Sebelum Penyerangan PT SSL, Sujarwo Kirim Pesan ke Bupati Siak Ekskalasi Meninggi

Pekanbaru, Hariantimes.com - Sebelum kericuhan pecah hingga berujung aksi perusakan fasilitas perusahaan, Anggota DPRD Siak Sujarwo mengaku menginformasikan ke Bupati Siak Afni Zulkifli yang mengisyaratkan adanya ketegangan antar masyarakat dengan PT Seraya Sumber Lestari (SSL).
Hal ini diungkapkan Sujarwo saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Pekanbaru terkait kasus kericuhan PT SSL di Desa Tumang, Kamis (16/10/2025).
Dijelaskan Sujarwo, ia ikut dalam sebuah pertemuan bersama pihak perusahaan, masyarakat, camat dan sejumlah pihak lainnya, sehari sebelum kejadian, pada Selasa 10 Juni 2025 malam. Hasil pertemuan itu diinformasikan ke Bupati Afni lewat WhatsApp.
“Saya WA ke bupati terkait kondisi malam itu,” ungkap Sujarwo.
"Ini ada eskalasi meninggi, maksudnya apa?,” tanya Ketua Majelis Hakim Dedy.
Menurut Sujarwo, pada malam itu eskalasi meninggi dalam konteks jumlah warga yang berkumpul sangat ramai.
Saat itu, ia bersama aparat, mencoba meredam warga. Di mana warga diminta untuk membubarkan diri, serta tetap menjaga situasi yang kondusif dan damai.
Pihak perusahaan menurutnya, akan menyampaikan jawaban atas sejumlah tuntutan masyarakat, keesokannya pada Rabu (11/06/2025). Salah satu tuntutan masyarakat, meminta perusahaan menghentikan sementara aktivitasnya di lahan. Ternyata, apa yang dikhawatirkan Sujarwo terjadi. Kericuhan pecah di hari Rabu pagi.
Masyarakat melakukan aksi anarkis, dengan merusak fasilitas PT SSL yang mengakibatkan kerugian dalam jumlah fantastis.
Sementara itu, Bupati Afni yang juga hadir sebagai saksi dalam sidang ini mengaku pada malam sebelum kejadian, memang banyak menerima pesan WhatsApp, termasuk yang menyebut adanya kenaikan eskalasi.
“Tapi saya berpikir, mudah-mudahan, insyaallah lah, ini apa,” sebut Afni.
“Tidak menyangka, tidak mungkin terjadi, rupanya terjadi. Gitu lah kira-kira ya,” potong hakim.
“Iya, tidak menyangka pak. Saya kaget, kok seperti itu. Videonya lengkap semua. Anarkis ini,” tutur Afni.
Dalam kasus ini, ada 12 orang yang berstatus terdakwa, yakni Hemat Tarigan, Hendrik Fernanda Gea, Aldi Slamet Gulo, Maruasas Hutasoit, Hiram Adupintar Gorat, Lukman Sitorus, Amri Saputra Sitorus, Abdul Minan Putra, Sutrisno, Sonaji, Sulistio, dan Danang Widodo.
JPU Anrio Putra dalam surat dakwaannya menyebut para terdakwa memiliki peran yang berbeda dalam insiden kerusuhan yang terjadi pada Rabu (11/6/2025) sekitar pukul 10.00 WIB di Desa Tumang, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak
Ada yang melakukan tindak pidana penghasutan, pembakaran, penjarahan, pencurian dengan pemberatan, serta perusakan barang dan fasilitas milik perusahaan secara bersama-sama.
Para terdakwa dijerat dengan pasal yang berbeda. Hemat Tarigan dan Dadang Widodo didakwa dengan Pasal 170 KUHP juncto Pasal 406 KUHP, juncto Pasal 55 KUHP, dan Pasal 56 KUHP.
Hendrik Fernanda Gea dan Aldi Slamet Gulo dijerat dengan Pasal 170 KUHP juncto Pasal 363 KUHP. Maruasas Hutasoit didakwa berdasarkan Pasal 170 KUHP juncto Pasal 351 KUHP.
Lukman Sitorus dan Amri Saputra Sitorus dijerat dengan Pasal 187 KUHP juncto Pasal 170 KUHP, Pasal 406 KUHP, Pasal 55 KUHP, dan Pasal 56 KUHP.
Hiram Adupintar Gorat, Abdul Minan Putra, Sutrisno, dan Sonaji masing-masing didakwa berdasarkan Pasal 160 KUHP. Sulistio didakwa dengan Pasal 187 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Peristiwa ini bermula dari konflik lahan antara masyarakat dan pihak perusahaan yang memiliki izin pemanfaatan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan.
Akibat kejadian tersebut, sebanyak 22 unit sepeda motor dan 4 unit mobil dilaporkan hangus terbakar.
Selain itu, 6 unit mobil mengalami kerusakan berat, satu unit alat berat, papan nama perusahaan, satu klinik, serta sejumlah fasilitas lainnya juga dirusak. Sejumlah barang seperti mesin air turut dijarah oleh massa. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp15 miliar.(*)
Tulis Komentar