• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Pemkab Siak Manfaatkan Lahan Tidur Jadi Produktif Dorong PAD dan Kesejahteraan Warga.
Dibaca : 94 Kali
Pemkab Siak Pastikan Bayar Gaji ke 13 Dari APBD
Dibaca : 99 Kali
KKP Pastikan Investasi di KITB Tetap Jalan, Penyegelan Bersifat Sementara
Dibaca : 107 Kali
Bupati Siak Dorong KITB Kembali Jadi PSN dan Revitalisasi Istana Kesultanan Siak
Dibaca : 108 Kali
SPMB SD dan SMP Kabupaten Siak Tahun Ajaran 2026/2027 Dilaksanakan Secara Online
Dibaca : 119 Kali

  • Home
  • Sosialita

Peralihan SDM Kemenag ke Kemenhaj Riau Berjalan Sesuai Ketentuan

Zulmiron
Rabu, 11 Februari 2026 17:41:36 WIB
Cetak
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau, Muliardi, usai membuka Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) Kanwil Kemenag Riau, Rabu (11/02/2026).

Pekanbaru, Hariantimes.com - Proses peralihan Sumber Daya Manusia (SDM) dari Kementerian Agama (Kemenag) ke Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj), khususnya di Provinsi Riau, telah berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Proses pengalihan tersebut telah berlangsung sejak November 2025 sebagai bentuk dukungan Kemenag dalam menyukseskan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1447 H/2026 M.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau, Muliardi, usai membuka Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) Kanwil Kemenag Riau, Rabu (11/02/2026).

Menurut Muliardi, peralihan status Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Kemenag ke Kemenhaj bertujuan untuk memperkuat tata kelola pelayanan haji dan umrah agar lebih fokus, profesional, serta terintegrasi. Hal ini sejalan dengan besarnya kompleksitas penyelenggaraan ibadah haji dan umrah yang menuntut penanganan secara khusus dan optimal.

Baca Juga :
  • Wujudkan Kebijakan Berbasis Bukti, Kemenkum Riau Ikuti Forum Policy Talks Series II
  • Kanwil Kemenkum Gelar Forum Ilmiah Bertajuk Sinkronisasi dan Koordinasi Penguatan Peran Penyuluh Hukum
  • Penuhi Rencana Aksi Triwulan II, Kemenkum Riau Ikuti Audiensi Merek Kolektif secara Virtual

“Ini merupakan bagian dari upaya kami dalam mewujudkan komitmen Menteri Agama untuk menyukseskan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1447 H/2026 M,” ujar Muliardi menjelaskan, mekanisme peralihan ASN dilakukan melalui sistem pengalihan, bukan mutasi. Dengan sistem tersebut, persyaratan administrasi menjadi lebih sederhana dan prosesnya dapat berlangsung lebih cepat.

Kebijakan pengalihan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 15 Tahun 2024, yang mengatur tentang pengalihan pegawai kementerian/lembaga yang terdampak penggabungan atau pemecahan organisasi. Regulasi tersebut menjadi dasar hukum agar proses peralihan dapat dilaksanakan secara efektif, akuntabel, dan transparan.

Lebih lanjut Muliardi menyampaikan, Menteri Agama juga memberikan persetujuan terhadap pengalihan pegawai Kemenag yang sebelumnya tidak berada pada tugas dan fungsi (tusi) haji untuk bergabung dengan Kemenhaj. Namun demikian, terdapat pengecualian bagi pegawai yang perannya masih sangat dibutuhkan di Kementerian Agama.

“Jika pegawai tersebut bukan tusi haji, tetapi perannya masih sangat dibutuhkan di Kemenag, maka usulan pengalihannya belum dapat disetujui,” jelasnya.

Sementara itu, Kanwil Kemenag Provinsi Riau selaku Taskforce secara aktif mendukung dan mengawal proses peralihan ASN Kementerian Agama ke Kementerian Haji dan Umrah. Dukungan tersebut merupakan bagian dari komitmen Kemenag Riau dalam memastikan proses transisi berjalan tertib, lancar, serta sesuai regulasi.

Sebagai Taskforce, Kanwil Kemenag Riau berperan dalam melakukan pendataan, verifikasi, serta fasilitasi administrasi bagi ASN yang dialihkan, guna mendukung dan menyukseskan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1447 H/2026 M.

Berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 221113.1/B.II.1/Kp.00/2026 tentang Penetapan Pengalihan ASN, jumlah ASN Kemenag Provinsi Riau yang dialihkan dan bergabung dengan Kementerian Haji dan Umrah sebanyak 71 orang yang tersebar di seluruh wilayah Provinsi Riau.

Muliardi berharap, dengan peralihan ini, pelayanan haji dan umrah ke depan dapat semakin optimal, terarah, serta mampu memberikan layanan terbaik bagi jemaah haji Indonesia, khususnya dari Provinsi Riau.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Wujudkan Kebijakan Berbasis Bukti, Kemenkum Riau Ikuti Forum Policy Talks Series II

Kanwil Kemenkum Gelar Forum Ilmiah Bertajuk Sinkronisasi dan Koordinasi Penguatan Peran Penyuluh Hukum

Penuhi Rencana Aksi Triwulan II, Kemenkum Riau Ikuti Audiensi Merek Kolektif secara Virtual

Kemenkum Riau Fasilitasi Rapat Koordinasi Kukerta Berdampak FH Unri dan Pemkab Kampar

Kemenko Kumham Imipas dan Kanwil Kemenkum Riau Matangkan Penguatan Peran Penyuluh Hukum Nasional

Sinergi Optimalkan Layanan Hukum, Kemenkum Riau Terima Kunjungan Ditjen AHU

Wujudkan Kebijakan Berbasis Bukti, Kemenkum Riau Ikuti Forum Policy Talks Series II

Kanwil Kemenkum Gelar Forum Ilmiah Bertajuk Sinkronisasi dan Koordinasi Penguatan Peran Penyuluh Hukum

Penuhi Rencana Aksi Triwulan II, Kemenkum Riau Ikuti Audiensi Merek Kolektif secara Virtual

Kemenkum Riau Fasilitasi Rapat Koordinasi Kukerta Berdampak FH Unri dan Pemkab Kampar

Kemenko Kumham Imipas dan Kanwil Kemenkum Riau Matangkan Penguatan Peran Penyuluh Hukum Nasional

Sinergi Optimalkan Layanan Hukum, Kemenkum Riau Terima Kunjungan Ditjen AHU



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Pemkab Siak Manfaatkan Lahan Tidur Jadi Produktif Dorong PAD dan Kesejahteraan Warga.
24 Juni 2026
Pemkab Siak Pastikan Bayar Gaji ke 13 Dari APBD
24 Juni 2026
KKP Pastikan Investasi di KITB Tetap Jalan, Penyegelan Bersifat Sementara
24 Juni 2026
Bupati Siak Dorong KITB Kembali Jadi PSN dan Revitalisasi Istana Kesultanan Siak
24 Juni 2026
SPMB SD dan SMP Kabupaten Siak Tahun Ajaran 2026/2027 Dilaksanakan Secara Online
24 Juni 2026
Wujudkan Kebijakan Berbasis Bukti, Kemenkum Riau Ikuti Forum Policy Talks Series II
24 Juni 2026
Kanwil Kemenkum Gelar Forum Ilmiah Bertajuk Sinkronisasi dan Koordinasi Penguatan Peran Penyuluh Hukum
24 Juni 2026
Penuhi Rencana Aksi Triwulan II, Kemenkum Riau Ikuti Audiensi Merek Kolektif secara Virtual
24 Juni 2026
1.443 Wisudawan Dikukuhkan, UIR Kini Miliki 84.061 Alumni
24 Juni 2026
Perkuat Kompetensi SDM, Diskominfo Siak Gelar Pelatihan Media Sosial dan AI
23 Juni 2026
TERPOPULER +
  • 1 16 Tokoh Terima Anugerah SMSI 2026, Ketum SMSI Firdaus: Pers Merdeka Kunci Demokrasi Sehat
  • 2 Wadah Aspirasi Masyarakat, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Forum Pengaduan Pelayanan Publik "PASTI ADA SOLUSI"
  • 3 Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Pengawasan Protokol Notaris di Inhu
  • 4 Tinjau Inovasi CEOR Minas, Komisi VI DPR RI Dukung Langkah Pertamina Jaga Ketahanan Energi Nasional
  • 5 Kanwil Kemenkum Riau Dorong Penguatan Ekosistem Kekayaan Intelektual di Rohil
  • 6 Kanwil Kemenkum Riau dan FH Unri Perkuat Sinergi Kukerta Berdampak
  • 7 APP Group Perkuat Kolaborasi di Pelalawan
  • 8 Perkuat Akuntabilitas Organisasi, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Analisis dan Evaluasi Peningkatan Kinerja
  • 9 Kanwil Kemenkum Riau Dampingi Penyusunan Ranperda Tunjangan DPRD Siak
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved