• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Sosialisasi Verifikasi Substantif Perubahan Data PT
Dibaca : 174 Kali
Rayakan Perjalanan ke-58 Tahun, Indosat Perkuat Komitmen Hadirkan AI Lebih Inklusif
Dibaca : 245 Kali
Menag Dapat Anugerah Penggerak Nusantara 2025 Bidang Harmoni dan Ekoteologi
Dibaca : 247 Kali
Imigrasi Pekanbaru Juara II Pengelolaan Media Sosial Terbaik AHII 2025
Dibaca : 246 Kali
Menkop Minta PWI Bersinergi Wujudkan Semangat Pasal 33 UUD 45
Dibaca : 305 Kali

  • Home
  • Hukrim

Komnas Perlindungan Anak

Lakukan Kejahatan Seksual Terhadap Anak, Arist: Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara

Redaksi
Ahad, 03 Februari 2019 03:21:24 WIB
Cetak
Wakapolres Aceh Utara Kompol Edwin Aldro didampingi Kasat Reskrim Iptu Kholid Dyansyah saat press conference
Medan, HarianTimes.com - 1 Januari 2019 : Berdasarkan laporan orang tua kepada Polisi melalui LP/ 162/.... Seorang perempuan berprofesi sebagai guru agama di Aceh Utara berinisial NU (31) ditangkap Polisi karena diduga melakukan kejahatan seksual terhadap 5 orang muridnya.

Atas perbuatannya itu, NU perempuan belum menikah itu menginap di Mapolres Aceh Utara dan terancam 20 tahun pidana penjara.

Informasi yang diperoleh Komnas Perlindungan Anak dari relawan sahabat Anak Indonesia di Aceh Utara, pada Rabu (30/01/2019) kejahatan seksual yang dilakukan NU terhadap 5 muridnya itu dilakukan dalam waktu terpisah dan dilakukan dalam rentang waktu setahun terakhir 2018. Perbuatan bejat dan tak lazim itu dilakukan di kamar pelaku.

Modus dan kronologi kejahatan seksual yang dilakukan NU terhadap 5 orang anak  itu terungkap setelah orang tua korban melaporkan ke Mapolres Aceh Utara, pada Selasa (29/01/2019) lalu.

Wakapolres Aceh Utara Kompol Edwin Aldro didampingi Kasat Reskrim Iptu Kholid Dyansyah dalam Konferensi persnya di Mapolres Aceh Utara mengatakan 5 orang anak korban NU, masing-masing 2 laki-laki dan 3 perempuan. Korban rata-rata berusia 8 sampai 11 tahun dan semua korban masih satu desa dengan pelaku di Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh Nanggro Darussalam (NAD).

Kompol Edwin mengatakan bahwa NU pertama kali melakukan kejahatan seksual pada akhir tahun 2017. Modus tersangka mula-mula menunjukkan video musik klip musik dari handphonenya kepada korban lalu mengajak para korban ke kamarnya dan setelah di kamar NU kemudian mengajak korban laki-laki bermain keluar masuk burung. 'Yuk main masuk-masukan burung,  tidak apa-apa,  tidak apa-apa tidak berdosa'," demikian rayuan pelaku  kepada korban laki-laki seperti yang dituturkan Kompol Edwin kepada media. 

"Usai melakukan masuk-masukan burung,  para korban laki-laki diberikan sejumlah uang," ujarnya.

Berhasil memperdayai dan mengeksploitasi seksual anak laki-laki, NU lalu mengulangi perbuatannya Januari 2018 dengan anak perempuan. Kali ini korban diajak dalam kamar bermain cium-ciuman. Begitulah cara pelaku merayu korban.

Korban sesungguhnya sempat menolak tetapi NU yang sudah memuncak salatnya kemudian menjawab tidak apa-apa nggak dosa," jelas Kompol Edwin dalam keterangan persnya. 

Saat NU dikonfirmasi wartawan, dengan tertunduk malu NU mengakui perbuatannya. NU mengaku kepada penyidik mencabuli anak itu karena sangat menyukai korban.

Akibat dari perbuatannya itu kini NU mendekam di tahanan Mapolres Aceh Utara dan terancam ketentuan Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua dari Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2016, ketentuan pasal 81 ayat (2) junto pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor :  35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Snak dengan ancaman minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun," demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait, Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Indonesia menjawab pertanyaan media, pada Jumat (01/02/2019). 

Arist menambahkan, kejahatan seksual yang terjadi diberbagai tempat dan pelakunya lintas profesi dan latarbelakang  itu menunjukkan lemahnya pengawasan dan kewaspadaan orang tua dan guru. Seharusnya orang tua mengajarkan anak-anaknya cara cara melindungi anak dari kejahatan seksual. "Seharusnyalah anak diajarkan pengetahuan dan keterampilan bagaimana menjaga dirinya dari serangan kejahatan seksual baik di rumah di ruang publik dan di sekolah anak harus diajarkan kemampuan dan keberanian untuk menolak ajakan orang lain yang tidak dikenalnya serta bujuk rayu orang-orang terdekat anak, demikian juga anak harus diajarkan bagaimana menjaga organ- organ bagian tubuh yang mana saja yang tidak boleh dipegang atau disentuh orang lain," ungkap Arist.

Untuk menyikapi kejahatan seksual yang sangat menakutkan ini, Menurut Arist Merdeka Sirait, pria yang telah malang melintang dalam gerakan perlindungan anak lebih dari 30 tahun menyampaikan, ini cara efektif untuk melindungi anak dan dari predator kejahatan seksual seperti yang terjadi di Aceh Utara, Bandung dan di tempat-tempat lain yang terjadi akhir-akhir ini, terjadi baik dilakukan secara perorangan maupun gerombol.

Adalah melahirkan undang-undang penghapusan Kekerasan Seksual yang saat ini masih parkir di Senayan dan perlu dipercepat untuk disyahkan menjadi Undang-Undang. Sebab pada kenyataan bahwa masih banyak orang dewasa dan atau orang tua masih belum banyak mengetahui peran mereka untuk memenuhi hak anak dan cara melindungi anak-anaknya dari serangan seksual,  eksploitasi, diskriminasi serta eksploitasi seksual dan lain-lainnya," kata Arist Merdeka Sirait, Jumat (01/02/2019) di Medan.

Arist menambahkan, "Tidak ada toleransi kata damai terhadap kejahatan seksual, karena kejahatan seksual terhadap anak merupakan tindak pidana luar biasa (extraordinary crime) yang disetarakan dengan tindak pidana korupsi narkoba dan terorisme," tegasnya. Sekali lagi Arist menekankan, tidak ada kata damai terhadap kejahatan seksual. "Demi keadilan bagi korban NU harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," tegasnya lagi. 

Komnas Perlindungan Anak dan Relawan Sahabat Anak Indonesia di Aceh Utara memberikan apresiasi kepada pihak Polres Aceh Utara atas kerja keras dan langkah cepat serta tepat dalam mengungkap kasus kejahatan seksual terhadap anak yang dilakukan NU perempuan berprofesi guru ini. (*/hrp)


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Sebelum Penyerangan PT SSL, Sujarwo Kirim Pesan ke Bupati Siak Ekskalasi Meninggi

Sikapi Konflik PT SSL dengan Warga, Hakim Singgung Bupati Siak Harus Adil dalam Memimpin

Hakim Cecar Bupati Siak Soal Cukong yang Merambah Lahan PT SSL

Delapan Terdakwa Pengeroyok Wartawan Belitung Diancam Hukuman Penjara 5,6 Tahun Penjara

Oknum Anggota Terlibat Narkoba, Kombes Anom: Murni Perbuatan Pribadi di Luar Kedinasan

Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp123,7 Miliar Hasil Operasi 3 Bulan

Sebelum Penyerangan PT SSL, Sujarwo Kirim Pesan ke Bupati Siak Ekskalasi Meninggi

Sikapi Konflik PT SSL dengan Warga, Hakim Singgung Bupati Siak Harus Adil dalam Memimpin

Hakim Cecar Bupati Siak Soal Cukong yang Merambah Lahan PT SSL

Delapan Terdakwa Pengeroyok Wartawan Belitung Diancam Hukuman Penjara 5,6 Tahun Penjara

Oknum Anggota Terlibat Narkoba, Kombes Anom: Murni Perbuatan Pribadi di Luar Kedinasan

Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp123,7 Miliar Hasil Operasi 3 Bulan



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Sosialisasi Verifikasi Substantif Perubahan Data PT
21 November 2025
Rayakan Perjalanan ke-58 Tahun, Indosat Perkuat Komitmen Hadirkan AI Lebih Inklusif
21 November 2025
Menag Dapat Anugerah Penggerak Nusantara 2025 Bidang Harmoni dan Ekoteologi
21 November 2025
Imigrasi Pekanbaru Juara II Pengelolaan Media Sosial Terbaik AHII 2025
21 November 2025
Menkop Minta PWI Bersinergi Wujudkan Semangat Pasal 33 UUD 45
20 November 2025
UAS Apresiasi Hasil Riset EDC Tim Peneliti Unri
19 November 2025
Mahasiswa Unilak Lolos KMI EXPO dan PIMNAS ke-38
19 November 2025
Rapimprov Kadin Riau 2025 Merumuskan Program Strategis Baru
19 November 2025
Panitia HPN SMSI 2026 Tinjau Lokasi Universitas Syech Nawawi Banten
18 November 2025
Kakanwil Kemenkum Riau Sampaikan Tata Kelola Regulasi
18 November 2025
TERPOPULER +
  • 1 Penyair Perempuan Indonesia Gelar Festival, Kunni: Akan Jadi Agenda Tahunan
  • 2 Zulmansyah: Selamat dan Sampai Jumpa di Pertandingan Berikutnya
  • 3 Kick Off HPN 2026 akan Digelar di Alun-alun Kota Serang
  • 4 1.000 Relawan Bakal Hadiri Apel Bulan Solidaritas Palestina, Nur Hadis: Kita Ingin Bangun Solidaritas Indonesia
  • 5 Resmikan Press Club Indonesia, Firdaus: Ini Milik SMSI dan Masyarakat Pers
  • 6 Grand Opening Press Club Indonesia SMSI, Ketua Dewas TVRI Soroti Monopoli Platform Teknologi Global
  • 7 SMSI Gelar Simposium Nasional Menyongsong Indonesia Emas 2045 Media Baru dan Platform Global Sebuah Keniscayaan
  • 8 KWQ Serahkan 91 Mushaf Al-Qur’an ke Pelajar Tahfidz MTsN 1 Pekanbaru
  • 9 Dekatkan Layanan ke Generasi Muda, Imigrasi Pekanbaru Gelar Immigration Goes to School” di SMKN 5 Pekanbaru
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved