• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Lewat Program Green Policing, Polres Dumai Edukasi Cinta Lingkungan ke Murid TK Victory
Dibaca : 108 Kali
Dukungan Program Green Policing, Polres Siak Tanam Bibit Pohon di SDIT Muthamainnah
Dibaca : 152 Kali
Divisi P3H Kanwil Kemenkum Riau BPBD Inhu Samakan Persepsi Susun Ranperda Penanggulangan Bencana dan Kebakaran
Dibaca : 157 Kali
Perkuat Akses Keadilan di Tingkat Akar Rumput, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Pelatihan Paralegal Gelombang II
Dibaca : 159 Kali
175 Pengrajin dan Pelaku UMKM Ikuti Literasi Keuangan di Ballroom Menara Lancang Kuning BRK Syariah
Dibaca : 207 Kali

  • Home
  • Riau

Terhadap Pelaku Pembakaran Lahan

Suhendro: Saya Menyarankan Polisi Serius dan Tidak Main-Main

Redaksi
Ahad, 15 September 2019 14:04:31 WIB
Cetak
Pengamat hukum Dr Suhendro SH MHum.
Pekanbaru, Hariantimes.com - Penyidik Polda Riau diminta konsisten dalam penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran lahan yang menyebabkan kabut asap di Riau. 

Untuk memastikan penegakkan hukum berjalan sesuai harapan masyarakat dan konstitusi, penyidik mesti bergerak cepat.

"Saya menyarankan polisi agar serius dan tidak main-main dengan kasus tersebut. Apalagi PT SSS sudah dijadikan tersangka secara korporasi. Kalau sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka berarti dilanjutkan penyidikan dan bila sudah lengkap segera dilimpahkan ke PU (Penuntut Umum) dan oleh PU harus dilanjutkan ke Pengadilan," saran Pengamat hukum Dr Suhendro SH MHum saat dimintai tanggapannya terkait PT SSS yang telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi pembakaran lahan di Pelalawan oleh Polda Riau belum lama ini. 

Dosen Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning ini mengemukakan, hingga saat ini publik tidak mengetahui sejauhmana perkembangan penyidikan kasus tersebut. Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, Direktur Operasional PT SSS, Eben sudah beberapa kali dipanggil dan diperiksa Polda Riau. Malah sebelumnya dia juga beberapa kali diperiksa Polres Pelalawan. Meskipun demikian setakad ini belum ada orang dalam [PT SSS] yang dijadikan tersangka.

"Jadi konsistensi penegakan hukum dalam kasus ini harus benar-benar diterapkan," tegas Suhendro.

Biasanya kalau sudah ditetapkan sebagai tersangka korporasi, menurut Suhendro, 
penyidik jangan berhenti sampai disitu.

"Tidak hanya koorporasi aja, Direksi maupun jajaran dibawah nya seperti 
 pelaksana dilapangan dapat dikenakan sanksi pidana, karena korporasi tidak berdiri sendiri tapi memiliki keterkaitan dengan Direksi maupun jajaran dibawah nya," jelas Suhendro.

Demikian juga dengan korporasi lain ataupun perorangan yang terindikasi atau bahkan sudah dijadikan tersangka, polisi mesti cepat mengungkap dan memproses tanpa pilih kasih.

"Siapapun dia [pelaku pembakaran] mesti dihukum, tidak boleh pilih kasih. Equality before the law principle, semua warga harus mendapat perlindungan yang sama dalam hukum tidak boleh ada diskriminasi dalam penegakan hukum," terang Suhendro. 

Apalagi kasus Karhutla yang menyebabkan kabut asap di Riau sangat merugikan masyarakat bahkan ada yang meninggal dunia akibat penyakit yang ditimbulkan. Tidak hanya aspek kesehatan tapi hampir semua sendi kehidupan bisa lumpuh.

"Efek domino yang ditimbulkan kabut asap sangat merugikan kita semua," kata Suhendro.

Karena itu jika proses penegakan hukum tidak jalan, masyarakat kata Suhendro bisa melakukan gugatan class action kepada Presiden hingga jajaran dibawahnya khususnya para Bupati dan Walikota yang wilayahnya terdapat titik api.

"Saya akan kumpulkan advokat membantu kelompok masyarakat yang merasa dirugikan akibat kabut asap untuk melakukan gugatan class action kepada Presiden plus jajarannya, serta para Bupati dan walikota se Riau khususnya yang ada titik api di wilayahnya," kata Suhendro.

Pun Korporasi yang telah dilabeli tersangka oleh penyidik kepolisian semisal PT SSS dapat digugat secara class action.

Suhendro menjelaskan dasar hukum gugatan class action diatur dalam PERMA No.1 Tahun 2002. Manfaatnya, proses berpekara menjadi sangat ekonomis, mencegah pengulangan proses perkara dan mencegah putusan-putusan  yang berbeda atau putusan yang tidak konsisten. Akses terhadap keadilan serta mendorong sikap berhati-hati.(*)


Editor: Zulmiron


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Tuntaskan Kasus Tanah SHM 682, Satgas Mafia Tanah ATR/BPN Turun ke Riau

Diduga Gunakan Ijazah Palsu, Zufra Irwan: Ya Udah Nggak Usah Jadi Anggota PWI

Menag RI Kunker ke Pekanbaru, Muliardi: Jadi Energi Positif bagi Kami di Kemenag Riau.

Stafsus Menag Ismail Cawidu Ajak ASN Kemenag Perkuat Kerukunan Umat Beragama Melalui Asta Protas

Pembinaan Pegawai Bersama Stafsus Menag, Ismail Cawidu: ASN Kemenag Hrus Jadi Teladan di Tengah Masyarakat

Rayakan HUT ke-77, Polwan Polda Riau Ajak Rocky Gerung ke Bank Pohon dengan Pesan Etika Kepedulian

Tuntaskan Kasus Tanah SHM 682, Satgas Mafia Tanah ATR/BPN Turun ke Riau

Diduga Gunakan Ijazah Palsu, Zufra Irwan: Ya Udah Nggak Usah Jadi Anggota PWI

Menag RI Kunker ke Pekanbaru, Muliardi: Jadi Energi Positif bagi Kami di Kemenag Riau.

Stafsus Menag Ismail Cawidu Ajak ASN Kemenag Perkuat Kerukunan Umat Beragama Melalui Asta Protas

Pembinaan Pegawai Bersama Stafsus Menag, Ismail Cawidu: ASN Kemenag Hrus Jadi Teladan di Tengah Masyarakat

Rayakan HUT ke-77, Polwan Polda Riau Ajak Rocky Gerung ke Bank Pohon dengan Pesan Etika Kepedulian



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Lewat Program Green Policing, Polres Dumai Edukasi Cinta Lingkungan ke Murid TK Victory
14 Oktober 2025
Dukungan Program Green Policing, Polres Siak Tanam Bibit Pohon di SDIT Muthamainnah
13 Oktober 2025
Divisi P3H Kanwil Kemenkum Riau BPBD Inhu Samakan Persepsi Susun Ranperda Penanggulangan Bencana dan Kebakaran
13 Oktober 2025
Perkuat Akses Keadilan di Tingkat Akar Rumput, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Pelatihan Paralegal Gelombang II
13 Oktober 2025
175 Pengrajin dan Pelaku UMKM Ikuti Literasi Keuangan di Ballroom Menara Lancang Kuning BRK Syariah
13 Oktober 2025
Tandatangani Kesepakatan Bersama, Dekranasda Riau dan BRK Syariah Bertekad Hadirkan Solusi Finansial
13 Oktober 2025
Dorong Pertumbuhan Ekonomi Syariah Nasional, Pemerintah Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah
13 Oktober 2025
Resmikan Dapur SPPG di Inhil, Kapolda Riau Minta Polres Memantau 24 Jam
13 Oktober 2025
Sidang Paripurna HUT ke-26 Siak, Afni: Kami Mengajak Seluruh Jajaran DPRD Terus Bersinergi
12 Oktober 2025
Di Usia ke-26, Siak Menjadi Pilar Ekonomi Riau
12 Oktober 2025
TERPOPULER +
  • 1 Sidang Paripurna HUT ke-26 Siak, Afni: Kami Mengajak Seluruh Jajaran DPRD Terus Bersinergi
  • 2 Kafilah Riau Warnai Pawai Ta’aruf STQH Nasional XXVIII dengan Tari Pacu Jalur
  • 3 Resmikan Masjid Sabilul Hidayah Dusun Mungkal, Afni: Dibangun dari Semangat Kebersamaan Masyarakat
  • 4 Audiensi dengan Gubri, Kakanwil Kemenkum Sampaikan Persiapan Launching Posbakum
  • 5 Memastikan Layanan Hukum yang Merata, Kemenkum Perkuat Sinergi dengan Pengadilan Tinggi Riau
  • 6 Siapkan MoU Pos Bantuan Hukum, Kakanwil Kemenkum Kunjungi Kejati Riau
  • 7 21 Kafilah Riau Bawa Misi Dakwah dan Kehormatan Al-Qur’an di Kendari
  • 8 Dua Anggota Koramil 02/TP dan Bhabinkamtibmas Patroli Siskamling di Wilayah Sintong
  • 9 Tanam Jagung Serentak Kuartal IV di Bengkalis, Irjen Pol Herry Heryawan: Ada 346,56 Hektare yang Ditanami
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved