• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Hari Literasi IKWI 2026 Dorong Kepemimpinan Berintegritas, Bersinergi dan Adaptif
Dibaca : 115 Kali
Perkuat Pelindungan Merek, Kanwil Kemenkum Riau Dampingi Pelaku IKM Kabupaten Kampar
Dibaca : 128 Kali
Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Diskusi Strategi Kebijakan
Dibaca : 164 Kali
Pemprov Riau Siapkan Bonus Rp200 Juta bagi Juara I MTQ Nasional XXXI
Dibaca : 181 Kali
MTQ Bukan Sekadar Perlombaan, Tetapi Ikhtiar Membumikan Al-Qur’an
Dibaca : 164 Kali

  • Home
  • Siak

Penuhi Janji ke Masyarakat, Bupati Afni Jadi Saksi Sidang Konflik Tumang

Zulmiron
Kamis, 16 Oktober 2025 13:46:35 WIB
Cetak
Bupati Siak Dr Afni Zulkifli SAp MSi hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus kericuhan antara warga Desa Tumang dan PT SSL di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (16/10/2025).

Pekanbaru, Hariantimes.com - Bupati Siak Dr Afni Zulkifli SAp MSi hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus kericuhan antara warga Desa Tumang dan PT SSL di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (16/10/2025).

Kehadiran Afni merupakan bentuk komitmennya memenuhi janji kepada masyarakat Tumang.

"Demi penuhi janji pada rakyat Tumang dan menghormati persidangan, makanya saya datang sebagai saksi seperti yang diminta majelis Hakim dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk kasus konflik Tumang," ujar Afni di sela-sela sidang diskor.

Afni berharap kesaksiannya dapat membantu meringankan hukuman bagi masyarakatnya yang terlibat dalam kasus hukum ini.

Baca Juga :
  • Karhutla Belum Terkendali, Tiga Titik Kebakaran di Riau Masih Jadi Fokus Penanganan
  • 313 Hotspot Terdeteksi, Polda Riau Intensifkan Penanganan Karhutla
  • Karhutla Pematang Pudu Belum Padam, Ferdian: Tim Lakukan Penyekatan Agar Api Tak Merembet

"Sejak awal saya menyayangkan tindakan anarkis yang terjadi. Namun kasus ini sedari awal ada pemicunya dari perusahaan. Selagi memang keterangan saya dibutuhkan, saya InsyaAllah siap," katanya.

Surat panggilan untuk Afni sebagai saksi diterbitkan Kejari Siak dan ditandatangani oleh Moch Eko Joko Purnomo SH pada 15 Oktober 2025.

Menariknya, Afni menerima surat panggilan tersebut saat sedang bertugas di Jakarta. Meski mendapat surat mendadak, Afni tetap datang ke ruang sidang tepat waktu.

Di Jakarta, Afni sedang berjuang menemui para menteri untuk membantu kepentingan Siak. Meskipun begitu, Afni hadir dalam sidang yang dijadwalkan Kamis (16/10/1025), pukul 09.30 WIB di Pekanbaru.

Pukul 09.00 WIB Afni tiba di Pekanbaru dan langsung menuju pengadilan. Pada waktu yang bersamaan, dia harus meninggalkan rapat penting dengan Wakil Menteri Dalam Negeri dan Gubernur Riau yang membahas keuangan daerah.

"Kedua agenda ini penting. Tapi saya memilih hadir di sidang karena ini menyangkut nasib rakyat saya yang di penjara. Untuk acara dengan Wamendagri dan Pak Gubernur terpaksa diwakili," kata Afni.

Afni mengaku sempat ragu setelah menerima surat panggilan yang dikirim dalam bentuk PDF pada sore hari, yang diperolehnya dari Sekda Siak melalui Whastapp. Ia kemudian menghubungi Kejari Siak untuk memastikan keaslian surat tersebut.

Dalam telepon dengan pihak Kejari Siak, Afni mendapat penjelasan bahwa surat panggilan memang atas permintaan Hakim dan bahwa kehadirannya bersifat sukarela jika memang sangat sibuk.

"Kata Pak Kejari kalau memang tidak bisa hadir, tidak apa-apa dibuatkan pemberitahuan. Tapi saya pastikan datang karena menghormati hukum. Syukur-syukur bila kesaksian saya nantinya bisa memberi manfaat untuk persidangan," ujar Afni.

Setelah satu jam berada di pengadilan negeri Pekanbaru, pukul 10.34 WIB, barulah sidang dimulai dengan Hakim Ketua Dedy SH MH dan dua hakim anggota masing-masing Lifiana Tanjung SH HM, Jefri Mayeldo SH MH.

Diawal sidang Hakim Ketua mengucapakan terima kasih kepada Bupati Afni karena bisa hadir di persidangan tengah kesibukan sebagai seorang pemimpin.

"Kehadiran Ibu, karena dalam persidangan sebelumnya disebutkan ibu ada di lapangan saat terjadinya kericuhan. Karenanya Ibu diminta hadir dalam persidangan ini untuk memberi keterangan," jelas Hakim Ketua.

Hakim ketua juga sempat mengatakan, kehadiran Bupati Afni ini ibaratnya orangtua yang datang pada komplik dua anak, warga dan pihak perusahaan.

Bupati Afni yang hadir bersama anggota DPRD Siak Sujarwo yang juga memberi kesaksian, sesudah mengucapkan sumpah, Jarwo diminta ke ruang tunggu di luar sidang.

Sebagai mana diketahui, konflik antara warga Desa Tumang dan PT SSL sudah berlangsung dua dekade dan belum juga menemukan titik terang. Konflik ini memuncak dengan aksi pembakaran fasilitas perusahaan oleh warga.

Kasus ini juga sempat memanas ketika Afni terlibat insiden dengan petinggi SSL bernama Paulina, yang menjadi perhatian publik.

Selaku Bupati Siak, Afni juga secara tegas telah meminta agar Menteri Kehutanan mengevaluasi ijin PT SSL, dalam bentuk addendum luasan atau pencabutan izin secara permanen.


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Satukan Langkah Hadapi Tantangan Daerah, Wabup Siak Ajak Penuhi Hak Anak

Syamsurizal: Wujud Nyata Kekuatan Iman, Kerukunan dan Kebersamaan

Lestarikan Tradisi Menolak Bala, Pemkab Siak Matangkan Pelaksanaan Ghatib Beghanyut

Jadi Etalase Sejarah di Gerbang Riau, Kejayaan Kerajaan Siak Hadir di Bandara SSK II

Polda Riau Gelar Ekspedisi Merah Putih Presisi di Kampung Teluk Lanus

Pemkab Siak Perbaiki 152,3 Km Jalan Rusak

Satukan Langkah Hadapi Tantangan Daerah, Wabup Siak Ajak Penuhi Hak Anak

Syamsurizal: Wujud Nyata Kekuatan Iman, Kerukunan dan Kebersamaan

Lestarikan Tradisi Menolak Bala, Pemkab Siak Matangkan Pelaksanaan Ghatib Beghanyut

Jadi Etalase Sejarah di Gerbang Riau, Kejayaan Kerajaan Siak Hadir di Bandara SSK II

Polda Riau Gelar Ekspedisi Merah Putih Presisi di Kampung Teluk Lanus

Pemkab Siak Perbaiki 152,3 Km Jalan Rusak



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Hari Literasi IKWI 2026 Dorong Kepemimpinan Berintegritas, Bersinergi dan Adaptif
08 September 2026
Perkuat Pelindungan Merek, Kanwil Kemenkum Riau Dampingi Pelaku IKM Kabupaten Kampar
08 September 2026
Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Diskusi Strategi Kebijakan
08 September 2026
Pemprov Riau Siapkan Bonus Rp200 Juta bagi Juara I MTQ Nasional XXXI
08 September 2026
MTQ Bukan Sekadar Perlombaan, Tetapi Ikhtiar Membumikan Al-Qur’an
08 September 2026
Riau Utus 56 Peserta di Semua Cabang MTQ Nasional XXXI
08 September 2026
Kanwil Kemenkum Koordinasikan Pembinaan PPNS dengan Polda Riau
08 September 2026
Perkuat Pelindungan KI, Kanwil Kemenkum Riau Dampingi Penyusunan Deskripsi IG Tenun Siak
08 September 2026
14 Dosen Unilak Sandang Jabatan Lektor Kepala
07 September 2026
Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Kepatuhan Notaris melalui Sosialisasi PMPJ
07 September 2026
TERPOPULER +
  • 1 Tujuh Siswa MAN 1 Pekanbaru Melaju ke Final OSN, Muliardi: Terbanyak ke-9 Nasional
  • 2 Tak Tergoyahkan, PWI Tegaskan Tetap Penyelenggara Sah HPN 2027 di Lampung
  • 3 HPN 2027 di Lampung Inklusif dan Kolaboratif
  • 4 Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Pembekalan Diklat 200 JP
  • 5 Perkuat Tata Kelola Anggaran KI, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Supervisi RKA-K/L TA 2027
  • 6 PT Arara Abadi Perkuat Mitigasi Cegah Karhutla dengan Program DMPA Perikanan Air Tawar
  • 7 Lindungi Karya, Kanwil Kemenkum Riau Dorong Pencatatan Lagu dan Musik
  • 8 Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Sinergi Pengembangan Inovasi dan Kekayaan Intelektual
  • 9 Kemenkum Riau Ikuti DSK Analisis Evaluasi Dampak Permenkumham Majelis Pengawas Notaris
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved