Kemenkum Riau Dorong Pembentukan Kembali Sentra KI di Rohil
IZI Sumbar dan LAZ Alumni FK Unand Teken MoU Kerjasama Peduli Palestina
Kemenkum Riau Dampingi Potensi IG Durian Tembaga Bengkalis
Kemenkum Riau Perkuat Layanan KI di Universitas Pasir Pengaraian
Kemenkum Riau Dorong Pembentukan Kembali Sentra KI di Rohil
Rohil, Hariantimes.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau melaksanakan audiensi dan koordinasi layanan Kekayaan Intelektual dengan Badan Perencanaan, Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Rokan Hilir, Senin (20/07/2026).
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memperkuat sinergi pengembangan ekosistem Kekayaan Intelektual di Kabupaten Rokan Hilir melalui rencana pembentukan kembali Sentra Kekayaan Intelektual.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, memberikan dukungan penuh terhadap upaya penguatan layanan Kekayaan Intelektual di daerah. Melalui pembentukan Sentra KI, Kanwil Kemenkum Riau mendorong agar potensi inovasi, kreativitas, produk unggulan daerah, serta hasil karya masyarakat dapat diinventarisasi, dilindungi, dimanfaatkan, dan dikembangkan secara lebih terarah.
Audiensi ini diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Riau, Febri Mujiono, bersama jajaran Bidang Kekayaan Intelektual. Kedatangan Tim Kanwil Kemenkum Riau disambut oleh Sekretaris BAPPERIDA Kabupaten Rokan Hilir, Junardi, beserta jajaran. Pertemuan berlangsung dalam suasana konstruktif, komunikatif, dan penuh semangat kolaborasi.
Dalam kesempatan tersebut, Febri Mujiono menyampaikan apresiasi atas sambutan BAPPERIDA Kabupaten Rokan Hilir. Ia menjelaskan bahwa pembentukan kembali Sentra Kekayaan Intelektual Kabupaten Rokan Hilir yang berkedudukan di BAPPERIDA diharapkan dapat menjadi pusat koordinasi pengelolaan Kekayaan Intelektual di daerah. Sentra KI tersebut nantinya diharapkan dapat membawahi koordinasi lintas Organisasi Perangkat Daerah dalam pelaksanaan inventarisasi, pelindungan, pengelolaan, pemanfaatan, hingga komersialisasi Kekayaan Intelektual.
Febri Mujiono juga menyampaikan bahwa pembentukan Sentra KI perlu ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati Rokan Hilir agar memiliki dasar hukum yang kuat. Dengan adanya landasan tersebut, Sentra KI dapat menjalankan fungsi koordinasi secara lebih optimal, sekaligus mendorong peningkatan jumlah permohonan Kekayaan Intelektual, penguatan inovasi daerah, serta peningkatan Indeks Inovasi Daerah Kabupaten Rokan Hilir.
Selanjutnya, Ketua Tim Kerja I Bidang Kekayaan Intelektual, Mirsahwal, menekankan pentingnya penguatan regulasi daerah sebagai dasar pelaksanaan tata kelola Sentra Kekayaan Intelektual. Ia mendorong Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir untuk menyusun Peraturan Bupati mengenai Tata Kelola Sentra Kekayaan Intelektual sebagai pedoman pelaksanaan tugas, fungsi, dan koordinasi Sentra KI dalam mendukung pelindungan, pemanfaatan, dan komersialisasi Kekayaan Intelektual di daerah.
Sekretaris BAPPERIDA Kabupaten Rokan Hilir, Junardi, menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas inisiatif Kanwil Kemenkum Riau dalam mendorong penguatan layanan Kekayaan Intelektual di Kabupaten Rokan Hilir. Ia menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir menyambut baik rencana pembentukan kembali Sentra KI yang berpusat di BAPPERIDA, serta berharap adanya pendampingan dan fasilitasi dari Kanwil Kemenkum Riau dalam proses pembentukan kelembagaan maupun penyusunan regulasi pendukung.
Melalui forum audiensi ini, kedua pihak menyepakati pentingnya sinergi dan kolaborasi berkelanjutan dalam mempercepat pembentukan kembali Sentra Kekayaan Intelektual Kabupaten Rokan Hilir. Kolaborasi tersebut mencakup penyusunan regulasi daerah, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, penguatan layanan Kekayaan Intelektual, serta hilirisasi hasil inovasi daerah agar mampu memberikan nilai tambah dan meningkatkan daya saing daerah.
Kanwil Kemenkum Riau menegaskan kesiapannya untuk memberikan pendampingan, asistensi teknis, dan fasilitasi kepada Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir dalam pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual maupun penyusunan regulasi tata kelolanya. Diharapkan, langkah ini dapat memperkuat ekosistem inovasi daerah berbasis Kekayaan Intelektual, memberikan kepastian hukum, serta mendorong pemanfaatan potensi daerah secara optimal dan berkelanjutan.(*)
.jpeg)










Tulis Komentar