• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Kawal Asta Cita ke-8, Menjaga dan Merawat Kerukunan Jadi Fondasi Utama Kerja Kemenag
Dibaca : 110 Kali
Cegah Stunting, SMSI Inhil Ajak Anak TK Hidup Sehat dengan Susu Ginas
Dibaca : 135 Kali
Goes To School, SMSI Inhil Bagikan 80.000 Susu dan Edukasi Cerdas Bermedia
Dibaca : 223 Kali
Mengawal Peradaban Dunia, Muliardi Ajak Insan Media Perkuat Gema Hari Santri
Dibaca : 227 Kali
Menag Apresiasi Kinerja Tertinggi versi Poltracking Indonesia
Dibaca : 249 Kali

  • Home
  • Sosialita

KUA Bandar Sei Kijang Taja Rakor Layanan Nikah New Normal

Redaksi
Rabu, 01 Juli 2020 09:57:23 WIB
Cetak
KUA Bandar Sei Kijang menyelenggarakan rakor layanan nikah dimasa new normal, Rabu (01/07/2020).

Pelalawan, Harintimes.com - Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bandar Sei Kijang menyelenggarakan rapat koordinasi (rakor) layanan nikah dimasa new normal, Rabu (01/07/2020).

Rakor yang dipimpin KUA Bandar Sei Kijang Edisyamsaimi SAg ini dihadiri Camat Bandar Se Kijang Wazarman SE, Kapolsek AKP Yusuf Purba dan seluruh Kepala Desa dan Lurah se Kecamatan Bandar Sei Kijang.

Dalam  rakor tersebut, Edisyamsaimi menjelaskan, berdasarkan surat edaran Kementrian Agama RI nomor P-006/DJ.III/Hk.00.7/06/2020 tentang Pelayanan Nikah Menuju Masyarakat Produktif Aman Covid disebutkan, bahwa pernikahan dimasa New Normal dapat dilaksanakan di kantor KUA atau di luar KUA seperti rumah dan gedung dengan memperhatikan protokol kesehatan.

"Dimasa New Normal ini pernikahan dapat dilaksankan di KUA dan di luar KUA dengan memperhatikan protokol kesehatan," jelas Edisyamsaimi.

Sementara pelaksanaan akad nikah dan di kantor KUA dan di rumah, sebut Edisyamsaimi, hanya boleh dihadiri 10 orang termasuk 2 orang dari KUA. Sedangkan peserta proses akad nikah di masjid atau gedung diikuti sebanyak banyaknya 20 persen dari kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari 30 orang.

"Dalam surat edaran ini sudah jelas, layanan nikah di masa new normal dengan mengikuti protokol kesehatan. Jika pada saat akad nikah tidak memenuhi protokol kesehatan sesuai surat edaran Menteri Agama, maka KUA Kecamatan melalui penghulu berhak untuk membatalkan prosesi akad nikah disertai alasan  penolakannya secara tertulis yang diketahui oleh aparat keamanan," papar Edisyamsaimi.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Mengawal Peradaban Dunia, Muliardi Ajak Insan Media Perkuat Gema Hari Santri

Kemenkum dan Polda Riau Matangkan PKS Perkuat Akses dan Kesadaran Hukum Masyarakat

Matangkan Persiapan Pengukuhan Pos Bantuan Hukum, Kakanwil Kemenkum Riau Koordinasi ke BPHN

Soal Pendirian Ditjen Pesantren, Wamenag: Saya Optimistis Hari Santri 2025 Ada Kado Izin

Divisi P3H Kanwil Kemenkum Riau Rapat Konsultasi dan Koordinasi Bersama DPRD Rohul

Kanwil Kemenkum Riau Dukung Kolaborasi Perguruan Tinggi dan Pemerintah Wujudkan SDGs

Mengawal Peradaban Dunia, Muliardi Ajak Insan Media Perkuat Gema Hari Santri

Kemenkum dan Polda Riau Matangkan PKS Perkuat Akses dan Kesadaran Hukum Masyarakat

Matangkan Persiapan Pengukuhan Pos Bantuan Hukum, Kakanwil Kemenkum Riau Koordinasi ke BPHN

Soal Pendirian Ditjen Pesantren, Wamenag: Saya Optimistis Hari Santri 2025 Ada Kado Izin

Divisi P3H Kanwil Kemenkum Riau Rapat Konsultasi dan Koordinasi Bersama DPRD Rohul

Kanwil Kemenkum Riau Dukung Kolaborasi Perguruan Tinggi dan Pemerintah Wujudkan SDGs



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Kawal Asta Cita ke-8, Menjaga dan Merawat Kerukunan Jadi Fondasi Utama Kerja Kemenag
21 Oktober 2025
Cegah Stunting, SMSI Inhil Ajak Anak TK Hidup Sehat dengan Susu Ginas
21 Oktober 2025
Goes To School, SMSI Inhil Bagikan 80.000 Susu dan Edukasi Cerdas Bermedia
20 Oktober 2025
Mengawal Peradaban Dunia, Muliardi Ajak Insan Media Perkuat Gema Hari Santri
20 Oktober 2025
Menag Apresiasi Kinerja Tertinggi versi Poltracking Indonesia
19 Oktober 2025
Nasaruddin Umar: Asia Tenggara Siap Jadi Pusat Peradaban Islam Baru
19 Oktober 2025
STQH XXVIII Kendari, Riau Raih 8 Kejuaraan dan Juara Umum V Nasional
18 Oktober 2025
Versi IndoStrategi, Kemenag Masuk Tiga Besar Kementerian Berkinerja Terbaik
18 Oktober 2025
Kemenkum dan Polda Riau Matangkan PKS Perkuat Akses dan Kesadaran Hukum Masyarakat
17 Oktober 2025
Matangkan Persiapan Pengukuhan Pos Bantuan Hukum, Kakanwil Kemenkum Riau Koordinasi ke BPHN
17 Oktober 2025
TERPOPULER +
  • 1 Tiga Peserta Riau Tembus Final STQH Nasional 2025 di Kendari
  • 2 Penuhi Janji ke Masyarakat, Bupati Afni Jadi Saksi Sidang Konflik Tumang
  • 3 Kemenkum Riau Ikuti Rapat Anev Kinerja Triwulan III 2025
  • 4 Ponpes Diminta Jaga Marwah dan Hindari Narasi yang Bersifat Stigma
  • 5 Periode III Tahun 2025, UIR Wisuda 2.563 Mahasiswa
  • 6 Rudy Hendra: Kanwil Kemenkum Siap Berkolaborasi dan Berikan Dukungan Hukum
  • 7 Go Live Like a Pro, IM3 dan TikTok Ajak Mahasiswa Unri Berkarya di Dunia Digital
  • 8 Tingkatkan Keamanan Lingkungan di Wilayah Binaan, Dua Anggota Koramil 0321-02/TP Bersam RT dan Warga Patroli Siskamling
  • 9 Rapat Perdana DPW PAN Riau, Sahidin: Susunlah Program yang Menyentuh Rakyat
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved