• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Kakanwil Kemenkum Riau Sampaikan Tata Kelola Regulasi
Dibaca : 167 Kali
Divisi P3H Kanwil Kemenkum Riau Konsultasikan Hasil ANEV Perda Pengelolaan Lahan 2025 ke BPHN
Dibaca : 158 Kali
Penyair Perempuan Indonesia Gelar Festival, Kunni: Akan Jadi Agenda Tahunan
Dibaca : 220 Kali
Zulmansyah: Selamat dan Sampai Jumpa di Pertandingan Berikutnya
Dibaca : 276 Kali
Dukung Kejagung Lawan Serangan Balik Koruptor Munir: Di PWI Kami Memiliki Satgas Khusus Antihoax
Dibaca : 239 Kali

  • Home
  • Ekonomi

Dana PI 10 Persen dari PHR dengan Nilai Total Rp 3,5 Triliun untuk Riau akan Cair Desember Ini

Zulmiron
Selasa, 12 Desember 2023 12:43:10 WIB
Cetak
Penyerahan Dana PI 10 Persen dari PHR.

Pekanbaru, Hariantimes.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) telah menyetujui pengalihan Participating Interest (PI) sebesar 10% dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) untuk Provinsi Riau melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Riau Petroleum Rokan (RPR).

Artinya, dana PI 10% dari PHR untuk Riau akan segera cair dengan nilai total Rp 3,5 triliun.

Penyerahan secara simbolis dilakukan oleh Direktur Utama PHR Chalid Said Salim ke RPR disaksikan Gubernur Riau Edy Natar Nasution di Kompleks Perkantoran PHR di Rumbai, Pekanbaru, Senin (11/12/2023).

Dana PI 10% yang akan dibayarkan ini merupakan periode operasi PHR dari awal alih kelola yakni 9 Agustus 2021 hingga 30 Oktober 2023.

Baca Juga :
  • Massif Lakukan Pengeboran, APGWI Capai Produksi Tertinggi Sejak Kelola Blok West Kampar
  • 175 Pengrajin dan Pelaku UMKM Ikuti Literasi Keuangan di Ballroom Menara Lancang Kuning BRK Syariah
  • Lampaui Target, Transaksi Astra Financial Capai Rp 2,4 Triliun di GIIAS 2025

Rencananya, pencairan dana PI 10% tersebut akan dilakukan secara bertahap, dimulai Tahap I untuk periode operasi PHR 9 Agustus 2021 hingga 31 Desember 2023 yang akan dicairkan pada 13 Desember 2023.

Selanjutnya, pencairan Tahap II yang merupakan periode operasi PHR 1 Januari 2023 hingga 30 Oktober 2023 yang akan dilakukan maksimal tanggal 27 Desember 2023.

“Kami senang sekali akan segera mengirimkan dana PI 10% untuk Riau pada Desember ini. Kami berharap, dengan adanya keterlibatan daerah dalam hal ini RPR untuk mengelola dana PI ini, bisa memberikan banyak manfaat yang baik bagi Riau, khususnya untuk peningkatan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Riau,” sebut Chalid Said Salim.

Chalid mengatakan, adanya PI 10% ini menjadi sumber pendapatan baru bagi Riau, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi. “Dan kami yakin, pengelolaan PI 10% oleh Riau ini bisa berdampak pada pergerakan roda perekonomian di Riau yang berujung dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat Riau,” katanya.

Chalid mengapresiasi keberhasilan dan kerja sama berbagai pihak terkait kebijakan PI 10% untuk Riau ini, di antaranya Kementerian ESDM, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas), PT Pertamina (Persero), Pemprov Riau dan PT Riau Petroleum Rokan sebagai BUMN yang terlibat.

“Keberhasilan ini juga tak lepas dari dukungan berbagai pemangku kepentingan (stakeholder) di Riau dan tentunya dari masyarakat Riau. Semoga amanah ini bisa dilaksanakan dengan sebaik-baiknya sebagai bentuk pengabdian kepada bangsa dan negara,” kata Chalid.

"Kami juga berharap, RPR bisa berperan dalam mendukung dan membantu PHR dalam menciptakan suasana operasi yang kondusif dan aman di WK Rokan, termasuk dalam dukungan untuk mendapatkan perizinan terutama yang masih dalam kewenangan pemerintah daerah, serta menyelesaikan berbagai permasalahan di daerah misalnya, persoalan pertanahan, perizinan dan lainnya," imbuh Chalid.

Gubernur Riau Edy Natar Nasution mengapresiasi pencairan dana PI 10% oleh PHR ini. Dia mengatakan, dana PI 10% ini akan berkontribusi besar, baik bagi Pemprov Riau, maupun pemerintah daerah kabupaten penghasil migas di WK Rokan.

“Sebab pencairan dana ini merupakan upaya melanjutkan komitmen program pembangunan daerah,” katanya.

Dia mengatakan, sebagai bentuk komitmen dalam mengelola dana PI 10% dari PHR, saat ini Pemprov Riau sedang menggodok Peraturan Gubernur (Pergub) agar penerimaan PI 10% tersebut bisa dimanfaatkan oleh BUMD untuk dapat berkontribusi di industri hulu migas.

“Selain itu, agar juga dapat meningkatkan pendapatan daerah, serta dapat digunakan dalam program prioritas pembangunan, seperti infrastruktur, pengentasan kemiskinan ekstrem, penurunan stunting, peningkatan pelayanan masyarakat dan pengembangan UMKM yang ada di Riau,” kata Edy.

Edy mengajak, seluruh komponen Riau untuk bisa bekerja secara maksimal sesuai tanggung jawab masing-masing, guna membnerikan manfaat besar yang bisa dinikmati oleh masyarakat Riau.

“Mari bersyukur kepada Allah SWT,  karena Bumi Lancang Kuning ini telah Allah berkahi dengan sumber daya alam minyak dan gas bumi yang begitu banyak. Semoga kita tetap bisa bersinergi dalam memajukan negeri,” katanya.

Kepala SKK Migas Perwakilan Sumbagut Rikky Rahmat Firdaus juga mengapresiasi pencairan dana PI 10% dari PHR untuk BUMD Riau. Dia berharap, pencairan ini bisa memperkuat komitmen dan dukungan dari Pemprov Riau maupun pemerintah daerah kabupaten penghasil migas di WK Rokan dalam mendukung kelancaran kegiatan operasional PHR di WK Rokan.

“Kami berharap dengan PI 10% ini, koordinasi dan hubungan dengan Pemprov Riau dan pemda terkait bisa menurunkan kendala di lapangan dan dapat mendukung kelancaran kegiatan operasional hulu migas di lapangan,” ucapnya. Rikky juga berharap agar Riau Petroleum sebagai BUMD penerima PI 10% yang memahami masyarakat dan wilayah di Riau dapat segera berkiprah, turun langsung bersama-sama mengatasi kendala operasional  non teknis yang dihadapi KKKS  sebagai bentuk kontribusi Badan Usaha Milik Daerah untuk melancarkan target kegiatan industri migas nasional.

Sebelumnya, Kementerian ESDM telah menyetujui pembayaran PI 10% dari PHR untuk Riau yang tertuang dalam surat Nomor T-817/MG.04/MEM/2023 tanggal 4 Oktober 2023 dengan Hal Persetujuan Pengalihan Partisipasi Interes 10% di Wilayah Kerja (WK) Rokan. Dengan demikian, susunan pemegang PI di WK Rokan yakni, PT PHR sebanyak 90% dan Provinsi Riau melalui BUMD Riau Petroleum Rokan sebanyak 10%. PHR siap untuk membayarkan dana PI tersebut segera ke RPR agar bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk kemajuan dan kepentingan Riau.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Buka Peluang Usaha Baru bagi Penjual Lokal, Indosat Hadirkan Voucher Pulsa Grosir di Indogrosir

Indosat Bersama Nokia dan NVIDIA Meresmikan AI-RAN Research Center di Surabaya

Kuartal Ketiga, Indosat Ooredoo Hutchison Catat Kinerja yang Tangguh

Indosat dan Kemen Komdigi Perkuat Ekosistem Registrasi eSIM Digital Berbasis Biometrik

Tandatangani Kesepakatan Bersama, Dekranasda Riau dan BRK Syariah Bertekad Hadirkan Solusi Finansial

Dorong Pertumbuhan Ekonomi Syariah Nasional, Pemerintah Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah

Buka Peluang Usaha Baru bagi Penjual Lokal, Indosat Hadirkan Voucher Pulsa Grosir di Indogrosir

Indosat Bersama Nokia dan NVIDIA Meresmikan AI-RAN Research Center di Surabaya

Kuartal Ketiga, Indosat Ooredoo Hutchison Catat Kinerja yang Tangguh

Indosat dan Kemen Komdigi Perkuat Ekosistem Registrasi eSIM Digital Berbasis Biometrik

Tandatangani Kesepakatan Bersama, Dekranasda Riau dan BRK Syariah Bertekad Hadirkan Solusi Finansial

Dorong Pertumbuhan Ekonomi Syariah Nasional, Pemerintah Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Kakanwil Kemenkum Riau Sampaikan Tata Kelola Regulasi
18 November 2025
Divisi P3H Kanwil Kemenkum Riau Konsultasikan Hasil ANEV Perda Pengelolaan Lahan 2025 ke BPHN
18 November 2025
Penyair Perempuan Indonesia Gelar Festival, Kunni: Akan Jadi Agenda Tahunan
18 November 2025
Zulmansyah: Selamat dan Sampai Jumpa di Pertandingan Berikutnya
17 November 2025
Dukung Kejagung Lawan Serangan Balik Koruptor Munir: Di PWI Kami Memiliki Satgas Khusus Antihoax
17 November 2025
Pekan Pendidikan Wartawan di Lampung, Munir: Jaga Integritas dan Profesionalitas
17 November 2025
Kick Off HPN 2026 akan Digelar di Alun-alun Kota Serang
17 November 2025
Buka Peluang Usaha Baru bagi Penjual Lokal, Indosat Hadirkan Voucher Pulsa Grosir di Indogrosir
17 November 2025
1.000 Relawan Bakal Hadiri Apel Bulan Solidaritas Palestina, Nur Hadis: Kita Ingin Bangun Solidaritas Indonesia
16 November 2025
Resmikan Press Club Indonesia, Firdaus: Ini Milik SMSI dan Masyarakat Pers
15 November 2025
TERPOPULER +
  • 1 KWQ Serahkan 91 Mushaf Al-Qur’an ke Pelajar Tahfidz MTsN 1 Pekanbaru
  • 2 Dekatkan Layanan ke Generasi Muda, Imigrasi Pekanbaru Gelar Immigration Goes to School” di SMKN 5 Pekanbaru
  • 3 Dua Siswa MAN 1 Pekanbaru Raih Medali Perak di OMI 2025
  • 4 Pengelolaan SDM Remunerasi di BLUD RSUD Harus Transparan, Akuntabel dan Berbasis Kinerja
  • 5 Kemenkum Riau Gelar Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Perancang
  • 6 Terima Pengurus PWI Pusat, Jaksa Agung: Bagi Kami, Pers adalah Sahabat yang Harus Dijaga
  • 7 Gaya Hidup Sehat Jadi Kunci Pencegahan Kanker, YKI Riau Ajak Masyarakat Waspada Sejak Dini
  • 8 Raih Klaster Mandiri, UIR Tegaskan Diri Sebagai Research University Berbasis Islam
  • 9 Pengurus PWI Pusat dan Jenderal Dudung Abdurachman Bahas Peran Wartawan dalam Bela Negara
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved