• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Jemaah Haji Riau Gelombang Pertama Tuntas Diberangkatkan ke Tanah Suci
Dibaca : 76 Kali
Donor Darah Sempena HPN 2026 di PWI Riau, PMI Pekanbaru Kumpulkan 69 Kantong Darah dari Pendonor
Dibaca : 210 Kali
Jemaah Haji Riau Kloter BTH 11 Diberangkatkan, Defizon: 3.981 Orang Telah Menuju Tanah Suci
Dibaca : 236 Kali
Jemaah Haji Riau Kloter BTH 03 Bergerak ke Makkah, Satu Jemaah Dirawat di RS Saudi German Hospital
Dibaca : 283 Kali
Hari Kebebasan Pers se Dunia, Ketum SMSI Firdaus Tegaskan Mendirikan Perusahaan Pers Adalah Hak Asasi
Dibaca : 279 Kali

  • Home
  • Rokan Hilir

Plt Bupati Rohil Sulaiman Buat SE Netralitas ASN dalam Pilkada Serentak

Zulmiron
Kamis, 24 Oktober 2024 17:29:23 WIB
Cetak
Plt Bupati Rokan Hilir Sulaiman.

Rohil, Hariantimes.com - Meski hanya sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati, Sulaiman kerap kali membuat kebijakan dan keputusan yang dianggap kontroversi.

Beberapa kebijakan yang dilakukan sejak menjabat sebagai Plt Bupati Rokan Hilir pada 26 September 2024 lalu, adanya apel Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dihadiri para Camat, Pj Penghulu, Penghulu dan Lurah serta PNS yang ada di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hilir.

Sulaiman juga membuat surat edaran tentang netralitas ASN dalam Pilkada serentak tahun 2024.

Hal itu sesuai dengan adanya surat dari Kementerian Dalam Negeri perihal Netralitas ASN dan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK yang selama ini ditunjuk sebagai Penjabat Kepala Desa atau Penghulu yang bernomor 100.3.3/5036/BPD.

Baca Juga :
  • Jemaah Haji Riau Gelombang Pertama Tuntas Diberangkatkan ke Tanah Suci
  • Jemaah Haji Riau Kloter BTH 11 Diberangkatkan, Defizon: 3.981 Orang Telah Menuju Tanah Suci
  • Jemaah Haji Riau Kloter BTH 03 Bergerak ke Makkah, Satu Jemaah Dirawat di RS Saudi German Hospital

Dari surat Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri itu diperkuat dengan surat Pj Gubernur Riau kepada Plt Bupati Rokan Hilir Nomor 400.10/DPMDDUKCAPIL/4273 tertanggal 14 Oktober 2024 perihal penunjukan Penjabat Penghulu dan Netralitas pemerintah desa di Kabupaten Rokan Hilir.

Dari surat Pj Gubernur Riau dan atas dasar hukum yang disebutkan dalam poin-poin, disampaikan dan diminta kepada Plt Bupati Rokan Hilir hal-hal berikut:

a. Berdasarkan peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang pelaksanaan peraturan UU Nomor 6 tahun 2014 tentang desa menjelaskan bahwa Penjabat Kepala Desa ditunjuk dari Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

b. Penunjukkan Penjabat Penghulu yang berasal dari PPPK belum memiliki landasan hukum.

c. Melakukan sosialisasi terkait substansi penyelenggaraan pemerintahan desa kepada seluruh PNS di lingkungan Pemkab Rohil, kemudian melakukan pemetaan terhadap pengangkatan Penjabat Penghulu dengan mempertimbangkan lokasi tempat tinggal PNS dan lokasi kepenghuluan yang menjadi lokasi penempatan Penjabat Penghulu.

d. Melakukan pembinaan serta memberikan sanksi bagi Penghulu, Penjabat Penghulu dan perangkat kepenghuluan yang melakukan pelanggaran Pemilu Kepala Daerah sebagaimana dimaksud.

e. Melaporkan hasil pemetaan terhadap pengangkatan Penjabat Penghulu dan pemberian sanksi sebagaimana yang dituangkan poin-poin dalam c dan d diatas.

Pada 18 Oktober 2024, Sulaiman selaku Plt Bupati mengukuhkan 20 Penjabat Penghulu yang awalnya berasal dari unsur PPPK diganti dari PNS dan adanya ketidaknetralan PNS yang menjabat sebagai Penjabat Penghulu.

Namun sayangnya, ada aksi penolakan dari beberapa warga terhadap Penjabat Penghulu yang dikukuhkan dan dirinya dituding mengangkangi aturan dan berbuat diluar wewenangnya.

"Yang saya buat sejak menjabat Plt Bupati Rokan Hilir ini sebenarnya untuk menjaga negeri Rokan Hilir tetap kondusif, tidak ada niat membuat kegaduhan. Netralitas ASN Harus Di junjung Tinggi di Negeri Seribu Kubah harus dijunjung tinggi.  Pilkada Rohil Harus Bebas Dari Intervensi Manapun. Langkah ini dilakukan karena saya sayang Rokan Hilir ini," sebut Sulaiman kepada Wartawan, Kamis (24/10/2024).

Sulaiman juga mengatakan, penggantian Penjabat Penghulu juga karena banyaknya laporan tentang netralitas ASN Penjabat Penghulu ke Bawaslu Rokan Hilir.

"Yang saya buat karena melihat banyaknya laporan tentang ASN Pj penghulu ke Bawaslu," sebut Sulaiman.

Beberapa pencapaiannya juga seperti penanganan banjir yang melanda Kota Bagan Siapiapi beberapa waktu lalu. Penormalisasian beberapa kanal dan anak sungai serta penyaluran bantuan kepada masyarakat yang terdampak banjir juga sudah dilakukan Sulaiman meski hanya menjabat sebagai Plt Bupati tidak genap 2 bulan.

Sulaiman juga mengapresiasi Forkopimda untuk menjaga kondusifitas terutama para tim sukses dari masing-masing calon.

Sebelumnya hal yang senada juga diucapkan Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni yang mengapresiasi Plt Bupati Sulaiman yang ikut menekankan netralitas dalam Pilkada tahun 2024 ini saat pertemuan Forkopimda akibat tingginya angka pelanggaran Pilkada se Provinsi Riau pada Selasa (22/10/2024) lalu dan diikuti Kapolda Riau Irjen Pol M. Iqbal secara Daring.

"Plt Bupati Rohil dan Forkopimda telah menekankan pentingnya netralitas dalam Pilkada ini, dan hal tersebut disambut baik oleh Plt Bupati," sebut Isa.(jon)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Pelunasan BIPIH Rendah, Plt Kakanwil Kemenhaj dan Umrah Riau Turun ke Rohil

Tingkatkan Keamanan Lingkungan di Wilayah Binaan, Dua Anggota Koramil 0321-02/TP Bersam RT dan Warga Patroli Siskamling

Dua Anggota Koramil 02/TP dan Bhabinkamtibmas Patroli Siskamling di Wilayah Sintong

PT TMP Sosialisasi Pencegahan Karhula dan Deklarasi DMPG di Rohil

Jhonny Charles Apresiasi Kunjungan Pangdam I/BB dan Danrem 031 WB ke Rohil

Lantik 1.156 PPPK Pemkab Rohil, Wabup: Jangan Sampai Terlilit Hutang Demi Gaya

Pelunasan BIPIH Rendah, Plt Kakanwil Kemenhaj dan Umrah Riau Turun ke Rohil

Tingkatkan Keamanan Lingkungan di Wilayah Binaan, Dua Anggota Koramil 0321-02/TP Bersam RT dan Warga Patroli Siskamling

Dua Anggota Koramil 02/TP dan Bhabinkamtibmas Patroli Siskamling di Wilayah Sintong

PT TMP Sosialisasi Pencegahan Karhula dan Deklarasi DMPG di Rohil

Jhonny Charles Apresiasi Kunjungan Pangdam I/BB dan Danrem 031 WB ke Rohil

Lantik 1.156 PPPK Pemkab Rohil, Wabup: Jangan Sampai Terlilit Hutang Demi Gaya



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Jemaah Haji Riau Gelombang Pertama Tuntas Diberangkatkan ke Tanah Suci
05 Mei 2026
Donor Darah Sempena HPN 2026 di PWI Riau, PMI Pekanbaru Kumpulkan 69 Kantong Darah dari Pendonor
04 Mei 2026
Jemaah Haji Riau Kloter BTH 11 Diberangkatkan, Defizon: 3.981 Orang Telah Menuju Tanah Suci
04 Mei 2026
Jemaah Haji Riau Kloter BTH 03 Bergerak ke Makkah, Satu Jemaah Dirawat di RS Saudi German Hospital
03 Mei 2026
Hari Kebebasan Pers se Dunia, Ketum SMSI Firdaus Tegaskan Mendirikan Perusahaan Pers Adalah Hak Asasi
03 Mei 2026
Jemaah Haji Riau Kloter BTH 10 Diberangkatkan, Defizon: 3.537 jemaah Sudah di Terbangkan ke Madinah
03 Mei 2026
437 Jemaah Riau BTH 09 Menuju Madinah, Defizon: Ddampingi 2 PHD dan 4 Petugas Kloter
01 Mei 2026
Semarakkan HPN dan HUT ke-80, PWI Riau Gelar Donor Darah Senin Mendatang
01 Mei 2026
Rakerwil I PAN Riau Hasilkan Sejumlah Rekomendasi, Sahidin: Jika Kita Solid dan Kompak, Kerja Mudah Dapat Dilaksanakan
30 April 2026
Lindungi Hak Buruh, Pemerintah Perketat Aturan Main Outsourcing
30 April 2026
TERPOPULER +
  • 1 Rakerwil I PAN Riau Hasilkan Sejumlah Rekomendasi, Sahidin: Jika Kita Solid dan Kompak, Kerja Mudah Dapat Dilaksanakan
  • 2 Lindungi Hak Buruh, Pemerintah Perketat Aturan Main Outsourcing
  • 3 Pemkab Siak Berkomitmen Jadi Garda Terdepan dalam Mmerangi Peredaran Narkoba
  • 4 Abaikan Sengketa Informasi, Komisioner KI Kecam Kadisdik Riau
  • 5 Pemkab Siak Terima Bantuan 20 Traktor Roda 4, Afni: Ini Janji Bapak Menteri Pertanian
  • 6 Dawanus Mahmud Muhammad, Jemaah Haji Asal Kampar Wafat di Masjid Nabawi
  • 7 Lantik DPW dan 12 DPD PAN se Riau, Zulkifli Hasan: Kepengurusan Ini Harus Segera Menyentuh Aspirasi Rakyat
  • 8 Tingkatkan Kesejahteraan Guru, Menag: Yang Kompeten dan Memiliki Sertifikat Pendidik Berhak atas TPG
  • 9 Unilak Wisuda 1.253 Lulusan, Prof Junaidi: Mohon Doa S3 Hukum Berdiri
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved