• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Melalui Bimtek Pendalaman Hak Cipta Bersama DJKI, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Kapasitas SDM
Dibaca : 132 Kali
Kanwil Kemenkum Riau Perluas Diseminasi Layanan Apostille
Dibaca : 136 Kali
310 Pasien Jalani Operasi Katarak Gratis Polda Riau
Dibaca : 133 Kali
Kemenkum Riau Ikuti Forum Pengaduan Publik Bersama Menteri Hukum RI
Dibaca : 154 Kali
Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Kebijakan Fiskal yang Adaptif
Dibaca : 162 Kali

  • Home
  • Hukrim

Spesialis Curanmor Tak Berkutik Diciduk Anggota Polsek Rumbai

Redaksi
Rabu, 14 Agustus 2019 22:04:23 WIB
Cetak
Pelaku Defa Pebriansyah alias Ade Bin Gusrizal (16) dan barang bukti.
Pekanbaru, Hariantimes.com - Defa Pebriansyah alias Ade Bin Gusrizal (16), spesialis pencurian sepeda motor (curanmor) tak berkutik saat diciduk anggota Opsnal Polsek Rumbai, Senin (12/08/2019).

Penangkapan terhadap pemuda pengangguran yang tinggal di Jalan Garuda Sakti Gang Musholla, Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru itu berlangsung tanpa perlawanan.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto SIK SH MH melalui Paur Humas Polresta Pekanbaru Ipda Budhia Dinda mengungkapkan, Agusmen (40), karyawan swasta yang tinggal di Jalan Cipta karya Gang Limbat, Kelurahan Sialang Munggu, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru pada hari Jumat (09/08/2019) sekira jam 13.00 WIB mau melaksanakan Sholat Jumat di Masjid Nur Illahi di Jalan Cipta Karya, Kelurahan Sialang Munggu, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru. Lalu Agusmen memarkirkan sepeda motor diparkiran depan masjid. Ketika selesai Sholat Jumat dan mau pulang, Agusmen terkejut sepeda motor miliknya sudah tidak ada lagi.

"Atas kejadian tersebut, Agusmen mengalami kerugian sekitar Rp15 juta dan langsung melapor ke Polsek Tampan untuk diusut lebih lanjut," beber Budhia.

Lalu seperti apa penangkapan terhadap pelaku? Budhia menceritakan, pada hari Senin (12/08/2019) sekitar jam 09.00 WIB, tim lapangan mendapatkan informasi terhadap pelaku pencurian sepeda motor sepesialis masjid atas perintah Kapolsek Rumbai Iptu Viola Dwi Anggreni SIK. Kemudian Kanit Reskrim Ipda Lukman SH beserta anggota Opsnal melakukan penyelidikan dan dilakukan pemancingan terhadap pelaku untuk membeli sepeda motor tersebut, karena pelaku mau menjual sepeda motor dengan harga Rp600.000 dan rencana bertemu di Jalan Cipta Karya Simpang Kualu, Kecamatan Tampan. 

Sekitar jam 11.00 WIB, Tim Opsnal melihat pelaku berada di tepi jalan, kemudian  langsung mengamankan pelaku dan sepeda motor yg sedang dibawanya. Selanjutnya, dilakukan penggeledahan terhadap pelaku ditemukan 1 buah kunci pas yang sudah diruncing (dimodifikasi) ditangan pelaku. 

Setelah diinterogasi, pelaku mengakui bernama Defa Pebriansyah dan sepeda motor yang dibawanya tersebut adalah sepeda motor yang telah diambilnya (dicuri) di Masjid Nur Illahi, Jalan Cipta Karya, Kelurahan Sialang Munggu, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru pada hari Jumat (09/08/2019) sekira jam 13.00 WIB pada waktu Sholat Jumat.

Dan pelaku juga mengakui, pada hari Jumat (02/08/2019) sekira pukul 13.00 WIB pada saat Sholat Jumat di Masjid Darusalam Jalan Garuda Sakti, Panam telah mengambil sepeda motor beat warna hitam yang mana sepeda motor tersebut disimpannya di rumah tantenya di Jalan Hr Soebrantas Panam Gang Bunga Merah. Kemudian tim langsung menuju ke rumah tantenya dan sepeda motor berhasil ditemukan dan digeledah ditemukan kembali kunci T di dalam jok sepeda motor tersebut.

Barang Bukti yang disita dari pelaku yakni 1 unit sepeda motor merk honda beat warna hitam, nomor plat tidak ada, tahun 2018 no rangka MH1JFZ136KK163513 no sin JFZ1E-3163495, 1 buah kunci pas berbentuk Y dan 2  buah kunci pas yang telah diruncing/modifikasi. 

"Setelah itu, pelaku dan 2 unit Barang Bukti (BB) sepeda motor dan kunci T diamankan dan dibawa ke Polsek Rumbai untuk diusut lebih lanjut. Pasal yangg disangkakan yakni Pasal 363 Ayat (1) ke 5 K.U.H.Pidana. Jo Undang-undang RI nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak," sebut Budhia.(*)


Editor : Zulmiron


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Tak Kunjung Tuntas, DPRD Pekanbaru Bawa Kasus Mafia Tanah Sudirman ke Jamintel, DPR dan Menteri ATR

Satresnarkoba Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia

BBKSDA Riau Dua Truk Bermuatan Kayu Olahan di Kawasan Suaka Margasatwa Teluk Meranti

Pelaku Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau Jalani Pemeriksaan Intensif di Polresta Pekanbaru

Saat Sempro Berlangsung, Mahasiswi UIN Suska Riau Bersimbah Darah Dibacok Rekan Satu Angkatan

PW Hima Persis Riau Minta Pemerintah dan Aparat Harus Tegas

Tak Kunjung Tuntas, DPRD Pekanbaru Bawa Kasus Mafia Tanah Sudirman ke Jamintel, DPR dan Menteri ATR

Satresnarkoba Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia

BBKSDA Riau Dua Truk Bermuatan Kayu Olahan di Kawasan Suaka Margasatwa Teluk Meranti

Pelaku Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau Jalani Pemeriksaan Intensif di Polresta Pekanbaru

Saat Sempro Berlangsung, Mahasiswi UIN Suska Riau Bersimbah Darah Dibacok Rekan Satu Angkatan

PW Hima Persis Riau Minta Pemerintah dan Aparat Harus Tegas



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Melalui Bimtek Pendalaman Hak Cipta Bersama DJKI, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Kapasitas SDM
05 Juni 2026
Kanwil Kemenkum Riau Perluas Diseminasi Layanan Apostille
05 Juni 2026
310 Pasien Jalani Operasi Katarak Gratis Polda Riau
05 Juni 2026
Kemenkum Riau Ikuti Forum Pengaduan Publik Bersama Menteri Hukum RI
05 Juni 2026
Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Kebijakan Fiskal yang Adaptif
05 Juni 2026
Tiga Penerbangan Domestik Siap Fasilitasi Kepulangan Jamaah Kloter 3 Riau
05 Juni 2026
Perkuat Kolaborasi Perguruan Tinggi, Kemenkum Riau Dorong Pengembangan Sentra Kekayaan Intelektual di USTI
04 Juni 2026
Kemenkum Riau Lakukan Koordinasi Layanan KI dan Penghimpunan Dokumen PKS
04 Juni 2026
Kemenkum Riau Lakukan Koordinasi dan Tindak Lanjut Sentra KI di STAI Al-Mujtahadah Pekanbaru
04 Juni 2026
Tutup Program Magang 15 Mahasiswa FH Unri, Rudy Hendra Pakpahan Tekankan Pentingnya Jaga Nilai-Nilai Luhur Profesi Hukum
04 Juni 2026
TERPOPULER +
  • 1 KWQ Salurkan 107 Mushaf Al-Qur’an ke Santri Ponpes Imam Malik
  • 2 Perkuat Ketahanan Pangan. Polres Siak Kelola 93,6 Hektar Lahan Jagung
  • 3 Hari ke-45, Renovasi Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II di Siak Terus Dikebut
  • 4 Terendah di ASEAN, SMSI Dukung ADI Perjuangkan Kelayakan Gaji Dosen
  • 5 Jemaah Haji Riau Mulai Dipulangkan 4 Juni 2026, Defizon: Dibagi Jadi Dua Gelombang Penerbangan
  • 6 Perkuat Silaturahmi Insan Pers, PWI Riau Sembelih 6 Ekor Sapi dan 1 Ekor Kambing,
  • 7 Sembelih 3 Sapi dan 1 Kambing, Kemenag Riau Teguhkan Spirit Qurban untuk Kemanusiaan
  • 8 Idul Adha 1447 H di Riau Kompleks PT RAPP Perkuat Semangat Kepedulian dan Kebersamaan
  • 9 Jemaah Haji Siak di Arafah, dr Atika: Semua dalam Kondisi Stabil
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved