Gugatan Alfedri-Husni ke MK, Sofian: Intinya Incumbent Tidak Siap Kalah
Incumbent Gugat ke MK, Dr Afni: Mari Doakan dan Dukung KPU
Plt Bupati Rohil Sulaiman Buat SE Netralitas ASN dalam Pilkada Serentak
Rohil, Hariantimes.com - Meski hanya sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati, Sulaiman kerap kali membuat kebijakan dan keputusan yang dianggap kontroversi.
Beberapa kebijakan yang dilakukan sejak menjabat sebagai Plt Bupati Rokan Hilir pada 26 September 2024 lalu, adanya apel Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dihadiri para Camat, Pj Penghulu, Penghulu dan Lurah serta PNS yang ada di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hilir.
Sulaiman juga membuat surat edaran tentang netralitas ASN dalam Pilkada serentak tahun 2024.
Hal itu sesuai dengan adanya surat dari Kementerian Dalam Negeri perihal Netralitas ASN dan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK yang selama ini ditunjuk sebagai Penjabat Kepala Desa atau Penghulu yang bernomor 100.3.3/5036/BPD.
Dari surat Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri itu diperkuat dengan surat Pj Gubernur Riau kepada Plt Bupati Rokan Hilir Nomor 400.10/DPMDDUKCAPIL/4273 tertanggal 14 Oktober 2024 perihal penunjukan Penjabat Penghulu dan Netralitas pemerintah desa di Kabupaten Rokan Hilir.
Dari surat Pj Gubernur Riau dan atas dasar hukum yang disebutkan dalam poin-poin, disampaikan dan diminta kepada Plt Bupati Rokan Hilir hal-hal berikut:
a. Berdasarkan peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang pelaksanaan peraturan UU Nomor 6 tahun 2014 tentang desa menjelaskan bahwa Penjabat Kepala Desa ditunjuk dari Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
b. Penunjukkan Penjabat Penghulu yang berasal dari PPPK belum memiliki landasan hukum.
c. Melakukan sosialisasi terkait substansi penyelenggaraan pemerintahan desa kepada seluruh PNS di lingkungan Pemkab Rohil, kemudian melakukan pemetaan terhadap pengangkatan Penjabat Penghulu dengan mempertimbangkan lokasi tempat tinggal PNS dan lokasi kepenghuluan yang menjadi lokasi penempatan Penjabat Penghulu.
d. Melakukan pembinaan serta memberikan sanksi bagi Penghulu, Penjabat Penghulu dan perangkat kepenghuluan yang melakukan pelanggaran Pemilu Kepala Daerah sebagaimana dimaksud.
e. Melaporkan hasil pemetaan terhadap pengangkatan Penjabat Penghulu dan pemberian sanksi sebagaimana yang dituangkan poin-poin dalam c dan d diatas.
Pada 18 Oktober 2024, Sulaiman selaku Plt Bupati mengukuhkan 20 Penjabat Penghulu yang awalnya berasal dari unsur PPPK diganti dari PNS dan adanya ketidaknetralan PNS yang menjabat sebagai Penjabat Penghulu.
Namun sayangnya, ada aksi penolakan dari beberapa warga terhadap Penjabat Penghulu yang dikukuhkan dan dirinya dituding mengangkangi aturan dan berbuat diluar wewenangnya.
"Yang saya buat sejak menjabat Plt Bupati Rokan Hilir ini sebenarnya untuk menjaga negeri Rokan Hilir tetap kondusif, tidak ada niat membuat kegaduhan. Netralitas ASN Harus Di junjung Tinggi di Negeri Seribu Kubah harus dijunjung tinggi. Pilkada Rohil Harus Bebas Dari Intervensi Manapun. Langkah ini dilakukan karena saya sayang Rokan Hilir ini," sebut Sulaiman kepada Wartawan, Kamis (24/10/2024).
Sulaiman juga mengatakan, penggantian Penjabat Penghulu juga karena banyaknya laporan tentang netralitas ASN Penjabat Penghulu ke Bawaslu Rokan Hilir.
"Yang saya buat karena melihat banyaknya laporan tentang ASN Pj penghulu ke Bawaslu," sebut Sulaiman.
Beberapa pencapaiannya juga seperti penanganan banjir yang melanda Kota Bagan Siapiapi beberapa waktu lalu. Penormalisasian beberapa kanal dan anak sungai serta penyaluran bantuan kepada masyarakat yang terdampak banjir juga sudah dilakukan Sulaiman meski hanya menjabat sebagai Plt Bupati tidak genap 2 bulan.
Sulaiman juga mengapresiasi Forkopimda untuk menjaga kondusifitas terutama para tim sukses dari masing-masing calon.
Sebelumnya hal yang senada juga diucapkan Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni yang mengapresiasi Plt Bupati Sulaiman yang ikut menekankan netralitas dalam Pilkada tahun 2024 ini saat pertemuan Forkopimda akibat tingginya angka pelanggaran Pilkada se Provinsi Riau pada Selasa (22/10/2024) lalu dan diikuti Kapolda Riau Irjen Pol M. Iqbal secara Daring.
"Plt Bupati Rohil dan Forkopimda telah menekankan pentingnya netralitas dalam Pilkada ini, dan hal tersebut disambut baik oleh Plt Bupati," sebut Isa.(jon)
Tulis Komentar