• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Di Tengah Tantangan Pasar Global, Sambu Group Jajaki Kolaborasi Strategis dengan PWI Riau
Dibaca : 85 Kali
Kakanwil Kemenkum Riau Dukung Penguatan Peran Kemenkumdalam Forkopimda
Dibaca : 157 Kali
Lantik Pengurus PWI Meranti, Raja Isyam: Jaga Integritas dan Tingkatkan Kompetensi
Dibaca : 238 Kali
Indosat Percepat Transformasi Berbasis AI, Vikram: Semakin Integral dalam Pengalaman Digital Sehari-Hari Pelanggan
Dibaca : 227 Kali
First Half Media Update 2026, Vikram: NeoCloud Jadi Mesin Pertumbuhan Indosat
Dibaca : 282 Kali

  • Home
  • Sosialita

KUA Bandar Sei Kijang Taja Rakor Layanan Nikah New Normal

Redaksi
Rabu, 01 Juli 2020 09:57:23 WIB
Cetak
KUA Bandar Sei Kijang menyelenggarakan rakor layanan nikah dimasa new normal, Rabu (01/07/2020).

Pelalawan, Harintimes.com - Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bandar Sei Kijang menyelenggarakan rapat koordinasi (rakor) layanan nikah dimasa new normal, Rabu (01/07/2020).

Rakor yang dipimpin KUA Bandar Sei Kijang Edisyamsaimi SAg ini dihadiri Camat Bandar Se Kijang Wazarman SE, Kapolsek AKP Yusuf Purba dan seluruh Kepala Desa dan Lurah se Kecamatan Bandar Sei Kijang.

Dalam  rakor tersebut, Edisyamsaimi menjelaskan, berdasarkan surat edaran Kementrian Agama RI nomor P-006/DJ.III/Hk.00.7/06/2020 tentang Pelayanan Nikah Menuju Masyarakat Produktif Aman Covid disebutkan, bahwa pernikahan dimasa New Normal dapat dilaksanakan di kantor KUA atau di luar KUA seperti rumah dan gedung dengan memperhatikan protokol kesehatan.

"Dimasa New Normal ini pernikahan dapat dilaksankan di KUA dan di luar KUA dengan memperhatikan protokol kesehatan," jelas Edisyamsaimi.

Sementara pelaksanaan akad nikah dan di kantor KUA dan di rumah, sebut Edisyamsaimi, hanya boleh dihadiri 10 orang termasuk 2 orang dari KUA. Sedangkan peserta proses akad nikah di masjid atau gedung diikuti sebanyak banyaknya 20 persen dari kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari 30 orang.

"Dalam surat edaran ini sudah jelas, layanan nikah di masa new normal dengan mengikuti protokol kesehatan. Jika pada saat akad nikah tidak memenuhi protokol kesehatan sesuai surat edaran Menteri Agama, maka KUA Kecamatan melalui penghulu berhak untuk membatalkan prosesi akad nikah disertai alasan  penolakannya secara tertulis yang diketahui oleh aparat keamanan," papar Edisyamsaimi.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Kakanwil Kemenkum Riau Dukung Penguatan Peran Kemenkumdalam Forkopimda

Indosat Percepat Transformasi Berbasis AI, Vikram: Semakin Integral dalam Pengalaman Digital Sehari-Hari Pelanggan

Kemenkum Riau Gandeng RAPP Perkuat Perlindungan Kekayaan Intelektual

Kanwil Kemenkum Riau Dorong Kesiapan Purnabakti

Kemenkum Riau Dorong Nanas Mahkota Siak Raih Perlindungan Indikasi Geografis

Kemenkum Riau Dorong Perlindungan Kekayaan Intelektual di STAI Sultan Syarif Hasyim Siak

Kakanwil Kemenkum Riau Dukung Penguatan Peran Kemenkumdalam Forkopimda

Indosat Percepat Transformasi Berbasis AI, Vikram: Semakin Integral dalam Pengalaman Digital Sehari-Hari Pelanggan

Kemenkum Riau Gandeng RAPP Perkuat Perlindungan Kekayaan Intelektual

Kanwil Kemenkum Riau Dorong Kesiapan Purnabakti

Kemenkum Riau Dorong Nanas Mahkota Siak Raih Perlindungan Indikasi Geografis

Kemenkum Riau Dorong Perlindungan Kekayaan Intelektual di STAI Sultan Syarif Hasyim Siak



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Di Tengah Tantangan Pasar Global, Sambu Group Jajaki Kolaborasi Strategis dengan PWI Riau
29 Juli 2026
Kakanwil Kemenkum Riau Dukung Penguatan Peran Kemenkumdalam Forkopimda
29 Juli 2026
Lantik Pengurus PWI Meranti, Raja Isyam: Jaga Integritas dan Tingkatkan Kompetensi
28 Juli 2026
Indosat Percepat Transformasi Berbasis AI, Vikram: Semakin Integral dalam Pengalaman Digital Sehari-Hari Pelanggan
28 Juli 2026
First Half Media Update 2026, Vikram: NeoCloud Jadi Mesin Pertumbuhan Indosat
28 Juli 2026
Di Tengah Perubahan Industri, Wamenaker: Job Fair Buka Peluang Kerja
28 Juli 2026
Pemkab Siak Perbaiki 152,3 Km Jalan Rusak
28 Juli 2026
Semangat Untuk Persatuan Indonesia, PWI Pusat dan Hotman Paris Sepakat Akhiri Polemik
28 Juli 2026
Kemenkum Riau Gandeng RAPP Perkuat Perlindungan Kekayaan Intelektual
28 Juli 2026
Kanwil Kemenkum Riau Dorong Kesiapan Purnabakti
28 Juli 2026
TERPOPULER +
  • 1 Ingatkan Calon Komisioner KI Riau Bekerja Penuh Waktu, Zufra Irwan: Jangan Ada Kerja Sambilan
  • 2 Zufra Irwan: Harus Bersih, Tanpa Diwarnai Jatah Fraksi atau Partai Politik
  • 3 PHR Hadirkan Senyum dan Ruang Tumbuh Bagi Generasi Muda Riau
  • 4 Kemenkum Riau Ikuti Kick Off Kolaborasi Lintas Kementerian
  • 5 Kemenkum Riau Pantau Prolegda dan Propemperda Rohul
  • 6 Supriyadi: Instrumen Penting Mendorong Budaya Deteksi Dini Penyakit
  • 7 Komisi XIII DPR RI Tinjau Layanan Kantor Imigrasi Pekanbaru
  • 8 Gelar Muskab, SOIna Siak Perkuat Komitmen Cetak Atlet Disabilitas Intelektual Berprestasi
  • 9 Kakanwil Kemenkum Riau Ikuti Forum Tata Kelola Kinerja Organisasi
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved