PILIHAN
+
Permendagri Nomor 33 Tahun 2019
Wabup Meranti: Pondasi Awal Menyusun dan Mensinkronkan KUAPPAS
Wabup Meranti H Said Hasyim saat membuka Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 di Ballroom Hotel Grand Meranti, Selatpanjang, Senin (15/07/2019).
Meranti, Hariantimes.com - Semua Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus memahami Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 33 tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
Sehingga anggaran yang disusun dapat sinkron dengan program Pemerintah Pusat sampai ke daerah yang tertuang dalam RPJMN.
"Nantinya dalam penyusunan anggaran setiap OPD harus mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 33 Tahun 2019 ini. Dan ini sangat penting yang menjadi pondasi awal dalam menyusun dan mensinkronkan KUAPPAS," ujar Wakil Bupati (Wabup) Meranti H Said Hasyim saat membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 di Ballroom Hotel Grand Meranti, Selatpanjang, Senin (15/07/2019).
Kegiatan yang bertujuan untuk memberikan pengetahuan kepada Kepala OPD dan Bagian Program ditiap dinas terkait Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti ini dihadiri Kepala Badan BPKAD Kepulauan Meranti Bambang Supriyanto SE MM, Narasumber dari BPKAD Provinsi Riau Anel Lismi SE MM, Kepala OPD, para Camat se Kabupaten Meranti, Kabag Humas dan Protokol Meranti Hery Putra SH dan Para Kabag lannya, serta Kasubag Program dimasing-masing dinas/OPD.
Sebelum membuka acara, Wakil Bupati Meranti H Said Hasyim sempat meradang dikarenakan banyaknya Kepala OPD, Camat dan Kabag yang tidak hadir. Padahal kegiatan itu dinilai sangat penting dan strategis untuk diikuti, karena menyangkut masalah penyusunan dan sinkronisasi anggaran dalam rangka percepatan kesejehateraan maayarakat.
Setelah mengabsen para pejabat yang tak hadir, Wakil Bupati mengintruksikan kepada panitia untuk menghubungi pejabat yang bersangkutan untuk hadir tak lama berselang barulah ruangan penuh dan acarapun dibuka.
Dikatakan Wabup, kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Meranti ini
"Program prioritas Nasional ini harus disinkronkan dengan program OPD yang ada di daerah dan yang paling penting dapat mengakomodir Visi dan Misi Kepala Daerah," ujar Wabup.
Sinkronisasi program, menurut Wabup, sangat penting apalagi Meranti telah meraih Nilai SAKIP B dari Kementerian PAN-RB. Ini membuktikan bahwa penggunaan anggaran Pemkab Meranti sudah dapat dipertanggungjawabkan dan dijalankan secara efisien, efektif tepat sasaran serta bermanfaat bagi masyarakat.
"Jadi mari ikuti kegiatan ini dengan baik, agar dalam penyusunan anggaran dapat disesuaikan dengan Peraturan Kemendagri Nomor 33 Tahun 2019 sehingga tidak menimbulkan masalah dikemdian hari," harap Wakil Bupati.
Adapun Visi dan Misi Meranti yang harus disinkronkan oleh OPD dengan Program Nasional, Provinsi Kabupaten dan Kota Pertama; Meningkatkan pembinaan mental dan spritual dalam mewudjukan masyarakat madani, Kedua; mewujudkan kawasan niaga yang ditandai dengan memiliki pelabuhan, Ketiga; meningkatkan kualitas pendidikan, Keempat; mewujudkan birokrasi pemerintah yang efektf dan efisien, Kelima; meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan memanfaatkan potensi masyarakat dan SDA, serta meningkatkan infrastruktur dasar.
Seperti disampaikan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kep. Meranti Bambang Supriyanto SE MM, sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada pejabat terkait dalam penyusunan dan penetapan APBD Tahun Anggaran 2020 sesuai dengan prinsip, kebijakan dan teknis penyusunan APBD dengan memperhatikan sinkronisasi kebijakan Pemerintah Daerah dengan kebijakan Pemerintah.
Seperti diketahui, Pemerintan Pusat telah menyusun 5 program prioritas Nasional yakni pertama, pembangunan manusia melalui pengurangan kemiskinan dan peningkatan pelayanan dasar.
Kedua, pengurangan kesenjangan antarwilayah melalui penguatan konektivitas dan kemaritiman.
Ketiga, peningkatan nilai tambah ekonomi melalui pertanian, industri, dan jasa produktif.
Keempat, pemantapan ketahanan energi, pangan, dan sumber daya air. Kelima, stabilitas keamanan nasional dan kesuksesan pemilihan umum.(*)
Penulis : Azwin
Editor : Zulmiron
Tulis Komentar