• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Satresnarkoba Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia
Dibaca : 142 Kali
Pasca Ops Ketupat 2026, Polda Riau Intensifkan KRYD
Dibaca : 145 Kali
PP Tunas Berlaku, Kemenag Perkuat Literasi Digital Bagi Siswa dan Santri
Dibaca : 146 Kali
Bupati Siak Afni Minta Kepsek Kawal Program MBG
Dibaca : 145 Kali
KWQ Salurkan Ratusan Buku Yasin ke Sejumlah Sekolah
Dibaca : 158 Kali

  • Home
  • Nasional

Rapim Imigrasi, JAM-Intelijen Kejagung Sampaikan Persoalan Maraknya Fenomena Free Movement

Zulmiron
Senin, 29 Januari 2024 21:45:23 WIB
Cetak
Rapat Pimpinan Imigrasi dengan tema ”Sinergitas Kejaksan Agung dengan Imigrasi dalam Penegakan Hukum di Indonesia” di Ballroom The Ritz Carlton, Jakarta, Senin (29/01/2024).

Jakarta, Hariantimes.com - Dalam penegakan hukum keimigrasian diperlukan adanya batasan dan kategorisasi dalam penentuan klasifikasi.

Hal itu dilakukan agar dapat membedakan antara kejahatan dan pelanggaran dalam tindak pidana keimigrasian.  

Adapun keimigrasian dimaksud berkaitan dengan penegakan kedaulatan negara, sistem keamanan negara, aspek pencapaian kesejahteraan masyarakat, hubungan internasional dan berkaitan langsung dengan upaya memerangi kejahatan yang terorganisir.

Hal itu disampaikan Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen) Kejaksaan Agung RI Prof Dr Reda Manthovani saat memberikan materi pada Rapat Pimpinan Imigrasi dengan tema ”Sinergitas Kejaksan Agung dengan Imigrasi dalam Penegakan Hukum di Indonesia” di Ballroom The Ritz Carlton, Jakarta, Senin (29/01/2024).

Dalam pemaparan, JAM-Intelijen menyampaikan, sinergitas penegakan hukum kemigrasian berfokus utama pada kejahatan transnasional yang meliputi tindak pidana narkotika, terorisme, perdagangan orang, penyelundupan manusia, pencucian uang, perdagangan senjata dan tindak pidana lain.

Baca Juga :
  • PP Tunas Berlaku, Kemenag Perkuat Literasi Digital Bagi Siswa dan Santri
  • Banyak Warga Menikah Setelah Lebaran, Kemenag: Layanan KUA Tetap Jalan di tengah Kebijakan WFA
  • Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial

”Penguatan jaringan kerjasama melalui peningkatan semangat kolaboratif dan sinergi untuk menjaga kedaulatan negara dimulai dari lintas batas. Selain itu, penegakan hukum juga diperlukan untuk menjaga kedaulatan negara,” ujar JAM-Intelijen melalui siaran pers yang dikirimkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Dr Ketut Sumedana ke Hariantimes.com, Senin (29/01/2024).

JAM-Intelijen kemudian menjabarkan mengenai penegakan hukum serta faktor-faktor yang mempengaruhinya yakni substansi hukum, aparat penegak hukum, sarana dan prasarana serta masyarakat dan kebudayaan.

”Masalah pokok penegakan hukum sebenarnya terletak pada faktor-faktor yang mempengaruhinya. Faktor-faktor tersebut mempunyai arti yang netral sehingga dampak positif atau negatifnya bergantung pada faktor-faktor tersebut,” ujar JAM-Intelijen.

Selanjutnya, JAM-Intelijen menyampaikan, salah satu persoalan utama mengenai keimigrasian yakni maraknya fenomena Free Movement atau peningkatan mobilitas penduduk global.

”Deklarasi Masyarakat ASEAN (MEA) berdampak terhadap peningkatan mobilitas penduduk dunia," katanya.

Berkenaan dengan hal itu, Presiden RI pun telah menerbitkan Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 21 Tahun 2016 tentang Bebas Visa Kunjungan di Wilayah ASEAN,” pungkas JAM-Intelijen.
JAM-Intelijen menjabarkan bahwa mobilitas penduduk dunia berdampak pada banyak hal, meliputi keamanan dan kedaulatan negara, kedaulatan wilayah serta pertumbuhan perekonomian nasional.

Dalam materi yang dipaparkan, JAM-Intelijen menjelaskan dampak negatif Free Movement dalam keimigrasian yakni berpotensi membahayakan keamanan dan ketertiban negara. Contohnya, penanganan perkara yang ditangani oleh Penyidik Polresta Banda Aceh pada akhir tahun 2023, yaitu pengungkapan kasus penyelundupan manusia terhadap 137 orang Etnis Rohingya.

”Menurut data yang ada, penanganan perkara yang melibatkan Warga Negara Asing selalu meningkat tiap tahunnya. Pada tahun 2021 sebanyak 55 perkara, 2022 sebanyak 58 perkara dan 2023 sebanyak 96 perkara,” sebut JAM-Intelijen

Menyikapi hal itu, JAM-Intelijen menyampaikan ide Jaksa Agung untuk mendorong penguatan Tim Pengawasan Orang Asing, yang berfungsi sebagai wadah antar lembaga untuk meningkatkan pola koordinasi dan kolaborasi terkait pengawasan orang asing.

Kemudian, JAM-Intelijen juga menerangkan mengenai kewenangan Kejaksaan dalam melakukan Cegah Tangkal sebagaimana tertuang dalam:
•    Undang-Undang Kejaksaan Pasal 35 Ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI; Undang-Undang Keimigrasian Pasal 91 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

”Kejaksaan mendorong adanya koordinasi dan pertukaran data orang asing yang dikomandoi Direktorat Jenderal Imigrasi dengan mengikuti kaidah INTEROPERABILITAS melalui Digitalisasi Satu Data,” ujar JAM-Intelijen.

Selain itu, Kejaksaan juga mendorong Sistem Peradilan Terpadu yang mengharuskan para penegak hukum untuk memiliki sikap mental, moral yang baik, kemampuan substansial secara profesional serta komitmen yang tinggi terhadap penegakan hukum sesuai dengan tuntutan masyarakat.

Menutup paparannya, JAM-Intelijen menyampaikan pesan Jaksa Agung ST Burhanuddin ”Mari Wujudkan Penegakan Hukum yang Tegas dan Humanis Mengawal Pembangunan Nasional”.(*) 
 


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

PP Tunas Berlaku, Kemenag Perkuat Literasi Digital Bagi Siswa dan Santri

Banyak Warga Menikah Setelah Lebaran, Kemenag: Layanan KUA Tetap Jalan di tengah Kebijakan WFA

Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial

Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik

Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026

Kemerdekaan Pers Bagian dari HAM

PP Tunas Berlaku, Kemenag Perkuat Literasi Digital Bagi Siswa dan Santri

Banyak Warga Menikah Setelah Lebaran, Kemenag: Layanan KUA Tetap Jalan di tengah Kebijakan WFA

Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial

Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik

Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026

Kemerdekaan Pers Bagian dari HAM



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Satresnarkoba Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia
30 Maret 2026
Pasca Ops Ketupat 2026, Polda Riau Intensifkan KRYD
28 Maret 2026
PP Tunas Berlaku, Kemenag Perkuat Literasi Digital Bagi Siswa dan Santri
28 Maret 2026
Bupati Siak Afni Minta Kepsek Kawal Program MBG
30 Maret 2026
KWQ Salurkan Ratusan Buku Yasin ke Sejumlah Sekolah
30 Maret 2026
Meski WFA Pasca Idul Fitri, KUA Tenayan Raya Tetap Layani Nikah di Balai dan Luar Balai
27 Maret 2026
Rapat Bersama BKD, Bupati Siak Afni Dorong Optimalisasi Peningkatan PAD
27 Maret 2026
Apel Perdana Pasca Lebaran, Afni: Kita Wajib Survive dalam Kondisi Apapun
25 Maret 2026
Terima Tokoh Lintas Agama, Muliardi: Kerukunan yang Telah Terjalin Harus Terus Kita Rawat dan Tingkatkan
26 Maret 2026
Banyak Warga Menikah Setelah Lebaran, Kemenag: Layanan KUA Tetap Jalan di tengah Kebijakan WFA
25 Maret 2026
TERPOPULER +
  • 1 Meski WFA Pasca Idul Fitri, KUA Tenayan Raya Tetap Layani Nikah di Balai dan Luar Balai
  • 2 Rapat Bersama BKD, Bupati Siak Afni Dorong Optimalisasi Peningkatan PAD
  • 3 Apel Perdana Pasca Lebaran, Afni: Kita Wajib Survive dalam Kondisi Apapun
  • 4 Dedikasi Pekerja PHR yang Setia Menjaga Energi di Hari Kemenangan
  • 5 Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru
  • 6 Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
  • 7 Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
  • 8 Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
  • 9 Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved