Agar Pelajar Melek Hukum, Jaksa Masuk Sekolah

Meranti, Hariantimes.com - Saat ini, Jaksa diwajibkan datang dan mengajar di sekolah melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS).
Di antara sekolah yang didatangi yakni SMAN 2 dan SMP Negeri 2 Kedabu Rapat Kecamatan Rangsang Pesisir.
Program ini digelar untuk menumbuhkembangkan kesadaran hukum bagi masyarakat secara umum dan pelajar secara khusus. Dan para pelajar memang seharusnya mendapat ilmu hukum sejak dini.
"Program ini bertujuan untuk mengenalkan produk hukum seperti undang-undang serta mengenal keakraban lembaga Kejaksaan dan tupoksinya di kalangan pelajar khususnya pelajar SMA dan SMP di daerah Kita," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Meranti Budi Raharjo SH MH melalui Kasi Intel Kejari Meranti Himiko SH, Rabu (05/02/2020) siang.
Di samping fungsi penegakkan hukum, sebut Hamiko, kejari juga melakukan fungsi preventif yakni mencegah terjadinya kejahatan dengan melakukan penerangan hukum. Beberapa yang disampaikan dalam paparannya adalah potensi pelanggaran terhadap Undang undang transaksi elektronik UU ITE nomor 11 tahun 2008 yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik.
Hamiko mengatakan, program JMS ini merupakan program pemerintah pusat yang dicanangkan di seluruh wilayah Indonesia yang harus diterapkan secara intensif.
"Kita tadinya juga melakukan sosialisasi tentang bahaya narkotika. Lalu tupoksi kejaksaan untuk siswa-siswi ketahui tentang kejaksaan di sekolah juga tentang Hukum terhadap anak. Kita juga menjelaskan kepada siswa -siswi SMA Negeri 2 dan SMP Negeri 2 bahwa kita juga menjelaskan tentang sistem hukum peradilan terhadap anak. Dijelaskan juga tentang beberapa perkara terhadap anak dengan kasus berbeda, dalam menangani masalah anak. Selain itu, kita juga melakukan Kegiatan sosialisasi dan monitoring terhadap laporan Lembaga Suadaya Masyarakat (LSM) serta berbagai informasi di Media Massa tentang adanya beberapa indikasi penyimpangan Dana Desa, iya kita sipatnya memantau saja," terang Hamiko.(*)
Penulis : Tengku Harzuin
Tulis Komentar