• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Dedikasi Pekerja PHR yang Setia Menjaga Energi di Hari Kemenangan
Dibaca : 371 Kali
Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru
Dibaca : 687 Kali
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
Dibaca : 832 Kali
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
Dibaca : 838 Kali
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
Dibaca : 721 Kali

  • Home
  • Hukrim

Terduga 3 Penikmat Serbuk Haram Dikerangkeng Polisi

Redaksi
Rabu, 04 September 2019 10:40:51 WIB
Cetak
Kapolsek Cerenti AKP G Lumban Toruan (paling kiri)
Teluk Kuantan, HarianTimes.com - Unit Reskrim Polsek Cerenti amankan 3 pria terduga pelaku penyalahgunaan tindak pidana narkotika kelas I jenis sabu, pada Selasa (03/09/2019) sore di Pondok Kebun yang berada di Desa Lebuh Lurus Kecamatan Inuman, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau.

Kapolres Kuansing AKBP Muhammad Mustofa SIK MSi melalui Ps Kasubag Humas Polres Briptu Amir Husin mengatakan bahwa penangkapan ketiga terduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu itu berdasarkan surat laporan Polisi Nomor : LP.A / 09 / IX / Res.4.2 / 2019 / Riau / Res Kuansing / Sek Cerenti, tanggal 3 September 2019.

Dimana ketiganya, A (61), S (42) dan AI (36) saat dilakukan penggerebekan dilakukan oleh Unit Reskrim yang pimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Cerenti Bripka Erwin SKom didapati tengah menikmati serbuk haram alias sabu - sabu tersebut disebuah pondok ladang.

"Iya, kemarin sore (Selasa. red) ada penangkapan terhadap 3 orang pria yang diduga pelaku atau pengguna sabu sabu di wilkum Polsek Cerenti. Ketiganya sudah diamankan dan dalam penangan Polsek Cerenti," jelas Briptu Amir Husin.

Kapolsek Cerenti AKP G Lumban Toruan juga mengatakan hal senada kepada HarianTimes.com, pada Rabu (04/09/2019) melalui sellulernya.

Dimana terduga A, merupakan warga Pasar Inuman Kecamatan Inuman. Kemudian S, warga Koto Peraku Kecamatan Cerenti. Dan AI, adalah warga Desa Simpang Tanah Lapang Kecamatan Kuantan Hilir.

Dari ketiga terduga diamankan sejumlah barang bukti berupa 1 (satu) Peket Kecil Narkotika Jenis Sabu, 1 (satu) buah kaca pirek yg diduga berisikan sabu sabu, 1 (satu) buah kaca pirek, Satu set Alat Hisap (Bong) terbuat dari Botol Aqua," jelas Kapolsek Cerenti.

Menurutnya, lebih lanjut mantan Kasubag Humas Polres Kuansing itu menjelaskan kronologis kejadian, pada hari Selasa tanggal 3 September 2019 sekitar Pukul 15.00 Wib, Kanit Reskrim Polsek Cerenti mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan Narkotika.

Kemudian Kanit Reskrim melaporkan kepada Kapolsek Cerenti, selanjutnya Kapolsek Cerenti memerintahkan Kanit Reskrim beserta Anggota untuk menindak laporan masyarakat tersebut.

Sehingga pada pukul 16.30 Wib, di Pondok Kebun yang berada di Desa Lebuh Lurus Kecamatan Inuman ditemukan 3 Pelaku yang sedang menggunakan narkotika jenis sabu sabu," urai pria berpangkat Ajun Komisaris Polisi yang juga mantan Kapolsek Pangean itu.

"Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan terhadap Tersangka An. Afrizal Intan alias Adek ditemukan 1 paket narkotika jenis sabu didalam kantong celana yang digunakan oleh pelaku," paparnya.

"Saat ini pelaku dan barang bukti di amankan di Polsek Cerenti untuk di proses lebih lanjut," jelasnya.

"Pasal yang dilanggar, Pasal 112 Jo Pasal 127 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tegasnya. (hrp)


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

BBKSDA Riau Dua Truk Bermuatan Kayu Olahan di Kawasan Suaka Margasatwa Teluk Meranti

Pelaku Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau Jalani Pemeriksaan Intensif di Polresta Pekanbaru

Saat Sempro Berlangsung, Mahasiswi UIN Suska Riau Bersimbah Darah Dibacok Rekan Satu Angkatan

PW Hima Persis Riau Minta Pemerintah dan Aparat Harus Tegas

Polres Pelalawan Ungkap Peredaran Bawang Ilegal 19,5 Ton, Toha: Bukti Nyata Kepemimpinan yang Responsif

Sepanjang 2025, Tindak Pidana di Wilkum Polda Riau 11.651 Perkara

BBKSDA Riau Dua Truk Bermuatan Kayu Olahan di Kawasan Suaka Margasatwa Teluk Meranti

Pelaku Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau Jalani Pemeriksaan Intensif di Polresta Pekanbaru

Saat Sempro Berlangsung, Mahasiswi UIN Suska Riau Bersimbah Darah Dibacok Rekan Satu Angkatan

PW Hima Persis Riau Minta Pemerintah dan Aparat Harus Tegas

Polres Pelalawan Ungkap Peredaran Bawang Ilegal 19,5 Ton, Toha: Bukti Nyata Kepemimpinan yang Responsif

Sepanjang 2025, Tindak Pidana di Wilkum Polda Riau 11.651 Perkara



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Dedikasi Pekerja PHR yang Setia Menjaga Energi di Hari Kemenangan
24 Maret 2026
Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru
23 Maret 2026
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
20 Maret 2026
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
20 Maret 2026
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
20 Maret 2026
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
19 Maret 2026
Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
19 Maret 2026
Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
17 Maret 2026
Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
17 Maret 2026
Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
16 Maret 2026
TERPOPULER +
  • 1 Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru
  • 2 Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
  • 3 Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
  • 4 Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
  • 5 Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
  • 6 Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
  • 7 Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
  • 8 Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
  • 9 Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved