• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Kemenkum Riau Ikuti Rapat Anev Kinerja Triwulan III 2025
Dibaca : 217 Kali
Ponpes Diminta Jaga Marwah dan Hindari Narasi yang Bersifat Stigma
Dibaca : 195 Kali
Periode III Tahun 2025, UIR Wisuda 2.563 Mahasiswa
Dibaca : 221 Kali
Rudy Hendra: Kanwil Kemenkum Siap Berkolaborasi dan Berikan Dukungan Hukum
Dibaca : 226 Kali
Go Live Like a Pro, IM3 dan TikTok Ajak Mahasiswa Unri Berkarya di Dunia Digital
Dibaca : 211 Kali

  • Home
  • Hukrim

Spesialis Curanmor Tak Berkutik Diciduk Anggota Polsek Rumbai

Redaksi
Rabu, 14 Agustus 2019 22:04:23 WIB
Cetak
Pelaku Defa Pebriansyah alias Ade Bin Gusrizal (16) dan barang bukti.
Pekanbaru, Hariantimes.com - Defa Pebriansyah alias Ade Bin Gusrizal (16), spesialis pencurian sepeda motor (curanmor) tak berkutik saat diciduk anggota Opsnal Polsek Rumbai, Senin (12/08/2019).

Penangkapan terhadap pemuda pengangguran yang tinggal di Jalan Garuda Sakti Gang Musholla, Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru itu berlangsung tanpa perlawanan.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto SIK SH MH melalui Paur Humas Polresta Pekanbaru Ipda Budhia Dinda mengungkapkan, Agusmen (40), karyawan swasta yang tinggal di Jalan Cipta karya Gang Limbat, Kelurahan Sialang Munggu, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru pada hari Jumat (09/08/2019) sekira jam 13.00 WIB mau melaksanakan Sholat Jumat di Masjid Nur Illahi di Jalan Cipta Karya, Kelurahan Sialang Munggu, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru. Lalu Agusmen memarkirkan sepeda motor diparkiran depan masjid. Ketika selesai Sholat Jumat dan mau pulang, Agusmen terkejut sepeda motor miliknya sudah tidak ada lagi.

"Atas kejadian tersebut, Agusmen mengalami kerugian sekitar Rp15 juta dan langsung melapor ke Polsek Tampan untuk diusut lebih lanjut," beber Budhia.

Lalu seperti apa penangkapan terhadap pelaku? Budhia menceritakan, pada hari Senin (12/08/2019) sekitar jam 09.00 WIB, tim lapangan mendapatkan informasi terhadap pelaku pencurian sepeda motor sepesialis masjid atas perintah Kapolsek Rumbai Iptu Viola Dwi Anggreni SIK. Kemudian Kanit Reskrim Ipda Lukman SH beserta anggota Opsnal melakukan penyelidikan dan dilakukan pemancingan terhadap pelaku untuk membeli sepeda motor tersebut, karena pelaku mau menjual sepeda motor dengan harga Rp600.000 dan rencana bertemu di Jalan Cipta Karya Simpang Kualu, Kecamatan Tampan. 

Sekitar jam 11.00 WIB, Tim Opsnal melihat pelaku berada di tepi jalan, kemudian  langsung mengamankan pelaku dan sepeda motor yg sedang dibawanya. Selanjutnya, dilakukan penggeledahan terhadap pelaku ditemukan 1 buah kunci pas yang sudah diruncing (dimodifikasi) ditangan pelaku. 

Setelah diinterogasi, pelaku mengakui bernama Defa Pebriansyah dan sepeda motor yang dibawanya tersebut adalah sepeda motor yang telah diambilnya (dicuri) di Masjid Nur Illahi, Jalan Cipta Karya, Kelurahan Sialang Munggu, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru pada hari Jumat (09/08/2019) sekira jam 13.00 WIB pada waktu Sholat Jumat.

Dan pelaku juga mengakui, pada hari Jumat (02/08/2019) sekira pukul 13.00 WIB pada saat Sholat Jumat di Masjid Darusalam Jalan Garuda Sakti, Panam telah mengambil sepeda motor beat warna hitam yang mana sepeda motor tersebut disimpannya di rumah tantenya di Jalan Hr Soebrantas Panam Gang Bunga Merah. Kemudian tim langsung menuju ke rumah tantenya dan sepeda motor berhasil ditemukan dan digeledah ditemukan kembali kunci T di dalam jok sepeda motor tersebut.

Barang Bukti yang disita dari pelaku yakni 1 unit sepeda motor merk honda beat warna hitam, nomor plat tidak ada, tahun 2018 no rangka MH1JFZ136KK163513 no sin JFZ1E-3163495, 1 buah kunci pas berbentuk Y dan 2  buah kunci pas yang telah diruncing/modifikasi. 

"Setelah itu, pelaku dan 2 unit Barang Bukti (BB) sepeda motor dan kunci T diamankan dan dibawa ke Polsek Rumbai untuk diusut lebih lanjut. Pasal yangg disangkakan yakni Pasal 363 Ayat (1) ke 5 K.U.H.Pidana. Jo Undang-undang RI nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak," sebut Budhia.(*)


Editor : Zulmiron


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Delapan Terdakwa Pengeroyok Wartawan Belitung Diancam Hukuman Penjara 5,6 Tahun Penjara

Oknum Anggota Terlibat Narkoba, Kombes Anom: Murni Perbuatan Pribadi di Luar Kedinasan

Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp123,7 Miliar Hasil Operasi 3 Bulan

Penertiban PETI Terus Berlanjut, Kapolda Riau Peringatkan Pelaku Segera Berhenti Lakukan Aktivitas Penambangan Ilegal

Tim Operasi Peti Kuantan 2025 Amankan Tiga Penambang Emas Ilegal

Polda Riau Dukung Penuh Pemkab Kuansing Tertibkan PETI

Delapan Terdakwa Pengeroyok Wartawan Belitung Diancam Hukuman Penjara 5,6 Tahun Penjara

Oknum Anggota Terlibat Narkoba, Kombes Anom: Murni Perbuatan Pribadi di Luar Kedinasan

Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp123,7 Miliar Hasil Operasi 3 Bulan

Penertiban PETI Terus Berlanjut, Kapolda Riau Peringatkan Pelaku Segera Berhenti Lakukan Aktivitas Penambangan Ilegal

Tim Operasi Peti Kuantan 2025 Amankan Tiga Penambang Emas Ilegal

Polda Riau Dukung Penuh Pemkab Kuansing Tertibkan PETI



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Kemenkum Riau Ikuti Rapat Anev Kinerja Triwulan III 2025
15 Oktober 2025
Ponpes Diminta Jaga Marwah dan Hindari Narasi yang Bersifat Stigma
15 Oktober 2025
Periode III Tahun 2025, UIR Wisuda 2.563 Mahasiswa
15 Oktober 2025
Rudy Hendra: Kanwil Kemenkum Siap Berkolaborasi dan Berikan Dukungan Hukum
15 Oktober 2025
Go Live Like a Pro, IM3 dan TikTok Ajak Mahasiswa Unri Berkarya di Dunia Digital
15 Oktober 2025
Tingkatkan Keamanan Lingkungan di Wilayah Binaan, Dua Anggota Koramil 0321-02/TP Bersam RT dan Warga Patroli Siskamling
15 Oktober 2025
Rapat Perdana DPW PAN Riau, Sahidin: Susunlah Program yang Menyentuh Rakyat
14 Oktober 2025
LKBH SMSI Riau Gelar FGD Regulasi Pers Indonesia Sebagai Payung Hukum Aktivitas Jurnalistik
14 Oktober 2025
Musorkablub Pilih Syamsurizal Pimpin KONI Siak Periode 2025-2029
14 Oktober 2025
Resmikan Dapur SPPG Polres Kampar, Kapolda Riau: Langkah Strategis Mewujudkan Sumber Daya yang Kuat, Sehat dan Berkualitas
14 Oktober 2025
TERPOPULER +
  • 1 Sidang Paripurna HUT ke-26 Siak, Afni: Kami Mengajak Seluruh Jajaran DPRD Terus Bersinergi
  • 2 GAPKI dan PWI Sepakat Lanjutkan Program Peningkatan Kompetensi Wartawan
  • 3 Perdana, Nikah dan Sunat Massal Digelar di Rumah Dinas Bupati Siak
  • 4 Capai Garis Finish, Peserta Siak Fun Run 5K dan 10K Disambut Zumba Bersama dan Pembacaan Syair Green Policing
  • 5 Dewan Pers Dorong Penguatan Perlindungan Karya Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta
  • 6 Kafilah Riau Warnai Pawai Ta’aruf STQH Nasional XXVIII dengan Tari Pacu Jalur
  • 7 17 Siswa Madrasah Riau Lolos ke OMI Tingkat Nasional 2025, Muliardi: Jangan Berhenti Disini
  • 8 Ribuan Warga Ikuti Siak Fun Run 5K dan 10K, Afni: Kegiatan Ini Memperkuat Kebersamaan Kita
  • 9 Kemenkumham Jalin Sinergi dengan BNN Provinsi Riau
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved