Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau, Muliardi, usai membuka Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) Kanwil Kemenag Riau, Rabu (11/02/2026). Pekanbaru, Hariantimes.com - Proses peralihan Sumber Daya Manusia (SDM) dari Kementerian Agama (Kemenag) ke Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj), khususnya di Provinsi Riau, telah berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Proses pengalihan tersebut telah berlangsung sejak November 2025 sebagai bentuk dukungan Kemenag dalam menyukseskan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1447 H/2026 M.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau, Muliardi, usai membuka Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) Kanwil Kemenag Riau, Rabu (11/02/2026).
Menurut Muliardi, peralihan status Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Kemenag ke Kemenhaj bertujuan untuk memperkuat tata kelola pelayanan haji dan umrah agar lebih fokus, profesional, serta terintegrasi. Hal ini sejalan dengan besarnya kompleksitas penyelenggaraan ibadah haji dan umrah yang menuntut penanganan secara khusus dan optimal.
“Ini merupakan bagian dari upaya kami dalam mewujudkan komitmen Menteri Agama untuk menyukseskan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1447 H/2026 M,” ujar Muliardi menjelaskan, mekanisme peralihan ASN dilakukan melalui sistem pengalihan, bukan mutasi. Dengan sistem tersebut, persyaratan administrasi menjadi lebih sederhana dan prosesnya dapat berlangsung lebih cepat.
Kebijakan pengalihan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 15 Tahun 2024, yang mengatur tentang pengalihan pegawai kementerian/lembaga yang terdampak penggabungan atau pemecahan organisasi. Regulasi tersebut menjadi dasar hukum agar proses peralihan dapat dilaksanakan secara efektif, akuntabel, dan transparan.
Lebih lanjut Muliardi menyampaikan, Menteri Agama juga memberikan persetujuan terhadap pengalihan pegawai Kemenag yang sebelumnya tidak berada pada tugas dan fungsi (tusi) haji untuk bergabung dengan Kemenhaj. Namun demikian, terdapat pengecualian bagi pegawai yang perannya masih sangat dibutuhkan di Kementerian Agama.
“Jika pegawai tersebut bukan tusi haji, tetapi perannya masih sangat dibutuhkan di Kemenag, maka usulan pengalihannya belum dapat disetujui,” jelasnya.
Sementara itu, Kanwil Kemenag Provinsi Riau selaku Taskforce secara aktif mendukung dan mengawal proses peralihan ASN Kementerian Agama ke Kementerian Haji dan Umrah. Dukungan tersebut merupakan bagian dari komitmen Kemenag Riau dalam memastikan proses transisi berjalan tertib, lancar, serta sesuai regulasi.
Sebagai Taskforce, Kanwil Kemenag Riau berperan dalam melakukan pendataan, verifikasi, serta fasilitasi administrasi bagi ASN yang dialihkan, guna mendukung dan menyukseskan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1447 H/2026 M.
Berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 221113.1/B.II.1/Kp.00/2026 tentang Penetapan Pengalihan ASN, jumlah ASN Kemenag Provinsi Riau yang dialihkan dan bergabung dengan Kementerian Haji dan Umrah sebanyak 71 orang yang tersebar di seluruh wilayah Provinsi Riau.
Muliardi berharap, dengan peralihan ini, pelayanan haji dan umrah ke depan dapat semakin optimal, terarah, serta mampu memberikan layanan terbaik bagi jemaah haji Indonesia, khususnya dari Provinsi Riau.(*)