• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Kanwil Kemenkum Riau Bersama Tim BSK Hukum Matangkan Analisis Implementasi Kebijakan Bantuan Hukum
Dibaca : 163 Kali
Kemenkum Riau Publikasikan Layanan Kewarganegaraan dan Roya Fidusia
Dibaca : 159 Kali
DWP Kanwil Kemenkum Riau Gelar Arisan Keempat Tahun 2026
Dibaca : 157 Kali
Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Sosialisasi PP Nomor 30 Tahun 2026
Dibaca : 176 Kali
Kemenkum Riau Koordinasi Strategis Optimalkan Evaluasi Perda di Kota Dumai
Dibaca : 196 Kali

  • Home
  • Siak

KKP Pastikan Investasi di KITB Tetap Jalan, Penyegelan Bersifat Sementara

Zulmiron
Rabu, 24 Juni 2026 23:25:43 WIB
Cetak
Industri galangan kapal di KITB, yang beberapa waktu lalu diresmikan Bupati Siak Dr Afni Zulkifli MS.

Siak, Hariantimes.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan bahwa investasi di Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB) tidak terganggu dan tetap jalan. Adapun penyegelan terhadap PT MNS dan PT TFDI yang dilakukan pihaknya hanya bersifat sementara.

"Begitu denda administrasinya dipenuhi, investasi di KITB bisa jalan kembali. Kan penyegalan ini hanya sementara dan wajib diambil sebagai bagian dari pengawasan pemanfaatan ruang laut agar tetap sesuai regulasi, ke depan tidak merusak ekosistem pesisir dan tidak tumpang tindih dengan usaha lainnya," kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, dalam pernyataannya untuk dikutip awak media, Rabu (24/6/ 2026).

Hal ini sekaligus menegaskan bahwa KKP mendukung penuh investasi yang sedang berjalan di kawasan industri berstatus BUMD milik Pemkab Siak tersebut. KKP hanya memastikan bahwa seluruh fasilitas di atas ruang laut harus memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), yang menjadi syarat utama dalam setiap kegiatan pemanfaatan wilayah perairan.

"Penyegelan pasti langsung dibuka setelah penyelesaian kelengkapan administrasi. Jadi tidak mengganggu investasi. Ini hal biasa yang diambil dan pasti akan selesai. Begitu nanti kelengkapan administrasinya terpenuhi, investasinya langsung bisa jalan lagi. Kami justru mendukung investasi di KITB dengan memenuhi semua regulasi yang ada," kata Pung.

Baca Juga :
  • Kakanwil Kemenag Riau Ajak Seluruh ASN Terus Perkuat Sinergi dan Jaga Kekompakan
  • Genjot Potensi Pertanian 400 Ha, Pemkab Siak Perjuangkan Akses Teluk Lanus
  • Lewat Gerakan Indonesia ASRI, 16 Ribu ASN Siak Diajak Jadi Penggerak Perubahan

Sementara itu Direktur Utama Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB) Eriyanto meminta para pihak untuk terus memberikan dukungan pada kemajuan KITB. Terlebih investasi PT MNS bernilai ratusan miliar dan menjadi industri pertama yang diresmikan setelah 22 tahun KITB berdiri berdasarkan Perda Kabupaten Siak Nomor 8 Tahun 2004.

"Perihal izin PKKPRL ini bagian dari kelengkapan administrasi. PT MNS telah menyampaikan ke kita, bahwa izinnya sudah diajukan ke Kementerian Kelautan dan Perikanan," katanya.

Penghentian sementara inipun tidak untuk seluruh kegiatan. Hanya pada titik pembangunan slipway (dudukan penarikan kapal) dan pembangunan dermaga yang dalam proses penimbunan.

Perlunya perizinan dari KKP, karena ada kegiatan yang melebihi bibir tebing atau menjorok ke tengah. Pembangunan titik melebihi tebing inilah penghentian sementara kegiatannya oleh KKP. Sementara, kegiatan pembangunan di sisi darat tetap berlanjut.

‘’Kita perlu menjelaskan hal ini, agar tak terjadi mis-informasi. Ada beberapa pihak yang bertanya ke kita, kenapa kegiatan pembangunan galangan kapal dihentikan. Makanya perlu kita luruskan bahwa yang diberhentikan sementara slipway dan dermaga. Sedangkan kegiatan lainnya masih diteruskan. Tidak ada yang terganggu,” ungkap Eriyanto.

PT MNS merupakan investor yang membangun industri galangan kapal di KITB, yang beberapa waktu lalu diresmikan Bupati Siak Dr Afni Zulkifli MSi. Pembangunan galangan kapal ini menelan investasi Rp400 miliar lebih dalam dua tahap dan diperkirakan mampu menampung 200 lebih tenaga kerja. (Infotorial Siak)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Sembilan Petani Penerima Manfaat Zakat di Bungaraya Panen Padi Perdana di Lahan Seluas 9 Ha

Serahkan Zakat Konsumtif, Wabup Siak Syamsurizal Dorong Mustahik Menjadi Muzaki

BRK Syariah Siak Permudah Layanan TASPEN bagi ASN Pensiun

Genjot Potensi Pertanian 400 Ha, Pemkab Siak Perjuangkan Akses Teluk Lanus

Lewat Gerakan Indonesia ASRI, 16 Ribu ASN Siak Diajak Jadi Penggerak Perubahan

Pemkab Siak Gandeng Ombudsman RI

Sembilan Petani Penerima Manfaat Zakat di Bungaraya Panen Padi Perdana di Lahan Seluas 9 Ha

Serahkan Zakat Konsumtif, Wabup Siak Syamsurizal Dorong Mustahik Menjadi Muzaki

BRK Syariah Siak Permudah Layanan TASPEN bagi ASN Pensiun

Genjot Potensi Pertanian 400 Ha, Pemkab Siak Perjuangkan Akses Teluk Lanus

Lewat Gerakan Indonesia ASRI, 16 Ribu ASN Siak Diajak Jadi Penggerak Perubahan

Pemkab Siak Gandeng Ombudsman RI



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Kanwil Kemenkum Riau Bersama Tim BSK Hukum Matangkan Analisis Implementasi Kebijakan Bantuan Hukum
16 Juli 2026
Kemenkum Riau Publikasikan Layanan Kewarganegaraan dan Roya Fidusia
16 Juli 2026
DWP Kanwil Kemenkum Riau Gelar Arisan Keempat Tahun 2026
16 Juli 2026
Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Sosialisasi PP Nomor 30 Tahun 2026
16 Juli 2026
Kemenkum Riau Koordinasi Strategis Optimalkan Evaluasi Perda di Kota Dumai
15 Juli 2026
Sembilan Petani Penerima Manfaat Zakat di Bungaraya Panen Padi Perdana di Lahan Seluas 9 Ha
15 Juli 2026
Sosialisasikan Lima PO, Akhmad Munir: Jadi Fondasi Baru Penguatan Organisasi PWI
15 Juli 2026
Dua Lokasi Masih Membara, Ferdian: Vegetasi Kering dan Angin Kencang Jadi Kendala Pemadaman Karhutla di Riau
15 Juli 2026
Divisi P3H Kanwil Kemenkum Riau Beri Penyuluhan No Bullying di SMAN 5 Pekanbaru
15 Juli 2026
Kakanwil Kemenkum Riau Pimpin Pelantikan Analis Kekayaan Intelektual Madya di Kanwil Riau
15 Juli 2026
TERPOPULER +
  • 1 Energi untuk Masa Depan, Saatnya Indonesia Berani Bertransisi
  • 2 Persatuan Matua Saiyo Pekanbaru Buka Penjaringan Bakal Calon Ketua
  • 3 Dukung Penuh Kehadiran PFII, SMSI Siapkan "White Paper" untuk Pemerintah
  • 4 Jaminan Kesehatan Masyarakat, Harmonisasi Ranperwako Pekanbaru Ditingkatkan
  • 5 Perpustakaan Hukum Kanwil Kemenkum Riau Menuju Digitalisasi dan Akses Publik Luas
  • 6 PWI Pusat Tetapkan Reaktivasi Keanggotaan hingga Akhir 2026, Konferensi Wajib Mengacu SKEP Baru
  • 7 Merajut Kembali Mimpi yang Hanyut, Pengrajin Tenun Srikandi Serumpun Bangkit Bersama PHR
  • 8 Porwanas 2027 di Lampung, Raja Isyam: Semoga Prestasi Riau Semakin Meningkat
  • 9 Demi Masa Depan 5G-Advanced dan 6G di Indonesia, MASTEL Dorong Alokasi Spektrum Upper 6 GHz
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved