• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Karhutla di Sekip Hilir Dinyatakan Padam Total, Mopping Up Sui Raya Dilanjutkan Besok
Dibaca : 276 Kali
254 Hotspot Terdeteksi, Pemkab Siak Perkuat Mitigasi Hadapi Super El Nino
Dibaca : 196 Kali
MTQ XLIV Provinsi Riau, Bengkalis Juara I Cabang Fahmil Qur'an Putra dan Putri
Dibaca : 206 Kali
Perkuat Integritas, Jajaran Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Community of Practice Nilai-Nilai Pancasila
Dibaca : 204 Kali
Kemenkum Riau Ikuti Pendampingan Onboarding Indikasi Geografis di Tokopedia TikTok Shop
Dibaca : 217 Kali

  • Home
  • Bengkalis

Terkait Proses Hukum Pegawai

Bupati Bengkalis Ingatkan Kewajiban Perangkat Daerah

Redaksi
Jumat, 24 Agustus 2018 11:29:42 WIB
Cetak
Bupati Bengkalis Amril Mukminin
Bengkalis,Hariantimes.com – Bupati Bengkalis Amril Mukminin, menginstruksikan seluruh Kepala Perangkat Daerah (PD) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis agar segera melaporkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat permasalahan hukum.

Begitu pula untuk ASN yang ditahan pihak berwajib atau dinyatakan bersalah yang telah ditetapkan dalam keputusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracth). Laporan dimaksud harus disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

"Namun diberikan uang pemberhentian sementara sebesar 50% dari penghasilan jabatan terakhir sebagai mana diatur dalam Pasal 281 dan Pasal 283 PP Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen ASN, dibayarkan bulan berikutnya sampai dengan terbitnya keputusan pengadilan,” ujar Pelaksana Tugas Kadis Kominfotik Bengkalis Johansyah Safri,  Jumat (24/8/2018).

Dikatakan,  Perintah Bupati itu tertuang dalam Surat Nomor 800/BKPP-PKPP/2018/2163. Selain kepada Kepala PD, surat tertanggal 16 Agustus itu juga ditujukan kepada Sekretaris Daerah, Staf Ahli Bupati, dan seluruh Asisten di Sekretariat Daerah.

Kemudian, surat tersebut juga disampaikan kepada Direktur RSUD Bengkalis dan RSUD Mandau, Kepala Bagian di Sekretariat Daerah dan Camat se-Kabupaten Bengkalis.

Selain karena berdasarkan pemantauan masih ada Kepala PD yang lalai melaporkannya, surat tersebut disampaikan Bupati Amril karena banyak pengaduan/laporan dari masyarakat. Serta, adanya informasi di media sosial terhadap kasus-kasus kejahatan, baik itu tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus yang terjadi di kalangan PNS Pemkab Bengkalis.

Dalam surat tiga halaman itu, pada angka 2, Bupati menjelaskan beberapa Pasal dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berkaitan dengan konsekuensi jika ASn melakukan tindakan pidana.

Pasal-pasal dimaksud, yaitu Pasal 276 huruf c, yang berbunyi, “ASN diberhentikan semantara, apabila ditahan karena menjadi tersangka tindakan pidana.”

Kemudian, Pasal 277 ayat (4), yang menjelaskan bahwa, “PNS yang ditahan menjadi tersangka tindak pidana diberhentikan sementara sebagai ASN.”

Selanjutnya, Pasal 280 ayat (1), yang isinya, “Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 huruf c, berlaku akhir bulan sejak ASN ditahan.”

Lalu, Pasal 280 ayat (2), yang menjelaskan bahwa, “ASN yang diberhentikan sementara dan dinyatakan tidak bersalah berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, melapor ke PKK paling lama 1 (satu) bulan sejak putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.”

Lalu, Pasal 282 huruf a dan huruf b, yang menyatakan bahwa, “Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 huruf c, berlaku sejak dikenakan penahanan sampai dengan; (huruf a) dibebaskannya tersangka dengan surat perintah penghentian penyidikan atau penuntutan oleh pejabat yang berwenang; atau, (huruf b) ditetapkannya putusan pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap. 

Dalam surat dengan hal ‘Tanggun Jawab Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjalani proses hukum’ tersebut, pada angka 3 juga dijelaskan, “PNS yang diberhentikan sementara tidak diberikan penghasilan.

Kepada masing-masing Kepala PD, Bupati Amril juga menginstruksikan agar berkoordinasi dan berkonsultasi dengan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) apabila di PD yang dipimpinnya ada pegawai yang terindikasi/diduga melakukan tindak pidana umum maupun khusus.

“Koordinasi dan konsultasikan ke BKPP bila ada pegawai yang demikian sehingga dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Point penting yang juga disampaikan Bupati dalam surat tersebut, yaitu apabila terjadi kerugian negara akibat Kepala PD lalai dalam menunaikan kewajibannya berkenaan pegawai yang menjalani proses hukuman, maka kerugian  negara dimaksud sepenuhnya menjadi tanggungjawab Kepala PD yang bersangkutan.(and)


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Awal Dzulhijjah Memenuhi Kriteria Imkanur Rukyat, Hilal di Bengkalis Tertutup Awan

Tanam Jagung Serentak Kuartal IV di Bengkalis, Irjen Pol Herry Heryawan: Ada 346,56 Hektare yang Ditanami

Jon Erizal dan UAS Resmikan Mushalla dan Rumah Tahfiz Qur’an Yayasan Al Awwal Bengkalis

Lantik Dewan Hakim dan Panitera MTQ ke-43 Riau, M Job Kurniawan: Garda Terdepan dalam Menjaga Marwah dan Kualitas Musabaqah

Wabup Bengkalis Bagus Santoso Dampingi Walikota Pematangsiantar Resmikan Monumen Tugu Sang Naualuh Damanik

Disematkan Marga Damanik, Wabup Bengkalis Bagus Santoso Resmi Bagian dari Keluarga Besar Suku Batak

Awal Dzulhijjah Memenuhi Kriteria Imkanur Rukyat, Hilal di Bengkalis Tertutup Awan

Tanam Jagung Serentak Kuartal IV di Bengkalis, Irjen Pol Herry Heryawan: Ada 346,56 Hektare yang Ditanami

Jon Erizal dan UAS Resmikan Mushalla dan Rumah Tahfiz Qur’an Yayasan Al Awwal Bengkalis

Lantik Dewan Hakim dan Panitera MTQ ke-43 Riau, M Job Kurniawan: Garda Terdepan dalam Menjaga Marwah dan Kualitas Musabaqah

Wabup Bengkalis Bagus Santoso Dampingi Walikota Pematangsiantar Resmikan Monumen Tugu Sang Naualuh Damanik

Disematkan Marga Damanik, Wabup Bengkalis Bagus Santoso Resmi Bagian dari Keluarga Besar Suku Batak



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Karhutla di Sekip Hilir Dinyatakan Padam Total, Mopping Up Sui Raya Dilanjutkan Besok
30 Juni 2026
254 Hotspot Terdeteksi, Pemkab Siak Perkuat Mitigasi Hadapi Super El Nino
30 Juni 2026
MTQ XLIV Provinsi Riau, Bengkalis Juara I Cabang Fahmil Qur'an Putra dan Putri
30 Juni 2026
Perkuat Integritas, Jajaran Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Community of Practice Nilai-Nilai Pancasila
30 Juni 2026
Kemenkum Riau Ikuti Pendampingan Onboarding Indikasi Geografis di Tokopedia TikTok Shop
30 Juni 2026
Kemenkum Riau Tangandatangani PKS dengan Politeknik Pengadaan Nasional
30 Juni 2026
Dukung UMKM Naik Kelas, Kakanwil Kemenkum Riau Fasilitasi Layanan AHU di Pelatihan Go Global Academy Pertamina
30 Juni 2026
Prof Junaidi: Wadah Strategis bagi Mahasiswa Memperoleh Pengalaman Langsung
30 Juni 2026
Rida K Liamsi: Saya Akan Terus Melawan, Ini Bentuk Kezaliman
30 Juni 2026
Masuki Hari Ketiga, Manggala Agni Optimistis Tuntaskan Padamkan Karhutla di Rengat
29 Juni 2026
TERPOPULER +
  • 1 Kanwil Kemenkum Riau Koordinasikan Penguatan Tugas dan Fungsi Balai Harta Peninggalan Medan
  • 2 Rarak dan Calempong Kuansing Warnai Penerimaan Kafilah MTQ XLIV Riau 2026
  • 3 Perkuat Integritas dan Profesionalitas, LPTQ Riau Gelar Orientasi dan Pembekalan Dewan Hakim MTQ ke-44 Tingkat Provinsi
  • 4 Kemenkum Riau Dorong Ranperda Penanaman Modal yang Inklusif dan Berbasis HAM
  • 5 Heboh! Ular Piton Ukuran 5 Meter Muncul di Permukiman Warga Tangkerang Labuay
  • 6 SK Izin Operasional Diperpanjang, IZI Sumbar Komitmen Kelola Zakat Secara Amanah
  • 7 Kanwil Kemenkum Riau Dukung Digitalisasi Produk Indikasi Geografis
  • 8 Perkuat Strategi Komunikasi Publik, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Pembinaan Kehumasan Bersama Meta Indonesia
  • 9 Dukung Hilirisasi Inovasi dan Daya Saing Daerah, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Sentra KI
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved