• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
Dibaca : 407 Kali
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
Dibaca : 418 Kali
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
Dibaca : 353 Kali
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
Dibaca : 472 Kali
Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
Dibaca : 471 Kali

  • Home
  • Siak

Pemkab Siak Sosialisasikan Perpres Pengadaan Barang Pemerintah

Redaksi
Selasa, 13 Agustus 2019 20:55:41 WIB
Cetak
Sosialisasi Perpres Nomor 16 Tahun 2018 di Ruang Raja Indera Pahlawan, Siak Sri Indrapura, Selasa (13/08/2019).
Siak, Hariantimes.com - Pemerintah Kabupaten Siak melalui Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Siak mensosialisasikan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 di Ruang Raja Indera Pahlawan, Siak Sri Indrapura, Selasa (13/08/2019).

Acara yang dibuka secara resmi oleh Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Siak H Jamaludin ini dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan kemampuan dalam Bidang Pengadaan Barang dan Jasa.

Hadir dalam acara ini Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Siak  H Tekad Perbatas Setia Dewa, Pejabat Fungsional Keahlian Barang Pemerintahan Banjar Kalimantan Selatan Samsul Ramli, serta OPD terkait.

Dalam sambutannya, Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Siak H Jamaludin menyebutkan, Pemerintah Kabupaten Siak menyambut baik dilaksanakannya Sosialisasi Peraturan Presiden No 16 tahun 2018, tentang Pengadaan Barang Pemerintah.

"Ini kita lakukan, karena kita merasa proses pengadaan barang dan jasa di Indonesia memang perlu disempurnakan. Pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah tersebut harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dan saat ini telah terbit Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018, tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagai pengganti Perpres terdahulu yaitu perpres nomor 54 tahun 2010 beserta perubahannya," papar Jamaludin.

Dengan terbitnya Perpres sebagai penyempurnaan Perpres terdahulu, beber Jamaludin, menunjukkan bahwa pemerintah berkomitmen penuh dalam mewujudkan pengelolaan pengadaan barang dan jasa yang sesuai dengan prinsip-prinsip pengadaan. Di antaranya efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel. Sehingga menghasilkan barang dan jasa yang tepat dari setiap anggaran yang dibelanjakan, yang diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi dan penyedia.

"Kegiatan pengadaan barang menjadi perhatian dari KPK di negara kita ini. Kita ketahui, banyak kasus-kasus korupsi berasal dari pengadaan barang dan jasa mulai dari tingkat pusat sampai ke daerah. Sehingga banyak pejabat-pejabat kita yang terkena OTT akibat dari pengadaan barang dan jasa ini," sebut Jamaludin.

Oleh sebab itulah, sambung Jamaludin, Pemkab Siak berkomitmen untuk melaksanakan pengadaan barang dan jasa ini dengan sebaik-baiknya.

"Alhamdulillah, selama ini pengadaan barang jasa kita termasuk yang baik di Provinsi Riau. Kedepan kita ingin supaya yang sudah baik itu kita tingkatkan," kata Jamaludin.

Sejalan dengan pelaksanaan kegiatan sosialisasi ini, Jamaludin menyerukan kepada seluruh peserta agar mengikuti kegiatan dengan serius, khususnya dalam sesi materi yang diberikan oleh narasumber. 

Selanjutnya, Jamaludin juga berharap terwujudnya persamaan persepsi antara pelaksana di OPD dan aparatur pengawas. Sehingga dapat mempercepat penyerapan anggaran demi kemajuan kabupaten Siak ke depan.

"Ini memang karena persepsi kita yang belum sama. Sehingga terjadi keterlambatan-karterlambatan. Oleh sebab itulah, kami sangat berharap melalui sosialisasi pemahaman dan peningkatan keterampilan, serta pengetahuan kita dalam rangka pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Siak ini, kedepannya akan lebih mempercepat pelaksanaan lelang dengan kualitas yang baik dan tidak ada masalah pada hukum," kata Jamaludin.(*)


Editor : Zulmiron


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat

Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp

Lantik 60 Pejabat Administrator dan Pengawas, Bupati Siak Afni Tekankan ASN Melayani Masyarakat

Pemkab Siak Bahas Kesiapan Hadapi Arus Mudik dan Inflasi Jelang Lebaran

Sekdakab Siak Mahadar Minta Masyarakat tidak Membakar Sampah Sembarangan

Safari Ramadhan Pemkab Siak di Tualang, Wabup Ajak Masyarakat Dukung Program Pemerintah

Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat

Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp

Lantik 60 Pejabat Administrator dan Pengawas, Bupati Siak Afni Tekankan ASN Melayani Masyarakat

Pemkab Siak Bahas Kesiapan Hadapi Arus Mudik dan Inflasi Jelang Lebaran

Sekdakab Siak Mahadar Minta Masyarakat tidak Membakar Sampah Sembarangan

Safari Ramadhan Pemkab Siak di Tualang, Wabup Ajak Masyarakat Dukung Program Pemerintah



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
20 Maret 2026
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
20 Maret 2026
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
20 Maret 2026
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
19 Maret 2026
Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
19 Maret 2026
Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
17 Maret 2026
Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
17 Maret 2026
Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
16 Maret 2026
Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
16 Maret 2026
Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'
16 Maret 2026
TERPOPULER +
  • 1 Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
  • 2 Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
  • 3 Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
  • 4 Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
  • 5 Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'
  • 6 Buka Puasa Bersama, FPKB Santuni Anak Yatim
  • 7 Kemerdekaan Pers Bagian dari HAM
  • 8 Pers Pilar Penting Pembangunan Peradaban HAM
  • 9 Buka Puasa Bersama, Ketum PWI Ajak Wartawan Jaga Kejernihan Berpikir
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved