• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
Dibaca : 289 Kali
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
Dibaca : 309 Kali
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
Dibaca : 258 Kali
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
Dibaca : 369 Kali
Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
Dibaca : 370 Kali

  • Home
  • Meranti

Soal Optimalisasi Pelayanan Publik

Pemkab Meranti Beri Pencerahan ke ASN

Redaksi
Selasa, 10 Maret 2020 17:06:28 WIB
Cetak
Sekretaris Daerah Kepulauan Meranti Bambang Supriyanto SE MM foto bersama ASN.
Meranti, Hariantimes.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti memberikan pencerahan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) soal optimalisasi pelayanan publik.

Pencerahan itu diberikan saat Sosialisasi Penerapan Standar Pelayanan Publik, Forum Konsultasi Publik dan Survei Kepuasan Masyarakat yang digelar oleh Bagian Organisasi Tata Laksana Setdakab Meranti di Aula Kantor Bupati Meranti, Selasa (10/03/2020).

Turut hadir dalam kegiatan itu Sekretaris Daerah Kepulauan Meranti Bambang Supriyanto SE MM, Kepala Bagian Ortal Biro Organisasi Sekdaprov Riau Hj Lindawati, Kepala Bagian Ortal Sekdakab Meranti Agustia Widodo, Kepala OPD dan Perwakilan OPD serta Camat, se Kabupaten Meranti.

Seperti diketahui, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik dinyatakan bahwa Pelayanan Publik merupakan kegiatan atau rangkaian dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan baik itu barang, jasa atau pelayanan administratif yang disediakan penyelenggara pelayanan publik dengan tujuan utamanya untuk memenuhi kebutuhan dasar dan kesejahteraan masyarakat.

Dan Standar Pelayanan Publik menjadi tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban penyelenggara negara kepada masyarakat.

Menimbang begitu pentingnya Standar Pelayanan Publik ini Sekretaris Daerah Kepulauan Meranti, Bambang Supriyanto menyambut baik pelaksanaan kegiatan itu, ia berharap melalui kegiatan ini dapat memberikan pemahaman dan pengetahuan kepada aparatur khususnya yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik agar dapat melakukan optimalisasi pelayanan sesuai tuntutan masyarakat saat ini.

"Semoga semua ASN dilingkungan Pemkab. Meranti dapat bekerja secara profesional khsusnya dalam hal memberikan pelayanan kepada masyarakat," harap Sekda Bambang.

Selanjutnya agar semua OPD mengetahui apakah telah berhasil memberikan pelayanan sesuai standar pelayanan publik, Sekda meminta untuk membuat survei atau kotak saran yang dapat diakses masyarakat, dengan begitu dapat diketahui secara jelas seberapa besar tingkat keberhasilan agar bisa dievaluasi dan terus disempurnakan hal ini juga sesuai dengan arahan dari Kemenpan RB melalui pengisian Form SAKIP.

"Kedepan kepada OPD yang memberikan pelayanan kepada masyatakat lebih pro aktif dalam upaya survei pelayanan publik yang juga akan digunakan dalam pengisian Form Pelayanan Publik SAKIP," jelas Sekda.

Karena menurutnya capaian kepuasan Pelayanan Publik itulah yang menjadi indikator keberhasilan Pemerintah Daerah dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. 

Hal senada juga dikatakan oleh Kepala Bagian Organisasi Tata Laksana Sekdakab. Meranti Agustia Widodo, menurutnya Standar Pelayanan, Forum Konsultasi Publik Dan Survey Kepuasan Masyarakat adalah salah satu dasar dari kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat. 

"Hal ini merupakan Wajah dari Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, karena Pelayanan Publik yang kita berikan merupakan cerminan dari Komitmen terhadap Pemenuhan kebutuhan publik, dan Penunjukkan dari Semangat dan Niatan Pemerintah untuk memberikan yang terbaik kepada masyarakat," jelas Widodo.

Selajutnya ia berharap kepada seluruh peserta Sosialisasi Standar Pelayanan, Forum Konsultasi Publik Dan Survey Kepuasan Masyarakat untuk dapat mengikuti sosialisasi ini dengan baik agar dapat benar-benar memahami sehingga pada akhirnya Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti mampu memperbaiki Kualitas Standar pelayanan publik, meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik dan menepis isu-isu negatif yang berkembang di masyarakat. 

"Semoga dengan pelaksanaan kegiatan ini dapat meberikan pemahaman kepada kita semua dan mempercepat peningkatan Standar pelayanan publik dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, mengingat akan dilaksanakannya Validasi dan Penilaian dari Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara, Reformasi dan Birokrasi Republik Indonesia," pungkas Widodo.

Sekedar informasi, dalam kegiatan itu seluruh peserta yang berasal dari perwakilan OPD se Kabupaten Meranti diberikan pengetahuan dan pencerahan tentang bagaimana menjalankan Standar Pelayanan Publik dengan baik sesuai peraturan yang berlaku. Bimbingan langsung dilakukan oleh Nara Sumber yang berasal dari Biro Organisasi Sekdaprov Riau yang diwakilkan oleh Kabag Ortal Lindawati.

Pada kesempatan itu, peserta juga diberikan kesempatan untuk menyampaikan masukan juga pertanyaan seputar cara memberikan pelayanan publik yang baik.(*)


Penulis : Tengku Harzuin


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Kunker ke Meranti Bersama Gubri, Kapolda Riau: Satkamling Garda Terdepan Menjaga Keamanan Lingkungan

Kemenag Riau Launching Gerakan Wakaf Uang di Meranti

Dorong Solusi Pemberdayaan Umat, Penaiszawa Kemenag Riau Lakukan Pendampingan Kampung Zakat di Sungai Cina

Tokopedia bersama IZI Riau Salurkan 100 Paket Ramadhan di Wilayah 3T Kepulauan Meranti

Jelang Ramadhan, IZI Riau Laksanakan Program Benah Musholla di Desa Teluk Samak

Hari Lahan Basah se Dunia, PHR Turut Serta Jaga Ekosistem Gambut di Pulau Terluar Indonesia

Kunker ke Meranti Bersama Gubri, Kapolda Riau: Satkamling Garda Terdepan Menjaga Keamanan Lingkungan

Kemenag Riau Launching Gerakan Wakaf Uang di Meranti

Dorong Solusi Pemberdayaan Umat, Penaiszawa Kemenag Riau Lakukan Pendampingan Kampung Zakat di Sungai Cina

Tokopedia bersama IZI Riau Salurkan 100 Paket Ramadhan di Wilayah 3T Kepulauan Meranti

Jelang Ramadhan, IZI Riau Laksanakan Program Benah Musholla di Desa Teluk Samak

Hari Lahan Basah se Dunia, PHR Turut Serta Jaga Ekosistem Gambut di Pulau Terluar Indonesia



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
20 Maret 2026
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
20 Maret 2026
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
20 Maret 2026
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
19 Maret 2026
Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
19 Maret 2026
Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
17 Maret 2026
Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
17 Maret 2026
Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
16 Maret 2026
Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
16 Maret 2026
Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'
16 Maret 2026
TERPOPULER +
  • 1 Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
  • 2 Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
  • 3 Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
  • 4 Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
  • 5 Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'
  • 6 Buka Puasa Bersama, FPKB Santuni Anak Yatim
  • 7 Kemerdekaan Pers Bagian dari HAM
  • 8 Pers Pilar Penting Pembangunan Peradaban HAM
  • 9 Buka Puasa Bersama, Ketum PWI Ajak Wartawan Jaga Kejernihan Berpikir
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved