• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Dedikasi Pekerja PHR yang Setia Menjaga Energi di Hari Kemenangan
Dibaca : 348 Kali
Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru
Dibaca : 663 Kali
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
Dibaca : 815 Kali
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
Dibaca : 813 Kali
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
Dibaca : 710 Kali

  • Home
  • Sosialita

PSBB, Polsek Tenayan Raya Turunkan Regu 2 BKO Penebalan di Jalintim Pasar Tangor

Redaksi
Sabtu, 09 Mei 2020 12:57:02 WIB
Cetak
Kapolsek Tenayan Raya Kompol H. Muhammad Hanafi saat memberikan himbauan kepada pengunjung Pasar Tangor.
Pekanbaru, Hariantimes.com - Regu 2 (Cadangan) BKO Penebalan Polsek Tenayan Raya melaksanakan giat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jl. Lintas Timur (Jalintim) Pasar Tangor Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru, Sabtu (09/05/2020) pukul 08.30 WIB.

Kegiatan yang dipimpin Kapolsek Tenayan Raya Kompol H. Muhammad Hanafi ini diikuti 20 personil yang terdiri dari 4 orang dari Polsek Tenayan Raya, 8 orang dari Polsek Senapelan, 3 orang dari SKP, 2 orang dari Sabhara dan 3 orang dari Sat Intelkam.

Turut mendampingi Kapolsek Tenayan yakni Kanit Sabhara Polsek Tenayan Raya
AKP Elbadri, Ps. Kanit IV Sat Intelkam Iptu Imam Syafe'i dan Kanit Provos Polsek Senapelan Ipda Awaludin.

Kapolsek Tenayan Raya Kompol H. Muhammad Hanafi menyampaikan, dalam pelaksanaan PSBB ini pihaknya memberikan arahan kepada masyarakat agar mematuhi Protokol Pemerintah terkait pencegahan penyebaran Virus Corona (Covid 19) sesuai dengan Perwako Kota Pekanbaru No. 74 Tahun 2020.

"Masyarakat Kota Pekanbaru wajib mematuhi ketentuan pelaksanaan PSBB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam penanganan penyebaran wabah virus corona (covid-19). Dengan begitu, akan bisa memutus mata rantai dari penyebaran virus corona Covid-19 di Kota Pekanbaru,"  ujar Mantan Kapolsek Pekanbaru Kota ini kepada Hariantimes.com melalui saluran whatsapp, Sabtu (09/05/2020).

Dikatakan pria kelahiran Matur, Kabupaten Agam, Sumatera Barat ini, kegiatan yang dilaksanakan dalam PSBB di Jalan Lintas Timur Pasar Tangor Kecamatan Tenayan Raya Pekanbaru ini memberhentikan kendaraan roda dua dan roda empat yang tidak mengunakan masker dan tidak mengatur posisi duduk. Dikesempatan itu juga memberikan himbauan terhadap pengendara roda dua  dan roda empat memakai masker dan tidak keluar rumah apabila tidak mendesak.

"Kita juga memberikan himbauan terhadap pedagang dan pengunjung Pasar Tangor agar selalu menggunakan masker serta menjaga jarak dalam aktifitas jual beli," ujar Kapolsek.

Pada pelaksanaan PSBB ini, ungkap Kompol HM Hanafi, pihaknya juga memberikan teguran terhadap pengendara roda 2 dan roda 4 yang tidak mengunakan masker. 

"Ada 40 unit kendaraan roda 2 dan 5 unit kendaraan roda 4 yang kita hentikan dan diberi teguran karena tidak memakai masker. Kemudian kita juga memberikan teguran terhadap pedagang dan pengunjung Pasar Tangor tidak mengunakan masker sebanyak 5 orang," beber Kapolsek.(*)


Penulis: Zulmiron


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Dedikasi Pekerja PHR yang Setia Menjaga Energi di Hari Kemenangan

Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru

Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi

Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan

Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'

Buka Puasa Bersama, FPKB Santuni Anak Yatim

Dedikasi Pekerja PHR yang Setia Menjaga Energi di Hari Kemenangan

Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru

Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi

Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan

Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'

Buka Puasa Bersama, FPKB Santuni Anak Yatim



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Dedikasi Pekerja PHR yang Setia Menjaga Energi di Hari Kemenangan
24 Maret 2026
Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru
23 Maret 2026
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
20 Maret 2026
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
20 Maret 2026
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
20 Maret 2026
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
19 Maret 2026
Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
19 Maret 2026
Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
17 Maret 2026
Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
17 Maret 2026
Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
16 Maret 2026
TERPOPULER +
  • 1 Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru
  • 2 Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
  • 3 Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
  • 4 Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
  • 5 Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
  • 6 Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
  • 7 Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
  • 8 Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
  • 9 Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved