• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
Dibaca : 265 Kali
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
Dibaca : 286 Kali
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
Dibaca : 240 Kali
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
Dibaca : 347 Kali
Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
Dibaca : 350 Kali

  • Home
  • Meranti

Tengku Nazir Siap Ditabalkan Jadi Sultan Siak Sri Indrapura XIII

Redaksi
Sabtu, 05 Oktober 2019 15:52:38 WIB
Cetak
Tengku Nazir bin Tengku Zainurasyid telah menyatakan kesiapannya untuk ditabalkan menjadi Sultan Siak Sri Indrapura XIII. 
Meranti, Hariantimes.com - Tengku Nazir bin Tengku Zainurasyid telah menyatakan kesiapannya untuk ditabalkan menjadi Sultan Siak Sri Indrapura XIII. 

Prosesi penabalan itu akan dikoordinir oleh Pengurus Perkumpulan Pelestari Adat Budaya Kesultanan Siak Sri Indrapura (PPAB-KSS).

Ketua Umum Perkumpulan Pelestari Adat Budaya Kesultanan Siak Sri Indrapura, Encik Azman AN BcHk menjelaskan, legal formal bagi rencana penabalan Tengku Nazir sebagai Sultan Siak Sri Indrapura XIII sudah dipersiapkan.

"Sesuai ketentuan hukum nasab, sejarah dan budaya sudah kita persiapkan. Tengku Nazir atau yang akrab kita panggil Tengku Anas juga sudah menyatakan kesiapannya untuk ditabalkan menjadi Sultan Siak Sri Indrapura XIII," ungkap Azman Melalui siaran pers, Sabtu (05/10/2019).

Azman mengatakan, sebagai lembaga yang berdiri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia, Perkumpulan Pelestari Adat Budaya Kesultanan Siak Sri Indrapura telah melakukan koordinasi dengan seluruh instansi dan lembaga terkait di tingkat pusat hingga daerah.

"Kita sudah surati dan bertemu langsung dengan pemangku jabatan di instansi dan lembaga terkait tentang pelestarian adat dan budaya Kesultanan Siak Sri Indrapura ini, termasuk soal rencana penabalan Sultan Siak Sri Indrapura XIII," ujarnya.

Secara hukum nasab, sejarah dan budaya, jelas Azman, Tengku Nazir bin Tengku Zainurasyid memenuhi syarat sebagai pewaris sah Sultan Syarif Kasim II, segala persyaratan itu siap diuji bersama seluruh pihak, termasuk bersama Pemerintah dan Lembaga Adat Melayu Riau.

"Jadi lembaga Perkumpulan Pelestari Adat Budaya Kesultanan Siak Sri Indrapura dan Tengku Nazir sendiri membuka diri kepada semua pihak menyangkut uji hukum nasab, sejarah dan budaya, sebagaimana surat yang sudah disampaikan kepada Gubernur Riau, Ketua DPRD Riau dan LAM Riau dan pihak terkait lainnya," jelasnya.

Prosesi penabalan itu, terangnya lagi, akan dilakukan oleh Dewan Kesultanan Siak Sri Indrapura, yakni Datuk Tanah Datar Sri Paduka Raja, Datuk Limapuluh Sri Bijuangsa, Datuk Pesisir Sri Dewa Raja dan Datuk Kampar Maha Raja Sri Wangsa.

"Insya Allah prosesi itu nantinya juga dapat dihadiri oleh instansi pemerintah pusat, Gubernur Riau, Ketua DPRD Riau, Pengurus LAM Riau dan Kabupaten/Kota, para ahli sejarah, akademisi, tokoh masyarakat serta Batin batin," terangnya.(rls)


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Kunker ke Meranti Bersama Gubri, Kapolda Riau: Satkamling Garda Terdepan Menjaga Keamanan Lingkungan

Kemenag Riau Launching Gerakan Wakaf Uang di Meranti

Dorong Solusi Pemberdayaan Umat, Penaiszawa Kemenag Riau Lakukan Pendampingan Kampung Zakat di Sungai Cina

Tokopedia bersama IZI Riau Salurkan 100 Paket Ramadhan di Wilayah 3T Kepulauan Meranti

Jelang Ramadhan, IZI Riau Laksanakan Program Benah Musholla di Desa Teluk Samak

Hari Lahan Basah se Dunia, PHR Turut Serta Jaga Ekosistem Gambut di Pulau Terluar Indonesia

Kunker ke Meranti Bersama Gubri, Kapolda Riau: Satkamling Garda Terdepan Menjaga Keamanan Lingkungan

Kemenag Riau Launching Gerakan Wakaf Uang di Meranti

Dorong Solusi Pemberdayaan Umat, Penaiszawa Kemenag Riau Lakukan Pendampingan Kampung Zakat di Sungai Cina

Tokopedia bersama IZI Riau Salurkan 100 Paket Ramadhan di Wilayah 3T Kepulauan Meranti

Jelang Ramadhan, IZI Riau Laksanakan Program Benah Musholla di Desa Teluk Samak

Hari Lahan Basah se Dunia, PHR Turut Serta Jaga Ekosistem Gambut di Pulau Terluar Indonesia



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
20 Maret 2026
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
20 Maret 2026
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
20 Maret 2026
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
19 Maret 2026
Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
19 Maret 2026
Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
17 Maret 2026
Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
17 Maret 2026
Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
16 Maret 2026
Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
16 Maret 2026
Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'
16 Maret 2026
TERPOPULER +
  • 1 Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
  • 2 Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
  • 3 Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
  • 4 Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
  • 5 Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'
  • 6 Buka Puasa Bersama, FPKB Santuni Anak Yatim
  • 7 Kemerdekaan Pers Bagian dari HAM
  • 8 Pers Pilar Penting Pembangunan Peradaban HAM
  • 9 Buka Puasa Bersama, Ketum PWI Ajak Wartawan Jaga Kejernihan Berpikir
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved