• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
26 Siswa MAN 1 Pekanbaru Lolos Semifinal Gen Halal Championship 2026
Dibaca : 111 Kali
Kanwil Kemenkum Riau Inventarisasi Peta Permasalahan Hukum 2026
Dibaca : 109 Kali
Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
Dibaca : 108 Kali
Kakanwil Kemenkum Riau Perkuat Kapasitas Pembentukan Regulasi Bersama Unri
Dibaca : 202 Kali
Kanwil Kemenkum Riau Berikan Edukasi Hukum kepada Masyarakat Tuah Negeri
Dibaca : 202 Kali

  • Home
  • Sosialita

Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum

Zulmiron
Selasa, 29 September 2026 17:54:47 WIB
Cetak
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau menyelenggarakan Diskusi Strategi Kebijakan terkait Analisis Strategi Implementasi Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum, Selasa (29/09/2026).

Pekanbaru, Hariantimes.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau menyelenggarakan Diskusi Strategi Kebijakan terkait Analisis Strategi Implementasi Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum, Selasa (29/09/2026). 

Kegiatan berlangsung secara hybrid di Aula Ismail Saleh Kanwil Kemenkum Riau dan melalui Zoom Virtual.

Kegiatan ini diikuti Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum dari 33 Kantor Wilayah Kementerian Hukum, pemerintah daerah kabupaten/kota se-Provinsi Riau, Pengadilan Tinggi Riau, Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kejaksaan Tinggi Riau, Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Kepolisian Daerah Riau, Kepolisian Resor Kota Pekanbaru, 22 Pemberi Bantuan Hukum (PBH) terakreditasi se-Provinsi Riau, serta para analis kebijakan.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau Rudy Hendra Pakpahan menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan sekaligus menekankan pentingnya pembahasan implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum (Starla Bankum) dalam mendukung peningkatan kualitas pemberian bantuan hukum kepada masyarakat.

Baca Juga :
  • 26 Siswa MAN 1 Pekanbaru Lolos Semifinal Gen Halal Championship 2026
  • Kanwil Kemenkum Riau Inventarisasi Peta Permasalahan Hukum 2026
  • Kakanwil Kemenkum Riau Perkuat Kapasitas Pembentukan Regulasi Bersama Unri

Kegiatan kemudian dibuka oleh Kepala Badan Strategi Kebijakan Kementerian Hukum. Dalam sambutannya disampaikan bahwa hasil analisis dan evaluasi kebijakan menjadi bahan penting untuk melihat pelaksanaan Standar Layanan Bantuan Hukum di daerah sekaligus menjadi masukan dalam meningkatkan kualitas kebijakan dan layanan bantuan hukum.

Materi pertama disampaikan oleh Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum, Constantinus Kristomo, yang membahas Standar Layanan Bantuan Hukum (Starla Bankum) dan Standar Operasional Pemberian Layanan Bantuan Hukum (Stopela Bankum). Starla Bankum merupakan tolok ukur dalam pemberian layanan bantuan hukum, sedangkan Stopela Bankum menjadi pedoman teknis yang disusun dan diterapkan oleh Pemberi Bantuan Hukum dengan berpedoman pada standar layanan tersebut.

Penerapan Starla Bankum ditujukan untuk memastikan setiap Penerima Bantuan Hukum memperoleh pendampingan yang layak dan profesional. Selain memberikan kepastian dalam pelaksanaan layanan, penerapan standar tersebut juga menjadi bagian dari upaya membangun kepercayaan publik dan memperluas akses masyarakat terhadap keadilan.

Selanjutnya, Ketua Tim Analisis Kebijakan Kanwil Kemenkum Riau, Nurhasanah Harahap, memaparkan Analisis Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum Provinsi Riau berdasarkan Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021. Kebijakan tersebut diarahkan untuk menjamin hak konstitusional setiap orang memperoleh bantuan hukum yang adil, transparan, efektif, dan akuntabel.

Pelaksanaan kebijakan melibatkan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau dan Panitia Pengawas Daerah, dengan sasaran kebijakan berupa Pemberi Bantuan Hukum yang telah terakreditasi di Provinsi Riau serta masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum.

Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Riau, Assoc. Prof. Dr. Rosyidi Hamzah, S.H., M.H., membahas strategi implementasi Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021. Ia menjelaskan bahwa bantuan hukum merupakan bagian dari upaya mewujudkan keadilan dan kesetaraan, khususnya bagi masyarakat miskin atau tidak mampu yang menghadapi permasalahan hukum.

Dalam pelaksanaannya, Pemberi Bantuan Hukum memiliki hak memperoleh informasi dan dokumen yang diperlukan dalam penanganan perkara serta memperoleh anggaran bantuan hukum sesuai ketentuan. PBH juga berkewajiban memberikan layanan sesuai peraturan perundang-undangan, melakukan asesmen terhadap kondisi dan kebutuhan hukum penerima, memberikan informasi yang mudah diakses, serta tidak menelantarkan penerima selama proses pemberian layanan.

Di sisi lain, Penerima Bantuan Hukum berhak memperoleh informasi mengenai tata cara dan perkembangan perkara, mendapatkan layanan sejak permohonan diterima hingga perkara selesai sesuai ketentuan, memperoleh perlindungan atas privasi dan kerahasiaan data, serta dilibatkan dalam setiap langkah hukum yang diambil.

Usai pemaparan materi, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab bersama para narasumber dan peserta. Pembahasan mencakup penerapan Starla Bankum dan Stopela Bankum oleh Pemberi Bantuan Hukum, pemenuhan hak Penerima Bantuan Hukum, serta pelaksanaan pemantauan dan evaluasi terhadap kualitas layanan bantuan hukum di daerah.

Menutup kegiatan, Rudy Hendra Pakpahan menyampaikan bahwa hasil diskusi dan analisis yang telah dilakukan diharapkan dapat menjadi bahan masukan dalam memperkuat implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum di Provinsi Riau. Hal tersebut sekaligus diharapkan mendukung peningkatan kualitas pelayanan bantuan hukum sehingga masyarakat dapat memperoleh akses terhadap layanan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Kanwil Kemenkum Riau Inventarisasi Peta Permasalahan Hukum 2026

Kakanwil Kemenkum Riau Perkuat Kapasitas Pembentukan Regulasi Bersama Unri

Kanwil Kemenkum Riau Berikan Edukasi Hukum kepada Masyarakat Tuah Negeri

Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Kapasitas Paralegal Melalui SIBAPAK

Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Evaluasi Dampak Kebijakan IG

Lepas Kontingen PPSN VI 2026 Menuju Jatim, Syahruddin: Berkompetisi dengan Baik dan Jaga Kekompakkan

Kanwil Kemenkum Riau Inventarisasi Peta Permasalahan Hukum 2026

Kakanwil Kemenkum Riau Perkuat Kapasitas Pembentukan Regulasi Bersama Unri

Kanwil Kemenkum Riau Berikan Edukasi Hukum kepada Masyarakat Tuah Negeri

Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Kapasitas Paralegal Melalui SIBAPAK

Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Evaluasi Dampak Kebijakan IG

Lepas Kontingen PPSN VI 2026 Menuju Jatim, Syahruddin: Berkompetisi dengan Baik dan Jaga Kekompakkan



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
26 Siswa MAN 1 Pekanbaru Lolos Semifinal Gen Halal Championship 2026
29 September 2026
Kanwil Kemenkum Riau Inventarisasi Peta Permasalahan Hukum 2026
29 September 2026
Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
29 September 2026
Kakanwil Kemenkum Riau Perkuat Kapasitas Pembentukan Regulasi Bersama Unri
28 September 2026
Kanwil Kemenkum Riau Berikan Edukasi Hukum kepada Masyarakat Tuah Negeri
28 September 2026
Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Kapasitas Paralegal Melalui SIBAPAK
28 September 2026
50 Kepala TK, SD Hingga SMP Ikuti Pelatihan dan Seminar Jurnalistik PWI Meranti
28 September 2026
Nasaruddin Umar: Saya Merasa Tidak Pantas untuk Dipilih Jadi Pimpinan Imam Besar
28 September 2026
Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Evaluasi Dampak Kebijakan IG
28 September 2026
Ketua BKSAP DPR RI Kecam Pengangkatan Isu West Papua di UNGA PBB
27 September 2026
TERPOPULER +
  • 1 Suara Qurani Rizki Arya Dinata dari Meranti Tembus ke Final MTQ Nasional 2026
  • 2 Siswa Kelas VI MI Assidiqiyah Siak Lolos ke Final Cabang Tartil Al-Qur’an Putra MTQ Nasional 2026
  • 3 Lindungi Anak di Ruang Digital, Kemenag Atur Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan Keagamaan
  • 4 Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Pemahaman Pelindungan Rahasia Dagang
  • 5 Lubuk Larangan Garuda Mas Manggopoh Jadi Destinasi Wisata Alam dan Edukasi
  • 6 Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Analisis Evaluasi Dampak Kebijakan Pemeriksaan Majelis Pengawas Notaris
  • 7 Kakanwil Kemenkum Riau Berikan Masukan Perubahan Permenkum Nomor 11 Tahun 2026
  • 8 Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Sinergi Pengawasan IG Sagu Meranti dan Dorong Pembentukan Sentra KI
  • 9 FORMAS Bersama BSPIA akan Gelar Indonesia-China Digital City & Security Technology Application Forum 2026
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved