• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Meski WFA Pasca Idul Fitri, KUA Tenayan Raya Tetap Layani Nikah di Balai dan Luar Balai
Dibaca : 135 Kali
Rapat Bersama BKD, Bupati Siak Afni Dorong Optimalisasi Peningkatan PAD
Dibaca : 133 Kali
Apel Perdana Pasca Lebaran, Afni: Kita Wajib Survive dalam Kondisi Apapun
Dibaca : 134 Kali
Terima Tokoh Lintas Agama, Muliardi: Kerukunan yang Telah Terjalin Harus Terus Kita Rawat dan Tingkatkan
Dibaca : 131 Kali
Banyak Warga Menikah Setelah Lebaran, Kemenag: Layanan KUA Tetap Jalan di tengah Kebijakan WFA
Dibaca : 140 Kali

  • Home
  • Hukrim

Kasus Hak Kepemilikan Tanah

Kuasa Hukum Yap Ling Li dan Umar Gugat BPN Kampar ke PTUN

Redaksi
Selasa, 14 April 2020 00:28:45 WIB
Cetak
Kuasa hukum pembeli, Dewi Septriany SH.
Pekanbaru, Hariantimes.com - Kuasa Hukum pembeli tanah yang berlokasi di Desa Kubang Jaya, Kabupaten Kampar, Adi Karma SH dan Dewi Septriany SH menggugat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kampar ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru.

Pasalnya, ada yang komplain mengaku-ngaku punya tanah pula yang bernama ahli waris Azrul Harun. Kemudian kasus ini berlanjut di persidangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan selesai saling gugat menggugat. Sebagai tergugat pasti, BPN Kampar. Dimana hasil keputusan PTUN mengarah ke pengadilan perdata, karena masalah hak kepemilikan. 

"Kasus hak kepemilikan tanah berawal dari saya kuasa hukum dari pembeli yang bernama Yap Ling Li dan Umar. Yang mana tanah terletak di Desa Kubang Jaya dengan luas keseluruhan 3 hektare (ha), dibeli dari pemilik tanah yang bernama Nursiah dan Adnan T. Kemudian 3 bulan setelah itu, ada yang komplain mengaku-ngaku punya tanah pula yang bernama ahli waris Azrul Harun," ungkap Kuasa hukum pembeli, Dewi Septriany SH kepada Hariantimes.com, Senin (13/04/2020) malam.

Dewi mengatakan, hasil putusan perdata kliennya menang telak atas hak kepemilikan pembeli sah dan mempunyai kekuatan hukum. Dan pihak yang kalah ahli waris Azrul Harun suratnya tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum. Terbukti tidak punya warkah. Dan buku tanah alias punya sertifikat, tapi isinya tidak terdaftar di BPN Kampar alias bodong. 

"Sedangkan surat klien saya sebagai pembeli sah, karena membeli berdasarkan prosedur melalui AJB Notaris. Tidak itu saja, surat pembeli terdaftar di BPN Kampar," beber Dewi.

Lalu, lanjut Dewi, ada lagi putusan pidana yang pelapornya pihak ahli waris Azrul Harun. Namun terlapornya bukan pemilik tanah, bukan pula pembeli yang tersangka orang lain. Malah hasil putusan rekayasa, terbukti membuat surat palsu. 

"Aneh, surat terdaftar dibilang palsu?," heran Dewi.

Sehingga putusan pidana terhadap orang lain tersebut, kata Dewi, dijadikan dasar pembatalan oleh Kanwil BPN, sertifikat pembeli nomor SHM 0729 dan SHM nomor 0730  dinyatakan batal. 

"Lalu kami sebagai kuasa hukum pembeli beriktikad baik.  Tidak terimalah sertifikat pembeli dibatalkan. Maka kita gugatlah ke PTUN agar sertifikat klien saya tetap sah berkekuatan hukum," kata Dewi seraya menginfokan, Selasa (14/04/2020) besok acara saksi sebagai tergugat 1 BPN Kampar, tergugat 2 Kanwil BPN Provinsi dan inspektorat Kementerian Agraria Jakarta sebagai tergugat 3.

"Klien saya sebagai penggugat 1 dan penggugat 2 saya kuasa hukum Adi Karma dan Dewi Septriany," ujar Dewi sembari menegaskan, perkara nomor 2/G/2020/PTUN PBR perkara tersebut, pihak BPN Kampar, Kanwil BPN Provinsi tidak profesional dalam penyelesaian kasus dan tidak netral.

"Sepertinya ada kepentingan. Jadi klien saya sebagai pembeli yang beriktikad baik sangat-sangat dirugikan oleh oknum-oknum BPN Kampar dan Kanwil BPN Provinsi. Sehingga apapun bentuknya, klien saya tidak akan menyerah begitu saja sertifikat tanahnya dibatalkan oleh BPN," tegas Dewi.(*)

Penulis: Zulmiron


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

BBKSDA Riau Dua Truk Bermuatan Kayu Olahan di Kawasan Suaka Margasatwa Teluk Meranti

Pelaku Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau Jalani Pemeriksaan Intensif di Polresta Pekanbaru

Saat Sempro Berlangsung, Mahasiswi UIN Suska Riau Bersimbah Darah Dibacok Rekan Satu Angkatan

PW Hima Persis Riau Minta Pemerintah dan Aparat Harus Tegas

Polres Pelalawan Ungkap Peredaran Bawang Ilegal 19,5 Ton, Toha: Bukti Nyata Kepemimpinan yang Responsif

Sepanjang 2025, Tindak Pidana di Wilkum Polda Riau 11.651 Perkara

BBKSDA Riau Dua Truk Bermuatan Kayu Olahan di Kawasan Suaka Margasatwa Teluk Meranti

Pelaku Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau Jalani Pemeriksaan Intensif di Polresta Pekanbaru

Saat Sempro Berlangsung, Mahasiswi UIN Suska Riau Bersimbah Darah Dibacok Rekan Satu Angkatan

PW Hima Persis Riau Minta Pemerintah dan Aparat Harus Tegas

Polres Pelalawan Ungkap Peredaran Bawang Ilegal 19,5 Ton, Toha: Bukti Nyata Kepemimpinan yang Responsif

Sepanjang 2025, Tindak Pidana di Wilkum Polda Riau 11.651 Perkara



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Meski WFA Pasca Idul Fitri, KUA Tenayan Raya Tetap Layani Nikah di Balai dan Luar Balai
27 Maret 2026
Rapat Bersama BKD, Bupati Siak Afni Dorong Optimalisasi Peningkatan PAD
27 Maret 2026
Apel Perdana Pasca Lebaran, Afni: Kita Wajib Survive dalam Kondisi Apapun
25 Maret 2026
Terima Tokoh Lintas Agama, Muliardi: Kerukunan yang Telah Terjalin Harus Terus Kita Rawat dan Tingkatkan
26 Maret 2026
Banyak Warga Menikah Setelah Lebaran, Kemenag: Layanan KUA Tetap Jalan di tengah Kebijakan WFA
25 Maret 2026
Safari Ramadhan di Masjid Al-Adzim Polda Riau, Kapolri Imbau Semua Pihak Swaspada Terhadap Narasi-Narasi Provokatif
17 Maret 2026
Syahrial Abdi: Kebijakan Ini Mewajibkan Setiap Pegawai untukTtetap Produktif Meski Tidak Berada di Kantor
16 Maret 2026
Dedikasi Pekerja PHR yang Setia Menjaga Energi di Hari Kemenangan
24 Maret 2026
Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru
23 Maret 2026
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
20 Maret 2026
TERPOPULER +
  • 1 Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru
  • 2 Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
  • 3 Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
  • 4 Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
  • 5 Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
  • 6 Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
  • 7 Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
  • 8 Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
  • 9 Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved