• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
Dibaca : 281 Kali
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
Dibaca : 302 Kali
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
Dibaca : 251 Kali
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
Dibaca : 362 Kali
Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
Dibaca : 363 Kali

  • Home
  • Meranti

Pembayaran Titipan Denda Tilang

Polres Meranti MoU E Tilang Bersama Sejumlah Pihak

Redaksi
Rabu, 12 Februari 2020 14:49:55 WIB
Cetak
Polres Meranti menandatangi nota Memorandum of Understanding Elektronik Tilang (E Tilang) dalam pembayaran titipan denda tilang dengan sejumlah pihak.

Meranti, Hariantimes.com - Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Kepulauan Meranti menandatangi nota Memorandum of Understanding Elektronik Tilang (E Tilang) dalam pembayaran titipan denda tilang dengan sejumlah pihak.

MoU yang ditandatangi di Ruang Dara Mapolres Kepulauan Meranti, Rabu (12/02/2020) pagi ini dilakukan dengan Pengadilan Negeri Bengkalis, Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Cabang Selatpanjang.

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Taupiq Lukman Nurhidayat SIK MH melalui Kompol Irmadison SH menyampaikan, kegiatan ini merupakan program wajib yang harus ditingkatkan dalam penegak0kan tentang berlalulintas.

"Ini sebuah program yang dapat membantu jajaran lantas dalam melakukan E Tilang," ungkap Kompol Irmadison sembari mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah hadir dalam penandatangan MoU, terutama kepada Pengadilan Negeri Bengkalis dan Bank BRI yang sudah ikut berkerjasama dalam meningkatkan Pelayanan di bidak Lalu Lintas yang aman dan nyaman.

"Dengan telah di sepakat dan ditandatangani MoU E Tilang ini, nanti dapat dijadikan acuan dalam pelaksanaan titipan denda tilang. Dan kita juga bisa meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan Polantas dalam penegakan hukum," ujar Kompol Irmadison.

Kepala Pengadilan Negeri Bengkalis Rudi Ananta Wijaya SH menyampaikan, pihaknya menyambut baik E tilang ini. Semoga dapat berjalan semaksimal mungkin.

"Kita berterimakasih kepada satlantas yang telah berkerjasama. Yang terpenting berkasnya apa, tilangnya apa lalu kita laksanakan sesuai prosedur yang kita sepakati bersama," ungkap Rudi Ananta Wijaya.

Kasat Lantas Polres Meranti AKP Teguh mengatakan, ini sesuai progaram yang akan dilanjutkan seperti yang sudah diaksanakan sebelumnya.

"Tentunya, kita harapkan program ini berjalan dengan baik sesuai periode waktu mau melakukan E tilang. Intinya program ini bisa berjalan dengan baik," ujar Kasatlantas AKP Teguh.

Bupati Kepulauan Meranti Drs H Irwan Msi Melalui Asisten I Syamsudin menyampaikan, pemerintah daerah menyambut baik pengunaan Aplikasi Elektronik Tilang.

"Kami menyambut baik, sudah jelas dan sudah di publikasi kepada masyarakat serta dapat masyarakat mengetahuinya.
Hasil Program E tilang sanggat membantu masyarakat dalam membayar pajak Kendaraan misalanya," harapnya.

Terlihat hadir, Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti Budi Raharjo SH MH, Kepala Imigrasi Maryana Sos , Kepala
Rudi Ananta Wijaya SH mewakili Kepala Bank BRI Iwan Haradi dan hadirin lainya.(*)

Penulis : Tengku Harzuin


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Kunker ke Meranti Bersama Gubri, Kapolda Riau: Satkamling Garda Terdepan Menjaga Keamanan Lingkungan

Kemenag Riau Launching Gerakan Wakaf Uang di Meranti

Dorong Solusi Pemberdayaan Umat, Penaiszawa Kemenag Riau Lakukan Pendampingan Kampung Zakat di Sungai Cina

Tokopedia bersama IZI Riau Salurkan 100 Paket Ramadhan di Wilayah 3T Kepulauan Meranti

Jelang Ramadhan, IZI Riau Laksanakan Program Benah Musholla di Desa Teluk Samak

Hari Lahan Basah se Dunia, PHR Turut Serta Jaga Ekosistem Gambut di Pulau Terluar Indonesia

Kunker ke Meranti Bersama Gubri, Kapolda Riau: Satkamling Garda Terdepan Menjaga Keamanan Lingkungan

Kemenag Riau Launching Gerakan Wakaf Uang di Meranti

Dorong Solusi Pemberdayaan Umat, Penaiszawa Kemenag Riau Lakukan Pendampingan Kampung Zakat di Sungai Cina

Tokopedia bersama IZI Riau Salurkan 100 Paket Ramadhan di Wilayah 3T Kepulauan Meranti

Jelang Ramadhan, IZI Riau Laksanakan Program Benah Musholla di Desa Teluk Samak

Hari Lahan Basah se Dunia, PHR Turut Serta Jaga Ekosistem Gambut di Pulau Terluar Indonesia



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
20 Maret 2026
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
20 Maret 2026
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
20 Maret 2026
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
19 Maret 2026
Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
19 Maret 2026
Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
17 Maret 2026
Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
17 Maret 2026
Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
16 Maret 2026
Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
16 Maret 2026
Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'
16 Maret 2026
TERPOPULER +
  • 1 Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
  • 2 Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
  • 3 Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
  • 4 Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
  • 5 Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'
  • 6 Buka Puasa Bersama, FPKB Santuni Anak Yatim
  • 7 Kemerdekaan Pers Bagian dari HAM
  • 8 Pers Pilar Penting Pembangunan Peradaban HAM
  • 9 Buka Puasa Bersama, Ketum PWI Ajak Wartawan Jaga Kejernihan Berpikir
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved