• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Perjanjian Kerja Bersama Harus Dikawal, Menaker: Tantangan Ada pada Implementasi
Dibaca : 292 Kali
Sukses Gelar Pengabdian Internasional di Malaysia, UIR Perkuat Aqidah dan Literasi Digital Mahasiswa Orang Asli
Dibaca : 265 Kali
Aklamasi, Purnomo Yusgiantoro Nahkodai DPP IKAL Lemhannas
Dibaca : 334 Kali
Polwan Polres Siak Gelar Trauma Healing bagi Siswa SMP Sains Tahfizh Siak
Dibaca : 402 Kali
Aksi Goro Massal di Siak, Mahadar: Ini Wajib Kita Pertahankan
Dibaca : 383 Kali

  • Home
  • Opini

Indonesia Darurat Judi Online, Ancaman Nyata di Era Digitalisasi

Zulmiron
Ahad, 14 Juli 2024 14:30:17 WIB
Cetak
Direktur Literasi Digital Remaja Masjid PP PRIMA DMI, Indra Syahfirman.

Oleh: Indra Syahfirman (Direktur Literasi Digital Remaja Masjid PP PRIMA DMI)

MARAKNYA judi online di kalangan remaja kini sangatlah tinggi. Hal ini seiring dengan kemajuan dan perkembangan zaman yang semakin pesat, terutama dalam bidang teknologi yang terus berkembang setiap harinya. 

Sehingga ini menjadi salah satu faktor pendukung bagi pembuat situs ataupun aplikasi judi online untuk menyebar luas di lingkungan masyarakat.

Meskipun perkembangan teknologi ada halnya memberikan manfaat dalam  mempermudah berbagai aspek kehidupan, namun sayangnya kemajuan teknologi ini banyak juga yang memanfaatkan untuk menciptakan hal-hal negatif yang diperuntukan masyarakat.

Baca Juga :
  • Implementasikan Empatik AI, Indosat Raih Penghargaan HR Department of The Year

Saat ini, kejahatan tidak terbatas pada dunia nyata saja, melainkan juga melibatkan ranah internet yang dikenal sebagai kejahatan dunia maya.

Perjudian online di kalangan masyarakat di Indonesia menjadi sebuah permasalahan besar, jika hal ini terus menerus dibiarkan maka akan mengakibatkan runtuhnya kehidupan sosial dalam bermasyarakat dan hancurnya kesejahteraan.

Perkembangan teknologi yang dengan mudahnya diakses ke internet hal tersebut memungkinkan masyarakat menjadi terlibat dalam aktivitas perjudian online. 
Oleh karena itu, sangat penting melakukan tindakan pencegahan dampak negatif dengan melakukan pendekatan holistik yang melibatkan lembaga pendidikan, pemerintah, kelompok masyarakat baik melalui organisasi kemasyarakatan, organisasi kepemudaan dan organisasi kemahasiswaan.

Langkah-langkah pencegahan yang dapat dilakukan selain melalui tindakan pendekatan holistik, hal tersebut juga dapat dilakukan dengan kegiatan edukasi yang berbicara tentang risiko atau dampak negatif perjudian online, dan upaya menciptakan lingkungan pendidikan yang sehat, sehingga dapat menjadi solusi untuk menjaga kesejahteraan masyarakat khususnya para remaja, generasi muda di era digital ini.

Perlu kita ketahui bersama bahwa judi online merupakan bentuk perjudian yang dilakukan melalui internet, menggunakan perangkat elektronik seperti komputer, laptop, atau handphone. Pada dasarnya permainan judi online merupakan salah satu kegiatan yang dilarang oleh Agama, pemerintah dan Undang-undang.

Dalam hal tersebut terdapat larangan pada Agama Islam, jelas larangan itu tertuang di dalam "Al-Qur'an surat Al-Maidah ayat 90 yang menjelaskan bahwa perbuatan judi adalah perbuatan yang dilarang". Al-Qur'an juga menyamakan perbuatan judi dengan perbuatan setan.

"Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji (rijsun) dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung." (Al-Maidah: 90).

Tidak hanya dilarang oleh Agama, pemerintah juga melarangnya yang dalam hal ini diatur pada UU ITE No 11 tahun 2008 Pasal 27 yang berbunyi bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian dapat dikenakan sanksi pidana.

Fenomena judi online di kalangan anak muda tidak bisa dianggap biasa saja, hal ini merupakan masalah besar yang harus diselesaikan.

Dalam beberapa tahun terakhir, kita melihat begitu banyaknya anak muda yang terlibat aktif dalam aktivitas perjudian online, beberapa dari mereka mungkin melihat perjudian online sebagai cara cepat untuk menghasilkan uang. Namun mereka tidak sadar bahwa perjudian online itu memiliki dampak negatif yang sangat serius bagi masyarakat.

Menurut saya ini bisa mengganggu fokus, menguras waktu dan energi yang seharusnya dapat dialokasikan untuk hal-hal yang positif. Selain itu judi online juga dapat mengakibatkan kehilangan uang bagi penggunanya sehingga menyebabkan  masalah keuangan yang serius bagi generasi muda.

