• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Ketua Iluni SMPN 1 Matur Angkatan 86 Serahkan Bantuan ke Rekan Sejawat Terdampak Longsor di Pauh dan Sidang Tangah
Dibaca : 282 Kali
Pengurus Matua Saiyo Provinsi Riau Serahkan Bantuan ke Pekeja Perbaikan Irigasi Banda Badarun
Dibaca : 360 Kali
Lulus Profesi Insinyur di Unand, Dosen UIR Akmar Efendi Soroti Pemanfaatan Metode Machine Learning
Dibaca : 307 Kali
Natal 2025, Menag Ajak Umat Kristiani Merawat Keluarga
Dibaca : 353 Kali
Kemenhan Bersama PWI Pusat Agendakan Khusus Retret 200 Wartawan di Akmil Magelang
Dibaca : 347 Kali

  • Home
  • Nasional

JAM-Pidum Menyetujui 11 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

Zulmiron
Senin, 29 Januari 2024 10:25:00 WIB
Cetak

Jakarta, Hariantimes.com - Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr Fadil Zumhana menyetujui 11 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

11 permohonan tersebut yakni sebagai berikut: 
1. Tersangka Agis Ravli als Ambon bin Hendra Kurniawan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. 
2. Tersangka Dede Sumarlin dari Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (1) KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.
3. Tersangka Ratih Rahmawati alias Bunda Rara binti A.M Sukanda dari Kejaksaan Negeri Kota Bandung, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. 
4. Tersangka Pendi Sepriadi pgl Pendi bin Candra dari Kejaksaan Negeri Payakumbuh, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 
5. Tersangka Suwiknyo bin Kaswi dari Kejaksaan Negeri Batanghari, yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) jo. Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 
6. Tersangka Zainal Arifin alias Jen bin (Alm.) Tamrin dari Kejaksaan Negeri Sarolangun, yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. 
7. Tersangka Supono bin (Alm.) Sunarjo dari Kejaksaan Negeri Sarolangun, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 
8. Tersangka Marlita dari Kejaksaan Negeri Mataram, yang disangka melanggar Pasal Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
9. Tersangka Arya Wijaksana Nurahmatullah alias Arya Ak Azrul Zulkarnaen dari Kejaksaan Negeri Sumbawa, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. 
10. Tersangka Khaerul Amri alias Irul Ak Hasanuddin dari Kejaksaan Negeri Sumbawa, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. 
11. Tersangka Restu Okta Firmansyah Ak Syafruddin dari Kejaksaan Negeri Sumbawa, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.  

Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Dr Ketut Sumedana melalui siaran pers yang dikirimkan ke Hariantimes.com, Senin (29/01/2024)

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
•    Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
•    Tersangka belum pernah dihukum;
•    Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
•    Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
•    Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
•    Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
•    Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
•    Pertimbangan sosiologis;
•    Masyarakat merespon positif.

Baca Juga :
  • Natal 2025, Menag Ajak Umat Kristiani Merawat Keluarga
  • Kemenhan Bersama PWI Pusat Agendakan Khusus Retret 200 Wartawan di Akmil Magelang
  • Refleksi Kinerja 2025, Menag: Agama Bangkitkan Semangat Bangun Bangsa

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Natal 2025, Menag Ajak Umat Kristiani Merawat Keluarga

Kemenhan Bersama PWI Pusat Agendakan Khusus Retret 200 Wartawan di Akmil Magelang

Hanafi: Apa yang Dirasakan Warga Agam Juga Dirasakan oleh Kami di Perantauan

Refleksi Kinerja 2025, Menag: Agama Bangkitkan Semangat Bangun Bangsa

Jelang Perayaan HPN, PWI dan MA Sepakat Bangun Sinergi Edukasi Hukum

PWI Pusat Finalisasi Draf AD/ART, KEJ, dan KPW, Siap Disahkan di Konkernas 2026

Natal 2025, Menag Ajak Umat Kristiani Merawat Keluarga

Kemenhan Bersama PWI Pusat Agendakan Khusus Retret 200 Wartawan di Akmil Magelang

Hanafi: Apa yang Dirasakan Warga Agam Juga Dirasakan oleh Kami di Perantauan

Refleksi Kinerja 2025, Menag: Agama Bangkitkan Semangat Bangun Bangsa

Jelang Perayaan HPN, PWI dan MA Sepakat Bangun Sinergi Edukasi Hukum

PWI Pusat Finalisasi Draf AD/ART, KEJ, dan KPW, Siap Disahkan di Konkernas 2026



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Ketua Iluni SMPN 1 Matur Angkatan 86 Serahkan Bantuan ke Rekan Sejawat Terdampak Longsor di Pauh dan Sidang Tangah
26 Desember 2025
Pengurus Matua Saiyo Provinsi Riau Serahkan Bantuan ke Pekeja Perbaikan Irigasi Banda Badarun
26 Desember 2025
Lulus Profesi Insinyur di Unand, Dosen UIR Akmar Efendi Soroti Pemanfaatan Metode Machine Learning
25 Desember 2025
Natal 2025, Menag Ajak Umat Kristiani Merawat Keluarga
24 Desember 2025
Kemenhan Bersama PWI Pusat Agendakan Khusus Retret 200 Wartawan di Akmil Magelang
24 Desember 2025
Hanafi: Apa yang Dirasakan Warga Agam Juga Dirasakan oleh Kami di Perantauan
24 Desember 2025
Kuota Haji 2026 Riau Berkurang Jadi 4.682, Defizon: Alhamdulillah Jauh di Atas Rata-Rata Nasional
24 Desember 2025
Refleksi Kinerja 2025, Menag: Agama Bangkitkan Semangat Bangun Bangsa
23 Desember 2025
Dorong Penguatan Karakter Anak Sejak Dini,Sekolah Binaan PT KTU Taja Pagelaran Seni dan Kreativitas
23 Desember 2025
Jelang Perayaan HPN, PWI dan MA Sepakat Bangun Sinergi Edukasi Hukum
22 Desember 2025
TERPOPULER +
  • 1 Dosen Pendidikan dan Dosen Spesialis Medikal Bedah Lahirkan Inovasi SOP Berbasis HKI
  • 2 Unri Sabet Empat Penghargaan di Anugerah Diktisaintek 2025
  • 3 Imigrasi Kaltim Dinobatkan sebagai Kanwil Terbaik Bidang Teknis 2025
  • 4 Pemko Pekanbaru dan Pramuka Kirim Logistik untuk Korban Bencana di 3 Provinsi
  • 5 IM3 dan Tri Hadirkan Penawaran Spesial Nataru untuk Koneksi Tanpa Batas
  • 6 Pelunasan BIPIH Rendah, Plt Kakanwil Kemenhaj dan Umrah Riau Turun ke Rohil
  • 7 Penyelenggaraan Nataru Mengacu SE Menag, Muliardi: Tidak Dilakukan Secara Berlebihan
  • 8 Jelang Nataru, Kemenag Riau Siagakan 373 Masjid Ramah Pemudik
  • 9 Wujudkan Asta Protas, Kemenag Riau Telah Membangun Fondasi Perubahan yang Kuat
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved