Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Forum Pengaduan Pelayanan Publik PASTI ADA SOLUSI Episode 19
Pekanbaru, Hariantimes.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau mengikuti Forum Pengaduan Pelayanan Publik “PASTI ADA SOLUSI” Episode 19 secara virtual melalui Zoom Meeting, Jumat (02/10/2026).
Kegiatan berlangsung dari Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau.
Forum tersebut diikuti oleh jajaran pegawai Kanwil Kemenkum Riau dan dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau Rudy Hendra Pakpahan. Kegiatan menjadi wadah diskusi interaktif untuk membahas berbagai permasalahan layanan serta pengaduan yang disampaikan masyarakat.
Memasuki sesi diskusi, forum berlangsung secara hybrid dengan pembahasan sejumlah persoalan yang disampaikan langsung oleh masyarakat. Pertanyaan dan pengaduan yang masuk mendapatkan tanggapan dari Menteri Hukum bersama Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), serta pejabat terkait sesuai dengan substansi permasalahan.
Salah satu pengaduan membahas persoalan yang berkaitan dengan Majelis Pengawas Daerah (MPD) dan Majelis Pengawas Wilayah (MPW) terkait akta dan surat-surat yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Jabatan Notaris. Pengadu juga menyampaikan persoalan mengenai dokumen yang dibuat pada 2015 di tempat berbeda, namun disebut seolah-olah dibuat pada 2016.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Hukum dan Direktur Jenderal AHU menjelaskan bahwa keabsahan dokumen perlu diverifikasi berdasarkan waktu, tempat, kewenangan notaris, protokol, dokumen asli, serta ketentuan peraturan perundang-undangan. Apabila ditemukan adanya pelanggaran, penyelesaiannya dilakukan melalui mekanisme hukum dan administratif sesuai dengan kewenangan MPD, MPW, dan Ditjen AHU.
Pengaduan lainnya disampaikan oleh Emy terkait sengketa pembelian dan pembagian rumah dengan saudara kandung yang telah berlangsung sejak 2019. Permasalahan tersebut kemudian berlanjut pada pelaporan pidana dan gugatan perdata hingga tingkat kasasi. Dalam forum tersebut, Emy menyampaikan permohonan untuk mendapatkan keadilan dan penyelesaian atas persoalan yang dihadapinya.
Menanggapi persoalan tersebut, Ronald dari Biro Hubungan Kerja Sama menjelaskan bahwa penyelesaian perkara harus didasarkan pada bukti dan ketentuan hukum yang berlaku serta tetap menghormati putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Apabila terdapat bukti baru atau dugaan kekeliruan dalam proses hukum, pihak yang bersangkutan dapat menempuh upaya hukum yang masih tersedia maupun menyampaikan pengaduan kepada lembaga yang memiliki kewenangan.
Melalui forum “PASTI ADA SOLUSI”, Kanwil Kemenkum Riau turut memperoleh ruang untuk mengikuti perkembangan penyelesaian berbagai pengaduan pelayanan publik sekaligus memahami permasalahan yang dihadapi masyarakat dalam memperoleh layanan hukum.
Partisipasi Kanwil Kemenkum Riau dalam forum ini menjadi bagian dari upaya memperkuat responsivitas terhadap pengaduan masyarakat dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Kegiatan berlangsung secara interaktif dan berjalan dengan lancar.(*)
.jpeg)










Tulis Komentar