• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
Dibaca : 411 Kali
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
Dibaca : 421 Kali
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
Dibaca : 355 Kali
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
Dibaca : 476 Kali
Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
Dibaca : 475 Kali

  • Home
  • Hukrim

Diduga Bawa Pil Ekstasi

Oknum Mahasiswa Meringkuk di Jeruji Polsek Tenayan Raya

Redaksi
Rabu, 04 Desember 2019 23:54:43 WIB
Cetak
Pelaku Ikh saat berada di Polsek Tenayan Raya.

Pekanbaru, Hariantimes.com - Seorang oknum  mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Pekanbaru meringkuk di jeruji Polsek Tenayan Raya.

Pasalnya, oknum mahasiswa berinisial Ikh (20) ini kedapatan membawa tablet logo huruf “LEGO” warna biru yang diduga Narkotika jenis pil ekstasi.

Saat pelaku ditangkap ,Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya berhasil menyita barang bukti berupa 20 tablet logo huruf “LEGO” warna biru diduga Narkotika jenis pil ekstasi, 1  buah kotak rokok MAGNUM MILD warna biru, 1 unit ranmor R-2 merk HONDA SCOOPY Nomor plat BM 2243 AAO, uang sejumlah Rp300.000 dan 1 unit Handphone merk IPHONE 7 warna hitam.

Lalu seperti apa kronologis penangkapan terhadap Ikh ini? Kapolresta Pekanbaru AKBP Nandang Mu'min Wijaya SIK MH melalui Kapolsek Tenayan Raya Kompol HM Hanafi kepada Hariantimes.com, Rabu (03/12/2019) mengungkapkan, pada Sabtu (30/11/2019) sekira pkl 20.00 WIB Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya mendapatkan informasi dari warga terkait adanya pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi. Informasi tersebut diberitahukan kepada Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya Iptu EJ Manulang.

"Atas dasat nformasi tersebut, saya memerintahkan Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya agar menyelidiki kebenaran dari informasi tersebut. Selanjutnya Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya mencari kebenaran informasi tersebut dan menemukan pelaku di Tempat Kejadian Perkara (TKP) 1 yaitu di Jalan Sekuntum Kelurahan Sialang Sakti Kecamatan Tenayan Raya Pekanbaru mengendarai 1 unit ranmor R-2 merk Honda Scoopy BM 2243 AAO bersama temannya yaitu saksi Ald," terang Kapolsek.

Pada saat pelaku digrebek oleh anggota Opsnal di tepi jalan, beber Kompol M Hanafi, pelaku terkaget dan membuang bungkusan ke tanah dan pelaku mengambil kembali bungkusan tersebut serta memperlihatkan kepada anggota Opsnal yaitu 5 tablet logo huruf “LEGO” warna biru yang diduga Narkotika jenis pil ekstasi. Dan selanjutnya anggota Opsnal bersama Kanit Reskrim mendatangi TKP 2 yaitu di rumah pelaku di Jalan Tanjung Uban Kelurahan Pesisir Kecamatan Lima Puluh Pekanbaru dan selanjutnya menggeledah kamar pelaku dan menemukan di dalam lemarinya 15 tablet logo huruf “LEGO” warna biru yang diduga Narkotika jenis pil ekstasi. 

"Pelaku mengakui telah menjual kepada seseorang pembeli sejumlah 5 tablet dan telah mendapat uang hasil jual beli sejumlah Rp300.000," sebut Kapolsek seraya menyampaikan, terhadap pelaku disangkakan Pasal 114 atau Pasal 112 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

BBKSDA Riau Dua Truk Bermuatan Kayu Olahan di Kawasan Suaka Margasatwa Teluk Meranti

Pelaku Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau Jalani Pemeriksaan Intensif di Polresta Pekanbaru

Saat Sempro Berlangsung, Mahasiswi UIN Suska Riau Bersimbah Darah Dibacok Rekan Satu Angkatan

PW Hima Persis Riau Minta Pemerintah dan Aparat Harus Tegas

Polres Pelalawan Ungkap Peredaran Bawang Ilegal 19,5 Ton, Toha: Bukti Nyata Kepemimpinan yang Responsif

Sepanjang 2025, Tindak Pidana di Wilkum Polda Riau 11.651 Perkara

BBKSDA Riau Dua Truk Bermuatan Kayu Olahan di Kawasan Suaka Margasatwa Teluk Meranti

Pelaku Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau Jalani Pemeriksaan Intensif di Polresta Pekanbaru

Saat Sempro Berlangsung, Mahasiswi UIN Suska Riau Bersimbah Darah Dibacok Rekan Satu Angkatan

PW Hima Persis Riau Minta Pemerintah dan Aparat Harus Tegas

Polres Pelalawan Ungkap Peredaran Bawang Ilegal 19,5 Ton, Toha: Bukti Nyata Kepemimpinan yang Responsif

Sepanjang 2025, Tindak Pidana di Wilkum Polda Riau 11.651 Perkara



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
20 Maret 2026
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
20 Maret 2026
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
20 Maret 2026
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
19 Maret 2026
Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
19 Maret 2026
Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
17 Maret 2026
Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
17 Maret 2026
Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
16 Maret 2026
Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
16 Maret 2026
Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'
16 Maret 2026
TERPOPULER +
  • 1 Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
  • 2 Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
  • 3 Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
  • 4 Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
  • 5 Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'
  • 6 Buka Puasa Bersama, FPKB Santuni Anak Yatim
  • 7 Kemerdekaan Pers Bagian dari HAM
  • 8 Pers Pilar Penting Pembangunan Peradaban HAM
  • 9 Buka Puasa Bersama, Ketum PWI Ajak Wartawan Jaga Kejernihan Berpikir
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved