• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Ketua Kloter BTH 08 Rawat Jemaah Haji Sakit Layaknya Orang Tua Sendiri
Dibaca : 135 Kali
Jelang Armuzna, Tim Kesehatan Kloter BTH 09 Bengkalis-Pekanbaru Kawal Ketat Kesehatan Jemaah
Dibaca : 206 Kali
Karom dan Karu Kloter BTH 09 Ziarah ke Makam Almarhumah Marati di Maqbarah Syara'i Makkah
Dibaca : 225 Kali
Jemaah Haji Asal Bengkalis Wafat di Makkah, Pemerintah Pastikan Hak Jemaah Diselesaikan
Dibaca : 246 Kali
Seluruh Jemaah Haji Riau Gelombang Pertama Tinggalkan Madinah Menuju Makkah
Dibaca : 278 Kali

  • Home
  • Hukrim

Kasus Hak Kepemilikan Tanah

Kuasa Hukum Yap Ling Li dan Umar Gugat BPN Kampar ke PTUN

Redaksi
Selasa, 14 April 2020 00:28:45 WIB
Cetak
Kuasa hukum pembeli, Dewi Septriany SH.
Pekanbaru, Hariantimes.com - Kuasa Hukum pembeli tanah yang berlokasi di Desa Kubang Jaya, Kabupaten Kampar, Adi Karma SH dan Dewi Septriany SH menggugat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kampar ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru.

Pasalnya, ada yang komplain mengaku-ngaku punya tanah pula yang bernama ahli waris Azrul Harun. Kemudian kasus ini berlanjut di persidangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan selesai saling gugat menggugat. Sebagai tergugat pasti, BPN Kampar. Dimana hasil keputusan PTUN mengarah ke pengadilan perdata, karena masalah hak kepemilikan. 

"Kasus hak kepemilikan tanah berawal dari saya kuasa hukum dari pembeli yang bernama Yap Ling Li dan Umar. Yang mana tanah terletak di Desa Kubang Jaya dengan luas keseluruhan 3 hektare (ha), dibeli dari pemilik tanah yang bernama Nursiah dan Adnan T. Kemudian 3 bulan setelah itu, ada yang komplain mengaku-ngaku punya tanah pula yang bernama ahli waris Azrul Harun," ungkap Kuasa hukum pembeli, Dewi Septriany SH kepada Hariantimes.com, Senin (13/04/2020) malam.

Dewi mengatakan, hasil putusan perdata kliennya menang telak atas hak kepemilikan pembeli sah dan mempunyai kekuatan hukum. Dan pihak yang kalah ahli waris Azrul Harun suratnya tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum. Terbukti tidak punya warkah. Dan buku tanah alias punya sertifikat, tapi isinya tidak terdaftar di BPN Kampar alias bodong. 

"Sedangkan surat klien saya sebagai pembeli sah, karena membeli berdasarkan prosedur melalui AJB Notaris. Tidak itu saja, surat pembeli terdaftar di BPN Kampar," beber Dewi.

Lalu, lanjut Dewi, ada lagi putusan pidana yang pelapornya pihak ahli waris Azrul Harun. Namun terlapornya bukan pemilik tanah, bukan pula pembeli yang tersangka orang lain. Malah hasil putusan rekayasa, terbukti membuat surat palsu. 

"Aneh, surat terdaftar dibilang palsu?," heran Dewi.

Sehingga putusan pidana terhadap orang lain tersebut, kata Dewi, dijadikan dasar pembatalan oleh Kanwil BPN, sertifikat pembeli nomor SHM 0729 dan SHM nomor 0730  dinyatakan batal. 

"Lalu kami sebagai kuasa hukum pembeli beriktikad baik.  Tidak terimalah sertifikat pembeli dibatalkan. Maka kita gugatlah ke PTUN agar sertifikat klien saya tetap sah berkekuatan hukum," kata Dewi seraya menginfokan, Selasa (14/04/2020) besok acara saksi sebagai tergugat 1 BPN Kampar, tergugat 2 Kanwil BPN Provinsi dan inspektorat Kementerian Agraria Jakarta sebagai tergugat 3.

"Klien saya sebagai penggugat 1 dan penggugat 2 saya kuasa hukum Adi Karma dan Dewi Septriany," ujar Dewi sembari menegaskan, perkara nomor 2/G/2020/PTUN PBR perkara tersebut, pihak BPN Kampar, Kanwil BPN Provinsi tidak profesional dalam penyelesaian kasus dan tidak netral.

"Sepertinya ada kepentingan. Jadi klien saya sebagai pembeli yang beriktikad baik sangat-sangat dirugikan oleh oknum-oknum BPN Kampar dan Kanwil BPN Provinsi. Sehingga apapun bentuknya, klien saya tidak akan menyerah begitu saja sertifikat tanahnya dibatalkan oleh BPN," tegas Dewi.(*)

Penulis: Zulmiron


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Tak Kunjung Tuntas, DPRD Pekanbaru Bawa Kasus Mafia Tanah Sudirman ke Jamintel, DPR dan Menteri ATR

Satresnarkoba Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia

BBKSDA Riau Dua Truk Bermuatan Kayu Olahan di Kawasan Suaka Margasatwa Teluk Meranti

Pelaku Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau Jalani Pemeriksaan Intensif di Polresta Pekanbaru

Saat Sempro Berlangsung, Mahasiswi UIN Suska Riau Bersimbah Darah Dibacok Rekan Satu Angkatan

PW Hima Persis Riau Minta Pemerintah dan Aparat Harus Tegas

Tak Kunjung Tuntas, DPRD Pekanbaru Bawa Kasus Mafia Tanah Sudirman ke Jamintel, DPR dan Menteri ATR

Satresnarkoba Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia

BBKSDA Riau Dua Truk Bermuatan Kayu Olahan di Kawasan Suaka Margasatwa Teluk Meranti

Pelaku Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau Jalani Pemeriksaan Intensif di Polresta Pekanbaru

Saat Sempro Berlangsung, Mahasiswi UIN Suska Riau Bersimbah Darah Dibacok Rekan Satu Angkatan

PW Hima Persis Riau Minta Pemerintah dan Aparat Harus Tegas



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Ketua Kloter BTH 08 Rawat Jemaah Haji Sakit Layaknya Orang Tua Sendiri
15 Mei 2026
Jelang Armuzna, Tim Kesehatan Kloter BTH 09 Bengkalis-Pekanbaru Kawal Ketat Kesehatan Jemaah
15 Mei 2026
Karom dan Karu Kloter BTH 09 Ziarah ke Makam Almarhumah Marati di Maqbarah Syara'i Makkah
14 Mei 2026
Jemaah Haji Asal Bengkalis Wafat di Makkah, Pemerintah Pastikan Hak Jemaah Diselesaikan
14 Mei 2026
Seluruh Jemaah Haji Riau Gelombang Pertama Tinggalkan Madinah Menuju Makkah
13 Mei 2026
Immigration Goes to School, Imigrasi Pekanbaru Edukasi Pelajar SMKN 2 tentang Layanan Keimigrasian dan Bahaya TPPO
13 Mei 2026
Astra Internasional Serahkan Bantuan Duka untuk Keluarga Almarhum Zulmansyah Sekedang
12 Mei 2026
Gubernur Lemhannas: Media dan Jurnalis Punya Peran Strategis dalam Menjaga Ketahanan Nasional
11 Mei 2026
Hadapi Transformasi Dunia Kerja, Kemnaker Fokuskan Empat Pilar Strategis Ketenagakerjaan 2026
10 Mei 2026
Jemaah Haji Riau Sudah Laksanakan Umrah Wajib dan Proses Pembayaran DAM
10 Mei 2026
TERPOPULER +
  • 1 Hadapi Transformasi Dunia Kerja, Kemnaker Fokuskan Empat Pilar Strategis Ketenagakerjaan 2026
  • 2 Media “Homeless” vs Verifikasi Dewan Pers, SMSI Dorong Regulasi Pers Lebih Adaptif di Era Digital
  • 3 Masuk Jajaran Perguruan Tinggi dengan Akreditasi UNGGUL, UIR Berhasil Masuk pada Angka 6 Persen
  • 4 PWI Riau Gelar Trofeo Sepakbola Mini Bersama PLN dan BRK Syariah
  • 5 Dari Riau Untuk Malaysia, Koperasi Pucuk Rebung Jaya Teken MoU Ekspor dengan Koperasi Petaling Berhad
  • 6 Dari Pagar Kantin ke Menara Bor,Dua Pemuda Riau Tembus Kerasnya Industri Migas Lewat Vokasi PHR
  • 7 UIR Hadirkan Tokoh Nasional di Kuliah Umum “Membangun Peradaban Hijau”
  • 8 Perpanjangan Perizinan Operasional Lembaga, IZI dan Kemenag Sumbar Lakukan Verifikasi Lapangan
  • 9 PWI Pusat dan Mahkamah Agung Bahas Pedoman Media Massa dan Media Sosial Peradilan
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved