• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
Dibaca : 411 Kali
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
Dibaca : 421 Kali
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
Dibaca : 355 Kali
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
Dibaca : 476 Kali
Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
Dibaca : 475 Kali

  • Home
  • Hukrim

Tertangkap Tangan Sedang Mengemas Paket Sabu

Uje Dibekuk Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya

Redaksi
Selasa, 03 Desember 2019 13:58:40 WIB
Cetak
Syaf alias Uje (39) dan barang bukti.

Pekanbaru, Hariantimes.com - Syaf alias Uje (39), warga Jalan Kesehatan Kelurahan Rejosari/Jalan Lintas Timur KM. 11 Pasar Tangor Kelurahan Mentangor Kecamatan Tenayan Raya Pekanbaru, kini meringkuk di dalam jeruji Polsek Tenayan Raya.

Syaf alias Uje ini harus menginap di hotel prodeo Polsek Tenayan Raya karena tertangkap tangan sedang mengemas-ngemas paketan sabu menjadi 5 bungkus.

Saat dibekuk, dari karyawan swasta ini Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya menyita barang bukti berupa 5 bungkus plastik ukuran kecil warna bening berisikan diduga Narkotika jenis sabu, 1 bungkus kertas ukuran kecil berisikan diduga Narkotika jenis daun ganja kering,1 bungkus kotak rokok merk Magnum Mild dan 1 unit Handphone merk Nokia warna hitam kombinasi warna merah.

Penangkapan terhadap pelaku Syaf alias Uje ini diungkapkan Kapolresta Pekanbaru AKBP Nandang Mu'min Wijaya SIK MH melalui Kapolsek Tenayan Raya Kompol HM Hanafi kepada Hariantimes.com, Selasa (03/12/2019).

Lantas bagaimana kronologis penangkapan terhadap pelaku Syaf alias Uje ini? Kapolsek Tenayan Raya Kompol HM Hanafi membeberkan, pada Sabtu (30/11/2019) sekira pkl 22.30 WIB, Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Informasi tersebut selanjutnya diberitahukan kepada Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya Iptu EJ Manulang. Selanjutnya, informasi tersebut diteruskan ke saya selaku Kapolsek Tenayan Raya dan memerintahkan Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya agar menyelidiki informasi tentang kebenarannya. Selanjutnya Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya mencari kebenaran informasi tersebut dan mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Budhi Luhur Gg. Rahmat Kelurahan Mentangor Kecamatan Tenayan Raya Pekanbaru dan menemukan pelaku. Saat itu pelaku tertangkap tangan yang sedang mengemas-ngemas paketan sabu menjadi 5  bungkus. Dan pelaku mengakui mendapatkan Narkotika jenis sabu dari Syae (DPO) dengan cara membeli dengan harga Rp400.000 untuk dijual kembali dengan harga masing-masing perpaketnya Rp100.000. Selanjutnya pelaku juga mengakui mendapatkan Narkotika jenis daun ganja kering dari Syah (DPO) dengan cara membeli dengan harga Rp20.000 untuk dipakai sendiri.

"Selama giat penangkapan berlangsung tanpa perlawanan. Terhadap pelaku disangkakan Pasal 114 atau Pasal 112 atau Pasal 111 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," sebut Kapolsek.(*)


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

BBKSDA Riau Dua Truk Bermuatan Kayu Olahan di Kawasan Suaka Margasatwa Teluk Meranti

Pelaku Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau Jalani Pemeriksaan Intensif di Polresta Pekanbaru

Saat Sempro Berlangsung, Mahasiswi UIN Suska Riau Bersimbah Darah Dibacok Rekan Satu Angkatan

PW Hima Persis Riau Minta Pemerintah dan Aparat Harus Tegas

Polres Pelalawan Ungkap Peredaran Bawang Ilegal 19,5 Ton, Toha: Bukti Nyata Kepemimpinan yang Responsif

Sepanjang 2025, Tindak Pidana di Wilkum Polda Riau 11.651 Perkara

BBKSDA Riau Dua Truk Bermuatan Kayu Olahan di Kawasan Suaka Margasatwa Teluk Meranti

Pelaku Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau Jalani Pemeriksaan Intensif di Polresta Pekanbaru

Saat Sempro Berlangsung, Mahasiswi UIN Suska Riau Bersimbah Darah Dibacok Rekan Satu Angkatan

PW Hima Persis Riau Minta Pemerintah dan Aparat Harus Tegas

Polres Pelalawan Ungkap Peredaran Bawang Ilegal 19,5 Ton, Toha: Bukti Nyata Kepemimpinan yang Responsif

Sepanjang 2025, Tindak Pidana di Wilkum Polda Riau 11.651 Perkara



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
20 Maret 2026
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
20 Maret 2026
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
20 Maret 2026
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
19 Maret 2026
Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
19 Maret 2026
Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
17 Maret 2026
Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
17 Maret 2026
Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
16 Maret 2026
Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
16 Maret 2026
Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'
16 Maret 2026
TERPOPULER +
  • 1 Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
  • 2 Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
  • 3 Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
  • 4 Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
  • 5 Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'
  • 6 Buka Puasa Bersama, FPKB Santuni Anak Yatim
  • 7 Kemerdekaan Pers Bagian dari HAM
  • 8 Pers Pilar Penting Pembangunan Peradaban HAM
  • 9 Buka Puasa Bersama, Ketum PWI Ajak Wartawan Jaga Kejernihan Berpikir
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved