• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Peresmian Pos Bantuan Hukum Kalteng, Rudy Hendra Pakpahan: Motivasi bagi Kita Semua
Dibaca : 176 Kali
Kemenkum Riau Ikuti Sosialisasi Penggunaan Aplikasi Monitoring Kantor Wilayah
Dibaca : 173 Kali
944 Mahasiswa PPG Tahap 4 Unilak Jalani Orientasi
Dibaca : 249 Kali
Temui Dirjen Migas, Bupati Siak Afni Bahas Kedaulatan Energi dan Masa Depan PT BSP
Dibaca : 343 Kali
Hadirkan Generasi Happy Pensi, Tri Dorong Literasi Digital dan AI di Kalangan Generasi Muda
Dibaca : 269 Kali

  • Home
  • Kuantan Singingi

Mulai 8 Januari 2020

Bawaslu Kuansing : Bupati Tidak Boleh Lagi Melakukan Mutasi

Redaksi
Sabtu, 04 Januari 2020 16:20:33 WIB
Cetak
Teddy Niswansyah, Komisioner Bawaslu Kuansing
Teluk Kuantan, HarianTimes.com - Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020 di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Bawaslu Kuansing melakukan berbagai upaya pencegahan pelanggaran.

Hal itu disampaikan oleh Komisioner Bawaslu Kuansing, Teddy Niswansyah kepada HarianTimes.com di Teluk Kuantan, Sabtu (4/1/2020).

Dimana ia menyebutkan, bahwa "Bawaslu Kuansing telah menyurati Bupati Kuansing dan menyusul Kades dan Lurah untuk mengingatkan UU nomor 10 tahun 2016, dalam surat jelas klausul larangan dan sanksi," imbuhnya.

Disebutkan dalam pasal 71 UU No 10/2016 bahwa gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

Adapun penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 16 Tahun 2019 Tentang perubahan atas PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada 2020, penetapan pasangan calon peserta Pilkada 2020 yaitu dilaksanakan pada 8 Juli 2020.

Selain itu, dalam ayat 3 pasal 71 disebutkan bahwa pejabat dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.

“Ini artinya mulai tanggal 8 januari 2020 sudah tidak boleh melakukan penggantian jabatan atau mutasi. Maka kami harap Pemkab Kuansing dapat mentaati aturan ini, karena ada sanksi tegas,” terang Teddy, Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Kuansing.

Diketahui pada Pasal 73 ayat (7) UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menyebutkan Mutasi ASN dilakukan dengan memperhatikan prinsip larangan konflik kepentingan. 

Sanksi atas larangan pada Pasal 71 tersebut diatur didalam Pasal 188 dan Pasal 190, yaitu sanksi atas larangan tersebut akan dipidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan denda maksimal Rp 6.000.000,-.

“Bawaslu Kuansing juga membuka posko pelayanan pengaduan terkait dugaan pelanggaran terhadap pergantian atau mutasi jabatan dan penyalahgunaan kewenangan, program dan kegiatan pemerintah sesuai dimaksud pada Pasal 71 UU no 10/2016 tersebut di Kantor Bawaslu Kuansing jl. Kesehatan Teluk Kuantan," tutupnya. ***

Editor/Penuli : Hendra Riko Purnomo


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Apel Hari Santri di Kuansing, Muliardi: Dunia Digital Harus Jadi Ladang Dakwah

Tinjau Lokasi PETI di Kuansing, Abdul Wahid: Kalau Tidak Ditata, Penambangan Bisa Menjadi Bencana

Wujudkan Zero Peti di Kuansing, Kapolda Riau: Tidak Akan Ada Ruang dan Kompromi bagi Penambangan Ilegal

Kanwil Ditjenim Riau Buka Layanan Eazy Passport di Mall Ciputra Seraya

Malam Puncak HPN dan HUT ke-78 PWI, Pj Gubri dan Bupati Bengkalis Terima Pin Emas

Jalan Sehat Sempena HPN 2024 Tingkat Provinsi Riau di Kuansing Bertabur Hadiah Menarik

Apel Hari Santri di Kuansing, Muliardi: Dunia Digital Harus Jadi Ladang Dakwah

Tinjau Lokasi PETI di Kuansing, Abdul Wahid: Kalau Tidak Ditata, Penambangan Bisa Menjadi Bencana

Wujudkan Zero Peti di Kuansing, Kapolda Riau: Tidak Akan Ada Ruang dan Kompromi bagi Penambangan Ilegal

Kanwil Ditjenim Riau Buka Layanan Eazy Passport di Mall Ciputra Seraya

Malam Puncak HPN dan HUT ke-78 PWI, Pj Gubri dan Bupati Bengkalis Terima Pin Emas

Jalan Sehat Sempena HPN 2024 Tingkat Provinsi Riau di Kuansing Bertabur Hadiah Menarik



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Peresmian Pos Bantuan Hukum Kalteng, Rudy Hendra Pakpahan: Motivasi bagi Kita Semua
06 November 2025
Kemenkum Riau Ikuti Sosialisasi Penggunaan Aplikasi Monitoring Kantor Wilayah
06 November 2025
944 Mahasiswa PPG Tahap 4 Unilak Jalani Orientasi
05 November 2025
Temui Dirjen Migas, Bupati Siak Afni Bahas Kedaulatan Energi dan Masa Depan PT BSP
05 November 2025
Hadirkan Generasi Happy Pensi, Tri Dorong Literasi Digital dan AI di Kalangan Generasi Muda
05 November 2025
Sambut HPN 2026, PWI Pusat Luncurkan Empat Ajang Penghargaan Bergengsi
05 November 2025
Pertemuan Khusus Bersama Dewan Penasehat, Ketum PWI Pusat Laporkan Perkembangan PWI dan HPN
05 November 2025
PWI Pusat Luncurkan Siwo Award 2025
05 November 2025
QS Higher Education Summit Asia Pacific 2025, UIR Pertahankan Posisi Rekognisi Internasional Berbintang 3
05 November 2025
Ma’ruf Amin: Saya Ingin SMSI Terus Perkuat Peran Media Siber yang Sehat, Profesional dan Berakhlak
04 November 2025
TERPOPULER +
  • 1 Bangga! MAN 1 Pekanbaru Raih Anugerah Media Sekolah Terbaik se Provinsi Riau
  • 2 Anugerah Media Siber Riau 2025, EMP Bentu Limited Terpilih Jadi Sahabat Media
  • 3 BRK Syariah Terima Penghargaan Media Partner Tumbuh Kembangkan Perusahaan Pers
  • 4 Harry Setiawan: Semua karena Kerja Keras dan Cerdas Kangkawan di BHP UIR
  • 5 Riau Petroleum Rokan Raih Penghargaan Excellence Humas dan Keterlibatan Publik
  • 6 Teza Darsa: Mari Terus Bergandeng Tangan Mewujudkan Riau Bermarwah
  • 7 Go Live Like a Pro, IM3 Ajak Mahasiswa Unri Berkarya di Dunia Digital
  • 8 Kadin Riau akan Gelar Rapimprov 2025, Kholis Romli: Jadi Forum Strategis bagi Dunia Usaha
  • 9 Besok, SMSI Riau Persembahkan Anugerah Bergengsi Media Siber 2025
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved