• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Divisi P3H Kanwil Kemenkum Riau Rapat Konsultasi dan Koordinasi Bersama DPRD Rohul
Dibaca : 124 Kali
Kanwil Kemenkum Riau Dukung Kolaborasi Perguruan Tinggi dan Pemerintah Wujudkan SDGs
Dibaca : 123 Kali
Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Diskusi Strategi Kebijakan Evaluasi Jaminan Fidusia dan Peningkatan PNBP
Dibaca : 129 Kali
Sebelum Penyerangan PT SSL, Sujarwo Kirim Pesan ke Bupati Siak Ekskalasi Meninggi
Dibaca : 129 Kali
Sikapi Konflik PT SSL dengan Warga, Hakim Singgung Bupati Siak Harus Adil dalam Memimpin
Dibaca : 148 Kali

  • Home
  • Hukrim

Sebelum Penyerangan PT SSL, Sujarwo Kirim Pesan ke Bupati Siak Ekskalasi Meninggi

Zulmiron
Kamis, 16 Oktober 2025 21:36:08 WIB
Cetak
Sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Pekanbaru terkait kasus kericuhan PT SSL di Desa Tumang, Kamis (16/10/2025).

Pekanbaru, Hariantimes.com - Sebelum kericuhan pecah hingga berujung aksi perusakan fasilitas perusahaan, Anggota DPRD Siak Sujarwo mengaku menginformasikan ke Bupati Siak Afni Zulkifli yang mengisyaratkan adanya ketegangan antar masyarakat dengan PT Seraya Sumber Lestari (SSL).

Hal ini diungkapkan Sujarwo saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Pekanbaru terkait kasus kericuhan PT SSL di Desa Tumang, Kamis (16/10/2025).

Dijelaskan Sujarwo, ia ikut dalam sebuah pertemuan bersama pihak perusahaan, masyarakat, camat dan sejumlah pihak lainnya, sehari sebelum kejadian, pada Selasa 10 Juni 2025 malam. Hasil pertemuan itu diinformasikan ke Bupati Afni lewat WhatsApp.

“Saya WA ke bupati terkait kondisi malam itu,” ungkap Sujarwo.

Baca Juga :
  • Sikapi Konflik PT SSL dengan Warga, Hakim Singgung Bupati Siak Harus Adil dalam Memimpin
  • Hakim Cecar Bupati Siak Soal Cukong yang Merambah Lahan PT SSL
  • Memastikan Layanan Hukum yang Merata, Kemenkum Perkuat Sinergi dengan Pengadilan Tinggi Riau

"Ini ada eskalasi meninggi, maksudnya apa?,” tanya Ketua Majelis Hakim Dedy.

Menurut Sujarwo, pada malam itu eskalasi meninggi dalam konteks jumlah warga yang berkumpul sangat ramai.

Saat itu, ia bersama aparat, mencoba meredam warga. Di mana warga diminta untuk membubarkan diri, serta tetap menjaga situasi yang kondusif dan damai.

Pihak perusahaan menurutnya, akan menyampaikan jawaban atas sejumlah tuntutan masyarakat, keesokannya pada Rabu (11/06/2025). Salah satu tuntutan masyarakat, meminta perusahaan menghentikan sementara aktivitasnya di lahan. Ternyata, apa yang dikhawatirkan Sujarwo terjadi. Kericuhan pecah di hari Rabu pagi.

Masyarakat melakukan aksi anarkis, dengan merusak fasilitas PT SSL yang mengakibatkan kerugian dalam jumlah fantastis.

Sementara itu, Bupati Afni yang juga hadir sebagai saksi dalam sidang ini mengaku pada malam sebelum kejadian, memang banyak menerima pesan WhatsApp, termasuk yang menyebut adanya kenaikan eskalasi.

“Tapi saya berpikir, mudah-mudahan, insyaallah lah, ini apa,” sebut Afni.

“Tidak menyangka, tidak mungkin terjadi, rupanya terjadi. Gitu lah kira-kira ya,” potong hakim.

“Iya, tidak menyangka pak. Saya kaget, kok seperti itu. Videonya lengkap semua. Anarkis ini,” tutur Afni.

Dalam kasus ini, ada 12 orang yang berstatus terdakwa, yakni Hemat Tarigan, Hendrik Fernanda Gea, Aldi Slamet Gulo, Maruasas Hutasoit, Hiram Adupintar Gorat, Lukman Sitorus, Amri Saputra Sitorus, Abdul Minan Putra, Sutrisno, Sonaji, Sulistio, dan Danang Widodo.

JPU Anrio Putra dalam surat dakwaannya menyebut para terdakwa memiliki peran yang berbeda dalam insiden kerusuhan yang terjadi pada Rabu (11/6/2025) sekitar pukul 10.00 WIB di Desa Tumang, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak

Ada yang melakukan tindak pidana penghasutan, pembakaran, penjarahan, pencurian dengan pemberatan, serta perusakan barang dan fasilitas milik perusahaan secara bersama-sama.

Para terdakwa dijerat dengan pasal yang berbeda. Hemat Tarigan dan Dadang Widodo didakwa dengan Pasal 170 KUHP juncto Pasal 406 KUHP, juncto Pasal 55 KUHP, dan Pasal 56 KUHP.

Hendrik Fernanda Gea dan Aldi Slamet Gulo dijerat dengan Pasal 170 KUHP juncto Pasal 363 KUHP. Maruasas Hutasoit didakwa berdasarkan Pasal 170 KUHP juncto Pasal 351 KUHP.

Lukman Sitorus dan Amri Saputra Sitorus dijerat dengan Pasal 187 KUHP juncto Pasal 170 KUHP, Pasal 406 KUHP, Pasal 55 KUHP, dan Pasal 56 KUHP.

Hiram Adupintar Gorat, Abdul Minan Putra, Sutrisno, dan Sonaji masing-masing didakwa berdasarkan Pasal 160 KUHP. Sulistio didakwa dengan Pasal 187 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Peristiwa ini bermula dari konflik lahan antara masyarakat dan pihak perusahaan yang memiliki izin pemanfaatan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan.

Akibat kejadian tersebut, sebanyak 22 unit sepeda motor dan 4 unit mobil dilaporkan hangus terbakar.

Selain itu, 6 unit mobil mengalami kerusakan berat, satu unit alat berat, papan nama perusahaan, satu klinik, serta sejumlah fasilitas lainnya juga dirusak. Sejumlah barang seperti mesin air turut dijarah oleh massa. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp15 miliar.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Sikapi Konflik PT SSL dengan Warga, Hakim Singgung Bupati Siak Harus Adil dalam Memimpin

Hakim Cecar Bupati Siak Soal Cukong yang Merambah Lahan PT SSL

Delapan Terdakwa Pengeroyok Wartawan Belitung Diancam Hukuman Penjara 5,6 Tahun Penjara

Oknum Anggota Terlibat Narkoba, Kombes Anom: Murni Perbuatan Pribadi di Luar Kedinasan

Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp123,7 Miliar Hasil Operasi 3 Bulan

Penertiban PETI Terus Berlanjut, Kapolda Riau Peringatkan Pelaku Segera Berhenti Lakukan Aktivitas Penambangan Ilegal

Sikapi Konflik PT SSL dengan Warga, Hakim Singgung Bupati Siak Harus Adil dalam Memimpin

Hakim Cecar Bupati Siak Soal Cukong yang Merambah Lahan PT SSL

Delapan Terdakwa Pengeroyok Wartawan Belitung Diancam Hukuman Penjara 5,6 Tahun Penjara

Oknum Anggota Terlibat Narkoba, Kombes Anom: Murni Perbuatan Pribadi di Luar Kedinasan

Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp123,7 Miliar Hasil Operasi 3 Bulan

Penertiban PETI Terus Berlanjut, Kapolda Riau Peringatkan Pelaku Segera Berhenti Lakukan Aktivitas Penambangan Ilegal



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Divisi P3H Kanwil Kemenkum Riau Rapat Konsultasi dan Koordinasi Bersama DPRD Rohul
16 Oktober 2025
Kanwil Kemenkum Riau Dukung Kolaborasi Perguruan Tinggi dan Pemerintah Wujudkan SDGs
16 Oktober 2025
Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Diskusi Strategi Kebijakan Evaluasi Jaminan Fidusia dan Peningkatan PNBP
16 Oktober 2025
Sebelum Penyerangan PT SSL, Sujarwo Kirim Pesan ke Bupati Siak Ekskalasi Meninggi
16 Oktober 2025
Sikapi Konflik PT SSL dengan Warga, Hakim Singgung Bupati Siak Harus Adil dalam Memimpin
16 Oktober 2025
Hakim Cecar Bupati Siak Soal Cukong yang Merambah Lahan PT SSL
16 Oktober 2025
Penuhi Janji ke Masyarakat, Bupati Afni Jadi Saksi Sidang Konflik Tumang
16 Oktober 2025
Kemenkum Riau Ikuti Rapat Anev Kinerja Triwulan III 2025
15 Oktober 2025
Ponpes Diminta Jaga Marwah dan Hindari Narasi yang Bersifat Stigma
15 Oktober 2025
Periode III Tahun 2025, UIR Wisuda 2.563 Mahasiswa
15 Oktober 2025
TERPOPULER +
  • 1 Sidang Paripurna HUT ke-26 Siak, Afni: Kami Mengajak Seluruh Jajaran DPRD Terus Bersinergi
  • 2 GAPKI dan PWI Sepakat Lanjutkan Program Peningkatan Kompetensi Wartawan
  • 3 Perdana, Nikah dan Sunat Massal Digelar di Rumah Dinas Bupati Siak
  • 4 Capai Garis Finish, Peserta Siak Fun Run 5K dan 10K Disambut Zumba Bersama dan Pembacaan Syair Green Policing
  • 5 Dewan Pers Dorong Penguatan Perlindungan Karya Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta
  • 6 Kafilah Riau Warnai Pawai Ta’aruf STQH Nasional XXVIII dengan Tari Pacu Jalur
  • 7 17 Siswa Madrasah Riau Lolos ke OMI Tingkat Nasional 2025, Muliardi: Jangan Berhenti Disini
  • 8 Ribuan Warga Ikuti Siak Fun Run 5K dan 10K, Afni: Kegiatan Ini Memperkuat Kebersamaan Kita
  • 9 Kemenkumham Jalin Sinergi dengan BNN Provinsi Riau
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved