• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
UIR Bersama Komisi X DPR RI dan Kemdiktisaintek Gelar Workshop Pemanfaatan AI dalam Penelitian dan Pembelajaran
Dibaca : 220 Kali
Direktur PKH Kemenhut Apresiasi Kolaborasi Siak Tangani Karhutla
Dibaca : 252 Kali
Jajaran Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Forum Pendalaman Materi Edisi ke-14
Dibaca : 265 Kali
Kanwil Kemenkum Riau Dorong Penyempurnaan Regulasi Daerah
Dibaca : 249 Kali
IZI Sumbar Salurkan 130 Paket Masker dan Vitamin C ke Masyarakat Terdampak Kabut Asap
Dibaca : 248 Kali

  • Home
  • Sosialita

KUA Bandar Sei Kijang Taja Rakor Layanan Nikah New Normal

Redaksi
Rabu, 01 Juli 2020 09:57:23 WIB
Cetak
KUA Bandar Sei Kijang menyelenggarakan rakor layanan nikah dimasa new normal, Rabu (01/07/2020).

Pelalawan, Harintimes.com - Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bandar Sei Kijang menyelenggarakan rapat koordinasi (rakor) layanan nikah dimasa new normal, Rabu (01/07/2020).

Rakor yang dipimpin KUA Bandar Sei Kijang Edisyamsaimi SAg ini dihadiri Camat Bandar Se Kijang Wazarman SE, Kapolsek AKP Yusuf Purba dan seluruh Kepala Desa dan Lurah se Kecamatan Bandar Sei Kijang.

Dalam  rakor tersebut, Edisyamsaimi menjelaskan, berdasarkan surat edaran Kementrian Agama RI nomor P-006/DJ.III/Hk.00.7/06/2020 tentang Pelayanan Nikah Menuju Masyarakat Produktif Aman Covid disebutkan, bahwa pernikahan dimasa New Normal dapat dilaksanakan di kantor KUA atau di luar KUA seperti rumah dan gedung dengan memperhatikan protokol kesehatan.

"Dimasa New Normal ini pernikahan dapat dilaksankan di KUA dan di luar KUA dengan memperhatikan protokol kesehatan," jelas Edisyamsaimi.

Sementara pelaksanaan akad nikah dan di kantor KUA dan di rumah, sebut Edisyamsaimi, hanya boleh dihadiri 10 orang termasuk 2 orang dari KUA. Sedangkan peserta proses akad nikah di masjid atau gedung diikuti sebanyak banyaknya 20 persen dari kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari 30 orang.

"Dalam surat edaran ini sudah jelas, layanan nikah di masa new normal dengan mengikuti protokol kesehatan. Jika pada saat akad nikah tidak memenuhi protokol kesehatan sesuai surat edaran Menteri Agama, maka KUA Kecamatan melalui penghulu berhak untuk membatalkan prosesi akad nikah disertai alasan  penolakannya secara tertulis yang diketahui oleh aparat keamanan," papar Edisyamsaimi.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Direktur PKH Kemenhut Apresiasi Kolaborasi Siak Tangani Karhutla

Jajaran Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Forum Pendalaman Materi Edisi ke-14

Kanwil Kemenkum Riau Dorong Penyempurnaan Regulasi Daerah

IZI Sumbar Salurkan 130 Paket Masker dan Vitamin C ke Masyarakat Terdampak Kabut Asap

Kanwil Kemenkum Riau Berikan Materi Pengantar Hukum dan Demokrasi

Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Pemahaman dan Strategi Komersialisasi Produk IG

Direktur PKH Kemenhut Apresiasi Kolaborasi Siak Tangani Karhutla

Jajaran Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Forum Pendalaman Materi Edisi ke-14

Kanwil Kemenkum Riau Dorong Penyempurnaan Regulasi Daerah

IZI Sumbar Salurkan 130 Paket Masker dan Vitamin C ke Masyarakat Terdampak Kabut Asap

Kanwil Kemenkum Riau Berikan Materi Pengantar Hukum dan Demokrasi

Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Pemahaman dan Strategi Komersialisasi Produk IG



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
UIR Bersama Komisi X DPR RI dan Kemdiktisaintek Gelar Workshop Pemanfaatan AI dalam Penelitian dan Pembelajaran
12 September 2026
Direktur PKH Kemenhut Apresiasi Kolaborasi Siak Tangani Karhutla
11 September 2026
Jajaran Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Forum Pendalaman Materi Edisi ke-14
11 September 2026
Kanwil Kemenkum Riau Dorong Penyempurnaan Regulasi Daerah
11 September 2026
IZI Sumbar Salurkan 130 Paket Masker dan Vitamin C ke Masyarakat Terdampak Kabut Asap
11 September 2026
Menag Berharap MTQ Nasional Jadikan Al-Qur’an sebagai Living Quran
11 September 2026
Forum Pimred Multimedia dan Humas Polri Akan Sinergi Perkuat Perlindungan Wartawan di Lapangan
11 September 2026
Sayembara Logo HUT Siak ke-27 Resmi Ditutup.
11 September 2026
Peserta SNA ke-29 Jelajah Budaya di Siak
11 September 2026
Kanwil Kemenkum Riau Berikan Materi Pengantar Hukum dan Demokrasi
11 September 2026
TERPOPULER +
  • 1 Melalui Perseroan Perorangan, Kanwil Kemenkum Riau Dorong UMKM Dumai Naik Kelas
  • 2 Karhutla Belum Terkendali, Tiga Titik Kebakaran di Riau Masih Jadi Fokus Penanganan
  • 3 Perkuat Komunitas Orado, Klub KOMPAK Pekanbaru Gelar Turnamen Antar Klub se Riau
  • 4 Waspada Killing Ground Terhadap Presiden Prabowo sebagai Sang Presiden
  • 5 Jaga Hubungan dengan Pelanggan agar Tetap Loyal, Kunci Keberhasilan Wirausaha
  • 6 Wamenaker Ajak Mahasiswa Kawal Kedaulatan Ekonomi dan Program Ketenagakerjaan
  • 7 Menaker Targetkan Peserta TIH Jadi Pencipta Lapangan Kerja
  • 8 Kanwil Kemenkum Riau Percepat Pemenuhan Data Indikasi Geografis Nanas Sungai Apit
  • 9 Kemenkum Riau Perkuat Kompetensi Perancang Peraturan
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved