• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Implementasi Pedoman dan Aplikasi SIKIDA
Dibaca : 163 Kali
Kanwil Kemenkum Riau dan Universitas Riau Tingkatkan Kapasitas ASN
Dibaca : 155 Kali
Kanwil Kemenkum Riau Dukung Pemutakhiran Data dan Pengembangan Kompetensi Secara Elektronik
Dibaca : 156 Kali
Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Dialog Interaktif dan Penguatan Evaluasi Kinerja Kemenkum
Dibaca : 162 Kali
PLN UID Riau-Kepri Gandeng Komunitas EV
Dibaca : 192 Kali

  • Home
  • Riau

Terhadap Pelaku Pembakaran Lahan

Suhendro: Saya Menyarankan Polisi Serius dan Tidak Main-Main

Redaksi
Ahad, 15 September 2019 14:04:31 WIB
Cetak
Pengamat hukum Dr Suhendro SH MHum.
Pekanbaru, Hariantimes.com - Penyidik Polda Riau diminta konsisten dalam penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran lahan yang menyebabkan kabut asap di Riau. 

Untuk memastikan penegakkan hukum berjalan sesuai harapan masyarakat dan konstitusi, penyidik mesti bergerak cepat.

"Saya menyarankan polisi agar serius dan tidak main-main dengan kasus tersebut. Apalagi PT SSS sudah dijadikan tersangka secara korporasi. Kalau sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka berarti dilanjutkan penyidikan dan bila sudah lengkap segera dilimpahkan ke PU (Penuntut Umum) dan oleh PU harus dilanjutkan ke Pengadilan," saran Pengamat hukum Dr Suhendro SH MHum saat dimintai tanggapannya terkait PT SSS yang telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi pembakaran lahan di Pelalawan oleh Polda Riau belum lama ini. 

Dosen Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning ini mengemukakan, hingga saat ini publik tidak mengetahui sejauhmana perkembangan penyidikan kasus tersebut. Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, Direktur Operasional PT SSS, Eben sudah beberapa kali dipanggil dan diperiksa Polda Riau. Malah sebelumnya dia juga beberapa kali diperiksa Polres Pelalawan. Meskipun demikian setakad ini belum ada orang dalam [PT SSS] yang dijadikan tersangka.

"Jadi konsistensi penegakan hukum dalam kasus ini harus benar-benar diterapkan," tegas Suhendro.

Biasanya kalau sudah ditetapkan sebagai tersangka korporasi, menurut Suhendro, 
penyidik jangan berhenti sampai disitu.

"Tidak hanya koorporasi aja, Direksi maupun jajaran dibawah nya seperti 
 pelaksana dilapangan dapat dikenakan sanksi pidana, karena korporasi tidak berdiri sendiri tapi memiliki keterkaitan dengan Direksi maupun jajaran dibawah nya," jelas Suhendro.

Demikian juga dengan korporasi lain ataupun perorangan yang terindikasi atau bahkan sudah dijadikan tersangka, polisi mesti cepat mengungkap dan memproses tanpa pilih kasih.

"Siapapun dia [pelaku pembakaran] mesti dihukum, tidak boleh pilih kasih. Equality before the law principle, semua warga harus mendapat perlindungan yang sama dalam hukum tidak boleh ada diskriminasi dalam penegakan hukum," terang Suhendro. 

Apalagi kasus Karhutla yang menyebabkan kabut asap di Riau sangat merugikan masyarakat bahkan ada yang meninggal dunia akibat penyakit yang ditimbulkan. Tidak hanya aspek kesehatan tapi hampir semua sendi kehidupan bisa lumpuh.

"Efek domino yang ditimbulkan kabut asap sangat merugikan kita semua," kata Suhendro.

Karena itu jika proses penegakan hukum tidak jalan, masyarakat kata Suhendro bisa melakukan gugatan class action kepada Presiden hingga jajaran dibawahnya khususnya para Bupati dan Walikota yang wilayahnya terdapat titik api.

"Saya akan kumpulkan advokat membantu kelompok masyarakat yang merasa dirugikan akibat kabut asap untuk melakukan gugatan class action kepada Presiden plus jajarannya, serta para Bupati dan walikota se Riau khususnya yang ada titik api di wilayahnya," kata Suhendro.

Pun Korporasi yang telah dilabeli tersangka oleh penyidik kepolisian semisal PT SSS dapat digugat secara class action.

Suhendro menjelaskan dasar hukum gugatan class action diatur dalam PERMA No.1 Tahun 2002. Manfaatnya, proses berpekara menjadi sangat ekonomis, mencegah pengulangan proses perkara dan mencegah putusan-putusan  yang berbeda atau putusan yang tidak konsisten. Akses terhadap keadilan serta mendorong sikap berhati-hati.(*)


Editor: Zulmiron


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Kanwil Kemenkum Riau Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Seleksi

Kurangi Sengketa Informasi Publik, Komisioner KI Riau Intensifkan Pembinaan PPID Kabupaten/Kota

Langgar Ketentuan Keimigrasian, Warga Malaysia Dideportasi

PLN Bersama Pemprov Riau Kementerian Terkait Perkuat Sinergi Mempercepat Program Lides

Syahrul Aidi Dorong Pemprov Riau Perkuat Kerjasama Pendidikan, Tenaga Kerja dan Investasi dengan Jepang

BMKG Deteksi Kabut Asap Kiriman dari Wilayah di Sebelah Selatan Riau

Kanwil Kemenkum Riau Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Seleksi

Kurangi Sengketa Informasi Publik, Komisioner KI Riau Intensifkan Pembinaan PPID Kabupaten/Kota

Langgar Ketentuan Keimigrasian, Warga Malaysia Dideportasi

PLN Bersama Pemprov Riau Kementerian Terkait Perkuat Sinergi Mempercepat Program Lides

Syahrul Aidi Dorong Pemprov Riau Perkuat Kerjasama Pendidikan, Tenaga Kerja dan Investasi dengan Jepang

BMKG Deteksi Kabut Asap Kiriman dari Wilayah di Sebelah Selatan Riau



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Implementasi Pedoman dan Aplikasi SIKIDA
25 September 2026
Kanwil Kemenkum Riau dan Universitas Riau Tingkatkan Kapasitas ASN
25 September 2026
Kanwil Kemenkum Riau Dukung Pemutakhiran Data dan Pengembangan Kompetensi Secara Elektronik
25 September 2026
Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Dialog Interaktif dan Penguatan Evaluasi Kinerja Kemenkum
25 September 2026
PLN UID Riau-Kepri Gandeng Komunitas EV
25 September 2026
Optimalisasi Capaian Kinerja B09, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Rapat Anev Kinerja Kemenkum
24 September 2026
Kanwil Kemenkum Riau Gelar Wawancara Analisis dan Evaluasi 17 Perda di Enam Pemda
24 September 2026
Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Diskusi Strategis Evaluasi Kebijakan Pelayanan Pewarganegaraan
24 September 2026
Kanwil Kemenkum Riau Fasilitasi Penyusunan Naskah Akademik Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah Kuansing
24 September 2026
Anindya Bakrie: Modal, Teknologi dan Inovasi Harus Mengalir ke Daerah
24 September 2026
TERPOPULER +
  • 1 Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Analisis Evaluasi Dampak Kebijakan Pemeriksaan Majelis Pengawas Notaris
  • 2 Kakanwil Kemenkum Riau Berikan Masukan Perubahan Permenkum Nomor 11 Tahun 2026
  • 3 FORMAS Bersama BSPIA akan Gelar Indonesia-China Digital City & Security Technology Application Forum 2026
  • 4 PLN Bersama Pemprov Riau Kementerian Terkait Perkuat Sinergi Mempercepat Program Lides
  • 5 Kanwil Kemenkum Riau Perkenalkan Inovasi HARMONITAS
  • 6 Silaturahmi dengan SMSI Riau, Fikri Fardhian: Media Mitra Strategis dalam Menyampaikan Informasi yang Akurat ke Masyarakat
  • 7 Di Tengah Disrupsi AI, Syahrul Aidi: Kolaborasi Jadi Kunci Menjaga Pers
  • 8 Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Sosialisasi Bantuan Hukum Pro Bono bagi Tahanan dan Pelaksanaan Pidana Alternatif
  • 9 Perkenalkan Diri ke PWI, Fikri Fardhian: Hubungan PHR dengan Insan Pers Harus Terjalin Seperti Saudara
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved