• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Pemeringkatan SINTA 2026, UIR Naik ke Cluster Mandiri
Dibaca : 222 Kali
Vendor My Republic Tanggung Penuh Biaya Korban Tersengat Listrik di Pekanbaru
Dibaca : 223 Kali
Norerlinda: Bentuk Komitmen Madrasah Perkenalkan Keunggulan Pendidikan dan Kreativitas Siswa
Dibaca : 296 Kali
Ajang Gen Halal Championship 2025, Delapan Siswa MAN 1 Pekanbaru Lolos ke Babak Semifinalis
Dibaca : 249 Kali
Lantik Pejabat Stuktural Periode 2025-2029, Rektor UIR: Semoga Bernilai Ibadah
Dibaca : 259 Kali

  • Home
  • Nasional

SMSI Minta Presiden Terbitkan Perpu UU Pers, Pengganti UU Pers No. 40 Tahun 1999

Zulmiron
Selasa, 20 Februari 2024 08:58:32 WIB
Cetak
Rakernas SMSI di Ancol, Jakarta Utara, Senin (18/02/2024) malam.

INI cerita tentang ibu bernama Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang berusaha menyelamatkan hidup anak-anaknya.

2.000 lebih media start up dan media kecil yang dinaunginya. Meskipun seringkali dianggap kecil dan hanya sebagai komoditas alias alat tawar-menawar di era revolusi informasi ini. Konsep besar dan kecil telah bergeser, media besar dan kecil sama-sama punya hak hidup.

Sekarang ini terdapat perubahan perilaku. Masyarakat  menjadi yang memproduksi informasi, bahkan kemudian mengubah media menjadi konsumen. Hal ini mengindikasikan bahwa media yang tidak beradaptasi akan tertinggal.

Dengan bergesernya peran media, kemudian diperparah dengan lahirnya konsep Perpres tentang Publisher Right yang menjadi ancaman terhadap kemerdekaan pers dan bisnis ribuan media start up.

Baca Juga :
  • Sambut HPN 2026, PWI Pusat Luncurkan Empat Ajang Penghargaan Bergengsi
  • Pertemuan Khusus Bersama Dewan Penasehat, Ketum PWI Pusat Laporkan Perkembangan PWI dan HPN
  • Ma’ruf Amin: Saya Ingin SMSI Terus Perkuat Peran Media Siber yang Sehat, Profesional dan Berakhlak

Perpres tersebut tampaknya lebih melindungi media arus utama dan para pemegang kepentingan besar, sehingga mengancam eksistensi media start up dan mengurangi esensi media sebagai pilar keempat.

“Negara ini sedang tidak baik-baik saja. Negara ini sakit karena persnya sakit. Penting adanya penataan ulang,” ujar Ketua Umum SMSI Pusat Firdaus dalam Rakernas SMSI di Ancol, Jakarta Utara, Senin (18/02/2024) malam.

Pengurus SMSI yang dinobatkan MURI sebagai organisasi media siber terbesar di dunia ini berjuang untuk menghapuskan pasal verifikasi dalam Perpres, sementara ribuan anggotanya di daerah terus bertahan.

Forum rakernas yang diikuti seluruh pengurus pusat dan perwakilan 38 provinsi itu memandang Perpres Publisher Right berbanding terbalik dengan penerbitan perpu UU kedaulatan digital yang menjadi penting karena mencerminkan kerangka hukum yang lebih baik untuk mengatur lingkungan digital yang terus berkembang pesat.

UU kedaulatan digital dapat menjadi instrumen yang efektif untuk mengatasi tantangan-tantangan yang timbul dalam dunia digital, seperti keamanan data, privasi, kejahatan cyber, dan pengaturan konten online.

UU kedaulatan digital merupakan undang-undang yang bertujuan untuk mengatur dan melindungi kedaulatan negara dalam ranah digital. Hal ini mencakup berbagai aspek, termasuk pengaturan penggunaan data, perlindungan privasi online, keamanan cyber, regulasi platform digital, serta pengelolaan konten digital yang sesuai dengan nilai dan norma-norma yang berlaku di masyarakat.

Dengan menerbitkan perpu UU kedaulatan digital, pemerintah dapat memberikan kerangka hukum yang jelas dan kuat untuk mengatur berbagai aspek kehidupan digital. Ini akan membantu menciptakan lingkungan digital yang lebih aman, terpercaya, dan dapat diandalkan bagi masyarakat dan bisnis.

Selain itu, UU kedaulatan digital juga dapat menjadi landasan bagi inovasi dan pertumbuhan ekonomi di era digital ini, dengan memberikan kepastian hukum bagi pelaku bisnis dan investor dalam mengembangkan teknologi dan layanan digital.

UU kedaulatan digital relevan dengan persoalan yang dihadapi media start up terkait dengan perlindungan terhadap kebebasan berekspresi, hak cipta, dan keberlanjutan bisnis mereka dalam lingkungan digital yang semakin kompleks.

Jika Perpres Publisher Right diberlakukan tanpa kerangka hukum yang kuat seperti UU kedaulatan digital, media start up rentan terhadap dampak negatif, termasuk:

Pembatasan hak cipta: Perpres Publisher Right memberikan keleluasan yang lebih besar kepada penerbit arus utama atas konten yang dihasilkan, mengurangi akses dan kemampuan media start up untuk menggunakan dan mendistribusikan konten secara bebas. UU kedaulatan digital dapat membantu memastikan bahwa hak cipta diatur dengan adil dan seimbang, melindungi kepentingan media start up.

Ketergantungan pada platform besar: Media start up mungkin terpaksa mengandalkan platform besar yang memiliki kekuatan untuk memengaruhi distribusi konten online. UU kedaulatan digital dapat mengatur platform-platform ini untuk memastikan bahwa kepentingan media start up diakui dan dilindungi dalam lingkungan digital.

Pembatasan yang diakibatkan oleh Perpres Publisher Right dapat menghambat pertumbuhan dan keberlanjutan bisnis media start up, mengurangi pluralitas media dan keragaman opini dalam masyarakat. UU kedaulatan digital dapat menciptakan kerangka hukum yang mendukung inovasi dan pertumbuhan media start up, sehingga memastikan keberlanjutan ekosistem media yang sehat dan beragam.

Dengan demikian, UU kedaulatan digital menjadi penting dalam melindungi kepentingan media start up dan memastikan keberlangsungan mereka dalam menghadapi tantangan dari regulasi seperti Perpres Publisher Right.

Pada bagian lain penerbitan perpu sebagai pengganti UU No. 40 tentang Pers penting untuk menata ulang kehidupan pers di Indonesia karena adanya kebutuhan akan kerangka hukum yang lebih adaptif dan sesuai dengan perkembangan zaman, terutama dalam era digital seperti sekarang ini. Selain itu, perpu ini penting agar masyarakat pers tidak tercerabut dari akar kemerdekaan pers akibat ulah "predator" media yang berwajah pers.

Perlunya adaptasi kemerdekaan pers terhadap perkembangan teknologi merupakan salah satu alasan mengapa hal ini harus dilakukan.

UU No. 40 tentang Pers yang telah ada mungkin tidak lagi sesuai dengan kondisi dan tantangan yang dihadapi oleh industri pers di era digital. Dengan menerbitkan perpu sebagai penggantinya, pemerintah dapat menciptakan regulasi yang lebih relevan dan adaptif terhadap perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang semakin cepat.

Selain itu UU pengganti ini memberi perlindungan terhadap kebebasan pers sebagai aspek yang sangat penting dalam demokrasi. Dengan menata ulang kehidupan pers melalui perpu, pemerintah dapat memastikan bahwa kebebasan pers tetap terjaga dan dilindungi, sambil tetap memperhatikan aspek-aspek lain seperti tanggung jawab sosial dan etika jurnalistik.

Perpu baru juga dapat mencakup ketentuan-ketentuan yang lebih kuat dalam melindungi jurnalis dan media dari tekanan atau intervensi yang tidak semestinya, baik dari pihak pemerintah maupun pihak swasta. Hal ini penting untuk menjaga independensi dan integritas profesi jurnalistik.

Dengan menciptakan kerangka hukum yang lebih kondusif, perpu baru dapat memberikan insentif bagi inovasi dan pertumbuhan industri pers, termasuk media start up. Ini akan membantu menciptakan lingkungan yang lebih dinamis dan kompetitif bagi pelaku industri pers di Indonesia.

Dengan demikian, penerbitan perpu sebagai pengganti UU No. 40 tentang Pers dapat menjadi langkah penting dalam menata ulang kehidupan pers di Indonesia agar lebih sesuai dengan tuntutan zaman.

Oleh karena itu, forum rapat kerja nasional SMSI yang memenuhi Aula Hotel Candi Bentar Ancol mengajukan permintaan kepada Presiden:

Pertama, membuat perpres baru atau memperbarui UU IT dengan menerbitkan perpu UU kedaulatan digital.

Kedua, mengatur kembali kehidupan masyarakat pers dengan menerbitkan perpu sebagai pengganti UU No. 40 tentang Pers. (*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Sambut HPN 2026, PWI Pusat Luncurkan Empat Ajang Penghargaan Bergengsi

Pertemuan Khusus Bersama Dewan Penasehat, Ketum PWI Pusat Laporkan Perkembangan PWI dan HPN

Ma’ruf Amin: Saya Ingin SMSI Terus Perkuat Peran Media Siber yang Sehat, Profesional dan Berakhlak

Jamin Perlindungan yang Efektif, PWI Pusat Usulkan Pembentukan Protokol Nasional Perlindungan Wartawan

Musnahkan BB 214,84 Ton Narkoba Senilai Rp29,37 T, Presiden Prabowo: Polisi Harus Lebih Sigap, Harus Kompak

Dahlan Dahi: Teman-Teman Media Baru Jangan Sampai Terperosok dalam Pasal UU ITE

Sambut HPN 2026, PWI Pusat Luncurkan Empat Ajang Penghargaan Bergengsi

Pertemuan Khusus Bersama Dewan Penasehat, Ketum PWI Pusat Laporkan Perkembangan PWI dan HPN

Ma’ruf Amin: Saya Ingin SMSI Terus Perkuat Peran Media Siber yang Sehat, Profesional dan Berakhlak

Jamin Perlindungan yang Efektif, PWI Pusat Usulkan Pembentukan Protokol Nasional Perlindungan Wartawan

Musnahkan BB 214,84 Ton Narkoba Senilai Rp29,37 T, Presiden Prabowo: Polisi Harus Lebih Sigap, Harus Kompak

Dahlan Dahi: Teman-Teman Media Baru Jangan Sampai Terperosok dalam Pasal UU ITE



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Pemeringkatan SINTA 2026, UIR Naik ke Cluster Mandiri
11 November 2025
Vendor My Republic Tanggung Penuh Biaya Korban Tersengat Listrik di Pekanbaru
11 November 2025
Norerlinda: Bentuk Komitmen Madrasah Perkenalkan Keunggulan Pendidikan dan Kreativitas Siswa
11 November 2025
Ajang Gen Halal Championship 2025, Delapan Siswa MAN 1 Pekanbaru Lolos ke Babak Semifinalis
11 November 2025
Lantik Pejabat Stuktural Periode 2025-2029, Rektor UIR: Semoga Bernilai Ibadah
10 November 2025
Ajang Best Dosen Akuntansi Indonesia Award 2025, Akademisi Unilak Raih Penghargaan dari ADAI
10 November 2025
Kakanwil Kemenkum Riau Ajak ASN Teladani Tiga Nilai Utama Pahlawan
10 November 2025
Reuni Akbar, IKA Faperta UIR Tanan 250 Pohon Penghijauan di Depan Rektorat
09 November 2025
Melalui Garuda Spark Innovation Hub, Indosat dan Komdigi Percepat Inovasi Digital di Medan
08 November 2025
HUT ke-12 Tahun, BSP Zapin Terus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat dan Lingkungan Sekitar
08 November 2025
TERPOPULER +
  • 1 Peresmian Pos Bantuan Hukum Kalteng, Rudy Hendra Pakpahan: Motivasi bagi Kita Semua
  • 2 Kemenkum Riau Ikuti Sosialisasi Penggunaan Aplikasi Monitoring Kantor Wilayah
  • 3 944 Mahasiswa PPG Tahap 4 Unilak Jalani Orientasi
  • 4 Temui Dirjen Migas, Bupati Siak Afni Bahas Kedaulatan Energi dan Masa Depan PT BSP
  • 5 Hadirkan Generasi Happy Pensi, Tri Dorong Literasi Digital dan AI di Kalangan Generasi Muda
  • 6 Sambut HPN 2026, PWI Pusat Luncurkan Empat Ajang Penghargaan Bergengsi
  • 7 Pertemuan Khusus Bersama Dewan Penasehat, Ketum PWI Pusat Laporkan Perkembangan PWI dan HPN
  • 8 PWI Pusat Luncurkan Siwo Award 2025
  • 9 QS Higher Education Summit Asia Pacific 2025, UIR Pertahankan Posisi Rekognisi Internasional Berbintang 3
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved