• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Sambangi Dusun Ampaian Rotan, Bistamam Janji Bangun Jalan di APBD Rohil 2026
Dibaca : 159 Kali
UIR Perkuat Kerjasama Internasional dengan Nihon University dan Chiba University
Dibaca : 180 Kali
Agung Nugroho Harap Kampung Dalam Bangkit dari Bayang-Bayang Narkoba
Dibaca : 177 Kali
Jaga Situasi Tetap Kondusif Kerusuhan di PT SSL, Polres Siak Patroli di Kampung Tumang
Dibaca : 196 Kali
Polda Riau Tetapkan 13 Tersangka Kerusuhan di PT SSL
Dibaca : 197 Kali

  • Home
  • Politik

Jelang Pelaksanaan Pilkada, KPU Berkewajiban Mempublish Track Record Calon Kepala Daerah

Zulmiron
Rabu, 25 September 2024 19:15:24 WIB
Cetak
Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau H Zufra Irwan SE MM.

Pekanbaru, Hariantimes.com - Menjelang memasuki tahapan pemilihan kepala daerah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) berkewajiban mempublish seluas-luasnya track record atau rekam jejak calon kepala daerah mulai dari Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati , Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota seluruh Provinsi Riau.

Hal itu ditegaskan Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau H Zufra Irwan SE MM kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (25/09/2024) siang.

Disebutkan Zufra Irwan yang juga menjabat Ketua Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Riau ini, KPU berdasarkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi berkewajiban secara detil mempublish track record calon-calon kepala daerah itu. Ini perlu. Kenapa? karena yang akan dipimpinnya nanti itu ada enam jutaan masyarakat Riau. Oleh karena itu, KPU sesuai dengan anggaran, kewenangan dan fasilitas yang diberikan wajib mengungkapkan track record calon kepala daerah itu ke publik. Misalnya calon kepala daerah itu lahirnya dimana, orangtuanya siapa, sekolahnya dimana, adik beradik siapa saja, orangnya baik atau tidak, beragama dan beradab atau tidak, orangnya perampok atau tidak, pernah kriminal apa tidak. Namanya calon pemimpin kepala daerah.

"Tentu orang-orang yang dipilih atau terpilih ini, jangan sampai masyarakat itu ditipu oleh penampilan-penampilan di poster-poster. Karena itu, KPU berkewajiban mempublish ke masyarakat. Nah ini loh calon-calon pemimpin kita kedepan. Si A ini, Si B ini dan Si C ini. Perlu dipublish ke masyarakat. Medianya apa? Selain media konvensional, ada teknologi informasi yang sekarang bisa diakses oleh masyarakat. Misal di website KPU atau di selebaran-selebaran," saran Zufra Irwan sembari menegaskan, tidak cukup juga KPU menetapkan tiga calon fotonya ini dan pasangan ini fotonya ini. Sementara siapa dia sebenarnya, kan masyarakat semuanya tidak tahu.

Baca Juga :
  • KPU Siak Tetapkan Dr Afni-Syamsurizal Sebagai Bupati Terpilih
  • MK Tolak Gugatan Sugianto, Afni-Syamsurizal Tetap Bupati dan Wakil Bupati Siak Terpilih
  • Drama Pilkada Siak Usai, Afni: Mari Kita Bersatu dan Berkolaborasi

"Tak bisa masyarakat ditipu-tipu ini didukung oleh si ini. Ini didukung oleh si ini. Siapa dia sebenarnya? Harus dipublish ke masyarakat. Lima tahun dia akan memimpin Riau ini. Tak boleh membeli kucing dalam karung saja. Ibunya siapa? Asalnya darimana? Asal usul orang itu perlu. Bibit bebet orang itu perlu. Keluarganya siapa saja, perlu dipublish. Wajib sifatnya KPU mengekspose itu," tegas Zufra.

Disamping itu, sambung Zufra, Bawaslu juga harus menjalankan fungsi pengawasannya disitu.

"Artinya, harus sama-sama sebagai pelaksana pemilu. KPU sudah melaksanakan fungsinya dengan benar atau tidak?," katanya.

Menyoal saat bakal calon memasuki persyaratan, apakah KPU tidak meminta kelengkapan data seperti curiculum vitae (CV)? Seharusnya, menurut Zufra, daftar riwayat hidup itu harus lengkap.

"Yang dimaksud biodata itu harus lengkap. Mulai dari akte kelahiran musti diminta itu. Di akte kelahiran dia lahir dimana? Orangtuanya itu siapa? Adik beradik siapa saja. Dia pernah bermasalah dengan hukum atau tidak, moralnya baik atau tidak. Itu pasti ada. Nah itu harus dipublish. Dan partai-partai pendukung juga harus mempublish ini secara luas ke masyarakat. Jagoannya harus dibuka ke masyarakat. Jangan dibungkus cantik-cantik, mulus-mulus saja," ujar Zufra.

Kalau perlu, lanjut Zufra, jika masyarakat ada yang tahu soal track record calon kepala daerah sampaikan ke KPU dia pernah ini, dia baik misalnya sampaikan. Kalau dia pernah jahat, sampaikan juga. Biar KPU yang akan mengambil langkah.

"Kemarin saja calon legislatif ada yang pernah terlibat masalah hukum. Itu tidak hanya calon gubernur. Tiga pasang calon gubernur itu juga harus dipublish," katanya seraya menyampaikan, KPU kabupaten/kota juga harus seperti itu. Calon bupati, calon walikota harus diekspose ke masyarakat. Si A calon ini lahir disini, pendidikannya ini dan keluarganya ini. Waktu kecil anak ini baik atau tidak. Waktu sekolah dia baik atau tidak. Hormat tidak dia sama gurunya. Sehingga nanti masyarakat akan bisa menganalisa.

Lalu apa imbauan ke masyarakat? Zufra mengimbau masyarakat jangan percaya dengan bungkusan, casing yang sudah dibungkus oleh tim sukses.

"Tim sukses ini kan macam-macam. Dibungkus dan disampaikannya dengan baik-baik. Orang asli siapa sebenarnya, siapa yang tahu. Karena itu KPU yang menggali orangnya.

"Di KPU pasti ada datanya. Masak KPU tidak punya data lengkap masing-masing calon pemimpin Riau. Itu dipublish. Bukan malah disembunyikan data-data orang itu. KPU malah jangan menyembunyikan rekam jejak para calon. Buka saja semuanya. Letakkan di website KPU itu. Masyarakat tinggak klik. Dan masyarakat yang mengakses informasi ini jangan susah. Ini klik buka password lah. Tak boleh. Keterbukaan informasi itu tidak ada lagi link sini link sini. Ketika diakses langsung terbuka. Itu akses informasi yang mudah, murah dan bisa dipertanggung jawabkan," tegas Zufra.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

KPU Siak Tetapkan Dr Afni-Syamsurizal Sebagai Bupati Terpilih

MK Tolak Gugatan Sugianto, Afni-Syamsurizal Tetap Bupati dan Wakil Bupati Siak Terpilih

Drama Pilkada Siak Usai, Afni: Mari Kita Bersatu dan Berkolaborasi

Syarat Formil tak Terpenuhi, Perkara Sengketa Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak Digugurkan

KPU Siak Ungkap Alfedri Belum Dua Periode di Sidang MK Sengketa Pilkada

Masyarakat Kandis Desak MK Menolak Gugatan yang Berpotensi PSU Jilid 2 di Siak

KPU Siak Tetapkan Dr Afni-Syamsurizal Sebagai Bupati Terpilih

MK Tolak Gugatan Sugianto, Afni-Syamsurizal Tetap Bupati dan Wakil Bupati Siak Terpilih

Drama Pilkada Siak Usai, Afni: Mari Kita Bersatu dan Berkolaborasi

Syarat Formil tak Terpenuhi, Perkara Sengketa Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak Digugurkan

KPU Siak Ungkap Alfedri Belum Dua Periode di Sidang MK Sengketa Pilkada

Masyarakat Kandis Desak MK Menolak Gugatan yang Berpotensi PSU Jilid 2 di Siak



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Sambangi Dusun Ampaian Rotan, Bistamam Janji Bangun Jalan di APBD Rohil 2026
25 Juni 2025
UIR Perkuat Kerjasama Internasional dengan Nihon University dan Chiba University
25 Juni 2025
Agung Nugroho Harap Kampung Dalam Bangkit dari Bayang-Bayang Narkoba
25 Juni 2025
Jaga Situasi Tetap Kondusif Kerusuhan di PT SSL, Polres Siak Patroli di Kampung Tumang
23 Juni 2025
Polda Riau Tetapkan 13 Tersangka Kerusuhan di PT SSL
23 Juni 2025
Dokumen tak Memenuhi Ketentuan Keimigrasian, 15 Calon Jamaah Umroh Ditunda Keberangkatan ke Arab Saudi
24 Juni 2025
Pasca Kerusuhan di PT SSL, Dr Afni: Saya Tidak Punya Hutang dengan Cukong Manapun
24 Juni 2025
Liburan Sekolah, APGWI Taja Khitanan Massal di Pendalian IV Koto
23 Juni 2025
Hadiah HUT ke-241 Pekanbaru, Agung Nugroho Serahkan Kunci ke Seorang Warga
23 Juni 2025
Raun-Raun Bareng Ribuan Rider, Agung Nughroho Jajal Rute dan Ikon-Ikon Bersejarah di Pekanbaru
21 Juni 2025
TERPOPULER +
  • 1 Luruskan Fakta, Ketum PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Usul Percepat Kongres
  • 2 SheHacks 2025 Hadir di Banda Aceh, Indosat Berikan Apresiasi ke Perempuan Tangguh
  • 3 Hendry Ch Bangun dan Zulmansyah Teken SK Susunan Panitia Bersama Kongres PWI
  • 4 Dosen UIR Sukses Ciptakan dan Patenkan Alat Pengiris Umbi Berteknologi Android
  • 5 Gencarkan Patroli C3, Regu Pleton Standby Polres Siak Sasar Objek Vital dan Daerah Rawan Karhutla
  • 6 Selama Pelantikan Bupati dan Wabup Siak, PLN Sukses Amankan Pasokan Listrik
  • 7 Idul Adha 1446 H, PWI Riau akan Sembelih 7 Hewan Qurban
  • 8 Sambut PWI dan SMSI, Dr Afni Berharap Dukungan untuk Siak Hebat dan Bermartabat
  • 9 Dari Wartawan Jadi Bupati, Banyak Harapan yang Disematkan pada Afni Zulkifli
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved