• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Kemenkum Riau Dorong UMKM Naik Kelas
Dibaca : 142 Kali
BPK RI Tekankan Penguatan Tata Kelola dan Tindak Lanjut Rekomendasi
Dibaca : 132 Kali
UIR Borong 11 Piagam Penghargaan dari LLDIKTI Wilayah XVII Riau-Kepri
Dibaca : 152 Kali
Pengurus BP HIPMI PT Unilak Dilantik, Prof Junaidi: Forum Ini Nanti Bisa Jadi Calon Pengusaha Muda
Dibaca : 163 Kali
Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Kapasitas Aparatur
Dibaca : 162 Kali

  • Home
  • Riau

Terhadap Pelaku Pembakaran Lahan

Suhendro: Saya Menyarankan Polisi Serius dan Tidak Main-Main

Redaksi
Ahad, 15 September 2019 14:04:31 WIB
Cetak
Pengamat hukum Dr Suhendro SH MHum.
Pekanbaru, Hariantimes.com - Penyidik Polda Riau diminta konsisten dalam penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran lahan yang menyebabkan kabut asap di Riau. 

Untuk memastikan penegakkan hukum berjalan sesuai harapan masyarakat dan konstitusi, penyidik mesti bergerak cepat.

"Saya menyarankan polisi agar serius dan tidak main-main dengan kasus tersebut. Apalagi PT SSS sudah dijadikan tersangka secara korporasi. Kalau sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka berarti dilanjutkan penyidikan dan bila sudah lengkap segera dilimpahkan ke PU (Penuntut Umum) dan oleh PU harus dilanjutkan ke Pengadilan," saran Pengamat hukum Dr Suhendro SH MHum saat dimintai tanggapannya terkait PT SSS yang telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi pembakaran lahan di Pelalawan oleh Polda Riau belum lama ini. 

Dosen Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning ini mengemukakan, hingga saat ini publik tidak mengetahui sejauhmana perkembangan penyidikan kasus tersebut. Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, Direktur Operasional PT SSS, Eben sudah beberapa kali dipanggil dan diperiksa Polda Riau. Malah sebelumnya dia juga beberapa kali diperiksa Polres Pelalawan. Meskipun demikian setakad ini belum ada orang dalam [PT SSS] yang dijadikan tersangka.

"Jadi konsistensi penegakan hukum dalam kasus ini harus benar-benar diterapkan," tegas Suhendro.

Biasanya kalau sudah ditetapkan sebagai tersangka korporasi, menurut Suhendro, 
penyidik jangan berhenti sampai disitu.

"Tidak hanya koorporasi aja, Direksi maupun jajaran dibawah nya seperti 
 pelaksana dilapangan dapat dikenakan sanksi pidana, karena korporasi tidak berdiri sendiri tapi memiliki keterkaitan dengan Direksi maupun jajaran dibawah nya," jelas Suhendro.

Demikian juga dengan korporasi lain ataupun perorangan yang terindikasi atau bahkan sudah dijadikan tersangka, polisi mesti cepat mengungkap dan memproses tanpa pilih kasih.

"Siapapun dia [pelaku pembakaran] mesti dihukum, tidak boleh pilih kasih. Equality before the law principle, semua warga harus mendapat perlindungan yang sama dalam hukum tidak boleh ada diskriminasi dalam penegakan hukum," terang Suhendro. 

Apalagi kasus Karhutla yang menyebabkan kabut asap di Riau sangat merugikan masyarakat bahkan ada yang meninggal dunia akibat penyakit yang ditimbulkan. Tidak hanya aspek kesehatan tapi hampir semua sendi kehidupan bisa lumpuh.

"Efek domino yang ditimbulkan kabut asap sangat merugikan kita semua," kata Suhendro.

Karena itu jika proses penegakan hukum tidak jalan, masyarakat kata Suhendro bisa melakukan gugatan class action kepada Presiden hingga jajaran dibawahnya khususnya para Bupati dan Walikota yang wilayahnya terdapat titik api.

"Saya akan kumpulkan advokat membantu kelompok masyarakat yang merasa dirugikan akibat kabut asap untuk melakukan gugatan class action kepada Presiden plus jajarannya, serta para Bupati dan walikota se Riau khususnya yang ada titik api di wilayahnya," kata Suhendro.

Pun Korporasi yang telah dilabeli tersangka oleh penyidik kepolisian semisal PT SSS dapat digugat secara class action.

Suhendro menjelaskan dasar hukum gugatan class action diatur dalam PERMA No.1 Tahun 2002. Manfaatnya, proses berpekara menjadi sangat ekonomis, mencegah pengulangan proses perkara dan mencegah putusan-putusan  yang berbeda atau putusan yang tidak konsisten. Akses terhadap keadilan serta mendorong sikap berhati-hati.(*)


Editor: Zulmiron


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Pengurus BP HIPMI PT Unilak Dilantik, Prof Junaidi: Forum Ini Nanti Bisa Jadi Calon Pengusaha Muda

Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Kapasitas Aparatur

Pembentukan Perda Berkualitas, Kanwil Kemenkum Riau dan Unand Perkuat Sinergi Penguatan Metode RIA

Menteri PPN/Bappenas Prof Rachmat Pambudy Keynote Speaker SIEXPO 2026 di Pekanbaru

Di Tengah Oversupply Global, Sambu Group Tetap Serap Kelapa Petani Inhil

Di Tengah Tantangan Pasar Global, Sambu Group Jajaki Kolaborasi Strategis dengan PWI Riau

Pengurus BP HIPMI PT Unilak Dilantik, Prof Junaidi: Forum Ini Nanti Bisa Jadi Calon Pengusaha Muda

Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Kapasitas Aparatur

Pembentukan Perda Berkualitas, Kanwil Kemenkum Riau dan Unand Perkuat Sinergi Penguatan Metode RIA

Menteri PPN/Bappenas Prof Rachmat Pambudy Keynote Speaker SIEXPO 2026 di Pekanbaru

Di Tengah Oversupply Global, Sambu Group Tetap Serap Kelapa Petani Inhil

Di Tengah Tantangan Pasar Global, Sambu Group Jajaki Kolaborasi Strategis dengan PWI Riau



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Kemenkum Riau Dorong UMKM Naik Kelas
03 Agustus 2026
BPK RI Tekankan Penguatan Tata Kelola dan Tindak Lanjut Rekomendasi
03 Agustus 2026
UIR Borong 11 Piagam Penghargaan dari LLDIKTI Wilayah XVII Riau-Kepri
03 Agustus 2026
Pengurus BP HIPMI PT Unilak Dilantik, Prof Junaidi: Forum Ini Nanti Bisa Jadi Calon Pengusaha Muda
03 Agustus 2026
Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Kapasitas Aparatur
03 Agustus 2026
Pembentukan Perda Berkualitas, Kanwil Kemenkum Riau dan Unand Perkuat Sinergi Penguatan Metode RIA
03 Agustus 2026
Tim Ekspedisi Merah Putih Presisi Sasar 17 Desa di Wilayah 3T
01 Agustus 2026
100.000 Jemaah Hadiri Zikir dan Doa Kebangsaan di Monas
01 Agustus 2026
SMSI Dukung PKPA dan Pendidikan Mediator
01 Agustus 2026
Prabowo Ajak Jajaran Kadin Indonesia Perkuat Kolaborasi antara Pemerintah dan Dunia Usaha
01 Agustus 2026
TERPOPULER +
  • 1 Perambah Mangrove Ditangkap, Bupati Rohil: Harus Jadi Efek Jera
  • 2 Geram Lihat Mangrove Dirusak, Kapolda Riau: Tidak Ada Toleransi
  • 3 Irjen Pol Herry: Tak Ada Ampun bagi Perusak Alam
  • 4 Ingatkan Calon Komisioner KI Riau Bekerja Penuh Waktu, Zufra Irwan: Jangan Ada Kerja Sambilan
  • 5 Zufra Irwan: Harus Bersih, Tanpa Diwarnai Jatah Fraksi atau Partai Politik
  • 6 Kemenkum Riau Dorong Penyesuaian Regulasi Desa
  • 7 Kemenkum Riau Sinergikan Layanan Hukum Desa
  • 8 PHR Hadirkan Senyum dan Ruang Tumbuh Bagi Generasi Muda Riau
  • 9 Kemenkum Riau Ikuti Kick Off Kolaborasi Lintas Kementerian
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved