• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Kakanwil Kemenkum Riau Hadiri Pelepasan Peserta Magang Kemnaker Batch III Secara Hybrid
Dibaca : 172 Kali
Ikuti Forum Policy Talks Virtual, Kemenkum Riau Optimalkan Peran Analis Kebijakan Hukum
Dibaca : 193 Kali
PWI Riau Buka Pendaftaran Anugerah Jurnalistik Ali Kelana 2026 Bertema Energi Berkelanjutan
Dibaca : 189 Kali
Pimpin Apel Senin Pagi, Kakanwil Kemenkum Riau Serahkan Penghargaan Pegawai Teladan dan Evaluasi Capaian Kinerja Triwulan II
Dibaca : 193 Kali
Dukung Percepatan Reformasi Birokrasi, Kemenkum Riau Ikuti Entry Meeting Monev RKT RB Triwulan II
Dibaca : 196 Kali

  • Home
  • Riau

Terhadap Pelaku Pembakaran Lahan

Suhendro: Saya Menyarankan Polisi Serius dan Tidak Main-Main

Redaksi
Ahad, 15 September 2019 14:04:31 WIB
Cetak
Pengamat hukum Dr Suhendro SH MHum.
Pekanbaru, Hariantimes.com - Penyidik Polda Riau diminta konsisten dalam penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran lahan yang menyebabkan kabut asap di Riau. 

Untuk memastikan penegakkan hukum berjalan sesuai harapan masyarakat dan konstitusi, penyidik mesti bergerak cepat.

"Saya menyarankan polisi agar serius dan tidak main-main dengan kasus tersebut. Apalagi PT SSS sudah dijadikan tersangka secara korporasi. Kalau sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka berarti dilanjutkan penyidikan dan bila sudah lengkap segera dilimpahkan ke PU (Penuntut Umum) dan oleh PU harus dilanjutkan ke Pengadilan," saran Pengamat hukum Dr Suhendro SH MHum saat dimintai tanggapannya terkait PT SSS yang telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi pembakaran lahan di Pelalawan oleh Polda Riau belum lama ini. 

Dosen Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning ini mengemukakan, hingga saat ini publik tidak mengetahui sejauhmana perkembangan penyidikan kasus tersebut. Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, Direktur Operasional PT SSS, Eben sudah beberapa kali dipanggil dan diperiksa Polda Riau. Malah sebelumnya dia juga beberapa kali diperiksa Polres Pelalawan. Meskipun demikian setakad ini belum ada orang dalam [PT SSS] yang dijadikan tersangka.

"Jadi konsistensi penegakan hukum dalam kasus ini harus benar-benar diterapkan," tegas Suhendro.

Biasanya kalau sudah ditetapkan sebagai tersangka korporasi, menurut Suhendro, 
penyidik jangan berhenti sampai disitu.

"Tidak hanya koorporasi aja, Direksi maupun jajaran dibawah nya seperti 
 pelaksana dilapangan dapat dikenakan sanksi pidana, karena korporasi tidak berdiri sendiri tapi memiliki keterkaitan dengan Direksi maupun jajaran dibawah nya," jelas Suhendro.

Demikian juga dengan korporasi lain ataupun perorangan yang terindikasi atau bahkan sudah dijadikan tersangka, polisi mesti cepat mengungkap dan memproses tanpa pilih kasih.

"Siapapun dia [pelaku pembakaran] mesti dihukum, tidak boleh pilih kasih. Equality before the law principle, semua warga harus mendapat perlindungan yang sama dalam hukum tidak boleh ada diskriminasi dalam penegakan hukum," terang Suhendro. 

Apalagi kasus Karhutla yang menyebabkan kabut asap di Riau sangat merugikan masyarakat bahkan ada yang meninggal dunia akibat penyakit yang ditimbulkan. Tidak hanya aspek kesehatan tapi hampir semua sendi kehidupan bisa lumpuh.

"Efek domino yang ditimbulkan kabut asap sangat merugikan kita semua," kata Suhendro.

Karena itu jika proses penegakan hukum tidak jalan, masyarakat kata Suhendro bisa melakukan gugatan class action kepada Presiden hingga jajaran dibawahnya khususnya para Bupati dan Walikota yang wilayahnya terdapat titik api.

"Saya akan kumpulkan advokat membantu kelompok masyarakat yang merasa dirugikan akibat kabut asap untuk melakukan gugatan class action kepada Presiden plus jajarannya, serta para Bupati dan walikota se Riau khususnya yang ada titik api di wilayahnya," kata Suhendro.

Pun Korporasi yang telah dilabeli tersangka oleh penyidik kepolisian semisal PT SSS dapat digugat secara class action.

Suhendro menjelaskan dasar hukum gugatan class action diatur dalam PERMA No.1 Tahun 2002. Manfaatnya, proses berpekara menjadi sangat ekonomis, mencegah pengulangan proses perkara dan mencegah putusan-putusan  yang berbeda atau putusan yang tidak konsisten. Akses terhadap keadilan serta mendorong sikap berhati-hati.(*)


Editor: Zulmiron


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Nurhasanah: Jangan Mudah Terpengaruh oleh Pesan yang Belum Jelas Sumber dan Kebenarannya

KI Riau Ingatkan Pentingnya Optimalisasi PPID di Lingkungan Pemko Pekanbaru

Mediasi Sengketa Informasi Disdik Riau dan Zonny Hundri Capai Kesepakatan

Manggala Agni Tuntaskan Karhutla di Rupat, Fokus Mopping Up di Rohil

445 Jemaah Haji asal Dumai, Rohil, Meranti dan Kampar Tiba di Batam

Lahan Terbakar di Rupat Tembus 108 Hektare, Tim Gabungan Kejar Sisa Titik Api

Nurhasanah: Jangan Mudah Terpengaruh oleh Pesan yang Belum Jelas Sumber dan Kebenarannya

KI Riau Ingatkan Pentingnya Optimalisasi PPID di Lingkungan Pemko Pekanbaru

Mediasi Sengketa Informasi Disdik Riau dan Zonny Hundri Capai Kesepakatan

Manggala Agni Tuntaskan Karhutla di Rupat, Fokus Mopping Up di Rohil

445 Jemaah Haji asal Dumai, Rohil, Meranti dan Kampar Tiba di Batam

Lahan Terbakar di Rupat Tembus 108 Hektare, Tim Gabungan Kejar Sisa Titik Api



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Kakanwil Kemenkum Riau Hadiri Pelepasan Peserta Magang Kemnaker Batch III Secara Hybrid
15 Juni 2026
Ikuti Forum Policy Talks Virtual, Kemenkum Riau Optimalkan Peran Analis Kebijakan Hukum
15 Juni 2026
PWI Riau Buka Pendaftaran Anugerah Jurnalistik Ali Kelana 2026 Bertema Energi Berkelanjutan
15 Juni 2026
Pimpin Apel Senin Pagi, Kakanwil Kemenkum Riau Serahkan Penghargaan Pegawai Teladan dan Evaluasi Capaian Kinerja Triwulan II
15 Juni 2026
Dukung Percepatan Reformasi Birokrasi, Kemenkum Riau Ikuti Entry Meeting Monev RKT RB Triwulan II
15 Juni 2026
Warga Minas Rajut Kemandirian Ekonomi Lewat Budidaya Lele
15 Juni 2026
Industri Kini Tak Lagi Hanya Bertanya Ijazah, Tapi Kompetensi
13 Juni 2026
Kemnaker Buka Pendaftaran Program Pemagangan Jepang dan Pelatihan Kaigo
13 Juni 2026
Hasil Seleksi Pelatihan Vokasi Nasional Batch 2 Diumumkan 18 Juni 2026, Peserta Diminta Pantau Skillhub
14 Juni 2026
Seminar Nasional di UPNVJ, Assoc Prof Harry Setiawan Dorong Penerapan AI yang Adaptif dan Terukur
13 Juni 2026
TERPOPULER +
  • 1 Istri Wapres Selvi Gibran Rakabuming Apresiasi UMKM Lokal dan Layanan Hukum di Balai Serindit
  • 2 Jaring Aspirasi Masyarakat, TVRI Riau Adakan Forum Konsultasi Publik
  • 3 Indosat dan Nokia Berkolaborasi Tingkatkan Jaringan 5G dan Hadirkan Layanan Berbasis AI
  • 4 Bangun Keluarga yang Kuat dan Harmonis, Hj Helmi Ajak Seluruh Anggota DWP Jadi Agen Perubahan
  • 5 Mediasi Sengketa Informasi Disdik Riau dan Zonny Hundri Capai Kesepakatan
  • 6 Jemaah Haji Kloter BTH-07 Tiba di Batam, Defizon: Proses Pemulangan Berjalan Lancar
  • 7 Harmonisasi Ranperda Rohil Hijau untuk Pembangunan Berkelanjutan
  • 8 Melalui Sosialisasi Perseroan Perorangan di Kelurahan Mentangor, Kanwil Kemenkum Riau Dorong Legalitas UMKM
  • 9 Perkuat Layanan Kenotariatan, Kadiv Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Riau Lantik Notaris Pengganti
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved