PILIHAN
+
Lepas Petugas Haji Riau, Bunyamin: Jangan Slow Response
Dibaca : 137 Kali
3.538 Visa Jemaah Haji Riau telah Diterbitkan
Dibaca : 174 Kali
Saat di Embarkasi Batam, Jemaah Haji Terima Uang Saku Rp3.187.500
Dibaca : 173 Kali
Sang Penolong
Dibaca : 316 Kali
Antisipasi Virus Corona
Imigrasi TPI Kelas II Selatpanjang Pantau Kedatangan Orang Asing

Kasi Teknologi Informasi Imigrasi dan Komunikasi Keimigrasian Rizky Ramadhan.
Meranti, Hariantimes.com - Mengantisipasi Virus Corona, Kantor Imigrasi TPI Kelas II Selatpanjang terus melakukan pemantauan terhadap orang asing dan visa orang asing yang datang dan pergi lewat pelabuhan Tanjung Harapan Selatpanjang.
Soalnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly telah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) mengenai pencabutan penghentian sementara bebas visa kunjungan, visa dan pemberian izin tinggal keadaan terpaksa bagi warga negara China.
Peraturan Menteri (Permen) Hukum dan HAM Nomer 7 Tahun 2020 Tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Dalam Upaya Pencegahan Masuknya Virus Corona secara resmi telah ditetapkan pemerintah pada tanggal 28 Februari 2020 lalu.
Permen ini juga menggantikan Peraturan Menteri (Permen) Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 yang ditanda tangani oleh Yasonna pada 5 Februari 2020 lalu dan merupakan bentuk upaya Pemerintah mencegah masuknya virus corona yang berasal dari wilayah Wuhan, China ke Indonesia.
"Bahwa Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Bebas Visa Kunjungan, Visa dan Pemberian Izin Tinggal Keadaan Terpaksa bagi Warga Negara Republik Rakyat Tiongkok sudah tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat, sehingga perlu diganti," ujar Kepala Kantor Imigrasi TPA Kelas II Selatpanjang Maryana SSos MA melalui Kasi Teknologi Informasi Imigrasi dan Komunikasi Keimigrasian Rizky Ramadhan, Rabu (04/03/2020).
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Bebas Visa Kunjungan, Visa dan Pemberian Izin Tinggal Keadaan Terpaksa Bagi Warga Negara Republik Rakyat Tiongkok (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 89), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
"Jadi Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan kita Imigrasi Kelas II Selatpanjang berkerja sesuai peraturan tersebut kita terus lakukan Pemantauan orang asing datang dan pergi dan tetap mengantisipasi agar Virus Carona mematikan tidak sampai di daerah kita,"Jelas Rizky.(*)
Penulis : Tengku Harzuin
Tulis Komentar