• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
SPS Riau Pelajari Strategi Pengembangan Media ke Batam News
Dibaca : 219 Kali
Pemkab Siak Terima Alokasi Anggaran Dukungan Verval untuk Penguatan KDKMP
Dibaca : 309 Kali
Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Evaluasi Dampak Kebijakan Indikasi Geografis di Sumbar
Dibaca : 323 Kali
Keliling Empat Kampung, Wabup Siak Syamsurizal Serahkan Bantuan ke Lansia dan Disabilitas di Sungai Apit
Dibaca : 333 Kali
HUT ke-27 Kabupaten Siak, Diskominfo Salurkan Sembako ke Lansia dan Warga Membutuhkan
Dibaca : 322 Kali

  • Home
  • Sosialita

Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum

Zulmiron
Selasa, 29 September 2026 17:54:47 WIB
Cetak
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau menyelenggarakan Diskusi Strategi Kebijakan terkait Analisis Strategi Implementasi Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum, Selasa (29/09/2026).

Pekanbaru, Hariantimes.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau menyelenggarakan Diskusi Strategi Kebijakan terkait Analisis Strategi Implementasi Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum, Selasa (29/09/2026). 

Kegiatan berlangsung secara hybrid di Aula Ismail Saleh Kanwil Kemenkum Riau dan melalui Zoom Virtual.

Kegiatan ini diikuti Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum dari 33 Kantor Wilayah Kementerian Hukum, pemerintah daerah kabupaten/kota se-Provinsi Riau, Pengadilan Tinggi Riau, Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kejaksaan Tinggi Riau, Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Kepolisian Daerah Riau, Kepolisian Resor Kota Pekanbaru, 22 Pemberi Bantuan Hukum (PBH) terakreditasi se-Provinsi Riau, serta para analis kebijakan.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau Rudy Hendra Pakpahan menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan sekaligus menekankan pentingnya pembahasan implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum (Starla Bankum) dalam mendukung peningkatan kualitas pemberian bantuan hukum kepada masyarakat.

Baca Juga :
  • SPS Riau Pelajari Strategi Pengembangan Media ke Batam News
  • Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Evaluasi Dampak Kebijakan Indikasi Geografis di Sumbar
  • Kanwil Kemenkum Riau Dorong Pengembangan Nanas Kualu Kampar Menuju Indikasi Geografis

Kegiatan kemudian dibuka oleh Kepala Badan Strategi Kebijakan Kementerian Hukum. Dalam sambutannya disampaikan bahwa hasil analisis dan evaluasi kebijakan menjadi bahan penting untuk melihat pelaksanaan Standar Layanan Bantuan Hukum di daerah sekaligus menjadi masukan dalam meningkatkan kualitas kebijakan dan layanan bantuan hukum.

Materi pertama disampaikan oleh Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum, Constantinus Kristomo, yang membahas Standar Layanan Bantuan Hukum (Starla Bankum) dan Standar Operasional Pemberian Layanan Bantuan Hukum (Stopela Bankum). Starla Bankum merupakan tolok ukur dalam pemberian layanan bantuan hukum, sedangkan Stopela Bankum menjadi pedoman teknis yang disusun dan diterapkan oleh Pemberi Bantuan Hukum dengan berpedoman pada standar layanan tersebut.

Penerapan Starla Bankum ditujukan untuk memastikan setiap Penerima Bantuan Hukum memperoleh pendampingan yang layak dan profesional. Selain memberikan kepastian dalam pelaksanaan layanan, penerapan standar tersebut juga menjadi bagian dari upaya membangun kepercayaan publik dan memperluas akses masyarakat terhadap keadilan.

Selanjutnya, Ketua Tim Analisis Kebijakan Kanwil Kemenkum Riau, Nurhasanah Harahap, memaparkan Analisis Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum Provinsi Riau berdasarkan Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021. Kebijakan tersebut diarahkan untuk menjamin hak konstitusional setiap orang memperoleh bantuan hukum yang adil, transparan, efektif, dan akuntabel.

Pelaksanaan kebijakan melibatkan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau dan Panitia Pengawas Daerah, dengan sasaran kebijakan berupa Pemberi Bantuan Hukum yang telah terakreditasi di Provinsi Riau serta masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum.

Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Riau, Assoc. Prof. Dr. Rosyidi Hamzah, S.H., M.H., membahas strategi implementasi Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021. Ia menjelaskan bahwa bantuan hukum merupakan bagian dari upaya mewujudkan keadilan dan kesetaraan, khususnya bagi masyarakat miskin atau tidak mampu yang menghadapi permasalahan hukum.

Dalam pelaksanaannya, Pemberi Bantuan Hukum memiliki hak memperoleh informasi dan dokumen yang diperlukan dalam penanganan perkara serta memperoleh anggaran bantuan hukum sesuai ketentuan. PBH juga berkewajiban memberikan layanan sesuai peraturan perundang-undangan, melakukan asesmen terhadap kondisi dan kebutuhan hukum penerima, memberikan informasi yang mudah diakses, serta tidak menelantarkan penerima selama proses pemberian layanan.

Di sisi lain, Penerima Bantuan Hukum berhak memperoleh informasi mengenai tata cara dan perkembangan perkara, mendapatkan layanan sejak permohonan diterima hingga perkara selesai sesuai ketentuan, memperoleh perlindungan atas privasi dan kerahasiaan data, serta dilibatkan dalam setiap langkah hukum yang diambil.

Usai pemaparan materi, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab bersama para narasumber dan peserta. Pembahasan mencakup penerapan Starla Bankum dan Stopela Bankum oleh Pemberi Bantuan Hukum, pemenuhan hak Penerima Bantuan Hukum, serta pelaksanaan pemantauan dan evaluasi terhadap kualitas layanan bantuan hukum di daerah.

Menutup kegiatan, Rudy Hendra Pakpahan menyampaikan bahwa hasil diskusi dan analisis yang telah dilakukan diharapkan dapat menjadi bahan masukan dalam memperkuat implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum di Provinsi Riau. Hal tersebut sekaligus diharapkan mendukung peningkatan kualitas pelayanan bantuan hukum sehingga masyarakat dapat memperoleh akses terhadap layanan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

SPS Riau Pelajari Strategi Pengembangan Media ke Batam News

Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Evaluasi Dampak Kebijakan Indikasi Geografis di Sumbar

Kanwil Kemenkum Riau Dorong Pengembangan Nanas Kualu Kampar Menuju Indikasi Geografis

Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Kick Off Meeting Pengukuran Maturitas Kekayaan Intelektual 2026

Kakanwil Kemenkum Riau Perkuat Kolaborasi dan Transformasi Layanan Hukum

Audiensi dengan Plt Gubri, Kakanwil Kemenkum Riau Bahas Keberlanjutan HARMONITAS

SPS Riau Pelajari Strategi Pengembangan Media ke Batam News

Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Evaluasi Dampak Kebijakan Indikasi Geografis di Sumbar

Kanwil Kemenkum Riau Dorong Pengembangan Nanas Kualu Kampar Menuju Indikasi Geografis

Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Kick Off Meeting Pengukuran Maturitas Kekayaan Intelektual 2026

Kakanwil Kemenkum Riau Perkuat Kolaborasi dan Transformasi Layanan Hukum

Audiensi dengan Plt Gubri, Kakanwil Kemenkum Riau Bahas Keberlanjutan HARMONITAS



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
SPS Riau Pelajari Strategi Pengembangan Media ke Batam News
11 Oktober 2026
Pemkab Siak Terima Alokasi Anggaran Dukungan Verval untuk Penguatan KDKMP
10 Oktober 2026
Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Evaluasi Dampak Kebijakan Indikasi Geografis di Sumbar
09 Oktober 2026
Keliling Empat Kampung, Wabup Siak Syamsurizal Serahkan Bantuan ke Lansia dan Disabilitas di Sungai Apit
09 Oktober 2026
HUT ke-27 Kabupaten Siak, Diskominfo Salurkan Sembako ke Lansia dan Warga Membutuhkan
09 Oktober 2026
Jaga Identitas dan Warisan Budaya Melayu, Disdik Siak Dorong Pelajar Mainkan Kompang dari Sekolah
08 Oktober 2026
Investasi Rp1,6 Triliun Masuk KITB, Bupati Siak Afni Meminta Perusahaan Memprioritaskan Masyarakat Lokal
08 Oktober 2026
PT ORI Tanam Investasi Rp1,6 Triliun di KITB Siak, Bupati Afni: Akan Banyak Investasi Lagi
08 Oktober 2026
Kanwil Kemenkum Riau Dorong Pengembangan Nanas Kualu Kampar Menuju Indikasi Geografis
08 Oktober 2026
Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Kick Off Meeting Pengukuran Maturitas Kekayaan Intelektual 2026
08 Oktober 2026
TERPOPULER +
  • 1 Siswa MAN 1 Pekanbaru Raih Bronze Medal di Olimpiade Astronomi Internasional IOAA Hanoi
  • 2 Johny S Mundung: 12.000 Warga Dilaporkan Mulai Terserang ISPA
  • 3 UIR Jalani Proses Akreditasi Awal Lembaga Pemeriksa Halal
  • 4 Indosat 5G Hadirkan Pengalaman yang Lebih Seamless
  • 5 Perkuat Koneksi Pekanbaru, Indosat Hadirkan Paket 5G, HiFi Air dan IM3 Platinum
  • 6 Dukung Ekonomi Digital dan Indonesia Emas, Indosat Perluas Jaringan 5G ke Pekanbaru
  • 7 Bersama Rumah Sehat Segar Jakarta, IKWI Riau Gelar Baksos Layanan Terapi Akupunktur dan Fashdu
  • 8 Kanwil Kemenkum Riau Sosialisasikan dan Dampingi Pendaftaran Hak Cipta ke Pelaku Kreatif di Kampar
  • 9 ForKI Siap Berkiprah Lagi Kawal Transparansi Penyelenggaraan Pemerintahan di Riau
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved