• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Dedikasi Pekerja PHR yang Setia Menjaga Energi di Hari Kemenangan
Dibaca : 150 Kali
Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru
Dibaca : 399 Kali
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
Dibaca : 642 Kali
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
Dibaca : 644 Kali
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
Dibaca : 559 Kali

  • Home
  • Indragiri Hulu

Pemanfaatan Sertifikat Elektronik

Diskominfo Inhu Jalin Kerjasama BSSN

Redaksi
Rabu, 15 Januari 2020 00:07:34 WIB
Cetak
Foto bersama usai penandatanganan perjanjian kerjasama di Gedung Auditorium BSSN, Depok.

Rengat, Hariantimes.com - Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Pemkab Inhu) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Indragiri Hulu telah menandatangani Perjanjian kerjasama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Kerjasama ini terkait Pemanfaatan Sertifikat Elektronik pada Sistem Elektronik di lingkungan Kabupaten Indragiri Hulu. Kerjasama ini merupakan bentuk dukungan aspek keamanan dalam penyelenggaraan sistem elektronik milik instansi pemerintah melalui pemanfaatan sertifikat elektronik.

Penandatanganan perjanjian kerjasama dilaksanakan di Gedung Auditorium BSSN, Depok pada 26 November 2019 lalu. Kegiatan Penandatanganan PKS ini dihadiri Sekretaris Utama BSSN, Syahrul Mubarak, Kepala BSrE Rinaldy, serta para tamu undangan dari seluruh pejabat yang melakukan penandatangan kerjasama teknis ini. Untuk Inhu, penandatanganan dilakukan langsung oleh Kepala Diskominfo Inhu Jawalter.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2017 yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 133 Tahun 2017, BSSN mengemban tugas pemerintahan di bidang keamanan siber dan persandian dalam rangka mewujudkan keamanan siber nasional, perlindungan infrastruktur informasi kritikal nasional, dan ekonomi digital.

Salah satu contoh dari penerapan Sertifikat Elektronik ini adalah pejabat pemerintah pada instansi terkait dapat memberikan persetujuan melalui tanda tangan digital dengan menggunakan sertifikat elektronik.

Hingga saat ini, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Inhu yang telah menerapkan tanda tangan digital diantaranya Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), menyusul berikutnya Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) dan Badan Pengelolaan Keuanga dan Aset Daerah (BPKAD).

Saat dihubungi kepala Dinas Komunikasi Dan Informatika kabuoaten Indragiri Hulu Jawalter melalui Kasi Keamanan Informasi dan Persandian Awiriyanto SE mengatakan, dengan adanya sertifikat elektronik maka diharapkan dapat meningkatkan efisiensi di berbagai layanan sistem elektronik pemerintah. Hal ini dapat mempengaruhi efisiensi waktu, cepat, aman, dan pengurangan penggunaan kertas.(*)

Penulis: Giri Purnama


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Cegah Karhutla, PT TPP Gelar Apel Siaga di Inhu

Polres Inhu Gelar Razia PETI di Sungai Indragiri, Aiptu Misran: Seluruh Rakit Tetap Kami Imbau Segera Dibongkar

Lantik Pengurus PWI Inhu, Raja Isyam : Laksanakan Tugas Organisasi Sesuai PD/PRT

Konferkab VI, Kasmedi Terpilih Sebagai Ketua PWI Inhu Masa Bakti 2023-2026

Ratusan Peserta Berlaga di Jungle Run TNBT, Juara Didominasi Para Milenial

Bupati dan Wabup Rohil Hadiri Pawai Ta'aruf MTQ XLI Provinsi Riau di Inhu

Cegah Karhutla, PT TPP Gelar Apel Siaga di Inhu

Polres Inhu Gelar Razia PETI di Sungai Indragiri, Aiptu Misran: Seluruh Rakit Tetap Kami Imbau Segera Dibongkar

Lantik Pengurus PWI Inhu, Raja Isyam : Laksanakan Tugas Organisasi Sesuai PD/PRT

Konferkab VI, Kasmedi Terpilih Sebagai Ketua PWI Inhu Masa Bakti 2023-2026

Ratusan Peserta Berlaga di Jungle Run TNBT, Juara Didominasi Para Milenial

Bupati dan Wabup Rohil Hadiri Pawai Ta'aruf MTQ XLI Provinsi Riau di Inhu



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Dedikasi Pekerja PHR yang Setia Menjaga Energi di Hari Kemenangan
24 Maret 2026
Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru
23 Maret 2026
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
20 Maret 2026
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
20 Maret 2026
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
20 Maret 2026
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
19 Maret 2026
Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
19 Maret 2026
Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
17 Maret 2026
Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
17 Maret 2026
Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
16 Maret 2026
TERPOPULER +
  • 1 Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
  • 2 Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
  • 3 Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
  • 4 Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
  • 5 Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
  • 6 Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
  • 7 Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
  • 8 Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
  • 9 Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved