• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Genap 3 Tahun Beroperasi, PT APGWI Berhasil Tingkatkan Produksi Wilayah Kerja West Kampar
Dibaca : 113 Kali
PRB 2026 Diikuti 1.578 Peserta, M Job Kurniawan: Langkah Nyata Menjawab Kebutuhan Masyarakat
Dibaca : 428 Kali
Mahasiswa Spesialis Medikal Bedah Unimus Bersama Tenaga Klinik dan Dosen Kembangkan Terapi Kombinasi Aromaterapi Lavender dan Latihan Napas
Dibaca : 354 Kali
Hadirkan AIvolusi5G, Indosat Perkuat Kualitas dan Keamanan Jaringan di Medan
Dibaca : 393 Kali
Unri Kukuhkan 8 Profesor, Dari Ahli Rantai Pasok Ikan Hingga Perancang Mobil Masa Depan
Dibaca : 372 Kali

  • Home
  • Sosialita

KUA Bandar Sei Kijang Taja Rakor Layanan Nikah New Normal

Redaksi
Rabu, 01 Juli 2020 09:57:23 WIB
Cetak
KUA Bandar Sei Kijang menyelenggarakan rakor layanan nikah dimasa new normal, Rabu (01/07/2020).

Pelalawan, Harintimes.com - Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bandar Sei Kijang menyelenggarakan rapat koordinasi (rakor) layanan nikah dimasa new normal, Rabu (01/07/2020).

Rakor yang dipimpin KUA Bandar Sei Kijang Edisyamsaimi SAg ini dihadiri Camat Bandar Se Kijang Wazarman SE, Kapolsek AKP Yusuf Purba dan seluruh Kepala Desa dan Lurah se Kecamatan Bandar Sei Kijang.

Dalam  rakor tersebut, Edisyamsaimi menjelaskan, berdasarkan surat edaran Kementrian Agama RI nomor P-006/DJ.III/Hk.00.7/06/2020 tentang Pelayanan Nikah Menuju Masyarakat Produktif Aman Covid disebutkan, bahwa pernikahan dimasa New Normal dapat dilaksanakan di kantor KUA atau di luar KUA seperti rumah dan gedung dengan memperhatikan protokol kesehatan.

"Dimasa New Normal ini pernikahan dapat dilaksankan di KUA dan di luar KUA dengan memperhatikan protokol kesehatan," jelas Edisyamsaimi.

Sementara pelaksanaan akad nikah dan di kantor KUA dan di rumah, sebut Edisyamsaimi, hanya boleh dihadiri 10 orang termasuk 2 orang dari KUA. Sedangkan peserta proses akad nikah di masjid atau gedung diikuti sebanyak banyaknya 20 persen dari kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari 30 orang.

"Dalam surat edaran ini sudah jelas, layanan nikah di masa new normal dengan mengikuti protokol kesehatan. Jika pada saat akad nikah tidak memenuhi protokol kesehatan sesuai surat edaran Menteri Agama, maka KUA Kecamatan melalui penghulu berhak untuk membatalkan prosesi akad nikah disertai alasan  penolakannya secara tertulis yang diketahui oleh aparat keamanan," papar Edisyamsaimi.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

PWI Pusat Anugerahkan Anggota Kehormatan ke Sultan HB X

KI Riau Gesa Penyelesaian Sengketa Informasi

Jelang HPN 2026, Puluhan Wartawan dan Sastrawan Ikuti Kemah Budaya

Perkuat Sinergi Bantuan Hukum, Kanwil Kemenkum Riau Terima Audiensi PBH PERADI

Festival Shalawat KKMT Riau Gaungkan Pesan Ekoteologi Isra Mi'raj

Lepas Peserta Kemah Budaya Wartawan, Cak Munir: Tempat yang Cocok untuk Melakukan Capacity Building

PWI Pusat Anugerahkan Anggota Kehormatan ke Sultan HB X

KI Riau Gesa Penyelesaian Sengketa Informasi

Jelang HPN 2026, Puluhan Wartawan dan Sastrawan Ikuti Kemah Budaya

Perkuat Sinergi Bantuan Hukum, Kanwil Kemenkum Riau Terima Audiensi PBH PERADI

Festival Shalawat KKMT Riau Gaungkan Pesan Ekoteologi Isra Mi'raj

Lepas Peserta Kemah Budaya Wartawan, Cak Munir: Tempat yang Cocok untuk Melakukan Capacity Building



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Genap 3 Tahun Beroperasi, PT APGWI Berhasil Tingkatkan Produksi Wilayah Kerja West Kampar
26 Januari 2026
PRB 2026 Diikuti 1.578 Peserta, M Job Kurniawan: Langkah Nyata Menjawab Kebutuhan Masyarakat
19 Januari 2026
Mahasiswa Spesialis Medikal Bedah Unimus Bersama Tenaga Klinik dan Dosen Kembangkan Terapi Kombinasi Aromaterapi Lavender dan Latihan Napas
22 Januari 2026
Hadirkan AIvolusi5G, Indosat Perkuat Kualitas dan Keamanan Jaringan di Medan
20 Januari 2026
Unri Kukuhkan 8 Profesor, Dari Ahli Rantai Pasok Ikan Hingga Perancang Mobil Masa Depan
19 Januari 2026
PWI Pusat Anugerahkan Anggota Kehormatan ke Sultan HB X
22 Januari 2026
Pengurus PWI DIY 2025–2030 Dilantik, Sri Sultan HB X: Kemerdekaan Pers Harus Berjalan Beriringan dengan Integritas
22 Januari 2026
Cegah Listrik Padam di Sumatera, PLN Minta Gubernur Sumsel Buka Jalan Truk Batubara di Lubuk Linggau
22 Januari 2026
KI Riau Gesa Penyelesaian Sengketa Informasi
22 Januari 2026
UIR Mewujudkan Kontribusi Pendidikan bagi Masyarakat Pasaman
22 Januari 2026
TERPOPULER +
  • 1 Dua Babinsa Koramil 0321- 02/TP Patroli Siskamling di Rantau Kopar
  • 2 Raih 27 Suara, HR Mambang Mit Terpilih Nahkodai FKPMR
  • 3 Kanwil Kemenkum Bentuk Tim Kerja Divisi Pelayanan Hukum Bidang AHU dan KI
  • 4 Semarakkan HAB ke-80, Kemenag Pekanbaru Gelar Jalan Sehat Kerukunan
  • 5 Dengan Berkebaya Laboh Kekek, IKWI Riau Turut Berperan Pecahkan MURI Tari Zapin Massal
  • 6 Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek Riau Pecahkan Rekor Dunia sebagai Warisan Budaya Takbenda
  • 7 Masuk MURI, SF Hariyanto: Zapin akan Terus Menari di Bumi Lancang Kuning
  • 8 1.026 Karateka se Riau Bertarung di Ajang Forki Riau Open Championship
  • 9 Demokrasi Lokal Berbiaya Mahal (Bagian I)
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved