PILIHAN
+
Terduga 3 Penikmat Serbuk Haram Dikerangkeng Polisi

Kapolsek Cerenti AKP G Lumban Toruan (paling kiri)
Teluk Kuantan, HarianTimes.com - Unit Reskrim Polsek Cerenti amankan 3 pria terduga pelaku penyalahgunaan tindak pidana narkotika kelas I jenis sabu, pada Selasa (03/09/2019) sore di Pondok Kebun yang berada di Desa Lebuh Lurus Kecamatan Inuman, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau.
Kapolres Kuansing AKBP Muhammad Mustofa SIK MSi melalui Ps Kasubag Humas Polres Briptu Amir Husin mengatakan bahwa penangkapan ketiga terduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu itu berdasarkan surat laporan Polisi Nomor : LP.A / 09 / IX / Res.4.2 / 2019 / Riau / Res Kuansing / Sek Cerenti, tanggal 3 September 2019.
Dimana ketiganya, A (61), S (42) dan AI (36) saat dilakukan penggerebekan dilakukan oleh Unit Reskrim yang pimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Cerenti Bripka Erwin SKom didapati tengah menikmati serbuk haram alias sabu - sabu tersebut disebuah pondok ladang.
"Iya, kemarin sore (Selasa. red) ada penangkapan terhadap 3 orang pria yang diduga pelaku atau pengguna sabu sabu di wilkum Polsek Cerenti. Ketiganya sudah diamankan dan dalam penangan Polsek Cerenti," jelas Briptu Amir Husin.
Kapolsek Cerenti AKP G Lumban Toruan juga mengatakan hal senada kepada HarianTimes.com, pada Rabu (04/09/2019) melalui sellulernya.
Dimana terduga A, merupakan warga Pasar Inuman Kecamatan Inuman. Kemudian S, warga Koto Peraku Kecamatan Cerenti. Dan AI, adalah warga Desa Simpang Tanah Lapang Kecamatan Kuantan Hilir.
Dari ketiga terduga diamankan sejumlah barang bukti berupa 1 (satu) Peket Kecil Narkotika Jenis Sabu, 1 (satu) buah kaca pirek yg diduga berisikan sabu sabu, 1 (satu) buah kaca pirek, Satu set Alat Hisap (Bong) terbuat dari Botol Aqua," jelas Kapolsek Cerenti.
Menurutnya, lebih lanjut mantan Kasubag Humas Polres Kuansing itu menjelaskan kronologis kejadian, pada hari Selasa tanggal 3 September 2019 sekitar Pukul 15.00 Wib, Kanit Reskrim Polsek Cerenti mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan Narkotika.
Kemudian Kanit Reskrim melaporkan kepada Kapolsek Cerenti, selanjutnya Kapolsek Cerenti memerintahkan Kanit Reskrim beserta Anggota untuk menindak laporan masyarakat tersebut.
Sehingga pada pukul 16.30 Wib, di Pondok Kebun yang berada di Desa Lebuh Lurus Kecamatan Inuman ditemukan 3 Pelaku yang sedang menggunakan narkotika jenis sabu sabu," urai pria berpangkat Ajun Komisaris Polisi yang juga mantan Kapolsek Pangean itu.
"Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan terhadap Tersangka An. Afrizal Intan alias Adek ditemukan 1 paket narkotika jenis sabu didalam kantong celana yang digunakan oleh pelaku," paparnya.
"Saat ini pelaku dan barang bukti di amankan di Polsek Cerenti untuk di proses lebih lanjut," jelasnya.
"Pasal yang dilanggar, Pasal 112 Jo Pasal 127 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tegasnya. (hrp)
Tulis Komentar