• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Ketua Kloter BTH 08 Rawat Jemaah Haji Sakit Layaknya Orang Tua Sendiri
Dibaca : 227 Kali
Jelang Armuzna, Tim Kesehatan Kloter BTH 09 Bengkalis-Pekanbaru Kawal Ketat Kesehatan Jemaah
Dibaca : 292 Kali
Karom dan Karu Kloter BTH 09 Ziarah ke Makam Almarhumah Marati di Maqbarah Syara'i Makkah
Dibaca : 313 Kali
Jemaah Haji Asal Bengkalis Wafat di Makkah, Pemerintah Pastikan Hak Jemaah Diselesaikan
Dibaca : 337 Kali
Seluruh Jemaah Haji Riau Gelombang Pertama Tinggalkan Madinah Menuju Makkah
Dibaca : 348 Kali

  • Home
  • Bengkalis

Terkait Proses Hukum Pegawai

Bupati Bengkalis Ingatkan Kewajiban Perangkat Daerah

Redaksi
Jumat, 24 Agustus 2018 11:29:42 WIB
Cetak
Bupati Bengkalis Amril Mukminin
Bengkalis,Hariantimes.com – Bupati Bengkalis Amril Mukminin, menginstruksikan seluruh Kepala Perangkat Daerah (PD) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis agar segera melaporkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat permasalahan hukum.

Begitu pula untuk ASN yang ditahan pihak berwajib atau dinyatakan bersalah yang telah ditetapkan dalam keputusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracth). Laporan dimaksud harus disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

"Namun diberikan uang pemberhentian sementara sebesar 50% dari penghasilan jabatan terakhir sebagai mana diatur dalam Pasal 281 dan Pasal 283 PP Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen ASN, dibayarkan bulan berikutnya sampai dengan terbitnya keputusan pengadilan,” ujar Pelaksana Tugas Kadis Kominfotik Bengkalis Johansyah Safri,  Jumat (24/8/2018).

Dikatakan,  Perintah Bupati itu tertuang dalam Surat Nomor 800/BKPP-PKPP/2018/2163. Selain kepada Kepala PD, surat tertanggal 16 Agustus itu juga ditujukan kepada Sekretaris Daerah, Staf Ahli Bupati, dan seluruh Asisten di Sekretariat Daerah.

Kemudian, surat tersebut juga disampaikan kepada Direktur RSUD Bengkalis dan RSUD Mandau, Kepala Bagian di Sekretariat Daerah dan Camat se-Kabupaten Bengkalis.

Selain karena berdasarkan pemantauan masih ada Kepala PD yang lalai melaporkannya, surat tersebut disampaikan Bupati Amril karena banyak pengaduan/laporan dari masyarakat. Serta, adanya informasi di media sosial terhadap kasus-kasus kejahatan, baik itu tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus yang terjadi di kalangan PNS Pemkab Bengkalis.

Dalam surat tiga halaman itu, pada angka 2, Bupati menjelaskan beberapa Pasal dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berkaitan dengan konsekuensi jika ASn melakukan tindakan pidana.

Pasal-pasal dimaksud, yaitu Pasal 276 huruf c, yang berbunyi, “ASN diberhentikan semantara, apabila ditahan karena menjadi tersangka tindakan pidana.”

Kemudian, Pasal 277 ayat (4), yang menjelaskan bahwa, “PNS yang ditahan menjadi tersangka tindak pidana diberhentikan sementara sebagai ASN.”

Selanjutnya, Pasal 280 ayat (1), yang isinya, “Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 huruf c, berlaku akhir bulan sejak ASN ditahan.”

Lalu, Pasal 280 ayat (2), yang menjelaskan bahwa, “ASN yang diberhentikan sementara dan dinyatakan tidak bersalah berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, melapor ke PKK paling lama 1 (satu) bulan sejak putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.”

Lalu, Pasal 282 huruf a dan huruf b, yang menyatakan bahwa, “Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 huruf c, berlaku sejak dikenakan penahanan sampai dengan; (huruf a) dibebaskannya tersangka dengan surat perintah penghentian penyidikan atau penuntutan oleh pejabat yang berwenang; atau, (huruf b) ditetapkannya putusan pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap. 

Dalam surat dengan hal ‘Tanggun Jawab Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjalani proses hukum’ tersebut, pada angka 3 juga dijelaskan, “PNS yang diberhentikan sementara tidak diberikan penghasilan.

Kepada masing-masing Kepala PD, Bupati Amril juga menginstruksikan agar berkoordinasi dan berkonsultasi dengan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) apabila di PD yang dipimpinnya ada pegawai yang terindikasi/diduga melakukan tindak pidana umum maupun khusus.

“Koordinasi dan konsultasikan ke BKPP bila ada pegawai yang demikian sehingga dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Point penting yang juga disampaikan Bupati dalam surat tersebut, yaitu apabila terjadi kerugian negara akibat Kepala PD lalai dalam menunaikan kewajibannya berkenaan pegawai yang menjalani proses hukuman, maka kerugian  negara dimaksud sepenuhnya menjadi tanggungjawab Kepala PD yang bersangkutan.(and)


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Tanam Jagung Serentak Kuartal IV di Bengkalis, Irjen Pol Herry Heryawan: Ada 346,56 Hektare yang Ditanami

Jon Erizal dan UAS Resmikan Mushalla dan Rumah Tahfiz Qur’an Yayasan Al Awwal Bengkalis

Lantik Dewan Hakim dan Panitera MTQ ke-43 Riau, M Job Kurniawan: Garda Terdepan dalam Menjaga Marwah dan Kualitas Musabaqah

Wabup Bengkalis Bagus Santoso Dampingi Walikota Pematangsiantar Resmikan Monumen Tugu Sang Naualuh Damanik

Disematkan Marga Damanik, Wabup Bengkalis Bagus Santoso Resmi Bagian dari Keluarga Besar Suku Batak

Mendung dan Berawan, Hilal Titik Lokasi Selatbaru Tidak Terlihat

Tanam Jagung Serentak Kuartal IV di Bengkalis, Irjen Pol Herry Heryawan: Ada 346,56 Hektare yang Ditanami

Jon Erizal dan UAS Resmikan Mushalla dan Rumah Tahfiz Qur’an Yayasan Al Awwal Bengkalis

Lantik Dewan Hakim dan Panitera MTQ ke-43 Riau, M Job Kurniawan: Garda Terdepan dalam Menjaga Marwah dan Kualitas Musabaqah

Wabup Bengkalis Bagus Santoso Dampingi Walikota Pematangsiantar Resmikan Monumen Tugu Sang Naualuh Damanik

Disematkan Marga Damanik, Wabup Bengkalis Bagus Santoso Resmi Bagian dari Keluarga Besar Suku Batak

Mendung dan Berawan, Hilal Titik Lokasi Selatbaru Tidak Terlihat



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Ketua Kloter BTH 08 Rawat Jemaah Haji Sakit Layaknya Orang Tua Sendiri
15 Mei 2026
Jelang Armuzna, Tim Kesehatan Kloter BTH 09 Bengkalis-Pekanbaru Kawal Ketat Kesehatan Jemaah
15 Mei 2026
Karom dan Karu Kloter BTH 09 Ziarah ke Makam Almarhumah Marati di Maqbarah Syara'i Makkah
14 Mei 2026
Jemaah Haji Asal Bengkalis Wafat di Makkah, Pemerintah Pastikan Hak Jemaah Diselesaikan
14 Mei 2026
Seluruh Jemaah Haji Riau Gelombang Pertama Tinggalkan Madinah Menuju Makkah
13 Mei 2026
Immigration Goes to School, Imigrasi Pekanbaru Edukasi Pelajar SMKN 2 tentang Layanan Keimigrasian dan Bahaya TPPO
13 Mei 2026
Astra Internasional Serahkan Bantuan Duka untuk Keluarga Almarhum Zulmansyah Sekedang
12 Mei 2026
Gubernur Lemhannas: Media dan Jurnalis Punya Peran Strategis dalam Menjaga Ketahanan Nasional
11 Mei 2026
Hadapi Transformasi Dunia Kerja, Kemnaker Fokuskan Empat Pilar Strategis Ketenagakerjaan 2026
10 Mei 2026
Jemaah Haji Riau Sudah Laksanakan Umrah Wajib dan Proses Pembayaran DAM
10 Mei 2026
TERPOPULER +
  • 1 Astra Internasional Serahkan Bantuan Duka untuk Keluarga Almarhum Zulmansyah Sekedang
  • 2 Gubernur Lemhannas: Media dan Jurnalis Punya Peran Strategis dalam Menjaga Ketahanan Nasional
  • 3 Hadapi Transformasi Dunia Kerja, Kemnaker Fokuskan Empat Pilar Strategis Ketenagakerjaan 2026
  • 4 Media “Homeless” vs Verifikasi Dewan Pers, SMSI Dorong Regulasi Pers Lebih Adaptif di Era Digital
  • 5 Masuk Jajaran Perguruan Tinggi dengan Akreditasi UNGGUL, UIR Berhasil Masuk pada Angka 6 Persen
  • 6 PWI Riau Gelar Trofeo Sepakbola Mini Bersama PLN dan BRK Syariah
  • 7 Dari Riau Untuk Malaysia, Koperasi Pucuk Rebung Jaya Teken MoU Ekspor dengan Koperasi Petaling Berhad
  • 8 Dari Pagar Kantin ke Menara Bor,Dua Pemuda Riau Tembus Kerasnya Industri Migas Lewat Vokasi PHR
  • 9 UIR Hadirkan Tokoh Nasional di Kuliah Umum “Membangun Peradaban Hijau”
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved