• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Kemenkum Riau Perkuat Pemahaman Layanan Kewarganegaraan
Dibaca : 104 Kali
Kemenkum Riau Perkuat Pelindungan Kopi Liberika Rangsang Meranti
Dibaca : 104 Kali
Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Forum Pendalaman Materi Perancang Peraturan Perundang-undangan
Dibaca : 112 Kali
Harmonisasi Delapan Ranperbup Inhik, Kemenkum Riau Dorong Produk Hukum Daerah Berkualitas
Dibaca : 109 Kali
Bagikan Masker Gratis, PWI Riau Ajak Warga Lindungi Kesehatan
Dibaca : 119 Kali

  • Home
  • Kuantan Singingi

Panti Pijat Plus Plus Menjamur di Teluk Kuantan

Tokoh Adat Kuansing Berharap Pemkab Punya Nyali Memberantas

Redaksi
Selasa, 28 Agustus 2018 04:41:17 WIB
Cetak
Tokoh Adat Kuansing, Datuk Bisai Mudo Edianus Herman Halim, SE.,MM (baju kuning bertanjak) dan Kabid Opsdal Satpol PP, Shanti Evi Dimeti, SH (berhijab)
TELUKKUANTAN, HarianTimes.Com - Kota Jalur yang terkenal dengan Kebudayaan bahkan sudah Go Internasional kini tercemar peradaban modern, dimana tempat prostitusi "Panti Pijat Plus Plus" ada dimana-mana alias menjamur ditengah perkotaan yang pada tahun 2017 lalu meraih Adipura kategori Kota Kecil Terbersih se Indonesia.

Dalam hal ini, pemerintah daerah dituntut bekerja ekstra agar kebudayaan Pacu Jalur Tradisional yang ada di Kabupaten Kuantan Singingi tidak dijadikan lahan basah prostitusi oleh oknum yang tidak bertanggungjawab. Tidak hanya itu, keberadaan tempat prostitusi ini juga bertentangan dengan visi dan misi Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, dimana Pemerintah Daerah hendak mewujudkan Kuansing yang Unggul, Sejahtera dan Agamis.

Menanggapi pemberitaan sebelumnya, Tokoh Adat Kabupaten Kuansing, Datuk Bisai Mudo Edianus Herman Halim, SE.,MM mengatakan bahwa dirinya selaku pemangku adat di Kabupaten Kuansing berharap kepada Pemerintah Daerah agar segera menutup tempat prostitusi yang faktanya berdiri secara ilegal dan diduga tanpa ada izin yang jelas. Demikian dikatakan Datuk Bisai kepada wartawan, pada Ahad (26/08) di Teluk Kuantan.

"Pemerintah harus tegas terhadap adanya panti pijat plus plus itu. Tutup segera sebelum  masyarakat banyak bertindak untuk memberangusnya," ujar Datuk Bisai.

"Minta Satpol PP dan kepolisian untuk melakukannya. Jangan beri izin usaha-usaha seperti itu agar tidak menambah persoalan sosial ditengah masyarakat adat Kuansing. Sudah begitu banyak persoalan sosial yang berkembang yang dapat merusak masa depan generasi Kuansing seperti narkoba dan lain sebagainya,"

"Jadi saya berharap Pemkab punya nyali untuk memberantas hal-hal seperti itu. Siapapun orang yang ada dibelakangnya atau beckingnya. Sangat memprihatinkan pula jika yang menjadi beckingnya adalah orang-orang yang seharusnya memberantasnya. Kalau ini ada maka Bupati dan jajarannya harus bertindak tegas," pintanya.

Sementara itu, Kasatpol PP Kuansing, Erdiansyah, S.Sos.,M.Si melalui Kabid Opsdal, Shanti Evi Dimeti, SH saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, "Berdasarkan perintah Kasatpol PP, tempat tersebut segera ditertibkan dan orang-orang yang terlibat akan ditindak tegas," ungkapnya, pada Senin (27/08) di Teluk Kuantan.

Menurut Kepala Bidang Operasional dan Pengendalian Satpol PP Kuansing itu, dirinya menegaskan bahwa jika ada keterlibatan anggotanya di Satpol PP Kuansing. Sesuai instruksi pimpinannya, "Akan ditindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku dan mengikat sebagai ASN, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan juga Kode Etik Satpol PP," tegas Shanti.

Untuk diketahui bersama, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Tujuan pemerintah mengeluarkan Peraturan ini adalah untuk menjamin Tata Tertib dan kelancaran tugas dari Pegawai Negeri Sipil atau ASN itu sendiri, sehingga dalam menjalankan tugasnya dapat berjalan sebagaimana mestinya. Tujuan akhirnya adalah terciptanya pelayanan publik yang prima dalam bingkai pembangunan Indonesia.***(hrp)


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Adu Cepat di Tepian Narosa, Dua Jalur Binaan RAPP Berjuang Lanjut ke Hari Keempat

Muliardi: MTQ Harus Lahirkan Generasi Qur’ani dan Prestasi Nasional

Tinjau Final Tilawah Dewasa MTQ XLIV Riau, Zulkifli Syukur: MTQ Harus Jadi Momentum Memperkuat Pembinaan

MTQ XLIV Provinsi Riau, Bengkalis Juara I Cabang Fahmil Qur'an Putra dan Putri

Tinjau Arena Perlombaan Hari Pertama MTQ XLIV, Ketua LPTQ Riau: Evaluasi akan Terus Dilakukan Setiap Hari

Kapal Harimau Buas Meriahkan Pawai Perahu Hias MTQ Riau di Sungai Batang Kuantan

Adu Cepat di Tepian Narosa, Dua Jalur Binaan RAPP Berjuang Lanjut ke Hari Keempat

Muliardi: MTQ Harus Lahirkan Generasi Qur’ani dan Prestasi Nasional

Tinjau Final Tilawah Dewasa MTQ XLIV Riau, Zulkifli Syukur: MTQ Harus Jadi Momentum Memperkuat Pembinaan

MTQ XLIV Provinsi Riau, Bengkalis Juara I Cabang Fahmil Qur'an Putra dan Putri

Tinjau Arena Perlombaan Hari Pertama MTQ XLIV, Ketua LPTQ Riau: Evaluasi akan Terus Dilakukan Setiap Hari

Kapal Harimau Buas Meriahkan Pawai Perahu Hias MTQ Riau di Sungai Batang Kuantan



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Kemenkum Riau Perkuat Pemahaman Layanan Kewarganegaraan
28 Agustus 2026
Kemenkum Riau Perkuat Pelindungan Kopi Liberika Rangsang Meranti
28 Agustus 2026
Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Forum Pendalaman Materi Perancang Peraturan Perundang-undangan
28 Agustus 2026
Harmonisasi Delapan Ranperbup Inhik, Kemenkum Riau Dorong Produk Hukum Daerah Berkualitas
28 Agustus 2026
Bagikan Masker Gratis, PWI Riau Ajak Warga Lindungi Kesehatan
28 Agustus 2026
Kakanwil Kemenkum Riau Pimpin Rapat Persiapan Desk Evaluasi WBBM
27 Agustus 2026
Dinahkodai Muhammad Nefos, KI Riau Siap Bangun Tim Solid dan Kuatkan KIP
27 Agustus 2026
Kemenkum Riau Perkuat Kapasitas Perancang
27 Agustus 2026
Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Uji Petik Pembentukan JF Pemeriksa Layanan AHU
27 Agustus 2026
Kemenkum Riau Gelar Pembinaan dan Dialog Interaktif MPD Notaris Kampar
27 Agustus 2026
TERPOPULER +
  • 1 Jadi Calon Tunggal, Eka Saputra Diamanahkan Nahkodai Persatuan Matua Saiyo Pekanbaru Periode 2026-2031
  • 2 Adu Cepat di Tepian Narosa, Dua Jalur Binaan RAPP Berjuang Lanjut ke Hari Keempat
  • 3 Kemenkum Riau Edukasi Fidusia dan Perseroan Perorangan
  • 4 Dorong UMKM dan Ekonomi Berkelanjutan, Akhmad Munir: Modal Ventura Harus Diperkuat
  • 5 SF Hariyanto Jadi Gubernur Pertama di Indonesia Raih IPU
  • 6 Mafirion: Jangan Berikan KSO ke Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat
  • 7 PLN UID Riau dan Kepri Pastikan Listrik Andal di Berbagai Wilayah
  • 8 Lewat PLN Mobile, PLN Promo Merdeka Day Berupa Diskon Biaya Tambah Daya 50 Persen
  • 9 Dirut PLN Kawal Langsung Kelistrikan Nasional
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved