• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru
Dibaca : 133 Kali
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
Dibaca : 461 Kali
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
Dibaca : 469 Kali
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
Dibaca : 400 Kali
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
Dibaca : 527 Kali

  • Home
  • DPRD Pekanbaru

DPRD Pekanbaru Sahkan Ranperda Izin Membuka Tanah Jadi Perda

Redaksi
Selasa, 03 September 2019 15:59:09 WIB
Cetak
Anggota Pansus Ranperda Izin Membuka Tanah DPRD Pekanbaru Alizar menyampaikan materi Ranperda yang akan disahkan dalam rapat paripurna Minggu (1/9) di ruang rapat paripurna.
Pekanbaru, Hariantimes.com - Setelah mengesahkan 3 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), DPRD Kota Pekanbaru juga mengetuk palu Ranperda Izin Membuka Tanah menjadi Perda Kota Pekanbaru, dalam rapat paripurna di ruang rapat paripurna, Minggu (01/09/2019).

Pengesahan dilakukan setelah mendengarkan laporan dari empat panitia khusus (pansus) DPRD Kota Pekanbaru terhadap Ranperda tersebut. Mayoritas anggota pansus menyetujui Ranperda Izin Membuka Tanah tersebut.

Anggota Pansus Ranperda Izin Membuka Tanah DPRD Pekanbaru Alizar menjelaskan, bahwa sebelumnya Pansus sudah melakukan pembahasan dengan tim dan staf ahli, serta Pemko Pekanbaru. Sehingga Ranperda ini bisa disahkan menjadi Perda Kota Pekanbaru.

"Alhamdulillah, ini berkat support dan Kerjasama Pansus, akhirnya bisa kami ambil kesimpulan untuk disahkan menjadi Perda," kata Alizar.

Walikota Pekanbaru Firdaus MT mengaku senang dengan pengesahan Perda ini.

"Selama pembahasan ada dinamika. Namun saat ini sudah bisa disahkan. Kita apresiasi dengan pengesahan ini," sebut Walikota.

Menurutnya, dinamika selama pembahasan itu merupakan seni dalam penyampaian pendapat. Hal ini sesuai dengan pandangan dalam tugas masing-masing.

Untuk itu, walikota menilai persoalan itu tidak bisa dilihat hanya dari satu sudut pandang. Namun harus dilihat dari sudut pandang berbeda. "Kalau kita satu sudut pandang, kita tidak bisa melihat semua potensi yang ada," ujarnya.

Perda ini dan 3 Perda lainnya yang disahkan, merupakan kado dari sisa masa jabatan Anggota DPRD Pekanbaru 2014-2019. Pasalnya, anggota dewan terpilih periode 2019-2024 akan dilantik pada 6 September 2019.(*)

 Foto Kegiatan Paripurna


Walikota menyampaikan apresiasinya kepada anggota Pansus Ranperda Izin Membuka Tanah DPRD Pekanbaru, yang sudah mengesahkan menjadi Perda Kota Pekanbaru.


Jajaran Camat se-Kota Pekanbaru khidmat menyanyikan lagu Indonesia Raya saat rapat paripurna Ranperda Izin Membuka Tanah.


Walikota Pekanbaru Firdaus MT dan pimpinan DPRD Pekanbaru periode 2014-2019 foto bersama usai rapat paripurna Ranperda Izin Membuka Tanah.


Plt Sekwan DPRD Pekanbaru Zulfahmi Adrian bersama para Kabag di lingkungan Sekretariat DPRD Pekanbaru, saat mengikuti Rapat Paripurna pengesahan Ranperda Izin Membuka Tanah, Minggu (01/09/2019).


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Sabarudi: Kami Harapkan Pemko Bisa Lebih Bersinergi dan Tambah Kompak dengan DPRD

Pemko Pekanbaru Diminta Segera Fokus Selesaikan Masalah Banjir

Reses di Wonorejo, Ketua DPRD Pekanbaru Perjuangkan Fasum

Soal Transformasi dan Modifikasi Sistem Perparkiran, Krismat Hutagalung: Perlu Kita Dukung

Indomaret dan Alfamart Dipanggil Komisi II DPRD Kota Pekanbaru

Hamdani Diduga Kuasai Tiga Mobil Dinas dan Terima Uang Transportasi Rp30 Juta Perbulan

Sabarudi: Kami Harapkan Pemko Bisa Lebih Bersinergi dan Tambah Kompak dengan DPRD

Pemko Pekanbaru Diminta Segera Fokus Selesaikan Masalah Banjir

Reses di Wonorejo, Ketua DPRD Pekanbaru Perjuangkan Fasum

Soal Transformasi dan Modifikasi Sistem Perparkiran, Krismat Hutagalung: Perlu Kita Dukung

Indomaret dan Alfamart Dipanggil Komisi II DPRD Kota Pekanbaru

Hamdani Diduga Kuasai Tiga Mobil Dinas dan Terima Uang Transportasi Rp30 Juta Perbulan



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru
23 Maret 2026
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
20 Maret 2026
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
20 Maret 2026
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
20 Maret 2026
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
19 Maret 2026
Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
19 Maret 2026
Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
17 Maret 2026
Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
17 Maret 2026
Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
16 Maret 2026
Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
16 Maret 2026
TERPOPULER +
  • 1 Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
  • 2 Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
  • 3 Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
  • 4 Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
  • 5 Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
  • 6 Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
  • 7 Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'
  • 8 Buka Puasa Bersama, FPKB Santuni Anak Yatim
  • 9 Kemerdekaan Pers Bagian dari HAM
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved