• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Dahlan Dahi: Teman-Teman Media Baru Jangan Sampai Terperosok dalam Pasal UU ITE
Dibaca : 130 Kali
Rudy Hendra Pakpahan: Pengawasan Terhadap Notaris Harus Terus Diperkuat
Dibaca : 131 Kali
Terima Kunjungan Pengurus PWI Riau, Abdul Wahid: Mari Sama-Sama Dukung Program Pemerintahan
Dibaca : 129 Kali
PWI Pusat dan HAPI Jajaki Sinergi Literasi Hukum dan Media
Dibaca : 162 Kali
Dialog Media Baru vs UU ITE, Prof Henri Subiakto Menyoroti Masih Maraknya Kasus Kriminalisasi terhadap Jurnalis
Dibaca : 176 Kali

  • Home
  • Politik

Jelang Pelaksanaan Pilkada, KPU Berkewajiban Mempublish Track Record Calon Kepala Daerah

Zulmiron
Rabu, 25 September 2024 19:15:24 WIB
Cetak
Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau H Zufra Irwan SE MM.

Pekanbaru, Hariantimes.com - Menjelang memasuki tahapan pemilihan kepala daerah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) berkewajiban mempublish seluas-luasnya track record atau rekam jejak calon kepala daerah mulai dari Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati , Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota seluruh Provinsi Riau.

Hal itu ditegaskan Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau H Zufra Irwan SE MM kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (25/09/2024) siang.

Disebutkan Zufra Irwan yang juga menjabat Ketua Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Riau ini, KPU berdasarkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi berkewajiban secara detil mempublish track record calon-calon kepala daerah itu. Ini perlu. Kenapa? karena yang akan dipimpinnya nanti itu ada enam jutaan masyarakat Riau. Oleh karena itu, KPU sesuai dengan anggaran, kewenangan dan fasilitas yang diberikan wajib mengungkapkan track record calon kepala daerah itu ke publik. Misalnya calon kepala daerah itu lahirnya dimana, orangtuanya siapa, sekolahnya dimana, adik beradik siapa saja, orangnya baik atau tidak, beragama dan beradab atau tidak, orangnya perampok atau tidak, pernah kriminal apa tidak. Namanya calon pemimpin kepala daerah.

"Tentu orang-orang yang dipilih atau terpilih ini, jangan sampai masyarakat itu ditipu oleh penampilan-penampilan di poster-poster. Karena itu, KPU berkewajiban mempublish ke masyarakat. Nah ini loh calon-calon pemimpin kita kedepan. Si A ini, Si B ini dan Si C ini. Perlu dipublish ke masyarakat. Medianya apa? Selain media konvensional, ada teknologi informasi yang sekarang bisa diakses oleh masyarakat. Misal di website KPU atau di selebaran-selebaran," saran Zufra Irwan sembari menegaskan, tidak cukup juga KPU menetapkan tiga calon fotonya ini dan pasangan ini fotonya ini. Sementara siapa dia sebenarnya, kan masyarakat semuanya tidak tahu.

Baca Juga :
  • Rapat Perdana DPW PAN Riau, Sahidin: Susunlah Program yang Menyentuh Rakyat
  • PerKPU RI Rahasiakan Data Capres dan Cawapres, Zufra Irwan: Itu Keliru dan Penafsiran yang Sesat Terhadap UU KIP
  • Reshuffle Kabinet Prabowo: Ibarat Mandi Safar, Menyucikan Pemerintahan dari Noda Lama

"Tak bisa masyarakat ditipu-tipu ini didukung oleh si ini. Ini didukung oleh si ini. Siapa dia sebenarnya? Harus dipublish ke masyarakat. Lima tahun dia akan memimpin Riau ini. Tak boleh membeli kucing dalam karung saja. Ibunya siapa? Asalnya darimana? Asal usul orang itu perlu. Bibit bebet orang itu perlu. Keluarganya siapa saja, perlu dipublish. Wajib sifatnya KPU mengekspose itu," tegas Zufra.

Disamping itu, sambung Zufra, Bawaslu juga harus menjalankan fungsi pengawasannya disitu.

"Artinya, harus sama-sama sebagai pelaksana pemilu. KPU sudah melaksanakan fungsinya dengan benar atau tidak?," katanya.

Menyoal saat bakal calon memasuki persyaratan, apakah KPU tidak meminta kelengkapan data seperti curiculum vitae (CV)? Seharusnya, menurut Zufra, daftar riwayat hidup itu harus lengkap.

"Yang dimaksud biodata itu harus lengkap. Mulai dari akte kelahiran musti diminta itu. Di akte kelahiran dia lahir dimana? Orangtuanya itu siapa? Adik beradik siapa saja. Dia pernah bermasalah dengan hukum atau tidak, moralnya baik atau tidak. Itu pasti ada. Nah itu harus dipublish. Dan partai-partai pendukung juga harus mempublish ini secara luas ke masyarakat. Jagoannya harus dibuka ke masyarakat. Jangan dibungkus cantik-cantik, mulus-mulus saja," ujar Zufra.

Kalau perlu, lanjut Zufra, jika masyarakat ada yang tahu soal track record calon kepala daerah sampaikan ke KPU dia pernah ini, dia baik misalnya sampaikan. Kalau dia pernah jahat, sampaikan juga. Biar KPU yang akan mengambil langkah.

"Kemarin saja calon legislatif ada yang pernah terlibat masalah hukum. Itu tidak hanya calon gubernur. Tiga pasang calon gubernur itu juga harus dipublish," katanya seraya menyampaikan, KPU kabupaten/kota juga harus seperti itu. Calon bupati, calon walikota harus diekspose ke masyarakat. Si A calon ini lahir disini, pendidikannya ini dan keluarganya ini. Waktu kecil anak ini baik atau tidak. Waktu sekolah dia baik atau tidak. Hormat tidak dia sama gurunya. Sehingga nanti masyarakat akan bisa menganalisa.

Lalu apa imbauan ke masyarakat? Zufra mengimbau masyarakat jangan percaya dengan bungkusan, casing yang sudah dibungkus oleh tim sukses.

"Tim sukses ini kan macam-macam. Dibungkus dan disampaikannya dengan baik-baik. Orang asli siapa sebenarnya, siapa yang tahu. Karena itu KPU yang menggali orangnya.

"Di KPU pasti ada datanya. Masak KPU tidak punya data lengkap masing-masing calon pemimpin Riau. Itu dipublish. Bukan malah disembunyikan data-data orang itu. KPU malah jangan menyembunyikan rekam jejak para calon. Buka saja semuanya. Letakkan di website KPU itu. Masyarakat tinggak klik. Dan masyarakat yang mengakses informasi ini jangan susah. Ini klik buka password lah. Tak boleh. Keterbukaan informasi itu tidak ada lagi link sini link sini. Ketika diakses langsung terbuka. Itu akses informasi yang mudah, murah dan bisa dipertanggung jawabkan," tegas Zufra.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Rapat Perdana DPW PAN Riau, Sahidin: Susunlah Program yang Menyentuh Rakyat

PerKPU RI Rahasiakan Data Capres dan Cawapres, Zufra Irwan: Itu Keliru dan Penafsiran yang Sesat Terhadap UU KIP

HUT Bawaslu, Abdul Wahid: Saya Adalah Pemimpin yang Tidak Mau Menciderai Demokrasi dengan Money Politic

KPU Siak Tetapkan Dr Afni-Syamsurizal Sebagai Bupati Terpilih

MK Tolak Gugatan Sugianto, Afni-Syamsurizal Tetap Bupati dan Wakil Bupati Siak Terpilih

Drama Pilkada Siak Usai, Afni: Mari Kita Bersatu dan Berkolaborasi

Rapat Perdana DPW PAN Riau, Sahidin: Susunlah Program yang Menyentuh Rakyat

PerKPU RI Rahasiakan Data Capres dan Cawapres, Zufra Irwan: Itu Keliru dan Penafsiran yang Sesat Terhadap UU KIP

HUT Bawaslu, Abdul Wahid: Saya Adalah Pemimpin yang Tidak Mau Menciderai Demokrasi dengan Money Politic

KPU Siak Tetapkan Dr Afni-Syamsurizal Sebagai Bupati Terpilih

MK Tolak Gugatan Sugianto, Afni-Syamsurizal Tetap Bupati dan Wakil Bupati Siak Terpilih

Drama Pilkada Siak Usai, Afni: Mari Kita Bersatu dan Berkolaborasi



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Dahlan Dahi: Teman-Teman Media Baru Jangan Sampai Terperosok dalam Pasal UU ITE
29 Oktober 2025
Rudy Hendra Pakpahan: Pengawasan Terhadap Notaris Harus Terus Diperkuat
29 Oktober 2025
Terima Kunjungan Pengurus PWI Riau, Abdul Wahid: Mari Sama-Sama Dukung Program Pemerintahan
29 Oktober 2025
PWI Pusat dan HAPI Jajaki Sinergi Literasi Hukum dan Media
28 Oktober 2025
Dialog Media Baru vs UU ITE, Prof Henri Subiakto Menyoroti Masih Maraknya Kasus Kriminalisasi terhadap Jurnalis
28 Oktober 2025
Indosat dan Twimbit Berkolaborasi Luncurkan Empowering Indonesia Report 2025
28 Oktober 2025
Bangga! Alumni UIR Sabet Juara pada Taiwan Singing Competition 2025
28 Oktober 2025
KI Kecam Diskominfotik Kabupaten/Kota se Riau Menghapus Mata Anggaran Kerjasama Publikasi Media
28 Oktober 2025
Apel Pagi Kemenkum Riau, Rudy Hendra Pakpahan: Kita Harus Terus Mengevaluasi dan Berinovasi Demi Perbaikan
27 Oktober 2025
Kemenkum Riau Kawal Pendaftaran Beras Penyalaian Cekau Pelalawan
27 Oktober 2025
TERPOPULER +
  • 1 SKK Migas dan PHR Tegaskan Komitmen Transparansi, Sinergi dan Keadilan bagi Provinsi Riau
  • 2 Media Siber Award 2025, SMSI Riau akan Beri Penghargaan ke Tokoh Inspiratif dan Mitra Kerja
  • 3 Sosialisasi Green Policing, Ditpolairud Polda Riau Ajak Mahasiswa Unilak Peduli Lingkungan
  • 4 Divisi P3H Kanwil Kemenkum Riau Gelar Penyuluhan Hukum di Tenayan Raya
  • 5 Faperta UIR Gelar ICASS 2nd 2025 Bahas Inovasi dan Keberlanjutan Pertanian Global
  • 6 Apel Hari Santri di Kuansing, Muliardi: Dunia Digital Harus Jadi Ladang Dakwah
  • 7 Gandeng BRK Syariah, Pemko Pekanbaru Launching Mobil Layanan NIB dan NPWP Keliling
  • 8 Menata Ulang Keamanan Digital, PWI Perkuat Sistem dan Tanggung Jawab Informasi Publik
  • 9 Komitmen Pemko Pekanbaru Bangun Infrastruktur, 29 Ruas Jalan Dioverlay Jelang Akhir Tahun
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved