Menag Berharap MTQ Nasional Jadikan Al-Qur’an sebagai Living Quran
Sayembara Logo HUT Siak ke-27 Resmi Ditutup.
Peserta SNA ke-29 Jelajah Budaya di Siak
Kanwil Kemenkum Riau Berikan Materi Pengantar Hukum dan Demokrasi
Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Pemahaman dan Strategi Komersialisasi Produk IG
Pekanbaru, Hariantimes.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau terus memperkuat kapasitas dan pemahaman jajaran di bidang Kekayaan Intelektual, khususnya terkait pelindungan dan pengembangan Indikasi Geografis (IG).
Hal tersebut diwujudkan melalui kegiatan Bimbingan Teknis Pendalaman Kekayaan Intelektual dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan tema Pendalaman dan Penguatan Materi Indikasi Geografis yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting, Jumat (11/09/2026).
Kegiatan yang diikuti oleh Tim Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Riau tersebut menghadirkan Hendar Kristanto dari Direktorat Merek dan Indikasi Geografis, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI sebagai narasumber. Turut mengikuti kegiatan Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Riau, Yuliana Manulang, beserta jajaran Bidang KI serta perwakilan Sentra KI dari perguruan tinggi di Provinsi Riau.
Dalam pemaparannya, Hendar Kristanto menekankan bahwa pelindungan Indikasi Geografis tidak berhenti pada diterbitkannya sertifikat. Produk IG perlu dikembangkan dan dikomersialisasikan agar pelindungan yang diberikan mampu menghasilkan nilai ekonomi nyata bagi masyarakat. Untuk itu, diperlukan brand positioning yang kuat dengan memperhatikan kualitas, karakteristik, reputasi, serta sistem keterelusuran atau traceability produk, mulai dari identitas merek, label atau logo IG, kemasan, informasi tanggal dan lokasi produksi hingga pemanfaatan QR code.
Selain peluang, kegiatan juga membahas berbagai tantangan dalam komersialisasi produk Indikasi Geografis. Beberapa di antaranya adalah belum kuatnya brand positioning, lemahnya sistem traceability, konsistensi kualitas produk, kapasitas dan kontinuitas produksi, kemasan, keterbatasan digital marketing, kelembagaan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG), rantai nilai, serta belum optimalnya integrasi produk IG dengan sektor pariwisata daerah. Untuk menjawab tantangan tersebut, diperlukan penguatan kelembagaan MPIG, penjagaan kualitas dan keterelusuran, pembangunan merek dan kemasan, perluasan akses pasar dan promosi, serta monitoring, inovasi, dan keberlanjutan.
Dalam kegiatan tersebut juga ditegaskan pentingnya peran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dalam mendukung pengembangan dan komersialisasi produk IG di daerah. Peran tersebut dilakukan melalui fungsi pengawasan, antara lain terhadap penggunaan nama IG, pencegahan penyalahgunaan, serta pemantauan kualitas sesuai Buku Persyaratan, dan fungsi pembinaan, berupa pendampingan kepada MPIG dan pelaku usaha, peningkatan kapasitas, fasilitasi akses pasar, serta edukasi kepada masyarakat.
Bimbingan teknis kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang berlangsung secara aktif dan antusias. Berbagai pemahaman dan strategi yang disampaikan menjadi bahan penguatan bagi jajaran Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Riau dalam menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan, sekaligus mendorong agar potensi produk Indikasi Geografis di Provinsi Riau tidak hanya memperoleh pelindungan hukum, tetapi juga mampu memberikan manfaat ekonomi yang berkelanjutan bagi masyarakat.
Melalui kegiatan ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau di bawah kepemimpinan Rudy Hendra Pakpahan menunjukkan komitmennya untuk terus memperkuat ekosistem Kekayaan Intelektual di Provinsi Riau. Sinergi dengan DJKI, perguruan tinggi, MPIG, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan lainnya diharapkan dapat semakin memperkuat pelindungan sekaligus mendorong hilirisasi dan komersialisasi produk Indikasi Geografis sebagai bagian dari upaya meningkatkan daya saing dan kesejahteraan masyarakat daerah.(*)
.jpeg)










Tulis Komentar