Tidak sampai masalah keuangan saja, dampak negatif lainnya juga meliputi kerugian dalam aspek jasmani dan rohani seseorang. Secara jasmani seseorang yang sudah menjadi penikmat judi online akan mengalami penurunan kesehatan, sementara yang awalnya terlihat kuat, bugar dan energik dapat menjadi lemah dan lesu.

Dari segi rohani, judi online juga dapat mengubah karakter seseorang. Individu yang awalnya taat dan giat berubah menjadi jahil, yang rajin beribadah menjadi malas, yang semula giat bekerja menjadi malas bekerja. Bagi para penikmat judi online yang telah kecanduan terkadang rela menjual harga dirinya bahkan agama mereka hanya demi memenuhi kepuasan dalam bermain judi online.

Karena orang yang kecanduan judi online hanya berfokus pada kemenangan saja tanpa memperhatikan dampak negatif yang akan mereka rasakan. Mereka tidak sadar bahwa kecintaan mereka terhadap perjudian online dapat mencabut kecintaan mereka terhadap orang lain atau nilai-nilai yang lebih berharga.

Terkait hal ini saya menganggap bahwa untuk mengatasi fenomena judi online yang terjadi di kalangan generasi muda, perlu adanya tindakan preventif dan intervensi yang serius.

Para Perguruan tinggi dan lembaga pendidikan lainnya saya pikir harus membantu meningkatkan kesadaran tentang bahayanya judi online.

Selain itu, pemerintah juga perlu membuat regulasi yang ketat terhadap industri perjudian online demi melindungi masa depan para generasi muda dan masyarakat pada umumnya.

Menurut saya sangat penting bagi generasi muda untuk dapat menyadari risiko negatif yang terkait dengan judi online. Melalui upaya bersama antara perguruan tinggi, lembaga pendidikan lainnya, pemerintah dan masyarakat, diharapkan fenomena judi online di kalangan remaja, pemuda dapat ditekan dan dijaga kesejahteraan mereka.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Pasca Ops Ketupat 2026, Polda Riau Intensifkan KRYD

Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi

Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.

Penguatan Lembaga Komisi Informasi Menuju Budaya Kerja Badan Publik yang Transparan

Hari Pers Nasional sebagai Medan Uji Kesehatan Pers

Pemilihan Gubernur, Dari Desentralisasi ke Sentralisasi (Bagian II)

Pasca Ops Ketupat 2026, Polda Riau Intensifkan KRYD

Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi

Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.

Penguatan Lembaga Komisi Informasi Menuju Budaya Kerja Badan Publik yang Transparan

Hari Pers Nasional sebagai Medan Uji Kesehatan Pers

Pemilihan Gubernur, Dari Desentralisasi ke Sentralisasi (Bagian II)



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Perjanjian Kerja Bersama Harus Dikawal, Menaker: Tantangan Ada pada Implementasi
12 April 2026
Sukses Gelar Pengabdian Internasional di Malaysia, UIR Perkuat Aqidah dan Literasi Digital Mahasiswa Orang Asli
12 April 2026
Aklamasi, Purnomo Yusgiantoro Nahkodai DPP IKAL Lemhannas
11 April 2026
Polwan Polres Siak Gelar Trauma Healing bagi Siswa SMP Sains Tahfizh Siak
10 April 2026
Aksi Goro Massal di Siak, Mahadar: Ini Wajib Kita Pertahankan
10 April 2026
Nakhodai Hanura Riau, Arsadianto Rachman: Saya Berjanji akan Bekerja All Out
09 April 2026
Versi EduRank dan UniRank, UIR Tiga Tahun Berturut Sukses Duduki Peringkat 1 PTS se Riau
09 April 2026
Tak Kunjung Tuntas, DPRD Pekanbaru Bawa Kasus Mafia Tanah Sudirman ke Jamintel, DPR dan Menteri ATR
09 April 2026
Dorong Produktivitas Petani, Wabup Siak Syamsurizal Serahkan Dua Unit Mesin Panen Padi
09 April 2026
Prodi Magister Manajemen Rekayasa Unilak Resmi Berdiri, Junaidi: Siap Menerima Mahasiswa Baru
09 April 2026
TERPOPULER +
  • 1 Dari Kebun ke Energi, Asian Agri dan Apical Tingkatkan Nilai Sawit
  • 2 Indosat dan Google Berkolaborasi Hadirkan Akses Google Gemini AI Plus
  • 3 Tandatangani MoU, Polres Siak dan PGRI Perkuat Pendidikan dan Perlindungan Guru
  • 4 SMSI Riau Dukung Kebijakan Plt Gubri Rombak Direksi BUMD
  • 5 Pantau TKA di SMPN 1 Mempura, Sekda Siak Mahadar Dorong Siswa Adaptif di Era Digital
  • 6 Cetak Hafidz 30 Juz, KWQ Salurkan 97 Mushaf ke Mahasiswa Tahfidz UMRI
  • 7 PEKOPI 2026 Hadirkan Spektrum Emosi yang Lengkap
  • 8 560 Atlet Sepatu Roda Siap Bertarung di Pekanbaru Open International 2026
  • 9 Agar Pekerja Tak Tertinggal oleh AI, Hubungan Industrial Harus Naik Kelas
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved