• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Workshop Jurnalistik di Yogyakarta, PWI Komitmen Bersama GAPKI Kawal Industri Sawit Nasional
Dibaca : 183 Kali
Polda Riau Tangani 37 Kasus Karhutla, 40 Tersangka Diamankan
Dibaca : 233 Kali
Kemenkum Riau Perkuat Pemahaman Layanan Kewarganegaraan
Dibaca : 213 Kali
Kemenkum Riau Perkuat Pelindungan Kopi Liberika Rangsang Meranti
Dibaca : 204 Kali
Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Forum Pendalaman Materi Perancang Peraturan Perundang-undangan
Dibaca : 216 Kali

  • Home
  • Kuantan Singingi

Mulai 8 Januari 2020

Bawaslu Kuansing : Bupati Tidak Boleh Lagi Melakukan Mutasi

Redaksi
Sabtu, 04 Januari 2020 16:20:33 WIB
Cetak
Teddy Niswansyah, Komisioner Bawaslu Kuansing
Teluk Kuantan, HarianTimes.com - Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020 di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Bawaslu Kuansing melakukan berbagai upaya pencegahan pelanggaran.

Hal itu disampaikan oleh Komisioner Bawaslu Kuansing, Teddy Niswansyah kepada HarianTimes.com di Teluk Kuantan, Sabtu (4/1/2020).

Dimana ia menyebutkan, bahwa "Bawaslu Kuansing telah menyurati Bupati Kuansing dan menyusul Kades dan Lurah untuk mengingatkan UU nomor 10 tahun 2016, dalam surat jelas klausul larangan dan sanksi," imbuhnya.

Disebutkan dalam pasal 71 UU No 10/2016 bahwa gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

Adapun penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 16 Tahun 2019 Tentang perubahan atas PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada 2020, penetapan pasangan calon peserta Pilkada 2020 yaitu dilaksanakan pada 8 Juli 2020.

Selain itu, dalam ayat 3 pasal 71 disebutkan bahwa pejabat dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.

“Ini artinya mulai tanggal 8 januari 2020 sudah tidak boleh melakukan penggantian jabatan atau mutasi. Maka kami harap Pemkab Kuansing dapat mentaati aturan ini, karena ada sanksi tegas,” terang Teddy, Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Kuansing.

Diketahui pada Pasal 73 ayat (7) UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menyebutkan Mutasi ASN dilakukan dengan memperhatikan prinsip larangan konflik kepentingan. 

Sanksi atas larangan pada Pasal 71 tersebut diatur didalam Pasal 188 dan Pasal 190, yaitu sanksi atas larangan tersebut akan dipidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan denda maksimal Rp 6.000.000,-.

“Bawaslu Kuansing juga membuka posko pelayanan pengaduan terkait dugaan pelanggaran terhadap pergantian atau mutasi jabatan dan penyalahgunaan kewenangan, program dan kegiatan pemerintah sesuai dimaksud pada Pasal 71 UU no 10/2016 tersebut di Kantor Bawaslu Kuansing jl. Kesehatan Teluk Kuantan," tutupnya. ***

Editor/Penuli : Hendra Riko Purnomo


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Adu Cepat di Tepian Narosa, Dua Jalur Binaan RAPP Berjuang Lanjut ke Hari Keempat

Muliardi: MTQ Harus Lahirkan Generasi Qur’ani dan Prestasi Nasional

Tinjau Final Tilawah Dewasa MTQ XLIV Riau, Zulkifli Syukur: MTQ Harus Jadi Momentum Memperkuat Pembinaan

MTQ XLIV Provinsi Riau, Bengkalis Juara I Cabang Fahmil Qur'an Putra dan Putri

Tinjau Arena Perlombaan Hari Pertama MTQ XLIV, Ketua LPTQ Riau: Evaluasi akan Terus Dilakukan Setiap Hari

Kapal Harimau Buas Meriahkan Pawai Perahu Hias MTQ Riau di Sungai Batang Kuantan

Adu Cepat di Tepian Narosa, Dua Jalur Binaan RAPP Berjuang Lanjut ke Hari Keempat

Muliardi: MTQ Harus Lahirkan Generasi Qur’ani dan Prestasi Nasional

Tinjau Final Tilawah Dewasa MTQ XLIV Riau, Zulkifli Syukur: MTQ Harus Jadi Momentum Memperkuat Pembinaan

MTQ XLIV Provinsi Riau, Bengkalis Juara I Cabang Fahmil Qur'an Putra dan Putri

Tinjau Arena Perlombaan Hari Pertama MTQ XLIV, Ketua LPTQ Riau: Evaluasi akan Terus Dilakukan Setiap Hari

Kapal Harimau Buas Meriahkan Pawai Perahu Hias MTQ Riau di Sungai Batang Kuantan



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Workshop Jurnalistik di Yogyakarta, PWI Komitmen Bersama GAPKI Kawal Industri Sawit Nasional
29 Agustus 2026
Polda Riau Tangani 37 Kasus Karhutla, 40 Tersangka Diamankan
28 Agustus 2026
Kemenkum Riau Perkuat Pemahaman Layanan Kewarganegaraan
28 Agustus 2026
Kemenkum Riau Perkuat Pelindungan Kopi Liberika Rangsang Meranti
28 Agustus 2026
Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Forum Pendalaman Materi Perancang Peraturan Perundang-undangan
28 Agustus 2026
Harmonisasi Delapan Ranperbup Inhik, Kemenkum Riau Dorong Produk Hukum Daerah Berkualitas
28 Agustus 2026
Bagikan Masker Gratis, PWI Riau Ajak Warga Lindungi Kesehatan
28 Agustus 2026
Kakanwil Kemenkum Riau Pimpin Rapat Persiapan Desk Evaluasi WBBM
27 Agustus 2026
Dinahkodai Muhammad Nefos, KI Riau Siap Bangun Tim Solid dan Kuatkan KIP
27 Agustus 2026
Kemenkum Riau Perkuat Kapasitas Perancang
27 Agustus 2026
TERPOPULER +
  • 1 Hadapi Perubahan Dunia Kerja, Kemnaker Sinergi dengan ILO
  • 2 Jadi Calon Tunggal, Eka Saputra Diamanahkan Nahkodai Persatuan Matua Saiyo Pekanbaru Periode 2026-2031
  • 3 Adu Cepat di Tepian Narosa, Dua Jalur Binaan RAPP Berjuang Lanjut ke Hari Keempat
  • 4 Kemenkum Riau Edukasi Fidusia dan Perseroan Perorangan
  • 5 Dorong UMKM dan Ekonomi Berkelanjutan, Akhmad Munir: Modal Ventura Harus Diperkuat
  • 6 SF Hariyanto Jadi Gubernur Pertama di Indonesia Raih IPU
  • 7 Butik Selaras Resmi Dibuka, Atal S Depari: Memiliki Arti Positif dan Sejalan dengan Nilai-Nilai Wartawan
  • 8 Mafirion: Jangan Berikan KSO ke Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat
  • 9 PLN UID Riau dan Kepri Pastikan Listrik Andal di Berbagai Wilayah
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved