• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Serahkan Zakat Konsumtif, Wabup Siak Syamsurizal Dorong Mustahik Menjadi Muzaki
Dibaca : 171 Kali
BRK Syariah Siak Permudah Layanan TASPEN bagi ASN Pensiun
Dibaca : 172 Kali
Karhutla di Kubu Capai 4 Hektare, Manggala Agni Terus Berjibaku Padamkan Api
Dibaca : 186 Kali
Lagi, UIR Sediakan Armada Mercedes-Benz Jet Bus 5 Medium
Dibaca : 248 Kali
Kemenkum Riau Ikuti Transfer Knowledge Pengelolaan Pengaduan dan Keamanan Siber
Dibaca : 201 Kali

  • Home
  • Kuantan Singingi

Mulai 8 Januari 2020

Bawaslu Kuansing : Bupati Tidak Boleh Lagi Melakukan Mutasi

Redaksi
Sabtu, 04 Januari 2020 16:20:33 WIB
Cetak
Teddy Niswansyah, Komisioner Bawaslu Kuansing
Teluk Kuantan, HarianTimes.com - Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020 di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Bawaslu Kuansing melakukan berbagai upaya pencegahan pelanggaran.

Hal itu disampaikan oleh Komisioner Bawaslu Kuansing, Teddy Niswansyah kepada HarianTimes.com di Teluk Kuantan, Sabtu (4/1/2020).

Dimana ia menyebutkan, bahwa "Bawaslu Kuansing telah menyurati Bupati Kuansing dan menyusul Kades dan Lurah untuk mengingatkan UU nomor 10 tahun 2016, dalam surat jelas klausul larangan dan sanksi," imbuhnya.

Disebutkan dalam pasal 71 UU No 10/2016 bahwa gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

Adapun penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 16 Tahun 2019 Tentang perubahan atas PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada 2020, penetapan pasangan calon peserta Pilkada 2020 yaitu dilaksanakan pada 8 Juli 2020.

Selain itu, dalam ayat 3 pasal 71 disebutkan bahwa pejabat dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.

“Ini artinya mulai tanggal 8 januari 2020 sudah tidak boleh melakukan penggantian jabatan atau mutasi. Maka kami harap Pemkab Kuansing dapat mentaati aturan ini, karena ada sanksi tegas,” terang Teddy, Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Kuansing.

Diketahui pada Pasal 73 ayat (7) UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menyebutkan Mutasi ASN dilakukan dengan memperhatikan prinsip larangan konflik kepentingan. 

Sanksi atas larangan pada Pasal 71 tersebut diatur didalam Pasal 188 dan Pasal 190, yaitu sanksi atas larangan tersebut akan dipidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan denda maksimal Rp 6.000.000,-.

“Bawaslu Kuansing juga membuka posko pelayanan pengaduan terkait dugaan pelanggaran terhadap pergantian atau mutasi jabatan dan penyalahgunaan kewenangan, program dan kegiatan pemerintah sesuai dimaksud pada Pasal 71 UU no 10/2016 tersebut di Kantor Bawaslu Kuansing jl. Kesehatan Teluk Kuantan," tutupnya. ***

Editor/Penuli : Hendra Riko Purnomo


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Muliardi: MTQ Harus Lahirkan Generasi Qur’ani dan Prestasi Nasional

Tinjau Final Tilawah Dewasa MTQ XLIV Riau, Zulkifli Syukur: MTQ Harus Jadi Momentum Memperkuat Pembinaan

MTQ XLIV Provinsi Riau, Bengkalis Juara I Cabang Fahmil Qur'an Putra dan Putri

Tinjau Arena Perlombaan Hari Pertama MTQ XLIV, Ketua LPTQ Riau: Evaluasi akan Terus Dilakukan Setiap Hari

Kapal Harimau Buas Meriahkan Pawai Perahu Hias MTQ Riau di Sungai Batang Kuantan

Upacara HAB ke-80 di Kuansing, Menag: Mari Kita Satukan Tekad

Muliardi: MTQ Harus Lahirkan Generasi Qur’ani dan Prestasi Nasional

Tinjau Final Tilawah Dewasa MTQ XLIV Riau, Zulkifli Syukur: MTQ Harus Jadi Momentum Memperkuat Pembinaan

MTQ XLIV Provinsi Riau, Bengkalis Juara I Cabang Fahmil Qur'an Putra dan Putri

Tinjau Arena Perlombaan Hari Pertama MTQ XLIV, Ketua LPTQ Riau: Evaluasi akan Terus Dilakukan Setiap Hari

Kapal Harimau Buas Meriahkan Pawai Perahu Hias MTQ Riau di Sungai Batang Kuantan

Upacara HAB ke-80 di Kuansing, Menag: Mari Kita Satukan Tekad



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Serahkan Zakat Konsumtif, Wabup Siak Syamsurizal Dorong Mustahik Menjadi Muzaki
14 Juli 2026
BRK Syariah Siak Permudah Layanan TASPEN bagi ASN Pensiun
14 Juli 2026
Karhutla di Kubu Capai 4 Hektare, Manggala Agni Terus Berjibaku Padamkan Api
14 Juli 2026
Lagi, UIR Sediakan Armada Mercedes-Benz Jet Bus 5 Medium
14 Juli 2026
Kemenkum Riau Ikuti Transfer Knowledge Pengelolaan Pengaduan dan Keamanan Siber
14 Juli 2026
Kemenkum Riau Dorong UMK Naik Kelas dan Berbadan Hukum
14 Juli 2026
Hari Pajak 2026, IZI Riau dan Jamaah Masjid Asy Syakirin DJP Riau Santuni Lansia dan Penyandang Disabilitas
14 Juli 2026
Karhutla Kembali Melanda Rohil, Manggala Agni Padamkan 2 Ha Lahan
13 Juli 2026
Matahari Tepat di Atas Kakbah, Menag: Momentum Pastikan Arah Kiblat
13 Juli 2026
Kakanwil Kemenag Riau Ajak Seluruh ASN Terus Perkuat Sinergi dan Jaga Kekompakan
13 Juli 2026
TERPOPULER +
  • 1 Persatuan Matua Saiyo Pekanbaru Buka Penjaringan Bakal Calon Ketua
  • 2 Demi Masa Depan 5G-Advanced dan 6G di Indonesia, MASTEL Dorong Alokasi Spektrum Upper 6 GHz
  • 3 Otopsi Psikologis Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan Keagamaan
  • 4 Astra International Ajak Anak Muda Jadi Inisiator Perubahan
  • 5 Muliardi: MTQ Harus Lahirkan Generasi Qur’ani dan Prestasi Nasional
  • 6 Hashim Djojohadikusumo: Perempuan Harus Jadi Penggerak Kemajuan Desa
  • 7 Khitan Ceria PHR Wujudkan Senyum Sehat Generasi Masa Depan Rokan
  • 8 Kemenkum Riau Ikuti Agenda Inti Rapat Koordinasi Pengendalian Kinerja Nasional
  • 9 Kanwil Kemenkum Riau Hadiri Pembukaan Rapat Koordinasi Nasional di Graha Pengayoman
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved