• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Panitia Kongres PWI Temui Menteri Hukum dan Kapuspen TNI
Dibaca : 165 Kali
UPZ UIR Kembali Salurkan Bantuan Pendidikan untuk 25 Mahasiswa
Dibaca : 133 Kali
Syukuran Hari Bhayangkara ke-79 Polres Siak, Dr Afni: Semoga Semakin Profesional dan Dicintai Rakyat
Dibaca : 150 Kali
Dukung Tiga Ajang Internasional di Nias, Indosat Tambah Kapasitas Tiga BTS di Titik Strategis
Dibaca : 153 Kali
Peringatan HUT Bhayangkara ke-79, Irjen Pol Herry Heryawan: Polri Harus Berempati dan Bertanggung jawab Secara Sosial
Dibaca : 182 Kali

  • Home
  • Riau

Terkait Izin Reklame di Pekanbaru

PTUN Segera Eksekusi Putusan Komisi Informasi Riau

Redaksi
Jumat, 18 Oktober 2019 12:51:44 WIB
Cetak
Novrizon Burman.
Pekanbaru, Hariantimes.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru segera mengeksekusi putusan Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau terkait izin reklame di Kota Pekanbaru. 

Hal ini dilakukan, setelah Ketua PTUN Pekanbaru mengeluarkan surat penetapan eksekusi pada 16 Oktober 2019.

“PTUN Pekanbaru  menetapkan, pertama mengabulkan permohonan penetapan eksekusi, dan kedua menyatakan putusan Komisi Informasi  Provinsi Riau Nomor: 019/KIP-PR/PS-A-M-A/VI/2019 tanggal 3 September 2019 dapat dilaksanakan,’’ sebut Ketua PTUN Pekanbaru, Sri Setyowati SH MH, dalam surat eksekusinya.

Sebagaimana diketahui, Novrizon Burman, warga Pekanbaru,  sebagai pemohon eksekusi telah memenangkan sengketa informasi publik berupa izin reklame jenis billboard, neon box, videotron, dan bando di Kota Pekanbaru beserta nama-nama pemilik dan titik lokasinya, pada tanggal 3 September 2019.

Meski kalah dalam sengketa tersebut, Sekretaris Kota Pekanbaru selaku Termohon tidak mengajukan keberatan atau banding ke PN Pekanbaru  dan atau PTUN Pekanbaru dalam tenggang waktu 14 hari sejak salinan putusan KIP Riau diterima oleh para pihak. Dengan demikian, putusan KIP Riau berkekuatan hukum tetap.

Pemohon eksekusi Novrizon Burman telah mengajukan surat eksekusi ke PTUN Pekanbaru. Hal ini didasarkan pada Peraturan Mahkamah Agung No. 02 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan. Pasal 13 ayat (2) Perma ini menyatakan bahwa, “Terhadap putusan Komisi Informasi yang telah diputus namun belum dilaksanakan dapat dimintakan penetapan eksekusi sebagaimana diatur dalam peraturan ini."

‘’Alhamdulillah, surat penetapan eksekusi sudah saya terima dari PTUN Pekanbaru. Barusan saya masukkan surat ke Termohon Eksekusi, dalam hal ini Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru selaku atasan  PPID Utama Pemko Pekanbaru, agar memberikan seluruh informasi yang saya minta sesuai amar putusan Komisi Informasi Provinsi Riau,’’ ujar Novrizon Burman, Jumat (18/10/2019) pagi.

Novrizon optimis seluruh informasi yang diminta akan diberikan Termohon Eksekusi, karena ada ancaman pidana bila tidak diberikan. 

‘’Itu diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008, Pasal 52 yang menegaskan, bahwa Badan Publik bisa dikenakan pidana kurungan paling lama satu tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 juta, bila tidak mematuhi putusan Komisi Informasi,’’ pungkas Novrizon Burman.(rls)


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Peringatan HUT Bhayangkara ke-79, Irjen Pol Herry Heryawan: Polri Harus Berempati dan Bertanggung jawab Secara Sosial

Restuardy Daud: Kebijakan Daerah Bisa Jadi Penggerak Utama

Ikrar Setia NKRI, Abdul Wahid: Ini Kerjasama Kita Semua Bersama-Sama Musnahkan Radikalisasi

Kanwil Kemenkumham Riau Bertekad Jadi Bagian dari Transformasi Birokrasi

Jaga Marwah Penilaian, 170 Dewan Hakim dan Panitera MTQ ke-43 Riau Ikuti Orientasi dan Pembekalan

ITDP Gelar Lokakarya Elektrifikasi Transportasi Publik Skala Nasional di Pekanbaru

Peringatan HUT Bhayangkara ke-79, Irjen Pol Herry Heryawan: Polri Harus Berempati dan Bertanggung jawab Secara Sosial

Restuardy Daud: Kebijakan Daerah Bisa Jadi Penggerak Utama

Ikrar Setia NKRI, Abdul Wahid: Ini Kerjasama Kita Semua Bersama-Sama Musnahkan Radikalisasi

Kanwil Kemenkumham Riau Bertekad Jadi Bagian dari Transformasi Birokrasi

Jaga Marwah Penilaian, 170 Dewan Hakim dan Panitera MTQ ke-43 Riau Ikuti Orientasi dan Pembekalan

ITDP Gelar Lokakarya Elektrifikasi Transportasi Publik Skala Nasional di Pekanbaru



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Panitia Kongres PWI Temui Menteri Hukum dan Kapuspen TNI
02 Juli 2025
UPZ UIR Kembali Salurkan Bantuan Pendidikan untuk 25 Mahasiswa
02 Juli 2025
Syukuran Hari Bhayangkara ke-79 Polres Siak, Dr Afni: Semoga Semakin Profesional dan Dicintai Rakyat
02 Juli 2025
Dukung Tiga Ajang Internasional di Nias, Indosat Tambah Kapasitas Tiga BTS di Titik Strategis
02 Juli 2025
Peringatan HUT Bhayangkara ke-79, Irjen Pol Herry Heryawan: Polri Harus Berempati dan Bertanggung jawab Secara Sosial
01 Juli 2025
Restuardy Daud: Kebijakan Daerah Bisa Jadi Penggerak Utama
01 Juli 2025
Ketum YLPI Riau Lantik Assoc Prof Dr Admiral SH MH sebagai Rektor UIR
01 Juli 2025
Membangun Sinegitas dan Integritas Ilmu dalam Islam, Menjaga Nilai dan Ajaran yang Universal
01 Juli 2025
Meski Bagikan Deviden, Bupati Siak Minta Evaluasi Menyeluruh di BSP
01 Juli 2025
43 Personel Polres Siak Terima Penghargaan Atas Dedikasi dan Loyalitas dalam Menjalankan Tugas
30 Juni 2025
TERPOPULER +
  • 1 Dokumen tak Memenuhi Ketentuan Keimigrasian, 15 Calon Jamaah Umroh Ditunda Keberangkatan ke Arab Saudi
  • 2 Dorong Pemberdayaan Perempuan Indonesia, Indosat Hadirkan SheHacks Innovate di Gunung Sitoli
  • 3 Pemko Pekanbaru akan Kembangkan Bus Rapid Transit dengan Lajur Khusus
  • 4 Agung Nugroho: Tiga Unit Bus Listrik akan Mulai Dioperasikan
  • 5 1.479 lowongan kerja Tersedia di Pekanbaru Job Fair 2025
  • 6 Mobil Loker AMAN Jemput Bola ke Masyarakat
  • 7 Sempena Hari Jadi Pekanbaru ke-241, Naik Bus Trans Metro Gratis Tiga Hari
  • 8 ITDP Gelar Lokakarya Elektrifikasi Transportasi Publik Skala Nasional di Pekanbaru
  • 9 Pekanbaru adalah Satu Diantara 11 Kota Prioritas yang Dibantu ITDP
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved