• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Kemenkum Riau Perkuat Kompetensi Perancang Peraturan
Dibaca : 136 Kali
Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Forum Pengaduan Pelayanan Publik “PASTI ADA SOLUSI” Episode 15 Bersama Menteri Hukum RI
Dibaca : 123 Kali
Kanwil Kemenkum Riau Dorong Produk Hukum Daerah Berkualitas
Dibaca : 163 Kali
Bekali Mahasiswa Kukerta, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Pemahaman Bantuan Hukum dan Posbankum
Dibaca : 166 Kali
Podcast PWI Pusat Diluncurkan, Wamen Komdigi: Jadikan PWI CHANNEL Berbeda dan Mendidik
Dibaca : 240 Kali

  • Home
  • Hukrim

Spesialis Curanmor Tak Berkutik Diciduk Anggota Polsek Rumbai

Redaksi
Rabu, 14 Agustus 2019 22:04:23 WIB
Cetak
Pelaku Defa Pebriansyah alias Ade Bin Gusrizal (16) dan barang bukti.
Pekanbaru, Hariantimes.com - Defa Pebriansyah alias Ade Bin Gusrizal (16), spesialis pencurian sepeda motor (curanmor) tak berkutik saat diciduk anggota Opsnal Polsek Rumbai, Senin (12/08/2019).

Penangkapan terhadap pemuda pengangguran yang tinggal di Jalan Garuda Sakti Gang Musholla, Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru itu berlangsung tanpa perlawanan.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto SIK SH MH melalui Paur Humas Polresta Pekanbaru Ipda Budhia Dinda mengungkapkan, Agusmen (40), karyawan swasta yang tinggal di Jalan Cipta karya Gang Limbat, Kelurahan Sialang Munggu, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru pada hari Jumat (09/08/2019) sekira jam 13.00 WIB mau melaksanakan Sholat Jumat di Masjid Nur Illahi di Jalan Cipta Karya, Kelurahan Sialang Munggu, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru. Lalu Agusmen memarkirkan sepeda motor diparkiran depan masjid. Ketika selesai Sholat Jumat dan mau pulang, Agusmen terkejut sepeda motor miliknya sudah tidak ada lagi.

"Atas kejadian tersebut, Agusmen mengalami kerugian sekitar Rp15 juta dan langsung melapor ke Polsek Tampan untuk diusut lebih lanjut," beber Budhia.

Lalu seperti apa penangkapan terhadap pelaku? Budhia menceritakan, pada hari Senin (12/08/2019) sekitar jam 09.00 WIB, tim lapangan mendapatkan informasi terhadap pelaku pencurian sepeda motor sepesialis masjid atas perintah Kapolsek Rumbai Iptu Viola Dwi Anggreni SIK. Kemudian Kanit Reskrim Ipda Lukman SH beserta anggota Opsnal melakukan penyelidikan dan dilakukan pemancingan terhadap pelaku untuk membeli sepeda motor tersebut, karena pelaku mau menjual sepeda motor dengan harga Rp600.000 dan rencana bertemu di Jalan Cipta Karya Simpang Kualu, Kecamatan Tampan. 

Sekitar jam 11.00 WIB, Tim Opsnal melihat pelaku berada di tepi jalan, kemudian  langsung mengamankan pelaku dan sepeda motor yg sedang dibawanya. Selanjutnya, dilakukan penggeledahan terhadap pelaku ditemukan 1 buah kunci pas yang sudah diruncing (dimodifikasi) ditangan pelaku. 

Setelah diinterogasi, pelaku mengakui bernama Defa Pebriansyah dan sepeda motor yang dibawanya tersebut adalah sepeda motor yang telah diambilnya (dicuri) di Masjid Nur Illahi, Jalan Cipta Karya, Kelurahan Sialang Munggu, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru pada hari Jumat (09/08/2019) sekira jam 13.00 WIB pada waktu Sholat Jumat.

Dan pelaku juga mengakui, pada hari Jumat (02/08/2019) sekira pukul 13.00 WIB pada saat Sholat Jumat di Masjid Darusalam Jalan Garuda Sakti, Panam telah mengambil sepeda motor beat warna hitam yang mana sepeda motor tersebut disimpannya di rumah tantenya di Jalan Hr Soebrantas Panam Gang Bunga Merah. Kemudian tim langsung menuju ke rumah tantenya dan sepeda motor berhasil ditemukan dan digeledah ditemukan kembali kunci T di dalam jok sepeda motor tersebut.

Barang Bukti yang disita dari pelaku yakni 1 unit sepeda motor merk honda beat warna hitam, nomor plat tidak ada, tahun 2018 no rangka MH1JFZ136KK163513 no sin JFZ1E-3163495, 1 buah kunci pas berbentuk Y dan 2  buah kunci pas yang telah diruncing/modifikasi. 

"Setelah itu, pelaku dan 2 unit Barang Bukti (BB) sepeda motor dan kunci T diamankan dan dibawa ke Polsek Rumbai untuk diusut lebih lanjut. Pasal yangg disangkakan yakni Pasal 363 Ayat (1) ke 5 K.U.H.Pidana. Jo Undang-undang RI nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak," sebut Budhia.(*)


Editor : Zulmiron


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Polda Riau Tangani 37 Kasus Karhutla, 40 Tersangka Diamankan

Perambah Mangrove Ditangkap, Bupati Rohil: Harus Jadi Efek Jera

Geram Lihat Mangrove Dirusak, Kapolda Riau: Tidak Ada Toleransi

Irjen Pol Herry: Tak Ada Ampun bagi Perusak Alam

Tak Kunjung Tuntas, DPRD Pekanbaru Bawa Kasus Mafia Tanah Sudirman ke Jamintel, DPR dan Menteri ATR

Satresnarkoba Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia

Polda Riau Tangani 37 Kasus Karhutla, 40 Tersangka Diamankan

Perambah Mangrove Ditangkap, Bupati Rohil: Harus Jadi Efek Jera

Geram Lihat Mangrove Dirusak, Kapolda Riau: Tidak Ada Toleransi

Irjen Pol Herry: Tak Ada Ampun bagi Perusak Alam

Tak Kunjung Tuntas, DPRD Pekanbaru Bawa Kasus Mafia Tanah Sudirman ke Jamintel, DPR dan Menteri ATR

Satresnarkoba Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Kemenkum Riau Perkuat Kompetensi Perancang Peraturan
04 September 2026
Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Forum Pengaduan Pelayanan Publik “PASTI ADA SOLUSI” Episode 15 Bersama Menteri Hukum RI
04 September 2026
Kanwil Kemenkum Riau Dorong Produk Hukum Daerah Berkualitas
04 September 2026
Bekali Mahasiswa Kukerta, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Pemahaman Bantuan Hukum dan Posbankum
04 September 2026
Podcast PWI Pusat Diluncurkan, Wamen Komdigi: Jadikan PWI CHANNEL Berbeda dan Mendidik
03 September 2026
Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Evaluasi Dampak Kebijakan Permenkumham Nomor 15 Tahun 2020
03 September 2026
Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Forum Diskusi Peningkatan Kapasitas Analis Hukum
03 September 2026
Diskominfotik Diminta Akomodir Monev KI Riau Secara Proporsional
03 September 2026
Tujuh Siswa MAN 1 Pekanbaru Melaju ke Final OSN, Muliardi: Terbanyak ke-9 Nasional
02 September 2026
Tak Tergoyahkan, PWI Tegaskan Tetap Penyelenggara Sah HPN 2027 di Lampung
02 September 2026
TERPOPULER +
  • 1 Eka Saputra Terpilih Pimpin Persatuan Matua Saiyo Pekanbaru
  • 2 Persatuan Matua Saiyo Pekanbaru Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW
  • 3 Workshop Jurnalistik di Yogyakarta, PWI Komitmen Bersama GAPKI Kawal Industri Sawit Nasional
  • 4 Polda Riau Tangani 37 Kasus Karhutla, 40 Tersangka Diamankan
  • 5 Kemenkum Riau Perkuat Pemahaman Layanan Kewarganegaraan
  • 6 Kemenkum Riau Perkuat Pelindungan Kopi Liberika Rangsang Meranti
  • 7 Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Forum Pendalaman Materi Perancang Peraturan Perundang-undangan
  • 8 Harmonisasi Delapan Ranperbup Inhik, Kemenkum Riau Dorong Produk Hukum Daerah Berkualitas
  • 9 Kakanwil Kemenkum Riau Pimpin Rapat Persiapan Desk Evaluasi WBBM
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved