• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
LMC Gandeng Google Dukung Penguatan Ekosistem Media Lokal
Dibaca : 166 Kali
Soal Polemik HGB STC, Agung Nugroho: Kami Tidak Pernah Menyampaikan Bapak Mendagri Memberikan Rekomendasi
Dibaca : 157 Kali
Melalui Perseroan Perorangan, Kemenkum Riau Dorong UMKM Dumai Naik Kelas
Dibaca : 212 Kali
Kemenkum Riau Perkuat Pelindungan Kekayaan Intelektual
Dibaca : 208 Kali
Peringati HUT ke-81 RI, PLN Grup Regional Riau Perkuat Semangat Kebersamaan dan Kepedulian
Dibaca : 208 Kali

  • Home
  • Bengkalis

Terkait Proses Hukum Pegawai

Bupati Bengkalis Ingatkan Kewajiban Perangkat Daerah

Redaksi
Jumat, 24 Agustus 2018 11:29:42 WIB
Cetak
Bupati Bengkalis Amril Mukminin
Bengkalis,Hariantimes.com – Bupati Bengkalis Amril Mukminin, menginstruksikan seluruh Kepala Perangkat Daerah (PD) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis agar segera melaporkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat permasalahan hukum.

Begitu pula untuk ASN yang ditahan pihak berwajib atau dinyatakan bersalah yang telah ditetapkan dalam keputusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracth). Laporan dimaksud harus disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

"Namun diberikan uang pemberhentian sementara sebesar 50% dari penghasilan jabatan terakhir sebagai mana diatur dalam Pasal 281 dan Pasal 283 PP Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen ASN, dibayarkan bulan berikutnya sampai dengan terbitnya keputusan pengadilan,” ujar Pelaksana Tugas Kadis Kominfotik Bengkalis Johansyah Safri,  Jumat (24/8/2018).

Dikatakan,  Perintah Bupati itu tertuang dalam Surat Nomor 800/BKPP-PKPP/2018/2163. Selain kepada Kepala PD, surat tertanggal 16 Agustus itu juga ditujukan kepada Sekretaris Daerah, Staf Ahli Bupati, dan seluruh Asisten di Sekretariat Daerah.

Kemudian, surat tersebut juga disampaikan kepada Direktur RSUD Bengkalis dan RSUD Mandau, Kepala Bagian di Sekretariat Daerah dan Camat se-Kabupaten Bengkalis.

Selain karena berdasarkan pemantauan masih ada Kepala PD yang lalai melaporkannya, surat tersebut disampaikan Bupati Amril karena banyak pengaduan/laporan dari masyarakat. Serta, adanya informasi di media sosial terhadap kasus-kasus kejahatan, baik itu tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus yang terjadi di kalangan PNS Pemkab Bengkalis.

Dalam surat tiga halaman itu, pada angka 2, Bupati menjelaskan beberapa Pasal dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berkaitan dengan konsekuensi jika ASn melakukan tindakan pidana.

Pasal-pasal dimaksud, yaitu Pasal 276 huruf c, yang berbunyi, “ASN diberhentikan semantara, apabila ditahan karena menjadi tersangka tindakan pidana.”

Kemudian, Pasal 277 ayat (4), yang menjelaskan bahwa, “PNS yang ditahan menjadi tersangka tindak pidana diberhentikan sementara sebagai ASN.”

Selanjutnya, Pasal 280 ayat (1), yang isinya, “Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 huruf c, berlaku akhir bulan sejak ASN ditahan.”

Lalu, Pasal 280 ayat (2), yang menjelaskan bahwa, “ASN yang diberhentikan sementara dan dinyatakan tidak bersalah berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, melapor ke PKK paling lama 1 (satu) bulan sejak putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.”

Lalu, Pasal 282 huruf a dan huruf b, yang menyatakan bahwa, “Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 huruf c, berlaku sejak dikenakan penahanan sampai dengan; (huruf a) dibebaskannya tersangka dengan surat perintah penghentian penyidikan atau penuntutan oleh pejabat yang berwenang; atau, (huruf b) ditetapkannya putusan pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap. 

Dalam surat dengan hal ‘Tanggun Jawab Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjalani proses hukum’ tersebut, pada angka 3 juga dijelaskan, “PNS yang diberhentikan sementara tidak diberikan penghasilan.

Kepada masing-masing Kepala PD, Bupati Amril juga menginstruksikan agar berkoordinasi dan berkonsultasi dengan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) apabila di PD yang dipimpinnya ada pegawai yang terindikasi/diduga melakukan tindak pidana umum maupun khusus.

“Koordinasi dan konsultasikan ke BKPP bila ada pegawai yang demikian sehingga dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Point penting yang juga disampaikan Bupati dalam surat tersebut, yaitu apabila terjadi kerugian negara akibat Kepala PD lalai dalam menunaikan kewajibannya berkenaan pegawai yang menjalani proses hukuman, maka kerugian  negara dimaksud sepenuhnya menjadi tanggungjawab Kepala PD yang bersangkutan.(and)


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Kemenkum Riau Dampingi Potensi IG Durian Tembaga Bengkalis

Kemenkum Riau Koordinasikan Tindak Lanjut Pembentukan Tata Kelola Sentra KI di Bengkalis

Awal Dzulhijjah Memenuhi Kriteria Imkanur Rukyat, Hilal di Bengkalis Tertutup Awan

Tanam Jagung Serentak Kuartal IV di Bengkalis, Irjen Pol Herry Heryawan: Ada 346,56 Hektare yang Ditanami

Jon Erizal dan UAS Resmikan Mushalla dan Rumah Tahfiz Qur’an Yayasan Al Awwal Bengkalis

Lantik Dewan Hakim dan Panitera MTQ ke-43 Riau, M Job Kurniawan: Garda Terdepan dalam Menjaga Marwah dan Kualitas Musabaqah

Kemenkum Riau Dampingi Potensi IG Durian Tembaga Bengkalis

Kemenkum Riau Koordinasikan Tindak Lanjut Pembentukan Tata Kelola Sentra KI di Bengkalis

Awal Dzulhijjah Memenuhi Kriteria Imkanur Rukyat, Hilal di Bengkalis Tertutup Awan

Tanam Jagung Serentak Kuartal IV di Bengkalis, Irjen Pol Herry Heryawan: Ada 346,56 Hektare yang Ditanami

Jon Erizal dan UAS Resmikan Mushalla dan Rumah Tahfiz Qur’an Yayasan Al Awwal Bengkalis

Lantik Dewan Hakim dan Panitera MTQ ke-43 Riau, M Job Kurniawan: Garda Terdepan dalam Menjaga Marwah dan Kualitas Musabaqah



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
LMC Gandeng Google Dukung Penguatan Ekosistem Media Lokal
15 Agustus 2026
Soal Polemik HGB STC, Agung Nugroho: Kami Tidak Pernah Menyampaikan Bapak Mendagri Memberikan Rekomendasi
15 Agustus 2026
Melalui Perseroan Perorangan, Kemenkum Riau Dorong UMKM Dumai Naik Kelas
14 Agustus 2026
Kemenkum Riau Perkuat Pelindungan Kekayaan Intelektual
14 Agustus 2026
Peringati HUT ke-81 RI, PLN Grup Regional Riau Perkuat Semangat Kebersamaan dan Kepedulian
14 Agustus 2026
Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
14 Agustus 2026
Kemenkum Riau Harmonisasi Lima Ranperbup Kampar
14 Agustus 2026
Kemenkum Riau Hadiri Pelantikan Pengurus KAI Riau
14 Agustus 2026
Seru dan Kompak, Tim KI Riau Unjuk Ketangkasan di Lomba Antar Bidang Diskominfotik Riau
13 Agustus 2026
Kemenkum Riau Dorong Sivitas Akademika UIR Lindungi Inovasi melalui Paten
13 Agustus 2026
TERPOPULER +
  • 1 Karhutla Pematang Pudu Belum Padam, Ferdian: Tim Lakukan Penyekatan Agar Api Tak Merembet
  • 2 PWI dan AFPI Perkuat Literasi Pindar
  • 3 PPI Lestarikan Kekayaan Budaya Melalui Karya Sastra
  • 4 Wamenkes Tekankan Inovasi dan Riset Kesehatan
  • 5 Prabowo Ajak Jajaran Kadin Indonesia Perkuat Kolaborasi antara Pemerintah dan Dunia Usaha
  • 6 Ingin Lanjut S2 Komunikasi? UIR Buka Pendaftaran hingga 22 Agustus 2026
  • 7 Amran Tambi: Momentum Memperkuat Peran Masyarakat Perantau
  • 8 Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Komunikasi dan Transformasi Organisasi
  • 9 Penanganan Perkara Perdata, Kemenkum Riau Perkuat Sinergi Bersama Tim Advokasi Ditjen AHU
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved