• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Hadiah HUT ke-241 Pekanbaru, Agung Nugroho Serahkan Kunci ke Seorang Warga
Dibaca : 152 Kali
Raun-Raun Bareng Ribuan Rider, Agung Nughroho Jajal Rute dan Ikon-Ikon Bersejarah di Pekanbaru
Dibaca : 177 Kali
Berkunjung ke DLHK Riau, Dr Afni Ungkap Masalah Hak Hutan Tanah Rakyat Siak
Dibaca : 229 Kali
Beberkan Kondisi Keuangan Pemkab Siak Dr Afni: Tunda Bayar Rp327 Miliar
Dibaca : 242 Kali
Dorong Pemberdayaan Perempuan Indonesia, Indosat Hadirkan SheHacks Innovate di Gunung Sitoli
Dibaca : 294 Kali

  • Home
  • Hukrim

Kasus Hak Kepemilikan Tanah

Kuasa Hukum Yap Ling Li dan Umar Gugat BPN Kampar ke PTUN

Redaksi
Selasa, 14 April 2020 00:28:45 WIB
Cetak
Kuasa hukum pembeli, Dewi Septriany SH.
Pekanbaru, Hariantimes.com - Kuasa Hukum pembeli tanah yang berlokasi di Desa Kubang Jaya, Kabupaten Kampar, Adi Karma SH dan Dewi Septriany SH menggugat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kampar ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru.

Pasalnya, ada yang komplain mengaku-ngaku punya tanah pula yang bernama ahli waris Azrul Harun. Kemudian kasus ini berlanjut di persidangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan selesai saling gugat menggugat. Sebagai tergugat pasti, BPN Kampar. Dimana hasil keputusan PTUN mengarah ke pengadilan perdata, karena masalah hak kepemilikan. 

"Kasus hak kepemilikan tanah berawal dari saya kuasa hukum dari pembeli yang bernama Yap Ling Li dan Umar. Yang mana tanah terletak di Desa Kubang Jaya dengan luas keseluruhan 3 hektare (ha), dibeli dari pemilik tanah yang bernama Nursiah dan Adnan T. Kemudian 3 bulan setelah itu, ada yang komplain mengaku-ngaku punya tanah pula yang bernama ahli waris Azrul Harun," ungkap Kuasa hukum pembeli, Dewi Septriany SH kepada Hariantimes.com, Senin (13/04/2020) malam.

Dewi mengatakan, hasil putusan perdata kliennya menang telak atas hak kepemilikan pembeli sah dan mempunyai kekuatan hukum. Dan pihak yang kalah ahli waris Azrul Harun suratnya tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum. Terbukti tidak punya warkah. Dan buku tanah alias punya sertifikat, tapi isinya tidak terdaftar di BPN Kampar alias bodong. 

"Sedangkan surat klien saya sebagai pembeli sah, karena membeli berdasarkan prosedur melalui AJB Notaris. Tidak itu saja, surat pembeli terdaftar di BPN Kampar," beber Dewi.

Lalu, lanjut Dewi, ada lagi putusan pidana yang pelapornya pihak ahli waris Azrul Harun. Namun terlapornya bukan pemilik tanah, bukan pula pembeli yang tersangka orang lain. Malah hasil putusan rekayasa, terbukti membuat surat palsu. 

"Aneh, surat terdaftar dibilang palsu?," heran Dewi.

Sehingga putusan pidana terhadap orang lain tersebut, kata Dewi, dijadikan dasar pembatalan oleh Kanwil BPN, sertifikat pembeli nomor SHM 0729 dan SHM nomor 0730  dinyatakan batal. 

"Lalu kami sebagai kuasa hukum pembeli beriktikad baik.  Tidak terimalah sertifikat pembeli dibatalkan. Maka kita gugatlah ke PTUN agar sertifikat klien saya tetap sah berkekuatan hukum," kata Dewi seraya menginfokan, Selasa (14/04/2020) besok acara saksi sebagai tergugat 1 BPN Kampar, tergugat 2 Kanwil BPN Provinsi dan inspektorat Kementerian Agraria Jakarta sebagai tergugat 3.

"Klien saya sebagai penggugat 1 dan penggugat 2 saya kuasa hukum Adi Karma dan Dewi Septriany," ujar Dewi sembari menegaskan, perkara nomor 2/G/2020/PTUN PBR perkara tersebut, pihak BPN Kampar, Kanwil BPN Provinsi tidak profesional dalam penyelesaian kasus dan tidak netral.

"Sepertinya ada kepentingan. Jadi klien saya sebagai pembeli yang beriktikad baik sangat-sangat dirugikan oleh oknum-oknum BPN Kampar dan Kanwil BPN Provinsi. Sehingga apapun bentuknya, klien saya tidak akan menyerah begitu saja sertifikat tanahnya dibatalkan oleh BPN," tegas Dewi.(*)

Penulis: Zulmiron


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Satgas PPH Polda Riau Ringkus Empat Pelaku Perambahan dan Jual Beli Lahan di Kawasan Hutan Lindung Kampar

Operasi Pekat Lancang Kuning, 169 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Berbau Premanisme

AKBP Hardi Dinata: Kami Pastikan Bukan Dikarenakan Kekerasan ataupun OD Karena Karkoba

Imigrasi Pekabaru Deportasi Warga Singapura

Gakkum Kehutanan Amankan Pelaku Pembalakan Liar di Jalan lintas Bono Pelalawan

Polda Riau Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, Irjen Pol M Iqbal: Paling Luar Biasa, Kapolres Bengkalis, Kasat Narkoba dan Tim

Satgas PPH Polda Riau Ringkus Empat Pelaku Perambahan dan Jual Beli Lahan di Kawasan Hutan Lindung Kampar

Operasi Pekat Lancang Kuning, 169 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Berbau Premanisme

AKBP Hardi Dinata: Kami Pastikan Bukan Dikarenakan Kekerasan ataupun OD Karena Karkoba

Imigrasi Pekabaru Deportasi Warga Singapura

Gakkum Kehutanan Amankan Pelaku Pembalakan Liar di Jalan lintas Bono Pelalawan

Polda Riau Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, Irjen Pol M Iqbal: Paling Luar Biasa, Kapolres Bengkalis, Kasat Narkoba dan Tim



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Hadiah HUT ke-241 Pekanbaru, Agung Nugroho Serahkan Kunci ke Seorang Warga
23 Juni 2025
Raun-Raun Bareng Ribuan Rider, Agung Nughroho Jajal Rute dan Ikon-Ikon Bersejarah di Pekanbaru
21 Juni 2025
Berkunjung ke DLHK Riau, Dr Afni Ungkap Masalah Hak Hutan Tanah Rakyat Siak
21 Juni 2025
Beberkan Kondisi Keuangan Pemkab Siak Dr Afni: Tunda Bayar Rp327 Miliar
20 Juni 2025
Dorong Pemberdayaan Perempuan Indonesia, Indosat Hadirkan SheHacks Innovate di Gunung Sitoli
20 Juni 2025
Pemko Pekanbaru akan Kembangkan Bus Rapid Transit dengan Lajur Khusus
19 Juni 2025
Agung Nugroho: Tiga Unit Bus Listrik akan Mulai Dioperasikan
19 Juni 2025
1.479 lowongan kerja Tersedia di Pekanbaru Job Fair 2025
19 Juni 2025
Mobil Loker AMAN Jemput Bola ke Masyarakat
19 Juni 2025
Sempena Hari Jadi Pekanbaru ke-241, Naik Bus Trans Metro Gratis Tiga Hari
19 Juni 2025
TERPOPULER +
  • 1 SheHacks 2025 Hadir di Banda Aceh, Indosat Berikan Apresiasi ke Perempuan Tangguh
  • 2 Dosen UIR Sukses Ciptakan dan Patenkan Alat Pengiris Umbi Berteknologi Android
  • 3 Gencarkan Patroli C3, Regu Pleton Standby Polres Siak Sasar Objek Vital dan Daerah Rawan Karhutla
  • 4 Selama Pelantikan Bupati dan Wabup Siak, PLN Sukses Amankan Pasokan Listrik
  • 5 Idul Adha 1446 H, PWI Riau akan Sembelih 7 Hewan Qurban
  • 6 Sambut PWI dan SMSI, Dr Afni Berharap Dukungan untuk Siak Hebat dan Bermartabat
  • 7 Dari Wartawan Jadi Bupati, Banyak Harapan yang Disematkan pada Afni Zulkifli
  • 8 Kunni Masrohanti Dipercaya Kemenbud Gelar Festival Seni Budaya Melayu Riau
  • 9 Dr Afni Z-Syamsurizal Resmi Dilantik sebagai Bupati dan Wabup Siak periode 2025-2030
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved