• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Dua Babinsa Koramil 0321- 02/TP Patroli Siskamling di Rantau Kopar
Dibaca : 460 Kali
Raih 27 Suara, HR Mambang Mit Terpilih Nahkodai FKPMR
Dibaca : 412 Kali
Kanwil Kemenkum Bentuk Tim Kerja Divisi Pelayanan Hukum Bidang AHU dan KI
Dibaca : 441 Kali
Semarakkan HAB ke-80, Kemenag Pekanbaru Gelar Jalan Sehat Kerukunan
Dibaca : 1544 Kali
Dengan Berkebaya Laboh Kekek, IKWI Riau Turut Berperan Pecahkan MURI Tari Zapin Massal
Dibaca : 626 Kali

  • Home
  • Hukrim

Spesialis Curanmor Tak Berkutik Diciduk Anggota Polsek Rumbai

Redaksi
Rabu, 14 Agustus 2019 22:04:23 WIB
Cetak
Pelaku Defa Pebriansyah alias Ade Bin Gusrizal (16) dan barang bukti.
Pekanbaru, Hariantimes.com - Defa Pebriansyah alias Ade Bin Gusrizal (16), spesialis pencurian sepeda motor (curanmor) tak berkutik saat diciduk anggota Opsnal Polsek Rumbai, Senin (12/08/2019).

Penangkapan terhadap pemuda pengangguran yang tinggal di Jalan Garuda Sakti Gang Musholla, Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru itu berlangsung tanpa perlawanan.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto SIK SH MH melalui Paur Humas Polresta Pekanbaru Ipda Budhia Dinda mengungkapkan, Agusmen (40), karyawan swasta yang tinggal di Jalan Cipta karya Gang Limbat, Kelurahan Sialang Munggu, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru pada hari Jumat (09/08/2019) sekira jam 13.00 WIB mau melaksanakan Sholat Jumat di Masjid Nur Illahi di Jalan Cipta Karya, Kelurahan Sialang Munggu, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru. Lalu Agusmen memarkirkan sepeda motor diparkiran depan masjid. Ketika selesai Sholat Jumat dan mau pulang, Agusmen terkejut sepeda motor miliknya sudah tidak ada lagi.

"Atas kejadian tersebut, Agusmen mengalami kerugian sekitar Rp15 juta dan langsung melapor ke Polsek Tampan untuk diusut lebih lanjut," beber Budhia.

Lalu seperti apa penangkapan terhadap pelaku? Budhia menceritakan, pada hari Senin (12/08/2019) sekitar jam 09.00 WIB, tim lapangan mendapatkan informasi terhadap pelaku pencurian sepeda motor sepesialis masjid atas perintah Kapolsek Rumbai Iptu Viola Dwi Anggreni SIK. Kemudian Kanit Reskrim Ipda Lukman SH beserta anggota Opsnal melakukan penyelidikan dan dilakukan pemancingan terhadap pelaku untuk membeli sepeda motor tersebut, karena pelaku mau menjual sepeda motor dengan harga Rp600.000 dan rencana bertemu di Jalan Cipta Karya Simpang Kualu, Kecamatan Tampan. 

Sekitar jam 11.00 WIB, Tim Opsnal melihat pelaku berada di tepi jalan, kemudian  langsung mengamankan pelaku dan sepeda motor yg sedang dibawanya. Selanjutnya, dilakukan penggeledahan terhadap pelaku ditemukan 1 buah kunci pas yang sudah diruncing (dimodifikasi) ditangan pelaku. 

Setelah diinterogasi, pelaku mengakui bernama Defa Pebriansyah dan sepeda motor yang dibawanya tersebut adalah sepeda motor yang telah diambilnya (dicuri) di Masjid Nur Illahi, Jalan Cipta Karya, Kelurahan Sialang Munggu, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru pada hari Jumat (09/08/2019) sekira jam 13.00 WIB pada waktu Sholat Jumat.

Dan pelaku juga mengakui, pada hari Jumat (02/08/2019) sekira pukul 13.00 WIB pada saat Sholat Jumat di Masjid Darusalam Jalan Garuda Sakti, Panam telah mengambil sepeda motor beat warna hitam yang mana sepeda motor tersebut disimpannya di rumah tantenya di Jalan Hr Soebrantas Panam Gang Bunga Merah. Kemudian tim langsung menuju ke rumah tantenya dan sepeda motor berhasil ditemukan dan digeledah ditemukan kembali kunci T di dalam jok sepeda motor tersebut.

Barang Bukti yang disita dari pelaku yakni 1 unit sepeda motor merk honda beat warna hitam, nomor plat tidak ada, tahun 2018 no rangka MH1JFZ136KK163513 no sin JFZ1E-3163495, 1 buah kunci pas berbentuk Y dan 2  buah kunci pas yang telah diruncing/modifikasi. 

"Setelah itu, pelaku dan 2 unit Barang Bukti (BB) sepeda motor dan kunci T diamankan dan dibawa ke Polsek Rumbai untuk diusut lebih lanjut. Pasal yangg disangkakan yakni Pasal 363 Ayat (1) ke 5 K.U.H.Pidana. Jo Undang-undang RI nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak," sebut Budhia.(*)


Editor : Zulmiron


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Polres Pelalawan Ungkap Peredaran Bawang Ilegal 19,5 Ton, Toha: Bukti Nyata Kepemimpinan yang Responsif

Sepanjang 2025, Tindak Pidana di Wilkum Polda Riau 11.651 Perkara

Sebelum Penyerangan PT SSL, Sujarwo Kirim Pesan ke Bupati Siak Ekskalasi Meninggi

Sikapi Konflik PT SSL dengan Warga, Hakim Singgung Bupati Siak Harus Adil dalam Memimpin

Hakim Cecar Bupati Siak Soal Cukong yang Merambah Lahan PT SSL

Delapan Terdakwa Pengeroyok Wartawan Belitung Diancam Hukuman Penjara 5,6 Tahun Penjara

Polres Pelalawan Ungkap Peredaran Bawang Ilegal 19,5 Ton, Toha: Bukti Nyata Kepemimpinan yang Responsif

Sepanjang 2025, Tindak Pidana di Wilkum Polda Riau 11.651 Perkara

Sebelum Penyerangan PT SSL, Sujarwo Kirim Pesan ke Bupati Siak Ekskalasi Meninggi

Sikapi Konflik PT SSL dengan Warga, Hakim Singgung Bupati Siak Harus Adil dalam Memimpin

Hakim Cecar Bupati Siak Soal Cukong yang Merambah Lahan PT SSL

Delapan Terdakwa Pengeroyok Wartawan Belitung Diancam Hukuman Penjara 5,6 Tahun Penjara



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Dua Babinsa Koramil 0321- 02/TP Patroli Siskamling di Rantau Kopar
12 Januari 2026
Raih 27 Suara, HR Mambang Mit Terpilih Nahkodai FKPMR
12 Januari 2026
Kanwil Kemenkum Bentuk Tim Kerja Divisi Pelayanan Hukum Bidang AHU dan KI
12 Januari 2026
Semarakkan HAB ke-80, Kemenag Pekanbaru Gelar Jalan Sehat Kerukunan
11 Januari 2026
Dengan Berkebaya Laboh Kekek, IKWI Riau Turut Berperan Pecahkan MURI Tari Zapin Massal
11 Januari 2026
Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek Riau Pecahkan Rekor Dunia sebagai Warisan Budaya Takbenda
11 Januari 2026
Masuk MURI, SF Hariyanto: Zapin akan Terus Menari di Bumi Lancang Kuning
11 Januari 2026
1.026 Karateka se Riau Bertarung di Ajang Forki Riau Open Championship
10 Januari 2026
Demokrasi Lokal Berbiaya Mahal (Bagian I)
10 Januari 2026
749 Karya Terbanyak dalam Lima Tahun, Dewan Juri Tetapkan Peraih Anugerah Adinegoro 2025
10 Januari 2026
TERPOPULER +
  • 1 Semarakkan HAB ke-80, Kemenag Pekanbaru Gelar Jalan Sehat Kerukunan
  • 2 Dengan Berkebaya Laboh Kekek, IKWI Riau Turut Berperan Pecahkan MURI Tari Zapin Massal
  • 3 Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek Riau Pecahkan Rekor Dunia sebagai Warisan Budaya Takbenda
  • 4 Masuk MURI, SF Hariyanto: Zapin akan Terus Menari di Bumi Lancang Kuning
  • 5 1.026 Karateka se Riau Bertarung di Ajang Forki Riau Open Championship
  • 6 Demokrasi Lokal Berbiaya Mahal (Bagian I)
  • 7 Percepat Pembangunan Daerah, Pemkab Kuansing Jajaki Kerjasama Pembiayaan Syariah dengan BRK Syariah
  • 8 Kunci Perkuat Kapasitas Fiskal Daerah, Syahrial Abdi: Optimalisasi PAD Harus Dilakukan Secara Serius dan Terukur
  • 9 Panitia PRB 2026 Terus Natangkan Berbagai Persiapan, Zacky: Stand Pendaftaran Beroperasi Setiap Hari
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved