• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru
Dibaca : 302 Kali
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
Dibaca : 567 Kali
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
Dibaca : 574 Kali
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
Dibaca : 494 Kali
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
Dibaca : 630 Kali

  • Home
  • Sportivitas

Rakernas SIWO Tetapkan Lampung Tuan Rumah Porwanas 2027

Zulmiron
Sabtu, 07 Februari 2026 18:59:37 WIB
Cetak
Rakernas SIWO Tetapkan Lampung Tuan Rumah Porwanas 2027.

Serang, Hariantimes.com - Provinsi Lampung ditetapkan sebagai tuan rumah Pekan Olahraga Wartawan Nasional (Porwanas) 2027.

Keputusan penting ini diambil dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Seksi Wartawan Olahraga Indonesia (SIWO) se Indonesia yang digelar di Hotel Le Dian, Serang, Banten, Sabtu (07/02/2026).

Penetapan Lampung dilakukan secara aklamasi, setelah Ketua SIWO PWI Lampung Muslim Pranata memaparkan kesiapan daerahnya di hadapan jajaran pengurus SIWO Pusat serta perwakilan SIWO dari seluruh provinsi di Indonesia.

Muslim menegaskan, Lampung telah melakukan berbagai persiapan teknis dan nonteknis guna menyukseskan ajang olahraga wartawan terbesar di Tanah Air tersebut yang dijadwalkan berlangsung pada Agustus 2027.

Baca Juga :
  • Sambut HPN dan Piala Dunia 2026, PWI Main Bola Bareng ANTARA, TVRI dan RRI
  • 1.026 Karateka se Riau Bertarung di Ajang Forki Riau Open Championship
  • Mahasiswi FT Unilak Raih Medali Perunggu Cabor Sepak Takraw Sea Games Thailand 2025

“Lampung telah siap melaksanakan Porwanas 2027. Kami mengundang seluruh provinsi untuk membawa atlet wartawan sebanyak-banyaknya. Fasilitas, dukungan pemerintah, dan kesiapan panitia sudah kami siapkan,” ujar Muslim di forum Rakerna sembari juga mengungkapkan, dukungan terhadap Porwanas 2027 tidak hanya datang dari internal organisasi kewartawanan, tetapi juga dari pemerintah daerah. Gubernur Lampung dan Ketua DPRD Provinsi Lampung disebut telah menyatakan dukungan penuh, termasuk dalam aspek penganggaran kegiatan berskala nasional tersebut.

Pemaparan tersebut mendapat respons positif dari peserta Rakernas. Setelah melalui pembahasan, forum akhirnya menyepakati Lampung sebagai tuan rumah Porwanas 2027. Keputusan ini sekaligus menjadi titik awal konsolidasi nasional SIWO dalam menyiapkan agenda olahraga wartawan paling bergengsi di Indonesia.

Cabang Olahraga yang Dipertandingkan

Porwanas 2027 di Lampung pada prinsipnya akan mengacu pada edisi-edisi sebelumnya. Sejumlah cabang olahraga yang direncanakan dipertandingkan antara lain bulutangkis, sepak bola mini, futsal, atletik, tenis meja, tenis lapangan, bridge, catur, biliar, fun rally, hingga domino yang selama ini menjadi cabang favorit wartawan.

Menariknya, tuan rumah Lampung juga akan menjadikan tenis meja IKWI dan karaoke IKWI sebagai cabang resmi perebutan medali. Pada Porwanas sebelumnya, pertandingan IKWI hanya bersifat ekshibisi tanpa medali.

Pembentukan Komite Porwanas

Rakernas SIWO juga mengumumkan terbentuknya Komite Porwanas yang bertugas mengawasi dan mengatur seluruh pelaksanaan Porwanas 2027. Komite ini memiliki kewenangan menyusun aturan penyelenggaraan serta membentuk Dewan Hakim, Komisi Disiplin, Dewan Pengawas, dan Dewan Verifikasi serta Keabsahan Peserta.

Komite Porwanas diketuai Erwin Muhammad (SIWO Pusat) dengan Wakil Ketua Rudi Syahwani (SIWO Pusat). Widyo Suprayogi (SIWO DIY) ditunjuk sebagai Sekretaris, Noni (SIWO DKI Jakarta) sebagai Bendahara, serta anggota Denni Risman (SIWO Pusat), Muslim Pranata (SIWO Lampung), Irwansyah (SIWO Kalsel), dan Syaiful Hosen (SIWO Sumbar).

Syarat Peserta Diperketat

Terkait persyaratan peserta, forum Rakernas menegaskan bahwa atlet Porwanas wajib berstatus anggota biasa PWI, dibuktikan dengan kartu biru, serta telah lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Ketentuan ini diterapkan untuk menjaga profesionalitas sekaligus memastikan peserta benar-benar berasal dari kalangan wartawan aktif.

Selain itu, Rakernas juga mengusulkan agar pendaftaran atlet dari seluruh provinsi sudah final paling lambat Desember 2026. Data atlet tersebut direncanakan mulai dipublikasikan pada awal 2027 sebagai bagian dari proses verifikasi dan administrasi.

Dengan ditunjuknya Lampung sebagai tuan rumah, Porwanas 2027 diharapkan tidak hanya menjadi ajang kompetisi olahraga, tetapi juga momentum memperkuat solidaritas wartawan olahraga nasional sekaligus mempromosikan potensi daerah Lampung di tingkat nasional.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Sambut HPN dan Piala Dunia 2026, PWI Main Bola Bareng ANTARA, TVRI dan RRI

1.026 Karateka se Riau Bertarung di Ajang Forki Riau Open Championship

Mahasiswi FT Unilak Raih Medali Perunggu Cabor Sepak Takraw Sea Games Thailand 2025

PWI Pokja Pekanbaru Gelar Billiard Championship 2025, 64 Wartawan Siap Adu Skill

Zulmansyah: Selamat dan Sampai Jumpa di Pertandingan Berikutnya

16 Klub PB dan 32 Wartawan Berlaga di Open Tournament Walikota Dumai Cup 2025

Sambut HPN dan Piala Dunia 2026, PWI Main Bola Bareng ANTARA, TVRI dan RRI

1.026 Karateka se Riau Bertarung di Ajang Forki Riau Open Championship

Mahasiswi FT Unilak Raih Medali Perunggu Cabor Sepak Takraw Sea Games Thailand 2025

PWI Pokja Pekanbaru Gelar Billiard Championship 2025, 64 Wartawan Siap Adu Skill

Zulmansyah: Selamat dan Sampai Jumpa di Pertandingan Berikutnya

16 Klub PB dan 32 Wartawan Berlaga di Open Tournament Walikota Dumai Cup 2025



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru
23 Maret 2026
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
20 Maret 2026
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
20 Maret 2026
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
20 Maret 2026
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
19 Maret 2026
Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
19 Maret 2026
Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
17 Maret 2026
Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
17 Maret 2026
Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
16 Maret 2026
Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
16 Maret 2026
TERPOPULER +
  • 1 Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
  • 2 Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
  • 3 Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
  • 4 Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
  • 5 Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
  • 6 Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
  • 7 Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
  • 8 Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
  • 9 Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved