• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru
Dibaca : 236 Kali
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
Dibaca : 523 Kali
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
Dibaca : 528 Kali
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
Dibaca : 452 Kali
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
Dibaca : 584 Kali

  • Home
  • Hukrim

Diduga Gunakan Shabu

Satresnarkoba Polres Meranti Amankan 3 Tersangka, 1 DPO

Redaksi
Selasa, 25 Februari 2020 18:01:39 WIB
Cetak
Tiga tersangka yang berhasil diamankan.
Meranti, Hariantimes.com - Satresnarkoba Polres Kepulauan berhasil mengungkapan kasus tindak pidana Narkotika jenis Shabu, Rabu (19/02/2020).

Adapun tersangka yang berhasil diamankan yakni IR (warga Alah Air Selatan), EN (warga Alah Air) dan YL (warga Rintis) dengan barang bukti 1 paket diduga Narkotika jenis shabu berat kotor lebih kurangb 0,16 gram.

Ketiga tersangka diamankan di Jalan Rintis Gang Karet, Kelurahan Selatpanjang Selatan, Kabupaten Kepulauan Meranti.

"Kejadian bermula pada Rabu (19/02/2020) sekira pukul 21.30 WIB. Adapun rincian barang bukti berupa 1 set alat hisap Bong,1 buah kaca pirek merek Fanbo, 1 buah sumbu kompor terbuat dari timah rokok, 1 buah sendok takar dari pipet, 2 buah pemantik api (mancis), 1 unit HP merek Nokia N70 warna putih dan coklat, 1 unit HP merek BlackBerry warna Hitam, 1 unit HP merek XIAOMI warna putih, 1 unit HP merek Samsung FM Radio warna hitam, 1 unit sepeda motor Merek Honda warna merah kombinasi hitam di duga sebagai sarana yang digunakan tersangka," beber Kapolres Meranti AKBP Taupik Nurhidayat SIK MH melalui Kasat Narkoba IPTU Darmanto SH melalui group Whatshap Humas Polres, Selasa (25/02/2020) Siang.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kepulauan Meranti, jelas Kasatnarkoba IPTU Darmanto, Tim Satnarkoba Polres Meranti bergerak melakukan penangkapan pada Rabu (19/02/2020) sekira pukul 21.30 WIB. Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh KBO Sat Resnarkoba Ipda Teddy Zaili melakukan pengepungan rumah di TKP dan dapat mengamankan 3 orang laki-laki di dalam rumah tersebut. Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan terhadap para pelaku dan termasuk di dalam rumah di TKP yang disaksikan oleh masyarakat. Dan Tim berhasil menemukan barang bukti.

Kemudian, dilakukan pengembangan dan salah satu pelaku IR mengaku membeli Narkotika jenis Shabu tersebut dari E yang diduga sebagai bandar Narkoba yang beralamat daerah Kelurahan Selatpanjang Timur.

Kemudian Tim melakukan pengepungan rumah E. Namun yang bersangkutan mengetahui kedatangan Tim dan langsung melarikan diri dangan cara melompat tembok pagar rumahnya dengan membawa barang bukti shabu ditangannya dan langsung melarikan diri
kedalam hutan semak belukar yang ada dibelakang rumahnya. Setelah dilakukan pencarian di dalam hutan semak belukar, E tidak dapat ditemukan. 

"Di dalam rumah Y di Jalan Rintis Kelurahan Selatpanjang Selatan Kecamatan Tebing Tinggi sering dilakukan tempat penyalahgunaan narkotika jenis shabu. Sementara E (DPO)," terang Kasatnarkoba IPTU Darmanto seraya menyampaikan, tim menemukan barang bukti berupa plastik klip bening untuk pembungkus narkotika jenis shabu siap edar, berikut sendok takar yang digunakan untuk memasukkan shabu ke dalam plastik klip tersebut utuk diedarkan.(*)

Penulis : Tengku Harzuin


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

BBKSDA Riau Dua Truk Bermuatan Kayu Olahan di Kawasan Suaka Margasatwa Teluk Meranti

Pelaku Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau Jalani Pemeriksaan Intensif di Polresta Pekanbaru

Saat Sempro Berlangsung, Mahasiswi UIN Suska Riau Bersimbah Darah Dibacok Rekan Satu Angkatan

PW Hima Persis Riau Minta Pemerintah dan Aparat Harus Tegas

Polres Pelalawan Ungkap Peredaran Bawang Ilegal 19,5 Ton, Toha: Bukti Nyata Kepemimpinan yang Responsif

Sepanjang 2025, Tindak Pidana di Wilkum Polda Riau 11.651 Perkara

BBKSDA Riau Dua Truk Bermuatan Kayu Olahan di Kawasan Suaka Margasatwa Teluk Meranti

Pelaku Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau Jalani Pemeriksaan Intensif di Polresta Pekanbaru

Saat Sempro Berlangsung, Mahasiswi UIN Suska Riau Bersimbah Darah Dibacok Rekan Satu Angkatan

PW Hima Persis Riau Minta Pemerintah dan Aparat Harus Tegas

Polres Pelalawan Ungkap Peredaran Bawang Ilegal 19,5 Ton, Toha: Bukti Nyata Kepemimpinan yang Responsif

Sepanjang 2025, Tindak Pidana di Wilkum Polda Riau 11.651 Perkara



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru
23 Maret 2026
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
20 Maret 2026
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
20 Maret 2026
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
20 Maret 2026
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
19 Maret 2026
Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
19 Maret 2026
Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
17 Maret 2026
Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
17 Maret 2026
Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
16 Maret 2026
Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
16 Maret 2026
TERPOPULER +
  • 1 Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
  • 2 Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
  • 3 Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
  • 4 Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
  • 5 Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
  • 6 Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
  • 7 Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
  • 8 Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
  • 9 Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved