• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Satresnarkoba Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia
Dibaca : 221 Kali
Pasca Ops Ketupat 2026, Polda Riau Intensifkan KRYD
Dibaca : 220 Kali
PP Tunas Berlaku, Kemenag Perkuat Literasi Digital Bagi Siswa dan Santri
Dibaca : 216 Kali
Bupati Siak Afni Minta Kepsek Kawal Program MBG
Dibaca : 219 Kali
KWQ Salurkan Ratusan Buku Yasin ke Sejumlah Sekolah
Dibaca : 239 Kali

  • Home
  • Riau

Terkait Izin Reklame di Pekanbaru

PTUN Segera Eksekusi Putusan Komisi Informasi Riau

Redaksi
Jumat, 18 Oktober 2019 12:51:44 WIB
Cetak
Novrizon Burman.
Pekanbaru, Hariantimes.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru segera mengeksekusi putusan Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau terkait izin reklame di Kota Pekanbaru. 

Hal ini dilakukan, setelah Ketua PTUN Pekanbaru mengeluarkan surat penetapan eksekusi pada 16 Oktober 2019.

“PTUN Pekanbaru  menetapkan, pertama mengabulkan permohonan penetapan eksekusi, dan kedua menyatakan putusan Komisi Informasi  Provinsi Riau Nomor: 019/KIP-PR/PS-A-M-A/VI/2019 tanggal 3 September 2019 dapat dilaksanakan,’’ sebut Ketua PTUN Pekanbaru, Sri Setyowati SH MH, dalam surat eksekusinya.

Sebagaimana diketahui, Novrizon Burman, warga Pekanbaru,  sebagai pemohon eksekusi telah memenangkan sengketa informasi publik berupa izin reklame jenis billboard, neon box, videotron, dan bando di Kota Pekanbaru beserta nama-nama pemilik dan titik lokasinya, pada tanggal 3 September 2019.

Meski kalah dalam sengketa tersebut, Sekretaris Kota Pekanbaru selaku Termohon tidak mengajukan keberatan atau banding ke PN Pekanbaru  dan atau PTUN Pekanbaru dalam tenggang waktu 14 hari sejak salinan putusan KIP Riau diterima oleh para pihak. Dengan demikian, putusan KIP Riau berkekuatan hukum tetap.

Pemohon eksekusi Novrizon Burman telah mengajukan surat eksekusi ke PTUN Pekanbaru. Hal ini didasarkan pada Peraturan Mahkamah Agung No. 02 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan. Pasal 13 ayat (2) Perma ini menyatakan bahwa, “Terhadap putusan Komisi Informasi yang telah diputus namun belum dilaksanakan dapat dimintakan penetapan eksekusi sebagaimana diatur dalam peraturan ini."

‘’Alhamdulillah, surat penetapan eksekusi sudah saya terima dari PTUN Pekanbaru. Barusan saya masukkan surat ke Termohon Eksekusi, dalam hal ini Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru selaku atasan  PPID Utama Pemko Pekanbaru, agar memberikan seluruh informasi yang saya minta sesuai amar putusan Komisi Informasi Provinsi Riau,’’ ujar Novrizon Burman, Jumat (18/10/2019) pagi.

Novrizon optimis seluruh informasi yang diminta akan diberikan Termohon Eksekusi, karena ada ancaman pidana bila tidak diberikan. 

‘’Itu diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008, Pasal 52 yang menegaskan, bahwa Badan Publik bisa dikenakan pidana kurungan paling lama satu tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 juta, bila tidak mematuhi putusan Komisi Informasi,’’ pungkas Novrizon Burman.(rls)


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Terima Tokoh Lintas Agama, Muliardi: Kerukunan yang Telah Terjalin Harus Terus Kita Rawat dan Tingkatkan

Safari Ramadhan di Masjid Al-Adzim Polda Riau, Kapolri Imbau Semua Pihak Swaspada Terhadap Narasi-Narasi Provokatif

Syahrial Abdi: Kebijakan Ini Mewajibkan Setiap Pegawai untukTtetap Produktif Meski Tidak Berada di Kantor

Luncurkan Program Masjid Ramah Pemudik, Kemenag Siapkan 215 Masjid di Jalur Mudik di Riau

Tas Baru, Energi Baru: Senyum Siswa Minas Sambut HUT ke-1 Danantara

Polda Riau Launching Tanjak dan Selempang, Taufik Ikram Jamil: Marwah yang Harus Dijaga Bersama-Sama

Terima Tokoh Lintas Agama, Muliardi: Kerukunan yang Telah Terjalin Harus Terus Kita Rawat dan Tingkatkan

Safari Ramadhan di Masjid Al-Adzim Polda Riau, Kapolri Imbau Semua Pihak Swaspada Terhadap Narasi-Narasi Provokatif

Syahrial Abdi: Kebijakan Ini Mewajibkan Setiap Pegawai untukTtetap Produktif Meski Tidak Berada di Kantor

Luncurkan Program Masjid Ramah Pemudik, Kemenag Siapkan 215 Masjid di Jalur Mudik di Riau

Tas Baru, Energi Baru: Senyum Siswa Minas Sambut HUT ke-1 Danantara

Polda Riau Launching Tanjak dan Selempang, Taufik Ikram Jamil: Marwah yang Harus Dijaga Bersama-Sama



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Satresnarkoba Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia
30 Maret 2026
Pasca Ops Ketupat 2026, Polda Riau Intensifkan KRYD
28 Maret 2026
PP Tunas Berlaku, Kemenag Perkuat Literasi Digital Bagi Siswa dan Santri
28 Maret 2026
Bupati Siak Afni Minta Kepsek Kawal Program MBG
30 Maret 2026
KWQ Salurkan Ratusan Buku Yasin ke Sejumlah Sekolah
30 Maret 2026
Meski WFA Pasca Idul Fitri, KUA Tenayan Raya Tetap Layani Nikah di Balai dan Luar Balai
27 Maret 2026
Rapat Bersama BKD, Bupati Siak Afni Dorong Optimalisasi Peningkatan PAD
27 Maret 2026
Apel Perdana Pasca Lebaran, Afni: Kita Wajib Survive dalam Kondisi Apapun
25 Maret 2026
Terima Tokoh Lintas Agama, Muliardi: Kerukunan yang Telah Terjalin Harus Terus Kita Rawat dan Tingkatkan
26 Maret 2026
Banyak Warga Menikah Setelah Lebaran, Kemenag: Layanan KUA Tetap Jalan di tengah Kebijakan WFA
25 Maret 2026
TERPOPULER +
  • 1 Meski WFA Pasca Idul Fitri, KUA Tenayan Raya Tetap Layani Nikah di Balai dan Luar Balai
  • 2 Rapat Bersama BKD, Bupati Siak Afni Dorong Optimalisasi Peningkatan PAD
  • 3 Apel Perdana Pasca Lebaran, Afni: Kita Wajib Survive dalam Kondisi Apapun
  • 4 Terima Tokoh Lintas Agama, Muliardi: Kerukunan yang Telah Terjalin Harus Terus Kita Rawat dan Tingkatkan
  • 5 Banyak Warga Menikah Setelah Lebaran, Kemenag: Layanan KUA Tetap Jalan di tengah Kebijakan WFA
  • 6 Safari Ramadhan di Masjid Al-Adzim Polda Riau, Kapolri Imbau Semua Pihak Swaspada Terhadap Narasi-Narasi Provokatif
  • 7 Syahrial Abdi: Kebijakan Ini Mewajibkan Setiap Pegawai untukTtetap Produktif Meski Tidak Berada di Kantor
  • 8 Dedikasi Pekerja PHR yang Setia Menjaga Energi di Hari Kemenangan
  • 9 Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved