PILIHAN
+
Diduga Gunakan Shabu
Satresnarkoba Polres Meranti Amankan 3 Tersangka, 1 DPO

Tiga tersangka yang berhasil diamankan.
Meranti, Hariantimes.com - Satresnarkoba Polres Kepulauan berhasil mengungkapan kasus tindak pidana Narkotika jenis Shabu, Rabu (19/02/2020).
Adapun tersangka yang berhasil diamankan yakni IR (warga Alah Air Selatan), EN (warga Alah Air) dan YL (warga Rintis) dengan barang bukti 1 paket diduga Narkotika jenis shabu berat kotor lebih kurangb 0,16 gram.
Ketiga tersangka diamankan di Jalan Rintis Gang Karet, Kelurahan Selatpanjang Selatan, Kabupaten Kepulauan Meranti.
"Kejadian bermula pada Rabu (19/02/2020) sekira pukul 21.30 WIB. Adapun rincian barang bukti berupa 1 set alat hisap Bong,1 buah kaca pirek merek Fanbo, 1 buah sumbu kompor terbuat dari timah rokok, 1 buah sendok takar dari pipet, 2 buah pemantik api (mancis), 1 unit HP merek Nokia N70 warna putih dan coklat, 1 unit HP merek BlackBerry warna Hitam, 1 unit HP merek XIAOMI warna putih, 1 unit HP merek Samsung FM Radio warna hitam, 1 unit sepeda motor Merek Honda warna merah kombinasi hitam di duga sebagai sarana yang digunakan tersangka," beber Kapolres Meranti AKBP Taupik Nurhidayat SIK MH melalui Kasat Narkoba IPTU Darmanto SH melalui group Whatshap Humas Polres, Selasa (25/02/2020) Siang.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kepulauan Meranti, jelas Kasatnarkoba IPTU Darmanto, Tim Satnarkoba Polres Meranti bergerak melakukan penangkapan pada Rabu (19/02/2020) sekira pukul 21.30 WIB. Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh KBO Sat Resnarkoba Ipda Teddy Zaili melakukan pengepungan rumah di TKP dan dapat mengamankan 3 orang laki-laki di dalam rumah tersebut. Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan terhadap para pelaku dan termasuk di dalam rumah di TKP yang disaksikan oleh masyarakat. Dan Tim berhasil menemukan barang bukti.
Kemudian, dilakukan pengembangan dan salah satu pelaku IR mengaku membeli Narkotika jenis Shabu tersebut dari E yang diduga sebagai bandar Narkoba yang beralamat daerah Kelurahan Selatpanjang Timur.
Kemudian Tim melakukan pengepungan rumah E. Namun yang bersangkutan mengetahui kedatangan Tim dan langsung melarikan diri dangan cara melompat tembok pagar rumahnya dengan membawa barang bukti shabu ditangannya dan langsung melarikan diri
kedalam hutan semak belukar yang ada dibelakang rumahnya. Setelah dilakukan pencarian di dalam hutan semak belukar, E tidak dapat ditemukan.
"Di dalam rumah Y di Jalan Rintis Kelurahan Selatpanjang Selatan Kecamatan Tebing Tinggi sering dilakukan tempat penyalahgunaan narkotika jenis shabu. Sementara E (DPO)," terang Kasatnarkoba IPTU Darmanto seraya menyampaikan, tim menemukan barang bukti berupa plastik klip bening untuk pembungkus narkotika jenis shabu siap edar, berikut sendok takar yang digunakan untuk memasukkan shabu ke dalam plastik klip tersebut utuk diedarkan.(*)
Penulis : Tengku Harzuin
Tulis Komentar