• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Dua Anak Perusahaan Astra Agro Salurkan Paket Bantuan ke Aceh
Dibaca : 135 Kali
Rumah Zakat Riau Kirim Truk Kemanusiaan Peduli Bencana Sumatera
Dibaca : 140 Kali
WTK Riau Serahkan Bantuan Kemanusiaan bagi Masyarakat Sumbar Terdampak Bencana
Dibaca : 155 Kali
Seleksi Petugas Haji Digelar di Riau, 359 Peserta Bersaing pada Tahap I
Dibaca : 262 Kali
Ratusan Kepsek se Rohul Antusias Mengikuti Sosialisasi KIP, Zufra Irwan: Jangan Takut Diminta Informasi
Dibaca : 264 Kali

  • Home
  • Nasional

Barita Simanjuntak Respon Jaksa Agung Bukan Pengurus Parpol

Zulmiron
Jumat, 01 Maret 2024 22:05:00 WIB
Cetak
Mantan Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia Dr Barita Simanjuntak SH MH CrfA.

Jakarta, Hariantimes.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menerbitkan putusan No.6/PUU-XXII/2024 yang menyatakan calon yang diangkat menjadi jaksa agung yang notabene angota partai politik (Parpol) cukup mengundurkan diri.

Putusan MK No.6/PUU-XXII/2024 memberikan kesempatan yang lebih luas bagi Insan Adhyaksa meniti karier puncak yang lebih tinggi dalam menjalani profesi sebagai jaksa, yakni Jaksa Agung.

Mantan Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia Dr Barita Simanjuntak SH MH CrfA memberi respon atas putusan Mahkamah Konstitusi tersebut.

"Setidaknya dengan putusan tersebut, orang yang menduduki jabatan di pucuk korps Adhyaksa independen dari kepentingan politik," ujar Barita Simanjuntak memberi penilaian.

Baca Juga :
  • UU Nomor 20 Th 2003, Prof Taufiqurokhman Usulkan Penambahan Pasal dan Ayat Digitalisasi Pendidikan
  • Kick Off HPN 2026 di Serang Diwarnai Suasana Penuh Solidaritas
  • Jaga Kelangsungan Hidup Industri Media, Munir: Kami Berharap Negara Semakin Ambil Peran Sentral

Mantan Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia dua periode ini menilai sudah tepat dan benar pertimbangan dan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, kita apresiasi dan syukuri putusan dimaksud.

“Kami menyambut baik putusan MK dimaksud untuk memperkuat independensi kejaksaan sebagai aparat penegak hukum,” ujarnya kepada wartawan, Jumat 1 Maret 2024.

Barita Simanjuntak menuturkan, Kejaksaan Republik Indoensia berdasarkan tugas pokok dan fungsinya sesuai UU adalah pelaksana kekuasaan negara di bidang Penuntutan, karena itu maka Jaksa Agung sebagai Penuntut Umum tertinggi yang memegang kendali kekuasaan negara yang sangat strategis dan penting itu haruslah bebas atau dibebaskan dari pengaruh atau intervensi politik.

Dalam tugas kewenangan penegakan hukum khususnya dalam penanganan Tindak Pidana Korupsi, penyelamatan perekonomian negara dan pengamanan lembaga  pemerintahan, Jaksa Agung yang menentukan arah dan kebijakan penegakan hukum.

Jaksa Agung yang menentukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan eksekusi. Sehingga dengan kewenangan yang besar tersebut,  intervensi dari pihak manapun, dari kekuatan politik manapun harus dijaga tidak boleh terjadi.

Dengan kemandirian dan kemerdekaan Jaksa Agung dari pengaruh atau tekanan apapun, ini bisa dicapai antara lain dengan pembatasan yang tegas dan konsisten dalam norma hukum melalui putusan MK dengan memperketat seorang Jaksa Agung  tidak boleh dari pengurus partai politik atau setidaknya telah 5 tahun tidak lagi menjadi pengurus.

"Dengan demikian putusan MK ini memberikan landasan yang kuat agar ke depan Jaksa Agung dijabat oleh orang-orang berkualitas, berdedikasi, punya kapasitas dan kompetensi yang teruji dan track record bersih serta punya pengalaman yang telah diuji melalui jenjang karirnya di Kejaksaan," tegas Barita Simanjuntak.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

UU Nomor 20 Th 2003, Prof Taufiqurokhman Usulkan Penambahan Pasal dan Ayat Digitalisasi Pendidikan

Kick Off HPN 2026 di Serang Diwarnai Suasana Penuh Solidaritas

Jaga Kelangsungan Hidup Industri Media, Munir: Kami Berharap Negara Semakin Ambil Peran Sentral

Gala Dinner Rangkaian Kick-Off HPN 2026 di Serang, Munir: Pers Itu Pengabdi ke Masyarakat

Kick Off HPN di Banten, Zulmansyah: Kami Ingin Ini Jadi Pesta Rakyat yang Meriah

Ditjenpas dan PWI Pusat Bersinergi Kembangkan Komunikasi Publik di Lapas Cipinang

UU Nomor 20 Th 2003, Prof Taufiqurokhman Usulkan Penambahan Pasal dan Ayat Digitalisasi Pendidikan

Kick Off HPN 2026 di Serang Diwarnai Suasana Penuh Solidaritas

Jaga Kelangsungan Hidup Industri Media, Munir: Kami Berharap Negara Semakin Ambil Peran Sentral

Gala Dinner Rangkaian Kick-Off HPN 2026 di Serang, Munir: Pers Itu Pengabdi ke Masyarakat

Kick Off HPN di Banten, Zulmansyah: Kami Ingin Ini Jadi Pesta Rakyat yang Meriah

Ditjenpas dan PWI Pusat Bersinergi Kembangkan Komunikasi Publik di Lapas Cipinang



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Dua Anak Perusahaan Astra Agro Salurkan Paket Bantuan ke Aceh
05 Desember 2025
Rumah Zakat Riau Kirim Truk Kemanusiaan Peduli Bencana Sumatera
05 Desember 2025
WTK Riau Serahkan Bantuan Kemanusiaan bagi Masyarakat Sumbar Terdampak Bencana
05 Desember 2025
Seleksi Petugas Haji Digelar di Riau, 359 Peserta Bersaing pada Tahap I
04 Desember 2025
Ratusan Kepsek se Rohul Antusias Mengikuti Sosialisasi KIP, Zufra Irwan: Jangan Takut Diminta Informasi
04 Desember 2025
UU Nomor 20 Th 2003, Prof Taufiqurokhman Usulkan Penambahan Pasal dan Ayat Digitalisasi Pendidikan
03 Desember 2025
Indosat Percepat Pemulihan Jaringan bagi Warga Terdampak Banjir di Sumatera
03 Desember 2025
Tatang Yudiansyah: Kelola Keuangan Sekolah dengan Transparan, Tutup Informasi yang Dikecualikan
03 Desember 2025
Unilak dan UIN Batu Sangkar Lanjutkan Kerjasama
02 Desember 2025
Indosat Ooredoo Hutchison Salurkan Bantuan ke Korban Banjir dan Longsor di Padang Pariaman
02 Desember 2025
TERPOPULER +
  • 1 Kick Off HPN 2026 di Serang Diwarnai Suasana Penuh Solidaritas
  • 2 Jaga Kelangsungan Hidup Industri Media, Munir: Kami Berharap Negara Semakin Ambil Peran Sentral
  • 3 Gala Dinner Rangkaian Kick-Off HPN 2026 di Serang, Munir: Pers Itu Pengabdi ke Masyarakat
  • 4 Prodi Magister Agronomi UIR Resmi Terakreditasi BAIK SEKALI dari BAN PT
  • 5 Pengurus Matua Saiyo dan P3MS Pekanbaru Buka Donasi Bencana Alam di Sekitar Matur
  • 6 Kick Off HPN di Banten, Zulmansyah: Kami Ingin Ini Jadi Pesta Rakyat yang Meriah
  • 7 Besok, PAN Riau Gelar Musda Serentak
  • 8 PT Arara Abadi Mitigasi dan Sosialisasi Pencegahan Karhutla ke Mahasiswa dan Akdemisi Unri
  • 9 PWI Pokja Pekanbaru Gelar Billiard Championship 2025, 64 Wartawan Siap Adu Skill
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved