• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
SK Izin Operasional Diperpanjang, IZI Sumbar Komitmen Kelola Zakat Secara Amanah
Dibaca : 96 Kali
Kanwil Kemenkum Riau Dukung Digitalisasi Produk Indikasi Geografis
Dibaca : 162 Kali
Perkuat Strategi Komunikasi Publik, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Pembinaan Kehumasan Bersama Meta Indonesia
Dibaca : 176 Kali
Dukung Hilirisasi Inovasi dan Daya Saing Daerah, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Sentra KI
Dibaca : 184 Kali
Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Sinergi dengan BPKP
Dibaca : 183 Kali

  • Home
  • Kuantan Singingi

Layani Pengisian Jerigen, SPBU Sei Jering Tabrak Perpres Nomor 15 Tahun 2012

Redaksi
Selasa, 05 Februari 2019 22:51:58 WIB
Cetak
SPBU Sei Jering Layani Pengisian BBM Ke Jerigen dan Sebabkan Antrean Panjang
Teluk Kuantan, HarianTimes.com - Dalam rangka menertibkan SPBU guna mencukupi kebutuhan BBM bagi masyarakat dan pengguna kendaraan lainnya, terutama pada hari-hari libur dan akhir pekan. Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perdagangan dan Perindustrian (Kopdagrin) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) sebagai OPD yang mengawasi SPBU di bidang perdagangan telah menyurati dan mengingatkan para pengusaha SPBU agar tidak melakukan kecurangan dan dilarang melakukan pengisian jerigen.

Demikian dikatakan oleh Kadis Kopdagrin Drs Azhar MM CPM, Senin (04/02/2019) malam saat di hubungi media ini terkait antrean panjang yang terjadi di SPBU Sei Jering Teluk Kuantan.

Dari pantauan dilapangan, pada pukul 20.00 WIB di SPBU Sei Jering ini tampak melakukan pengisian jerigen disaat jam padat kendaraan serta tingginya kebutuhan BBM bagi masyarakat dan pengguna kendaraan. Ditambah lagi, pada Senin malam itu merupakan malam libur peringat Tahun Baru Imlek.

Antrean yang terjadi tersebut diakibatkan oleh pengisian jerigen, alhasil kendaraan menumpuk hingga keluar kawasan SPBU sampai ke jalan raya. Dengan kondisi demikian, Rina (32) seorang ibu muda sangat menyayangkan hal ini terjadi.

"Kalau seperti ini bisa tidak kebagian minyak, jerigen begitu banyak mengantre dari pada kita. Lama menunggu antreannya," ujarnya, dengan nada kesal.

Masyarakat berharap, hal ini bisa ditertibkan oleh pemerintah melalui OPD atau instansi terkait. Sesuai dengan peraturan pemerintah yang sudah diterbitkan beberapa waktu lalu terkait larangan pengisian BBM ke jerigen.

Pemerintah pusat telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No 15 Tahun 2012 tentang harga jual eceran dan pengguna jenis BBM tertentu, tidak terkecuali larangan SPBU tidak boleh melayani konsumen dengan menggunakan jerigen dan menggunakan mobil yang sudah dimodifikasi serta menjual ke pabrik-pabrik atau home industry atau rumahan dan industri untuk mobil-mobil bengko galian C (pasir-pasir).

Jika melayani pembelian dengan jerigen, maka SPBU telah melanggar aturan dan juga tidak safety, apalagi jerigen terbuat dari plastik. Bensin dapat terbakar karena panas. Baik itu panas knalpot, udara, dan api.

Hal ini juga dikuatkan dengan Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 8 Tahun 2012 telah diatur larangan dan keselamatan. Peraturan itu menerangkan secara detail tentang konsumen pengguna.

Menanggapi hal ini, Kadis Kopdagrin Drs Azhar MM CPM mengatakan bahwa pihaknya sudah memberikan surat teguran kepada seluruh pemilik SPBU di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau.

"Kita sudah pernah memberikan surat teguran kepada seluruh pemilik SPBU agar tidak menjual Premium dengan jerigen diluar jam yang sudah ditentukan, terutama pada jam sibuk disaat pemilik kenderaan membutuhkan Premium," ungkap Azhar.

Azhar menegaskan, jika tetap membandel akan dilakukan tindakan terhadap SPBU yang melanggar. "Kalau masih terjadi pelanggaran oleh pemilik SPBU maka kita akan memanggil pemilik SPBU bersangkutan sebagai wujud dari pada pengawasan OPD terkait," jelasnya. (hrp)


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Upacara HAB ke-80 di Kuansing, Menag: Mari Kita Satukan Tekad

HAB ke-80 Jadi Momentum Refleksi bagi Seluruh ASN Kemenag

Penobatan 12 Bunda Inklusi Kabupaten/Kota, Tina Mailinda: Titik Awal Penguatan Komitmen Bersama

Semangat Toleransi Menguat, Kemenag Riau Gelar Doa Bersama Lintas Agama di Taluk Kuantan

Apel Hari Santri di Kuansing, Muliardi: Dunia Digital Harus Jadi Ladang Dakwah

Tinjau Lokasi PETI di Kuansing, Abdul Wahid: Kalau Tidak Ditata, Penambangan Bisa Menjadi Bencana

Upacara HAB ke-80 di Kuansing, Menag: Mari Kita Satukan Tekad

HAB ke-80 Jadi Momentum Refleksi bagi Seluruh ASN Kemenag

Penobatan 12 Bunda Inklusi Kabupaten/Kota, Tina Mailinda: Titik Awal Penguatan Komitmen Bersama

Semangat Toleransi Menguat, Kemenag Riau Gelar Doa Bersama Lintas Agama di Taluk Kuantan

Apel Hari Santri di Kuansing, Muliardi: Dunia Digital Harus Jadi Ladang Dakwah

Tinjau Lokasi PETI di Kuansing, Abdul Wahid: Kalau Tidak Ditata, Penambangan Bisa Menjadi Bencana



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
SK Izin Operasional Diperpanjang, IZI Sumbar Komitmen Kelola Zakat Secara Amanah
25 Juni 2026
Kanwil Kemenkum Riau Dukung Digitalisasi Produk Indikasi Geografis
25 Juni 2026
Perkuat Strategi Komunikasi Publik, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Pembinaan Kehumasan Bersama Meta Indonesia
25 Juni 2026
Dukung Hilirisasi Inovasi dan Daya Saing Daerah, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Sentra KI
25 Juni 2026
Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Sinergi dengan BPKP
25 Juni 2026
Waka GEKIRA Herry Dahana: Dukung Setiap Kebijakan yang Benar-Benar Berpihak pada Kepentingan Rakyat
25 Juni 2026
Lepas Kafilah MTQ Siak, Afni: Bonus Naik 10 Persen dan Hadiah Umrah Tetap Diberikan
25 Juni 2026
Bantu Pasien Tak Mampu, Rumah Singgah Kesehatan Gratis Mulai Dibangun di Siak
25 Juni 2026
Demi Kesejahteraan Masyarakat, Pemkab Siak Dukung KPK Benahi PI 10 Persen Migas
25 Juni 2026
Pemkab Siak Manfaatkan Lahan Tidur Jadi Produktif Dorong PAD dan Kesejahteraan Warga.
24 Juni 2026
TERPOPULER +
  • 1 Waspada Penipuan!, UIR Tegaskan Tidak Pernah Menagih UKT Melalui WhatsApp, SMS Maupun Medsos
  • 2 KLH/BPLH Perkuat Pencegahan Karhutla di Lahan Gambut Riau
  • 3 16 Tokoh Terima Anugerah SMSI 2026, Ketum SMSI Firdaus: Pers Merdeka Kunci Demokrasi Sehat
  • 4 Wadah Aspirasi Masyarakat, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Forum Pengaduan Pelayanan Publik "PASTI ADA SOLUSI"
  • 5 Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Pengawasan Protokol Notaris di Inhu
  • 6 Tinjau Inovasi CEOR Minas, Komisi VI DPR RI Dukung Langkah Pertamina Jaga Ketahanan Energi Nasional
  • 7 Kanwil Kemenkum Riau Dorong Penguatan Ekosistem Kekayaan Intelektual di Rohil
  • 8 Kanwil Kemenkum Riau dan FH Unri Perkuat Sinergi Kukerta Berdampak
  • 9 APP Group Perkuat Kolaborasi di Pelalawan
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved