat pengecualian bahwa itu untuk kepentingan pembangunan daerah, sampai saat ini belum bisa untuk mensertifikatkan tanah-tanah yang sudah SKGR dan SKT untuk diterbitkan sertifikatnya, padahal terhadap pengecualian-pengecualian Inpres Nomor 5 tahun 2019. Jadi agak sedikit bias terhadap penjabaran yang dibuat oleh BPN, padahal menurut Inpres Nomor 5 tahun 2019, terhadap pengecualian tersebut diperbolehkan untuk diterbitkan sertifikatnya, walaupun itu wilayah gambut.

Ketua Komisi I menyampaikan, dengan kondisi hanya 4% lahan dari keseluruhan luas wilayah kabupaten kepulauan meranti yang bebas dari PIPPIB, tentu saja ini sangat miris. Sebagai kabupaten yang masih berusia sebelas tahun, masih banyak yang perlu dibangun. Seperti halnya masyarakat yang sedang membangun perekonomiannya tentu saja mesti memenuhi syarat dan melalui proses-proses tertentu seperti jual beli lahan, melakukan pinjaman dengan anggunan kepemilikan lahan sebagai modal membuka usaha, tentu saja harus ada sertifikat tanah sebagai bukti kepemilikan. Sehingga persoalan ini harus segera menemui titik temu penyeselesaiannya. Kedepan akan diagendakan kembali rapat dengar pendapat lanjutan untuk membahas dan menyelesaikan persoalan ini dengan menghadirkan berbagai pihak-pihak terkait.(*)


Penulis: Tengku Harzuin


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

APBD Perubahan 2021 Kepulauan Meranti Disahkan Rp 1,2 Triliun Lebih

Antisispasi Kebakaran Lahan, Komisi I DPRD Meranti Usulkan UPT di Kecamatan

DPRD Meranti Tetapkan Bupati dan Wabup Terpilih Dalam Sidang Paripurna

DPRD Meranti Sahkan Revisi Tatib

DPRD Gelar Paripurna Hari Jadi Kepulauan Meranti ke-12

Legislator Meranti Hafizan Abas Bagikan Drum PAH ke Masyarakat Tebing Tinggi

APBD Perubahan 2021 Kepulauan Meranti Disahkan Rp 1,2 Triliun Lebih

Antisispasi Kebakaran Lahan, Komisi I DPRD Meranti Usulkan UPT di Kecamatan

DPRD Meranti Tetapkan Bupati dan Wabup Terpilih Dalam Sidang Paripurna

DPRD Meranti Sahkan Revisi Tatib

DPRD Gelar Paripurna Hari Jadi Kepulauan Meranti ke-12

Legislator Meranti Hafizan Abas Bagikan Drum PAH ke Masyarakat Tebing Tinggi



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Gencarkan Patroli C3, Regu Pleton Standby Polres Siak Sasar Objek Vital dan Daerah Rawan Karhutla
07 Juni 2025
Wako Pekanbaru Serahkan Sapi Qurban Bantuan Presiden RI ke Warga RW 04 Sri Meranti
06 Juni 2025
Selama Pelantikan Bupati dan Wabup Siak, PLN Sukses Amankan Pasokan Listrik
06 Juni 2025
Shalat Idul Adha di Tasik Betung, Dr Afni: Kita akan Bangun Kampung-Kampung yang Jauh dari Pusat Kecamatan
06 Juni 2025
Idul Adha 1446 H, PWI Riau akan Sembelih 7 Hewan Qurban
05 Juni 2025
Sambut PWI dan SMSI, Dr Afni Berharap Dukungan untuk Siak Hebat dan Bermartabat
05 Juni 2025
Dari Wartawan Jadi Bupati, Banyak Harapan yang Disematkan pada Afni Zulkifli
05 Juni 2025
Kunni Masrohanti Dipercaya Kemenbud Gelar Festival Seni Budaya Melayu Riau
05 Juni 2025
Gebyar Sholawat Dihadiri Ribuan Santri, Dr Afni: Mari Kita Bangun Siak Ini Sama-Sama
04 Juni 2025
Ajak Tamu Undangan Makan Beghanyut, Dr Afni: Menu yang Ditawarkan Autentik Khas Melayu Siak
04 Juni 2025
TERPOPULER +
  • 1 SK Pelantikan Bupati dan Wabup Siak Periode 2025-2030 Dr Afni Z-Syamsurizal Sudah Diteken Mendagri
  • 2 Tim Transisi di Pemkab Siak Mulai Bekerja, Berikut 10 Pesan Khusus Bupati Siak Terpilih Dr Afni
  • 3 Serangan Jantung, Jemaah BTH-08 Reni Maifida Zainal Muhammad Wafat di Mekkah
  • 4 Tiga Calon Rektor UIR Periode 2025-2029 Resmi Ditetapkan Usai Penetapan Penjaringan Rapat Senat
  • 5 Mengukir Jalan Menuju Puncak, Admiral dan Harapan Baru UIR
  • 6 SMSI Pusat Serahkan Anugerah Sahabat Pers ke Dr Bagus Santoso dan Dr Afni Z
  • 7 Suarakan Riau Jadi Daerah Istimewa di Senayan, Abdul Hamid: Mari Kita Semua Bersama-Sama Mendukung
  • 8 Apdesi Riau-Kejati Bangun Sinergitas Penguatan Tata Kelola Pemdes
  • 9 Hendry dan Zulmansyah Sepakat Kongres PWI Digelar Paling Lambat Agustus 2025
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved