PILIHAN
+
Rektor UIR Prof Syafrinaldi: Mimpi Kami Masih Besar Lagi
Dibaca : 145 Kali
IZI Bersama Kanwil DJBC Riau Berbagi Paket Sembako di Cinta Raja
Dibaca : 161 Kali
PSU Siak Butuh Anggaran Hampir Setengah Miliar Rupiah
Dibaca : 195 Kali
Ketua PWI Riau Raja Isyam Apresiasi PHR Santuni Yatim dan Janda Wartawan
Dibaca : 194 Kali
Azhar : UML Kuansing Resmi Diteken Menteri Perdagangan RI

Kadis Kopdagrin Kuansing, Drs Azhar MM CPM (paling kiri) dan Menteri Perdagangan RI Enggartiasto Lukita (dua kiri)
Bandung, HarianTimes.com - Unit Metrologi Legal (UML) Kabupaten Kuantan Singingi Resmi ditandatangani oleh Menteri Perdagangan RI, Enggartiasto Lukita, pada Rabu (20/03/2019) bertempat di Lapangan Gasibu Bandung Gedung Sate Komplek Perkantoran Pemprov Jawa Barat (Jabar).
Penandatangan Prasasti UML ini bersempena dengan peringatan Hari Konsumen Nasional yang dipusatkan di Kota Bandung
Penandatanganan prasasti ini dilakukan sekaligus untuk 251 Prasasti UML se Indonesia. Kepala Dinas Koperasi UKM Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Kuantan Singingi, Drs. Azhar MM, CPM menyampaikan bahwa selama ini untuk melakukan perlindungan konsumen melalui tera timbangan pemerintah kabupaten Kuantan Singingi bekerjasama dengan Pemerintah Kota Pekanbaru, namun dengan keluarnya Peraturan Bupati no 8 tahun 2019 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja unit pelaksana teknis dinas Koperasi UKM Perdagan dan Perindustrian Metrologi Legal, diharapkan kabupaten kuantan singingi akan bisa mandiri didalam melakukan tera ulang, apa lagi saat ini kabupaten kuantan singingi sudah memiliki penera yg memiliki sertifikasi sebagai salah satu sarat pendirian UML.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomot 78 Tahun 2016 tentang Unit Metrologi Legal bahwa yang dimaksud dengan Metrologi legal adalah metrologi yang mengelola satuan satuan ukuran, metoda metoda pengukuran dan alat alat ukur yang menyangkut persyaratan teknik dan peraturan berdasarkan Undang Undang yang bertujuan melindungi kepentingan umum dalam hal kebenaran pengukuran," lanjut Azhar.
Azhar juga menjelaskan, dengan ditanda tanganinya prasasti Unit Metrologi Legal Kabupaten Kuantan Singingi oleh Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, akan dijadikan momentum untuk melakukan perlindungan konsumen di Kabupaten Kuantan Singingi.
"Kita juga berharap konsumen harus berani untuk melakukan komplain apabila barang yang sudah dibeli tidak sesuai dengan yang seharusnya, konsumen juga harus cerdas dan teliti," lanjut azhar. (hrp)
Tulis Komentar