• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
IZI Bersama MTTG Witel Riau Sembelih Sapi Berbobot 400 Kg di Masjid Al-Hidayah Bambu Kuning
Dibaca : 163 Kali
Sembelih 5 Ekor Sapi dan 2 Ekor Kambing, Ratusan Kantong Daging Qurban Dibagikan ke Anggota PWI Riau dan Masyarakat
Dibaca : 187 Kali
Gencarkan Patroli C3, Regu Pleton Standby Polres Siak Sasar Objek Vital dan Daerah Rawan Karhutla
Dibaca : 264 Kali
Wako Pekanbaru Serahkan Sapi Qurban Bantuan Presiden RI ke Warga RW 04 Sri Meranti
Dibaca : 253 Kali
Selama Pelantikan Bupati dan Wabup Siak, PLN Sukses Amankan Pasokan Listrik
Dibaca : 273 Kali

  • Home
  • Bengkalis

Terkait Proses Hukum Pegawai

Bupati Bengkalis Ingatkan Kewajiban Perangkat Daerah

Redaksi
Jumat, 24 Agustus 2018 11:29:42 WIB
Cetak
Bupati Bengkalis Amril Mukminin
Bengkalis,Hariantimes.com – Bupati Bengkalis Amril Mukminin, menginstruksikan seluruh Kepala Perangkat Daerah (PD) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis agar segera melaporkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat permasalahan hukum.

Begitu pula untuk ASN yang ditahan pihak berwajib atau dinyatakan bersalah yang telah ditetapkan dalam keputusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracth). Laporan dimaksud harus disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

"Namun diberikan uang pemberhentian sementara sebesar 50% dari penghasilan jabatan terakhir sebagai mana diatur dalam Pasal 281 dan Pasal 283 PP Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen ASN, dibayarkan bulan berikutnya sampai dengan terbitnya keputusan pengadilan,” ujar Pelaksana Tugas Kadis Kominfotik Bengkalis Johansyah Safri,  Jumat (24/8/2018).

Dikatakan,  Perintah Bupati itu tertuang dalam Surat Nomor 800/BKPP-PKPP/2018/2163. Selain kepada Kepala PD, surat tertanggal 16 Agustus itu juga ditujukan kepada Sekretaris Daerah, Staf Ahli Bupati, dan seluruh Asisten di Sekretariat Daerah.

Kemudian, surat tersebut juga disampaikan kepada Direktur RSUD Bengkalis dan RSUD Mandau, Kepala Bagian di Sekretariat Daerah dan Camat se-Kabupaten Bengkalis.

Selain karena berdasarkan pemantauan masih ada Kepala PD yang lalai melaporkannya, surat tersebut disampaikan Bupati Amril karena banyak pengaduan/laporan dari masyarakat. Serta, adanya informasi di media sosial terhadap kasus-kasus kejahatan, baik itu tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus yang terjadi di kalangan PNS Pemkab Bengkalis.

Dalam surat tiga halaman itu, pada angka 2, Bupati menjelaskan beberapa Pasal dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berkaitan dengan konsekuensi jika ASn melakukan tindakan pidana.

Pasal-pasal dimaksud, yaitu Pasal 276 huruf c, yang berbunyi, “ASN diberhentikan semantara, apabila ditahan karena menjadi tersangka tindakan pidana.”

Kemudian, Pasal 277 ayat (4), yang menjelaskan bahwa, “PNS yang ditahan menjadi tersangka tindak pidana diberhentikan sementara sebagai ASN.”

Selanjutnya, Pasal 280 ayat (1), yang isinya, “Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 huruf c, berlaku akhir bulan sejak ASN ditahan.”

Lalu, Pasal 280 ayat (2), yang menjelaskan bahwa, “ASN yang diberhentikan sementara dan dinyatakan tidak bersalah berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, melapor ke PKK paling lama 1 (satu) bulan sejak putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.”

Lalu, Pasal 282 huruf a dan huruf b, yang menyatakan bahwa, “Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 huruf c, berlaku sejak dikenakan penahanan sampai dengan; (huruf a) dibebaskannya tersangka dengan surat perintah penghentian penyidikan atau penuntutan oleh pejabat yang berwenang; atau, (huruf b) ditetapkannya putusan pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap. 

Dalam surat dengan hal ‘Tanggun Jawab Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjalani proses hukum’ tersebut, pada angka 3 juga dijelaskan, “PNS yang diberhentikan sementara tidak diberikan penghasilan.

Kepada masing-masing Kepala PD, Bupati Amril juga menginstruksikan agar berkoordinasi dan berkonsultasi dengan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) apabila di PD yang dipimpinnya ada pegawai yang terindikasi/diduga melakukan tindak pidana umum maupun khusus.

“Koordinasi dan konsultasikan ke BKPP bila ada pegawai yang demikian sehingga dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Point penting yang juga disampaikan Bupati dalam surat tersebut, yaitu apabila terjadi kerugian negara akibat Kepala PD lalai dalam menunaikan kewajibannya berkenaan pegawai yang menjalani proses hukuman, maka kerugian  negara dimaksud sepenuhnya menjadi tanggungjawab Kepala PD yang bersangkutan.(and)


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Wabup Bengkalis Bagus Santoso Dampingi Walikota Pematangsiantar Resmikan Monumen Tugu Sang Naualuh Damanik

Disematkan Marga Damanik, Wabup Bengkalis Bagus Santoso Resmi Bagian dari Keluarga Besar Suku Batak

Mendung dan Berawan, Hilal Titik Lokasi Selatbaru Tidak Terlihat

Pelantikan Pengurus PWI Bengkalis, Zulmansyah Sekedang Sematkan Pin Emas ke Kasmarni

Wabup Bengkalis Bagus Santoso Serahkan Speedboat Ambulance Dusun Terisolir Bagan Benio

Adi Putra: Jadi Ajang Refleksi Terhadap Peran Pers

Wabup Bengkalis Bagus Santoso Dampingi Walikota Pematangsiantar Resmikan Monumen Tugu Sang Naualuh Damanik

Disematkan Marga Damanik, Wabup Bengkalis Bagus Santoso Resmi Bagian dari Keluarga Besar Suku Batak

Mendung dan Berawan, Hilal Titik Lokasi Selatbaru Tidak Terlihat

Pelantikan Pengurus PWI Bengkalis, Zulmansyah Sekedang Sematkan Pin Emas ke Kasmarni

Wabup Bengkalis Bagus Santoso Serahkan Speedboat Ambulance Dusun Terisolir Bagan Benio

Adi Putra: Jadi Ajang Refleksi Terhadap Peran Pers



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
IZI Bersama MTTG Witel Riau Sembelih Sapi Berbobot 400 Kg di Masjid Al-Hidayah Bambu Kuning
08 Juni 2025
Sembelih 5 Ekor Sapi dan 2 Ekor Kambing, Ratusan Kantong Daging Qurban Dibagikan ke Anggota PWI Riau dan Masyarakat
08 Juni 2025
Gencarkan Patroli C3, Regu Pleton Standby Polres Siak Sasar Objek Vital dan Daerah Rawan Karhutla
07 Juni 2025
Wako Pekanbaru Serahkan Sapi Qurban Bantuan Presiden RI ke Warga RW 04 Sri Meranti
06 Juni 2025
Selama Pelantikan Bupati dan Wabup Siak, PLN Sukses Amankan Pasokan Listrik
06 Juni 2025
Shalat Idul Adha di Tasik Betung, Dr Afni: Kita akan Bangun Kampung-Kampung yang Jauh dari Pusat Kecamatan
06 Juni 2025
Idul Adha 1446 H, PWI Riau akan Sembelih 7 Hewan Qurban
05 Juni 2025
Sambut PWI dan SMSI, Dr Afni Berharap Dukungan untuk Siak Hebat dan Bermartabat
05 Juni 2025
Dari Wartawan Jadi Bupati, Banyak Harapan yang Disematkan pada Afni Zulkifli
05 Juni 2025
Kunni Masrohanti Dipercaya Kemenbud Gelar Festival Seni Budaya Melayu Riau
05 Juni 2025
TERPOPULER +
  • 1 Dr Afni Z-Syamsurizal Resmi Dilantik sebagai Bupati dan Wabup Siak periode 2025-2030
  • 2 Bertolak ke Tanah Suci, Amirulhaj Kawal Langsung Layanan Jemaah Haji
  • 3 Stikes Tengku Maharatu Wisuda 322 Lulusan. Sunarti: Segera Lengkapi Agar Kampus Ini Jadi Universitas
  • 4 SK Pelantikan Bupati dan Wabup Siak Periode 2025-2030 Dr Afni Z-Syamsurizal Sudah Diteken Mendagri
  • 5 Tim Transisi di Pemkab Siak Mulai Bekerja, Berikut 10 Pesan Khusus Bupati Siak Terpilih Dr Afni
  • 6 Wujudkan Keterbukaan Informasi Publik,Polda Riau Gelar Pelatihan Penguatan PPID
  • 7 Serangan Jantung, Jemaah BTH-08 Reni Maifida Zainal Muhammad Wafat di Mekkah
  • 8 Tiga Calon Rektor UIR Periode 2025-2029 Resmi Ditetapkan Usai Penetapan Penjaringan Rapat Senat
  • 9 Mengukir Jalan Menuju Puncak, Admiral dan Harapan Baru UIR
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved