• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Tim Verifikasi Kongres PWI Tegaskan Penolakan Berkas Dukungan PDF
Dibaca : 167 Kali
Panpel Kongres Persatuan PWI 2025 Matangkan Persiapan
Dibaca : 169 Kali
Duet Akhmad Munir dan Atal Depari Resmi Daftar Caketum dan Calon Ketua DK PWI Pusat 2025-2030
Dibaca : 183 Kali
Polres Inhu Gelar Razia PETI di Sungai Indragiri, Aiptu Misran: Seluruh Rakit Tetap Kami Imbau Segera Dibongkar
Dibaca : 182 Kali
Penertiban PETI Terus Berlanjut, Kapolda Riau Peringatkan Pelaku Segera Berhenti Lakukan Aktivitas Penambangan Ilegal
Dibaca : 251 Kali

  • Home
  • Nasional

JAM-Pidum Menyetujui 11 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

Zulmiron
Senin, 29 Januari 2024 10:25:00 WIB
Cetak

Jakarta, Hariantimes.com - Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr Fadil Zumhana menyetujui 11 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

11 permohonan tersebut yakni sebagai berikut: 
1. Tersangka Agis Ravli als Ambon bin Hendra Kurniawan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. 
2. Tersangka Dede Sumarlin dari Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (1) KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.
3. Tersangka Ratih Rahmawati alias Bunda Rara binti A.M Sukanda dari Kejaksaan Negeri Kota Bandung, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. 
4. Tersangka Pendi Sepriadi pgl Pendi bin Candra dari Kejaksaan Negeri Payakumbuh, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 
5. Tersangka Suwiknyo bin Kaswi dari Kejaksaan Negeri Batanghari, yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) jo. Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 
6. Tersangka Zainal Arifin alias Jen bin (Alm.) Tamrin dari Kejaksaan Negeri Sarolangun, yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. 
7. Tersangka Supono bin (Alm.) Sunarjo dari Kejaksaan Negeri Sarolangun, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 
8. Tersangka Marlita dari Kejaksaan Negeri Mataram, yang disangka melanggar Pasal Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
9. Tersangka Arya Wijaksana Nurahmatullah alias Arya Ak Azrul Zulkarnaen dari Kejaksaan Negeri Sumbawa, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. 
10. Tersangka Khaerul Amri alias Irul Ak Hasanuddin dari Kejaksaan Negeri Sumbawa, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. 
11. Tersangka Restu Okta Firmansyah Ak Syafruddin dari Kejaksaan Negeri Sumbawa, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.  

Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Dr Ketut Sumedana melalui siaran pers yang dikirimkan ke Hariantimes.com, Senin (29/01/2024)

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
•    Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
•    Tersangka belum pernah dihukum;
•    Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
•    Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
•    Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
•    Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
•    Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
•    Pertimbangan sosiologis;
•    Masyarakat merespon positif.

Baca Juga :
  • Tim Verifikasi Kongres PWI Tegaskan Penolakan Berkas Dukungan PDF
  • Panpel Kongres Persatuan PWI 2025 Matangkan Persiapan
  • Duet Akhmad Munir dan Atal Depari Resmi Daftar Caketum dan Calon Ketua DK PWI Pusat 2025-2030

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Tim Verifikasi Kongres PWI Tegaskan Penolakan Berkas Dukungan PDF

Panpel Kongres Persatuan PWI 2025 Matangkan Persiapan

Duet Akhmad Munir dan Atal Depari Resmi Daftar Caketum dan Calon Ketua DK PWI Pusat 2025-2030

Raih Dukungan Mayoritas PWI Provinsi, Cak Munir Bertekad Perkuat Konsolidasi Organisasi

Panpel Siapkan Live Streaming Youtube untuk Kongres Persatuan PWI 2025

Kongres Persatuan PWI 2025 Diikuti 81 Peserta Penuh dan 200 Peninjau

Tim Verifikasi Kongres PWI Tegaskan Penolakan Berkas Dukungan PDF

Panpel Kongres Persatuan PWI 2025 Matangkan Persiapan

Duet Akhmad Munir dan Atal Depari Resmi Daftar Caketum dan Calon Ketua DK PWI Pusat 2025-2030

Raih Dukungan Mayoritas PWI Provinsi, Cak Munir Bertekad Perkuat Konsolidasi Organisasi

Panpel Siapkan Live Streaming Youtube untuk Kongres Persatuan PWI 2025

Kongres Persatuan PWI 2025 Diikuti 81 Peserta Penuh dan 200 Peninjau



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Tim Verifikasi Kongres PWI Tegaskan Penolakan Berkas Dukungan PDF
22 Agustus 2025
Panpel Kongres Persatuan PWI 2025 Matangkan Persiapan
22 Agustus 2025
Duet Akhmad Munir dan Atal Depari Resmi Daftar Caketum dan Calon Ketua DK PWI Pusat 2025-2030
22 Agustus 2025
Polres Inhu Gelar Razia PETI di Sungai Indragiri, Aiptu Misran: Seluruh Rakit Tetap Kami Imbau Segera Dibongkar
22 Agustus 2025
Penertiban PETI Terus Berlanjut, Kapolda Riau Peringatkan Pelaku Segera Berhenti Lakukan Aktivitas Penambangan Ilegal
21 Agustus 2025
Hari Juang Polri, Kapolres Dumai: Kepercayaan Masyarakat Modal Utama Kita
21 Agustus 2025
RUPS PT SPR Tetapkan Ida Yulita Susanti sebagai Dirut dan Yan Dharmadi Jadi Komisaris
21 Agustus 2025
Perkuat Harmonisasi dan Kolaborasi Gerakan Zakat, FOZ Audiensi dengan Kakanwil Kemenag Riau
21 Agustus 2025
Kunjungi UIR, KPA Riau Berikan Edukasi Bahaya Penyebaran HIV AIDS
21 Agustus 2025
Melatih Kemampuan Berpikir Kritis Siswa, UIR Gelar Lomba Reading Challenge
21 Agustus 2025
TERPOPULER +
  • 1 Kongres Persatuan PWI 2025 Diikuti 81 Peserta Penuh dan 200 Peninjau
  • 2 DJSN Dukung Penuh Penguatan Literasi Jaminan Sosial Melalui Sektor Pendidikan
  • 3 Semangat HUT RI ke-80, Pegawai dan DWP Imigrasi Pekanbaru Bagikan Sembako ke Panti Asuhan Al-Ikhlas
  • 4 Ditlantas Polda Riau Gelar Gerakan Polantas Menyapa di SDN 158 dan SDN 06
  • 5 Sekolah Rakyat Menengah Atas 31, Gubri: Sekolah Rakyat Sangat Tepat Terutama Bagi Rakyat Miskin
  • 6 PT TMP Sosialisasi Pencegahan Karhula dan Deklarasi DMPG di Rohil
  • 7 Fadli Zon Tunjuk Ali Akbar Pimpin Pemugaran Situs Gunung Padang
  • 8 Green Policing di TK Kemala Bhayangkari 05 Dumai, AKBP Angga: Peran Guru Sangat Vital dalam Mendidik Anak-Anak
  • 9 Tiga Negara akan Berlaga di Trofeo Riau Bermarwah
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved