• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Demi THR, Zufra Irwan: Jangan "Gadaikan" Integritas
Dibaca : 143 Kali
Resmi Buka Prodi Magister Pendidikan Matematika, UIR Hadirkan Kurikulum Machine Learning
Dibaca : 152 Kali
Lantik 60 Pejabat Administrator dan Pengawas, Bupati Siak Afni Tekankan ASN Melayani Masyarakat
Dibaca : 236 Kali
Menag Larang ASN Kemenag Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran
Dibaca : 249 Kali
Perdana Digelar, Kakanwil Kemenag Riau Harap Lomba Kaligrafi Mampu Hidupkan Seni Al-Qur’an di Masyarakat
Dibaca : 236 Kali

  • Home
  • Riau

Terhadap Pelaku Pembakaran Lahan

Suhendro: Saya Menyarankan Polisi Serius dan Tidak Main-Main

Redaksi
Ahad, 15 September 2019 14:04:31 WIB
Cetak
Pengamat hukum Dr Suhendro SH MHum.
Pekanbaru, Hariantimes.com - Penyidik Polda Riau diminta konsisten dalam penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran lahan yang menyebabkan kabut asap di Riau. 

Untuk memastikan penegakkan hukum berjalan sesuai harapan masyarakat dan konstitusi, penyidik mesti bergerak cepat.

"Saya menyarankan polisi agar serius dan tidak main-main dengan kasus tersebut. Apalagi PT SSS sudah dijadikan tersangka secara korporasi. Kalau sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka berarti dilanjutkan penyidikan dan bila sudah lengkap segera dilimpahkan ke PU (Penuntut Umum) dan oleh PU harus dilanjutkan ke Pengadilan," saran Pengamat hukum Dr Suhendro SH MHum saat dimintai tanggapannya terkait PT SSS yang telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi pembakaran lahan di Pelalawan oleh Polda Riau belum lama ini. 

Dosen Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning ini mengemukakan, hingga saat ini publik tidak mengetahui sejauhmana perkembangan penyidikan kasus tersebut. Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, Direktur Operasional PT SSS, Eben sudah beberapa kali dipanggil dan diperiksa Polda Riau. Malah sebelumnya dia juga beberapa kali diperiksa Polres Pelalawan. Meskipun demikian setakad ini belum ada orang dalam [PT SSS] yang dijadikan tersangka.

"Jadi konsistensi penegakan hukum dalam kasus ini harus benar-benar diterapkan," tegas Suhendro.

Biasanya kalau sudah ditetapkan sebagai tersangka korporasi, menurut Suhendro, 
penyidik jangan berhenti sampai disitu.

"Tidak hanya koorporasi aja, Direksi maupun jajaran dibawah nya seperti 
 pelaksana dilapangan dapat dikenakan sanksi pidana, karena korporasi tidak berdiri sendiri tapi memiliki keterkaitan dengan Direksi maupun jajaran dibawah nya," jelas Suhendro.

Demikian juga dengan korporasi lain ataupun perorangan yang terindikasi atau bahkan sudah dijadikan tersangka, polisi mesti cepat mengungkap dan memproses tanpa pilih kasih.

"Siapapun dia [pelaku pembakaran] mesti dihukum, tidak boleh pilih kasih. Equality before the law principle, semua warga harus mendapat perlindungan yang sama dalam hukum tidak boleh ada diskriminasi dalam penegakan hukum," terang Suhendro. 

Apalagi kasus Karhutla yang menyebabkan kabut asap di Riau sangat merugikan masyarakat bahkan ada yang meninggal dunia akibat penyakit yang ditimbulkan. Tidak hanya aspek kesehatan tapi hampir semua sendi kehidupan bisa lumpuh.

"Efek domino yang ditimbulkan kabut asap sangat merugikan kita semua," kata Suhendro.

Karena itu jika proses penegakan hukum tidak jalan, masyarakat kata Suhendro bisa melakukan gugatan class action kepada Presiden hingga jajaran dibawahnya khususnya para Bupati dan Walikota yang wilayahnya terdapat titik api.

"Saya akan kumpulkan advokat membantu kelompok masyarakat yang merasa dirugikan akibat kabut asap untuk melakukan gugatan class action kepada Presiden plus jajarannya, serta para Bupati dan walikota se Riau khususnya yang ada titik api di wilayahnya," kata Suhendro.

Pun Korporasi yang telah dilabeli tersangka oleh penyidik kepolisian semisal PT SSS dapat digugat secara class action.

Suhendro menjelaskan dasar hukum gugatan class action diatur dalam PERMA No.1 Tahun 2002. Manfaatnya, proses berpekara menjadi sangat ekonomis, mencegah pengulangan proses perkara dan mencegah putusan-putusan  yang berbeda atau putusan yang tidak konsisten. Akses terhadap keadilan serta mendorong sikap berhati-hati.(*)


Editor: Zulmiron


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Luncurkan Program Masjid Ramah Pemudik, Kemenag Siapkan 215 Masjid di Jalur Mudik di Riau

Tas Baru, Energi Baru: Senyum Siswa Minas Sambut HUT ke-1 Danantara

Polda Riau Launching Tanjak dan Selempang, Taufik Ikram Jamil: Marwah yang Harus Dijaga Bersama-Sama

Kemenag Riau Pastikan Gaji Pegawai Peralihan ke Kemenhaj Dibayarkan Hingga Januari 2026

Menumbuhkan Kehidupan Kembali: Langkah PHR Memulihkan Fungsi Tanah di Bumi Riau

FPK Riau Minta Tempat Hiburan di Pekanbaru Patuhi Aturan dan Nilai Melayu

Luncurkan Program Masjid Ramah Pemudik, Kemenag Siapkan 215 Masjid di Jalur Mudik di Riau

Tas Baru, Energi Baru: Senyum Siswa Minas Sambut HUT ke-1 Danantara

Polda Riau Launching Tanjak dan Selempang, Taufik Ikram Jamil: Marwah yang Harus Dijaga Bersama-Sama

Kemenag Riau Pastikan Gaji Pegawai Peralihan ke Kemenhaj Dibayarkan Hingga Januari 2026

Menumbuhkan Kehidupan Kembali: Langkah PHR Memulihkan Fungsi Tanah di Bumi Riau

FPK Riau Minta Tempat Hiburan di Pekanbaru Patuhi Aturan dan Nilai Melayu



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Demi THR, Zufra Irwan: Jangan "Gadaikan" Integritas
13 Maret 2026
Resmi Buka Prodi Magister Pendidikan Matematika, UIR Hadirkan Kurikulum Machine Learning
13 Maret 2026
Lantik 60 Pejabat Administrator dan Pengawas, Bupati Siak Afni Tekankan ASN Melayani Masyarakat
12 Maret 2026
Menag Larang ASN Kemenag Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran
12 Maret 2026
Perdana Digelar, Kakanwil Kemenag Riau Harap Lomba Kaligrafi Mampu Hidupkan Seni Al-Qur’an di Masyarakat
12 Maret 2026
Pemkab Siak Bahas Kesiapan Hadapi Arus Mudik dan Inflasi Jelang Lebaran
12 Maret 2026
Sekdakab Siak Mahadar Minta Masyarakat tidak Membakar Sampah Sembarangan
12 Maret 2026
Safari Ramadhan Pemkab Siak di Tualang, Wabup Ajak Masyarakat Dukung Program Pemerintah
11 Maret 2026
Buka Puasa Bersama, PWI Riau Hadirkan UAS dan Santuni Anak Yatim
11 Maret 2026
Masjid Al Husna Marpoyan Salah Satu Masjid Ramah Pemudik di Riau
12 Maret 2026
TERPOPULER +
  • 1 BBKSDA Riau Dua Truk Bermuatan Kayu Olahan di Kawasan Suaka Margasatwa Teluk Meranti
  • 2 Milad Perak, Ketum IKLA Riau Tekankan Netralitas Politik Demi Persatuan
  • 3 Milad ke-25 IKLA Riau akan Digelar Bersamaan Halalbihalal pada 19 April 2026
  • 4 Hoaks hingga Malinformasi Ancam Integritas Demokrasi
  • 5 Selasa Pekan Depan, PWI Riau Gelar Buka Puasa dan Tausiyah Ramadhan Bersama UAS
  • 6 Hadirkan Warteg Gratis Ramadhan, Alfamart Bagikan 60.000 Paket Berbuka Puasa di 34 Kota
  • 7 Wadah Baru bagi Para Advokat, Harris: Peradi Profesional Bukan sebagai Kompetitor
  • 8 KWQ Serahkan Mantuan Mushaf Al-Qur'an ke Pelajar Tahfidz Sekolah Al Huda Pekanbaru
  • 9 Selama Libur Idul Fitri, 215 Masjid di Riau Disiapkan Layani Pemudik
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved