PILIHAN
+
Rektor UIR Prof Syafrinaldi: Mimpi Kami Masih Besar Lagi
Dibaca : 217 Kali
IZI Bersama Kanwil DJBC Riau Berbagi Paket Sembako di Cinta Raja
Dibaca : 211 Kali
PSU Siak Butuh Anggaran Hampir Setengah Miliar Rupiah
Dibaca : 234 Kali
Ketua PWI Riau Raja Isyam Apresiasi PHR Santuni Yatim dan Janda Wartawan
Dibaca : 243 Kali
Terkait Izin Reklame di Pekanbaru
PTUN Segera Eksekusi Putusan Komisi Informasi Riau

Novrizon Burman.
Pekanbaru, Hariantimes.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru segera mengeksekusi putusan Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau terkait izin reklame di Kota Pekanbaru.
Hal ini dilakukan, setelah Ketua PTUN Pekanbaru mengeluarkan surat penetapan eksekusi pada 16 Oktober 2019.
“PTUN Pekanbaru menetapkan, pertama mengabulkan permohonan penetapan eksekusi, dan kedua menyatakan putusan Komisi Informasi Provinsi Riau Nomor: 019/KIP-PR/PS-A-M-A/VI/2019 tanggal 3 September 2019 dapat dilaksanakan,’’ sebut Ketua PTUN Pekanbaru, Sri Setyowati SH MH, dalam surat eksekusinya.
Sebagaimana diketahui, Novrizon Burman, warga Pekanbaru, sebagai pemohon eksekusi telah memenangkan sengketa informasi publik berupa izin reklame jenis billboard, neon box, videotron, dan bando di Kota Pekanbaru beserta nama-nama pemilik dan titik lokasinya, pada tanggal 3 September 2019.
Meski kalah dalam sengketa tersebut, Sekretaris Kota Pekanbaru selaku Termohon tidak mengajukan keberatan atau banding ke PN Pekanbaru dan atau PTUN Pekanbaru dalam tenggang waktu 14 hari sejak salinan putusan KIP Riau diterima oleh para pihak. Dengan demikian, putusan KIP Riau berkekuatan hukum tetap.
Pemohon eksekusi Novrizon Burman telah mengajukan surat eksekusi ke PTUN Pekanbaru. Hal ini didasarkan pada Peraturan Mahkamah Agung No. 02 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan. Pasal 13 ayat (2) Perma ini menyatakan bahwa, “Terhadap putusan Komisi Informasi yang telah diputus namun belum dilaksanakan dapat dimintakan penetapan eksekusi sebagaimana diatur dalam peraturan ini."
‘’Alhamdulillah, surat penetapan eksekusi sudah saya terima dari PTUN Pekanbaru. Barusan saya masukkan surat ke Termohon Eksekusi, dalam hal ini Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru selaku atasan PPID Utama Pemko Pekanbaru, agar memberikan seluruh informasi yang saya minta sesuai amar putusan Komisi Informasi Provinsi Riau,’’ ujar Novrizon Burman, Jumat (18/10/2019) pagi.
Novrizon optimis seluruh informasi yang diminta akan diberikan Termohon Eksekusi, karena ada ancaman pidana bila tidak diberikan.
‘’Itu diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008, Pasal 52 yang menegaskan, bahwa Badan Publik bisa dikenakan pidana kurungan paling lama satu tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 juta, bila tidak mematuhi putusan Komisi Informasi,’’ pungkas Novrizon Burman.(rls)
Tulis Komentar