Lepas Petugas Haji Riau, Bunyamin: Jangan Slow Response
3.538 Visa Jemaah Haji Riau telah Diterbitkan
Saat di Embarkasi Batam, Jemaah Haji Terima Uang Saku Rp3.187.500
Bagian Ortal Setdakab Meranti Sosialisasikan Kepatuhan Standar Pelayanan Publik

Meranti, Hariantimes.com - Bagian Organisasi Tata Laksana (Ortal) Setdakab Meranti menggelar Sosialisasi Kepatuhan Standar Pelayanan Publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, Rabu (26/02/2020).
Kegiatan yang dibuka Staf Ahli Bupati Kepulauan Meranti H Askandar ini dihadiri Kabag Ortal Sekdakab. Meranti Agustia Widodo, Ketua Ombudsman Riau Ahmad Fikri, Direktur RSUD Meranti dr. Ria Sari, Sekretaris Dinas Sosial Rika S.Sos, Sekretaris Dinas PU Meranti, Sekretaris Disdukcapil Meranti Ramdan dan sejumlah pejabat lainnya perwakilan OPD terkait.
"Kegiatan ini untuk mensosialisasikan kepada peserta yang merupakan perwakilan OPD se Meranti tentang dasar-dasar Kepatuhan Standar Pelayanan Publik," sebut Kabag Ortal Sekdakab Meranti Widodo.
Pelatihan ini, harapnya, dapat meningkatkan pemahaman peserta mengenai Kepatuhan Standar Pelayanan Publik, dan Pelaksanaan Pelayanan Publik yang baik.
"Meningkatnya capaian skor dari Kepatuhan Standar Pelayanan Publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti ditandai dengan mendapatkan Zona Hijau," katanya.
Kegiatan Sosialisasi Kepatuhan Standar Pelayanan Publik tahun 2020 ini diikuti 33 orang yang berasal dari 11 OPD Pelayanan. Dimana setiap OPD terdiri dari 3 orang.
Menyikapi kegiatan itu, Staf Ahli Bupati H Askandar mengucapkan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini.
Dan melalui kegiatan ini diharapkan dapat memberikan wawasan, pemahaman kepada peserta mengenai Pelayanan Publik yang saat ini sedang dilaksanakan oleh pemerintah mulai dari pusat hingga ke daerah.
"Saya menyambut baik dan menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya terhadap pelaksanaan acara ini. Karena sebagaimana yang kita ketahui bersama, pemerintah pusat saat ini sedang berupaya keras melakukan perbaikan dan peningkatan kualitas pelayanan publik dan mengubah paradigma masyarakat dalam pelayanan publicly pemerintah," jelas Askandar.
Seperti diketahui, kepatuhan Standar Pelayanan Publik merupakan salah satu Amanat UU. No. 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publicly, Kepatuhan Standar Pelayanan Publik adalah salah satu dasar dari kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.
Kepatuhan Standar Pelayanan Publik merupakan poin penting, dimana jika pelayanan yang diberikan tidak memiliki kepatuhan standar pelayanan yang baik, maka pelayanan tersebut tidak akan maksimal.
Kepatuhan standar Pelayanan Publik ini juga merupakan salah satu usaha untuk memperbaiki pelayanan lebih baik lagi. Dimana dalam Kepatuhan Standar Pelayanan Publik, Penyelenggara Pelayanan harus memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, baik itu berupa pemberian pelayanan maupun sarana dan prasarana yang disediakan.
"Kepatuhan Standar Pelayanan Publik ini tentunya merupakan langkah untuk memberikan paradigma positif kepada masyarakat, dan memberi kenyamanan kepada masyarakat dalam pelayanan yang diberikan oleh pemerintah," jelasnya lagi.
Dan kegiatan ini merupakan langkah konkrit pemerintah daerah untuk memperbaiki kinerja pelayanan kepada masyarakat, sesuai dengan tujuan dari reformasi birokrasi dan amanat UU No. 25 Tahun 2009.
Melalui pelaksanaan kegiatan Sosialisasi Kepatuhan Standar pelayanan Publik tersebut Staf Ahli Bupati berharap komitmen dari seluruh peserta untuk dapat mengikuti sosialisasi ini dengan baik agar dapat benar-benar memahami sehingga pada akhirnya Pemerintah Daerah khususnya Kabupaten Kepulauan Meranti mampu memperbaiki Kepatuhan Standar pelayanan publik, meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik.(*)
Penulis : Tengku Harzuin
Tulis Komentar