• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Pemkab Siak Lunasi Utang Hampir Rp200 Miliar, Sisanya Dicicil Hingga 2026
Dibaca : 133 Kali
Hujan Tak Surutkan Semangat, MTQ ke-57 Pekanbaru Berlangsung Meriah
Dibaca : 226 Kali
Wisuda Akbar Stikes Tengku Maharatu ke-26, LLDIKTI XVII Terbitkan Rekomendasi Jadi Universitas
Dibaca : 272 Kali
Bertemu Rektor Unilak, Hanss Seidel Foundation Siap Bersinergi Dukung Masyarakat di Bidang Lingkungan
Dibaca : 259 Kali
Bangga! MAN 1 Pekanbaru Raih Anugerah Media Sekolah Terbaik se Provinsi Riau
Dibaca : 362 Kali

  • Home
  • Hukrim

Kasus Hak Kepemilikan Tanah

Kuasa Hukum Yap Ling Li dan Umar Gugat BPN Kampar ke PTUN

Redaksi
Selasa, 14 April 2020 00:28:45 WIB
Cetak
Kuasa hukum pembeli, Dewi Septriany SH.
Pekanbaru, Hariantimes.com - Kuasa Hukum pembeli tanah yang berlokasi di Desa Kubang Jaya, Kabupaten Kampar, Adi Karma SH dan Dewi Septriany SH menggugat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kampar ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru.

Pasalnya, ada yang komplain mengaku-ngaku punya tanah pula yang bernama ahli waris Azrul Harun. Kemudian kasus ini berlanjut di persidangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan selesai saling gugat menggugat. Sebagai tergugat pasti, BPN Kampar. Dimana hasil keputusan PTUN mengarah ke pengadilan perdata, karena masalah hak kepemilikan. 

"Kasus hak kepemilikan tanah berawal dari saya kuasa hukum dari pembeli yang bernama Yap Ling Li dan Umar. Yang mana tanah terletak di Desa Kubang Jaya dengan luas keseluruhan 3 hektare (ha), dibeli dari pemilik tanah yang bernama Nursiah dan Adnan T. Kemudian 3 bulan setelah itu, ada yang komplain mengaku-ngaku punya tanah pula yang bernama ahli waris Azrul Harun," ungkap Kuasa hukum pembeli, Dewi Septriany SH kepada Hariantimes.com, Senin (13/04/2020) malam.

Dewi mengatakan, hasil putusan perdata kliennya menang telak atas hak kepemilikan pembeli sah dan mempunyai kekuatan hukum. Dan pihak yang kalah ahli waris Azrul Harun suratnya tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum. Terbukti tidak punya warkah. Dan buku tanah alias punya sertifikat, tapi isinya tidak terdaftar di BPN Kampar alias bodong. 

"Sedangkan surat klien saya sebagai pembeli sah, karena membeli berdasarkan prosedur melalui AJB Notaris. Tidak itu saja, surat pembeli terdaftar di BPN Kampar," beber Dewi.

Lalu, lanjut Dewi, ada lagi putusan pidana yang pelapornya pihak ahli waris Azrul Harun. Namun terlapornya bukan pemilik tanah, bukan pula pembeli yang tersangka orang lain. Malah hasil putusan rekayasa, terbukti membuat surat palsu. 

"Aneh, surat terdaftar dibilang palsu?," heran Dewi.

Sehingga putusan pidana terhadap orang lain tersebut, kata Dewi, dijadikan dasar pembatalan oleh Kanwil BPN, sertifikat pembeli nomor SHM 0729 dan SHM nomor 0730  dinyatakan batal. 

"Lalu kami sebagai kuasa hukum pembeli beriktikad baik.  Tidak terimalah sertifikat pembeli dibatalkan. Maka kita gugatlah ke PTUN agar sertifikat klien saya tetap sah berkekuatan hukum," kata Dewi seraya menginfokan, Selasa (14/04/2020) besok acara saksi sebagai tergugat 1 BPN Kampar, tergugat 2 Kanwil BPN Provinsi dan inspektorat Kementerian Agraria Jakarta sebagai tergugat 3.

"Klien saya sebagai penggugat 1 dan penggugat 2 saya kuasa hukum Adi Karma dan Dewi Septriany," ujar Dewi sembari menegaskan, perkara nomor 2/G/2020/PTUN PBR perkara tersebut, pihak BPN Kampar, Kanwil BPN Provinsi tidak profesional dalam penyelesaian kasus dan tidak netral.

"Sepertinya ada kepentingan. Jadi klien saya sebagai pembeli yang beriktikad baik sangat-sangat dirugikan oleh oknum-oknum BPN Kampar dan Kanwil BPN Provinsi. Sehingga apapun bentuknya, klien saya tidak akan menyerah begitu saja sertifikat tanahnya dibatalkan oleh BPN," tegas Dewi.(*)

Penulis: Zulmiron


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Sebelum Penyerangan PT SSL, Sujarwo Kirim Pesan ke Bupati Siak Ekskalasi Meninggi

Sikapi Konflik PT SSL dengan Warga, Hakim Singgung Bupati Siak Harus Adil dalam Memimpin

Hakim Cecar Bupati Siak Soal Cukong yang Merambah Lahan PT SSL

Delapan Terdakwa Pengeroyok Wartawan Belitung Diancam Hukuman Penjara 5,6 Tahun Penjara

Oknum Anggota Terlibat Narkoba, Kombes Anom: Murni Perbuatan Pribadi di Luar Kedinasan

Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp123,7 Miliar Hasil Operasi 3 Bulan

Sebelum Penyerangan PT SSL, Sujarwo Kirim Pesan ke Bupati Siak Ekskalasi Meninggi

Sikapi Konflik PT SSL dengan Warga, Hakim Singgung Bupati Siak Harus Adil dalam Memimpin

Hakim Cecar Bupati Siak Soal Cukong yang Merambah Lahan PT SSL

Delapan Terdakwa Pengeroyok Wartawan Belitung Diancam Hukuman Penjara 5,6 Tahun Penjara

Oknum Anggota Terlibat Narkoba, Kombes Anom: Murni Perbuatan Pribadi di Luar Kedinasan

Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp123,7 Miliar Hasil Operasi 3 Bulan



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Pemkab Siak Lunasi Utang Hampir Rp200 Miliar, Sisanya Dicicil Hingga 2026
03 November 2025
Hujan Tak Surutkan Semangat, MTQ ke-57 Pekanbaru Berlangsung Meriah
03 November 2025
Wisuda Akbar Stikes Tengku Maharatu ke-26, LLDIKTI XVII Terbitkan Rekomendasi Jadi Universitas
02 November 2025
Bertemu Rektor Unilak, Hanss Seidel Foundation Siap Bersinergi Dukung Masyarakat di Bidang Lingkungan
01 November 2025
Bangga! MAN 1 Pekanbaru Raih Anugerah Media Sekolah Terbaik se Provinsi Riau
01 November 2025
Anugerah Media Siber Riau 2025, EMP Bentu Limited Terpilih Jadi Sahabat Media
01 November 2025
BRK Syariah Terima Penghargaan Media Partner Tumbuh Kembangkan Perusahaan Pers
01 November 2025
Harry Setiawan: Semua karena Kerja Keras dan Cerdas Kangkawan di BHP UIR
01 November 2025
Riau Petroleum Rokan Raih Penghargaan Excellence Humas dan Keterlibatan Publik
31 Oktober 2025
Teza Darsa: Mari Terus Bergandeng Tangan Mewujudkan Riau Bermarwah
31 Oktober 2025
TERPOPULER +
  • 1 Subsidi dan Teknologi, Kunci Menjaga Stabilitas Pangan di Tengah Mahalnya Biaya Input Pertanian
  • 2 Indosat dan Twimbit Berkolaborasi Luncurkan Empowering Indonesia Report 2025
  • 3 Bangga! Alumni UIR Sabet Juara pada Taiwan Singing Competition 2025
  • 4 KI Kecam Diskominfotik Kabupaten/Kota se Riau Menghapus Mata Anggaran Kerjasama Publikasi Media
  • 5 Workshop Internasional, Fakultas Teknik Unilak Hadirkan Narasumber dari Université de Lille, Prancis
  • 6 Musisi Ternama Ibukota Hibur Pengunjung SampoernaFest di Pekanbaru
  • 7 Perkuat Komitmen Literasi Keuangan, Bank Sahabat Sampoerna Hadirkan SampoernaFest di Pekanbaru
  • 8 Indosat Ooredoo Hutchison Rangkul Potensi Anak Muda Melalui Indonesia Creator Hub
  • 9 Bawa Efek Domino Ekonomi di Daerah, PWI Pusat Matangkan Persiapan HPN 2026
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved