Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum


Dibaca: 117 kali 
Selasa, 29 September 2026 - 17:54:47 WIB
Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau menyelenggarakan Diskusi Strategi Kebijakan terkait Analisis Strategi Implementasi Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum, Selasa (29/09/2026).

Pekanbaru, Hariantimes.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau menyelenggarakan Diskusi Strategi Kebijakan terkait Analisis Strategi Implementasi Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum, Selasa (29/09/2026). 

Kegiatan berlangsung secara hybrid di Aula Ismail Saleh Kanwil Kemenkum Riau dan melalui Zoom Virtual.

Kegiatan ini diikuti Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum dari 33 Kantor Wilayah Kementerian Hukum, pemerintah daerah kabupaten/kota se-Provinsi Riau, Pengadilan Tinggi Riau, Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kejaksaan Tinggi Riau, Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Kepolisian Daerah Riau, Kepolisian Resor Kota Pekanbaru, 22 Pemberi Bantuan Hukum (PBH) terakreditasi se-Provinsi Riau, serta para analis kebijakan.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau Rudy Hendra Pakpahan menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan sekaligus menekankan pentingnya pembahasan implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum (Starla Bankum) dalam mendukung peningkatan kualitas pemberian bantuan hukum kepada masyarakat.

Kegiatan kemudian dibuka oleh Kepala Badan Strategi Kebijakan Kementerian Hukum. Dalam sambutannya disampaikan bahwa hasil analisis dan evaluasi kebijakan menjadi bahan penting untuk melihat pelaksanaan Standar Layanan Bantuan Hukum di daerah sekaligus menjadi masukan dalam meningkatkan kualitas kebijakan dan layanan bantuan hukum.

Materi pertama disampaikan oleh Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum, Constantinus Kristomo, yang membahas Standar Layanan Bantuan Hukum (Starla Bankum) dan Standar Operasional Pemberian Layanan Bantuan Hukum (Stopela Bankum). Starla Bankum merupakan tolok ukur dalam pemberian layanan bantuan hukum, sedangkan Stopela Bankum menjadi pedoman teknis yang disusun dan diterapkan oleh Pemberi Bantuan Hukum dengan berpedoman pada standar layanan tersebut.

Penerapan Starla Bankum ditujukan untuk memastikan setiap Penerima Bantuan Hukum memperoleh pendampingan yang layak dan profesional. Selain memberikan kepastian dalam pelaksanaan layanan, penerapan standar tersebut juga menjadi bagian dari upaya membangun kepercayaan publik dan memperluas akses masyarakat terhadap keadilan.

Selanjutnya, Ketua Tim Analisis Kebijakan Kanwil Kemenkum Riau, Nurhasanah Harahap, memaparkan Analisis Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum Provinsi Riau berdasarkan Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021. Kebijakan tersebut diarahkan untuk menjamin hak konstitusional setiap orang memperoleh bantuan hukum yang adil, transparan, efektif, dan akuntabel.

Pelaksanaan kebijakan melibatkan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau dan Panitia Pengawas Daerah, dengan sasaran kebijakan berupa Pemberi Bantuan Hukum yang telah terakreditasi di Provinsi Riau serta masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum.

Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Riau, Assoc. Prof. Dr. Rosyidi Hamzah, S.H., M.H., membahas strategi implementasi Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021. Ia menjelaskan bahwa bantuan hukum merupakan bagian dari upaya mewujudkan keadilan dan kesetaraan, khususnya bagi masyarakat miskin atau tidak mampu yang menghadapi permasalahan hukum.

Dalam pelaksanaannya, Pemberi Bantuan Hukum memiliki hak memperoleh informasi dan dokumen yang diperlukan dalam penanganan perkara serta memperoleh anggaran bantuan hukum sesuai ketentuan. PBH juga berkewajiban memberikan layanan sesuai peraturan perundang-undangan, melakukan asesmen terhadap kondisi dan kebutuhan hukum penerima, memberikan informasi yang mudah diakses, serta tidak menelantarkan penerima selama proses pemberian layanan.

Di sisi lain, Penerima Bantuan Hukum berhak memperoleh informasi mengenai tata cara dan perkembangan perkara, mendapatkan layanan sejak permohonan diterima hingga perkara selesai sesuai ketentuan, memperoleh perlindungan atas privasi dan kerahasiaan data, serta dilibatkan dalam setiap langkah hukum yang diambil.

Usai pemaparan materi, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab bersama para narasumber dan peserta. Pembahasan mencakup penerapan Starla Bankum dan Stopela Bankum oleh Pemberi Bantuan Hukum, pemenuhan hak Penerima Bantuan Hukum, serta pelaksanaan pemantauan dan evaluasi terhadap kualitas layanan bantuan hukum di daerah.

Menutup kegiatan, Rudy Hendra Pakpahan menyampaikan bahwa hasil diskusi dan analisis yang telah dilakukan diharapkan dapat menjadi bahan masukan dalam memperkuat implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum di Provinsi Riau. Hal tersebut sekaligus diharapkan mendukung peningkatan kualitas pelayanan bantuan hukum sehingga masyarakat dapat memperoleh akses terhadap layanan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(*)