• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Sekjend PWI Pusat Wina Armada Sukardi Wafat, Duka Mendalam bagi Dunia Pers Indonesia
Dibaca : 99 Kali
Berkunjung ke UiTM Malaysia, Prof Junaidi: Kita Ingin Mengenalkan Unilak Semakin Oo Internasional
Dibaca : 124 Kali
Ujian Promosi Doktor di Program Pascasarjana UIR, Endar Muda: UU Pengelolaan Zakat Perlu Direvisi
Dibaca : 132 Kali
YBM PLN Bersama IZI Gelar Khitan Sehat Anak Sholeh
Dibaca : 160 Kali
UPZ Unri Gandeng Baznas Riau Salurkan Bantuan UKT Semester Ganjil TA 2025-2026
Dibaca : 148 Kali

  • Home
  • Pendidikan

Kebijakan Pendidikan Gratis Perlu Diperkuat Perda

Redaksi
Kamis, 12 Maret 2020 13:46:41 WIB
Cetak
Rakor Dewan Pendidikan Riau dengan Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota se Riau.
Pekanbaru, Hariantimes.com - Kebijakan  Pendidikan Gratis yang dicanangkan Pemerintah Provinsi Riau dan mulai diterapkan tahun ini perlu diperkuat dengan Peraturan Daerah (Perda). 

Artinya, tidak cukup hanya Peraturan Gubernur tentang Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA).

Demikian di antara rekomendasi yang dihasilkan Rapat Koordinasi Dewan Pendidikan Riau dengan Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota se Riau pada 10 hingga 12 Maret 2020.  

''Kita mendesak Pemerintah Provinsi Riau untuk menerbitkan Perda untuk memperkuat kebijakan itu,'' ujar anggota Dewan Pendidikan Riau Fendri Jaswir kepada wartawan di Pekanbaru, Kamis (12/03/2020).
      
Saat ini, sebut Fendri, Pemprov Riau telah menerbitkan Peraturan Gubernur tentang BOSDA sebagai tindak lanjut dari kebijakan Pendidikan Gratis. Dasarnya adalah, Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan. 
       
''Perda tentang penyelenggaraan pendidikan memang sudah ada, namun perlu ditunjang dengan Perda Pendidikan Gratis. Setelah itu baru diperkuat dengan Pergub yang mengatur soal teknisnya,'' kata mantan Ketua Komisi Bidang Pendidikan DPRD Riau itu. 
     
Menurut Fendri, Rakor Dewan Pendidikan menyimpulkan Pendidikan Gratis perlu didukung semua pihak mengingat kebijakan tersebut dapat meringankan beban orangtua dalam pembiayaan pendidikan putra dan putrinya.
     
Pendidikan Gratis juga dapat meningkatkan Angka Partisipasi Kasar (APK) tingkat SMA dan SMK yang sekarang masih berada pada posisi 78 persen, atau dengan kata lain mengurangi angka putus sekolah.
     
Selain itu, pendidikan gratis juga dapat meningkatkan Angka Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Riau yang masih 7,24 dan menuntaskan Wajib Belajar 9 tahun dan menuju Wajib Belajar 12 tahun. Secara tidak langsung Pendidikan Gratis akan meningkatkan mutu pelayanan pendidikan  (8 standar nasional pendidikan) di Provinsi Riau.
       
Rakor juga mendorong dilakukannya kajian akademis untuk mengetahui besarnya kebutuhan biaya operasional sekolah untuk SMA/SMK/SLB, sehingga besarnya BOSDA lebih proporsional. Saat ini BOSDA Riau Rp1,6 juta per siswa per tahun atau Rp3 juta setelah ditambah BOSNAS. 
       
''Meminta Kepala Dinas Pendidikan untuk menginstruksikan kepada Kepala Sekolah agar penggunaan dana BOS dan BOSDA dilaksanakan secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel,'' kata Fendri membacakan rekomendasi.
      
Namun demikian, Kebijakan Pendidikan Gratis tidak menutup peluang peran serta masyarakat berpartisipasi dalam penyelenggaraan pendidikan. ''Masyarakat baik swasta, pribadi maupun lembaga, diminta berpartisipasi di pendidikan dalam bentuk bantuan dan sumbangan,'' ujarnya. 
       
Rakor Dewan Pendidikan juga mendesak Gubernur Riau untuk membentuk Tim Pertimbangan Pengangkatan Kepala Sekolah/Madrasah dengan melibatkan unsur pengawas sekolah/madrasah dan Dewan Pendidikan sesuai dengan Permendiknas Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah/Madrasah
       
Rakor juga meminta Pemerintah Daerah segera menindaklanjuti kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tentang Merdeka Belajar terutama berkaitan dengan penataan penyelenggaraan ujian yang dilaksanakan Satuan Pendidikan (USBN) dan Ujian Nasional (Permendikbud No. 43 Tahun 2019), Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (SE Mendikbud No. 14 Tahun 2019), dan penerimaan peserta didik baru (Permendikbud No. 44 Tahun 2019).
         
Dewan Pendidikan juga mendesak Gubernur Riau untuk menginstruksikan kepada Bupati dan Walikota segera membentuk dan melantik Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai dengan amanat Undang Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Disampung itu, meminta Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Riau untuk mendukung sarana prasarana dan biaya operasional Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota.
       
Saat ini belum semua kabupaten/kota di Riau memiliki Dewan Pendidikan. Dari 12 Kabupaten/Kota di Riau, baru terbentuk enam Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota yakni  Pekanbaru, Bengkalis, Kampar, Rokan Hulu, Kuantan Singingi dan Indragiri Hilir. Sedangkan tiga kabupaten lain yakni Indragiri Hulu, Kepulauan Meranti dan Pelalawan, kepengurusannya sudah lama berakhir (SK sudah berakhir). Sementara Kabupaten Siak, Rokan Hilir dan Kota Dumai sampai sekarang belum terbentuk.(*)


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Berkunjung ke UiTM Malaysia, Prof Junaidi: Kita Ingin Mengenalkan Unilak Semakin Oo Internasional

Ujian Promosi Doktor di Program Pascasarjana UIR, Endar Muda: UU Pengelolaan Zakat Perlu Direvisi

UPZ Unri Gandeng Baznas Riau Salurkan Bantuan UKT Semester Ganjil TA 2025-2026

Pendaftaran Jalur BOSDA Afirmasi, Pemprov Riau Siapkan 3.527 Kuota SMA dan SMK Swasta Gratis

UPZ UIR Kembali Salurkan Bantuan Pendidikan untuk 25 Mahasiswa

Ketum YLPI Riau Lantik Assoc Prof Dr Admiral SH MH sebagai Rektor UIR

Berkunjung ke UiTM Malaysia, Prof Junaidi: Kita Ingin Mengenalkan Unilak Semakin Oo Internasional

Ujian Promosi Doktor di Program Pascasarjana UIR, Endar Muda: UU Pengelolaan Zakat Perlu Direvisi

UPZ Unri Gandeng Baznas Riau Salurkan Bantuan UKT Semester Ganjil TA 2025-2026

Pendaftaran Jalur BOSDA Afirmasi, Pemprov Riau Siapkan 3.527 Kuota SMA dan SMK Swasta Gratis

UPZ UIR Kembali Salurkan Bantuan Pendidikan untuk 25 Mahasiswa

Ketum YLPI Riau Lantik Assoc Prof Dr Admiral SH MH sebagai Rektor UIR



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Sekjend PWI Pusat Wina Armada Sukardi Wafat, Duka Mendalam bagi Dunia Pers Indonesia
03 Juli 2025
Berkunjung ke UiTM Malaysia, Prof Junaidi: Kita Ingin Mengenalkan Unilak Semakin Oo Internasional
03 Juli 2025
Ujian Promosi Doktor di Program Pascasarjana UIR, Endar Muda: UU Pengelolaan Zakat Perlu Direvisi
03 Juli 2025
YBM PLN Bersama IZI Gelar Khitan Sehat Anak Sholeh
02 Juli 2025
UPZ Unri Gandeng Baznas Riau Salurkan Bantuan UKT Semester Ganjil TA 2025-2026
02 Juli 2025
Pendaftaran Jalur BOSDA Afirmasi, Pemprov Riau Siapkan 3.527 Kuota SMA dan SMK Swasta Gratis
02 Juli 2025
Bupati Siak Umumkan Beasiswa Kuliah Penuh, Pendaftaran Mulai Dibuka 03 Juli 2025
02 Juli 2025
Panitia Kongres PWI Temui Menteri Hukum dan Kapuspen TNI
02 Juli 2025
UPZ UIR Kembali Salurkan Bantuan Pendidikan untuk 25 Mahasiswa
02 Juli 2025
Syukuran Hari Bhayangkara ke-79 Polres Siak, Dr Afni: Semoga Semakin Profesional dan Dicintai Rakyat
02 Juli 2025
TERPOPULER +
  • 1 Berhasil Berdayakan AI, Indosat Ooredoo Hutchison Raih HR Asia Awards ke-6 Kalinya
  • 2 Dokumen tak Memenuhi Ketentuan Keimigrasian, 15 Calon Jamaah Umroh Ditunda Keberangkatan ke Arab Saudi
  • 3 Berkunjung ke DLHK Riau, Dr Afni Ungkap Masalah Hak Hutan Tanah Rakyat Siak
  • 4 Dorong Pemberdayaan Perempuan Indonesia, Indosat Hadirkan SheHacks Innovate di Gunung Sitoli
  • 5 Pemko Pekanbaru akan Kembangkan Bus Rapid Transit dengan Lajur Khusus
  • 6 Agung Nugroho: Tiga Unit Bus Listrik akan Mulai Dioperasikan
  • 7 1.479 lowongan kerja Tersedia di Pekanbaru Job Fair 2025
  • 8 Mobil Loker AMAN Jemput Bola ke Masyarakat
  • 9 Sempena Hari Jadi Pekanbaru ke-241, Naik Bus Trans Metro Gratis Tiga Hari
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved